Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Hukum SistemHukum 1.Mr. E.M. Meyers 2.E. Utrecht, SH 3.S.M Amin, SH. dll Penggolongan Hukum Peradilan Nasional 1.Wujud 2.Ruang 3.Waktu 4.Pribadi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Hukum SistemHukum 1.Mr. E.M. Meyers 2.E. Utrecht, SH 3.S.M Amin, SH. dll Penggolongan Hukum Peradilan Nasional 1.Wujud 2.Ruang 3.Waktu 4.Pribadi."— Transcript presentasi:

1

2

3 Sistem Hukum SistemHukum 1.Mr. E.M. Meyers 2.E. Utrecht, SH 3.S.M Amin, SH. dll Penggolongan Hukum Peradilan Nasional 1.Wujud 2.Ruang 3.Waktu 4.Pribadi 5.Isi 6.Tugas & Fungsi SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL Sumber Hukum 1.Undang-undang 2.Kebiasaan 3.Yurisprudensi 4.Traktat 5.Doktrin 1.P. Umum 2.P. Agama 3.P. Militer 4.P. T. Ush Negara 5.M. Konstitusi Tujuan Hukum

4 KOMPETENSI DASAR 2.3 Menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta hukum. 3.5 Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI. 4.5 Menyaji hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.

5 INDIKATOR PENCAPAIAN 1. Menunjukkan perilaku taat pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia. 2. Mengemukakan pengertian hukum dan tata hukum Indonesia. 3. Mengemukakan tujuan hukum. 4. Mengkategorikan macam-macam hukum. 5. Menguraikan tata urutan peraturan hukum di Indonesia. 6. Menjelaskan sistem peradilan di Indonesia. 7. Melaporkan sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.

6 PENGERTIAN HUKUM Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya Drs. E. Utrecht, S.H, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu S.M. Amin, S.H, hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia

7 Lanjutan ………………. Unsur-unsur Dalam Pengertian Hukum : Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat ;Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat ; Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang;Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang; Peraturan itu bersifat memaksa;danPeraturan itu bersifat memaksa;dan Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut.Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut. Bertolak dari pengertian sistem & hukum yang telah dikemukakan di atas, yang dimaksudkan dengan sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.

8 Tujuan, Fungsi Hukum Tujuan Fungsi 1. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya 2. Mencapai keadilan dan ketertiban 3. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai 4. Memberi petunjuk bagi orang- orang dalam pergaulan masyarakat 5. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang 6. Untuk mencapai keadilan yang seadil-adilnya 1. Sebagai perlindungan. Melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya 2. Fungsi keadilan, hukum sebagai penjaga 3. Dalam pembangunan hukum digunakan sebagai acuan, penentu arah, tujuan dan pelaksanaan pembangunan 4. Sebagai control sosial

9 Ciri dan Unsur Hukum Ciri Hukum Unsur Hukum Berisi perintah dan larangan Hukum itu tidak sewenang- wenang, siapa yang bersalah itu yang akan di hukum Mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalm pergaulan masyarakat Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang Peraturan itu sifatnya memaksa Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut

10 Sifat Hukum Hukum itu mengatur karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Kemudian hukum itu memaksa karena hukum dapat memaksa masyarakat untuk mematuhinya. Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata.

11 Penggolongan Hukum Hukum Wujud Tertulis Tidak Tertulis Ruang Waktu Pribadi Lokal Nasional Internasional Ius Contitutum Ius Contituendum Hk.Antar Waktu Waktu Satu Golongan Semua GGolGolongan Antar Gol. I s i Publik Privat/Perdatat a Hk. Tata Negara Hk. Adm. Negara Hk. Pidana Hk. Acara Hk. Perorangn Hk. Keluarga Hk. Kekayaan Hk. Waris Tugas dan Fungsi Material Formal Pidana Formal Perdata Formal

12 BERDA- SARKAN ISI Hukum Pidana, pelanggar hukum pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas polisi yg mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan Pidana (delik) disengaja disebut delik doloes, & yg tidak sengaja disebut delik coelpa Hukum Pidana, pelanggar hukum pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas polisi yg mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan Pidana (delik) disengaja disebut delik doloes, & yg tidak sengaja disebut delik coelpa. Hukum Perdata, pelanggar hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Di sini, ada pihak yg mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat). g.Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

13 Tata Urutan Peraturan Hukum Di Indonesia Ketetapan MPR No.XX/MPR/1966 Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 UU No. 10 Tahun 2004 UU No.12 Tahun 2011 1.UUD 1945 2.TAP MPR 3.UU/Perppu 4.Peraturan Pemerintah 5.Keppres 6.Peraturan Pelaksana lainnya Permen Intruksi Menteri 1.UUD 1945 2.TAP MPR 3.UU 4.PERPPU 5.Peraturan Pemerintah 6.Keppres 7.Perda 1.UUD 1945 2.UU /PERPPU 3.Peraturan Pemerintah 4.Peraturan Presiden 5.Peraturan Daerah 1.UUD 1945 2.TAP MPR 3.UU / Perppu 4.Peraturan Pemerintah 5.Peraturan Presiden 6.Perda Propinsi 7.Perda Kabupaten /Kota

14 Sistem Peradilan Nasional Peradilan merupakan proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diadili Proses peradilan dilaksanakan disebuah tempat yang dinamakan Pengadilan Sistem Peradilan Nasional merupakan sistem yang menjadi wahana bagi rakyat untuk mencari keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

15 Badan Peradilan diIndonesia Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI menyatakan bahwa “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara,dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi Indonesia adalah negara Hukum,hal ini diatur dalam UUD NRI 1945,Pasal 1 ayat 3

16 1.Peradilan Nasional Pasal 1 UU No. 4/2004, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan ; Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi Umum/Sipil Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Militer Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Negeri Umum/Sipil Pengadilan Agama Negeri Pengadilan Militer Pengadilan Tata Usaha Negara Mahkamah Konstitusi

17 A. Peradilan Umum Peradilan Umum berwenang menyelesaikan perkara pidana dan perdata. Kekuasaan peradilan dilingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri,untuk wilayah kabupaten /kota,dan Pengadilan Tinggi untuk wilayah propinsi

18 B. Peradilan Agama Peradilan Agama berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan oarang yang beragama Islam.Penyelesaian perkara yang diajukan misalnya sengketa yang berkaitan dengan nikah,talak,rujuk,dan perceraian. Kekuasaan peradilan di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Agama utk wilayah kabupaten /kota dan Pengadilan Tinggi Agama utk wilayah propinsi

19 C.Peradilan Militer Peradilan Militer berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara. Kekuasaaan peradilan dilingkungan Peradilan Militer dilakukan oleh Mahkamah Militer untuk wilayah kabupaten/kota dan Mahkamah Militer Tinggi untuk wilayah propinsi

20 D. Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Peradilan Administrasi Negara berwenang mengadili perkara tata usaha negara atau administrasi negara. Kekuasaan peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara untuk wilayah kabupaten /kota dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk wilayah propinsi

21 Yang termasuk ruang lingkup kompetensi mengadili dari PTUN : Bid.Sosial,yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi,tentang penolakan permohonan suatu izin Bid.Ekonomi,yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan,merk,agraria dan sebagainya Bid.Function Publique,yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang,misalnya bidang kepegawaian,pemecatan,pemberhentian hubungan kerja,dsb Bid.HAM,yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik sesesorang,penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

22 a.Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama) Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penaha-nan yg diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kpd Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Tindak pidana yg pemeriksaannya hrs didahulukan, yaitu : Korupsi, Terorisme, Narkotika/psikotropika, Pencucian uang, atau yang ditentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara. 2.Peranan Lembaga-lembaga Peradilan

23 b.Pengadilan Tinggi (Tingkat Kedua) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi (Pengadilan Tingkat Banding). Fungsi Pengadilan Tinggi adalah. Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dpt memberi peringatan, teguran, & petunjuk yg dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

24 Lanjutan ………………. Wewenang Pengadilan Tinggi adalah : Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.

25 Lanjutan ………………. Tugas dan kewenangannya, mencakup : Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan. Tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. Memberikan teguran dan peringatan yg dipandang perlu dng tidak mengurangi kebebasan Hakim dlm memeriksa & memutus perkara. Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

26 Lanjutan ………………. Wewenang Mahkamah Agung : Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan), Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang, Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan, Memberi teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

27 Mahkamah Konstitusi sesuai UU No. 24/2003, memiliki wewenang dan kewajiban : Wewenang, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan Umum.Wewenang, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan Umum. Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. d.Mahkamah Konstitusi

28 Pengertian Korupsi Gambaran Umum Korupsi Persepsi Masyarakat Peran Serta Upaya Pemberantasan Korupsi DI Indonesia Upaya Pencegahan Fenomena Korupsi Upaya Penindakan Upaya Edukasi Masyarakat Upaya Edukasi LSM

29 a.Pengertian Korupsi Kata “korupsi” mrp penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dsb. untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau “ketidak jujuran”. Kolusi, adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggaraan negara atau antara penyelenggara negara dan lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme, adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat bangsa dan negara. 3.Upaya Pemberantasan Korupsi

30 Pengertian Gratifikasi Menurut Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pengecualian, yaitu sesuai Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lanjutan ……………….

31 Penyebab Utama Korupsi di Indonesia Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum; Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum; Rendahnya integritas dan profesio-nalisme ; Rendahnya integritas dan profesio-nalisme ; Adanya peluang di lingkungan kerja, karena jabatan dan lingkungan masyarakat; Adanya peluang di lingkungan kerja, karena jabatan dan lingkungan masyarakat; Merasa selalu kurang dalam memperoleh penghasilan (gaji PNS); Merasa selalu kurang dalam memperoleh penghasilan (gaji PNS); Sikap yang tamak, lemah iman, kejujuran dan rasa malu. Sikap yang tamak, lemah iman, kejujuran dan rasa malu. Lanjutan ………………. Dorongan KesempatanRasionalisasi Segitiga Korupsi


Download ppt "Sistem Hukum SistemHukum 1.Mr. E.M. Meyers 2.E. Utrecht, SH 3.S.M Amin, SH. dll Penggolongan Hukum Peradilan Nasional 1.Wujud 2.Ruang 3.Waktu 4.Pribadi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google