Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang."— Transcript presentasi:

1 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang No. 2, Dukuh Atas, Jakarta Pusat 10230 E-mail: k.wiston@biz.net.id, http://www.kennywiston.com k.wiston@biz.net.idhttp://www.kennywiston.comk.wiston@biz.net.idhttp://www.kennywiston.com

2 Undang-undang Yang Terkait Dengan Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

3 SISTEMATIKA UU NO. 2 TAHUN 2004 UU No. 2 Tahun 2004 terdiri dari 8 Bab, yaitu: 1. Bab I (Pasal 1 – 5) tentang Ketentuan Umum (Definisi, dan Ruang Lingkup secara Umum); 2. Bab II (Pasal 6 – 54) tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Penyelesaian Bipatrit, Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase); 3. Bab III (Pasal 55 -80) tentang Pengadilan Hubungan Industrial (Ruang Lingkup PHI; Hakim, Panitera, Panitera Pengganti PHI secara Umum); 4. …

4 5. Bab V (Pasal 116 – 122) tentang Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana (bagi Mediator, Panitera, Konsiliator, Arbiter); 6. Bab VI (Pasal 123) tentang Ketentuan Lain-lain; 4. Bab IV (Pasal 81 – 115) tentang Penyelesaian Perselisihan Melalui PHI (Hukum Acara dalam PHI, Pengambilan Putusan, dan Upaya Hukum Kasasi); 7. Bab VII (Pasal 124) tentang Ketentuan Peralihan; 8. Bab VIII (Pasal 125 - 126) tentang Ketentuan Penutup (Tidak Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta);

5 Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial Perselisihan Hak; Perselisihan Hak; Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama; Definisi Perselisihan Hubungan Industrial: Adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan Kepentingan;

6 Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Perselisihan antara SP/SB dengan SP/SB lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. Perselisihan PHK; Perselisihan PHK; Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK, yang dilakukan oleh salah satu pihak; Perselisihan Kepentingan; Perselisihan Kepentingan; Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;

7 Alur PPHI dalam UU No. 2 Tahun 2004 1. Perundingan Bipatrit – Perjanjian Bersama; 2. Mediasi/Instansi Pemerintah: Perselisihan Hak; Perselisihan Hak; Perselisihan Kepentingan; Perselisihan Kepentingan; Perselisihan PHK; Perselisihan PHK; Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan. Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan. 3. Konsiliasi: Perselisihan Kepentingan; Perselisihan Kepentingan; Perselisihan PHK, dan; Perselisihan PHK, dan; Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan; Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan; 4. Arbitrase Perselisihan Kepentingan; Perselisihan Kepentingan; Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan; Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan; 5. Pengadilan Hubungan Industrial

8 Kemungkinan Kendala-Kendala Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004 Pencabutan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Kesalahan Berat untuk PHK akan memperlama proses penyelesaian; Pencabutan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Kesalahan Berat untuk PHK akan memperlama proses penyelesaian; Perselisihan Mengenai PHK dan Perselisihan Mengenai Hak tidak dapat diselesaikan di Arbitrase; Perselisihan Mengenai PHK dan Perselisihan Mengenai Hak tidak dapat diselesaikan di Arbitrase; SDM: Hakim Ad Hoc Tidak Harus berlatar Belakang Hukum, hanya 21 hari dalam pelatihan dan pendidikan bagi Hakim Ad Hoc; SDM: Hakim Ad Hoc Tidak Harus berlatar Belakang Hukum, hanya 21 hari dalam pelatihan dan pendidikan bagi Hakim Ad Hoc; Sarana dan Prasarana: 33 gedung Pengadilan untuk PHI, 3 di PN, sisanya gedung bekas P4D dan P4P; Sarana dan Prasarana: 33 gedung Pengadilan untuk PHI, 3 di PN, sisanya gedung bekas P4D dan P4P;

9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN DENGAN MUSYAWARAH BIPATRIT PENGUSAHA PEKERJA / SERIKAT PEKERJA PERSELISIHAN BIPATRIT Max. 30 Hari (Ps. 3 (2)) SEPAKATTIDAK SEPAKAT PERJANJIAN BERSAMA Didaftarkan ke PHI pada PN setempat Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama RISALAH PERUNDINGAN

10 Alur Penyelesaian Mediasi Instansi Ketenagakerjaan Setempat 2 Pilihan Penyelesaian akan ditawarkan KonsiliasiArbitrase Jika Tidak Memilih Mediasi Paling lama 30 hari Mediator akan mengeluarkan Anjuran (Pasal 15) Sepakat Tidak Sepakat PHI PERJANJIAN BERSAMA Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Didaftarkan ke PHI pada PN setempat

11 Alur Penyelesaian Konsiliasi PERJANJIAN BERSAMA Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Didaftarkan ke PHI pada PN setempat Konsiliasi Paling lama 30 hari Konsiliator akan mengeluarkan Anjuran (Pasal 25) Sepakat Tidak Sepakat PHI Instansi Ketenagakerjaan Setempat 2 Pilihan Penyelesaian akan ditawarkan Arbitrase Jika Tidak Memilih Mediasi

12 Alur Penyelesaian Arbitrase Tidak Sepakat Instansi Ketenagakerjaan Setempat 2 Pilihan Penyelesaian akan ditawarkan Konsiliasi Arbitrase Jika Tidak Memilih Mediasi Paling lama 30 hari Arbiter akan mengeluarkan Anjuran (Pasal 40) Sepakat MA PERJANJIAN BERSAMA Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Didaftarkan ke PHI pada PN setempat

13 Upaya Hukum Terhadap Putusan Arbitrase Salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase dalam hal: 1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu; 2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; 3. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan; 4. Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau 5. Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

14 Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; d. Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

15 Putusan PHI mengenai Perselisihan Hak dan PHK dapat diajukan ke MA melalui Upaya Hukum Permohonan Kasasi paling lama 14 hari setelah putusan dibacakan, atau menerima pemberitahuan putusan. Ketentuan Beracara dalam PHI tidak berbeda seperti Hukum Acara Perdata; Kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU No. 2 Tahun 2004 (Pasal 81 – Pasal 115).

16 TERIMA KASIH Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang No. 2, Dukuh Atas, Jakarta Pusat 10230 E-mail: k.wiston@biz.net.id, http://www.kennywiston.com k.wiston@biz.net.idhttp://www.kennywiston.comk.wiston@biz.net.idhttp://www.kennywiston.com


Download ppt "UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google