Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNurhalizah Abdul rakhman Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
NAMA KELOMPOK 2 1.NURHALIZA. RAKHMAN (KETUA) 2.ADIKA FEBRIANA 3.FARADINA JUNAEDI 4.NURALAN NASYRAH 5.HASANUDDIN 6.HAMDI YUSRI 7.M. NAIM NAMA KELOMPOK 2 1.NURHALIZA. RAKHMAN (KETUA) 2.ADIKA FEBRIANA 3.FARADINA JUNAEDI 4.NURALAN NASYRAH 5.HASANUDDIN 6.HAMDI YUSRI 7.M. NAIM JAKSA
2
MATERI KEJAKSAAN MATERI KEJAKSAAN
3
A. PENGERTIAN B. TUGAS DAN WEWENANG C. FUNGSID. KODE ETIK E. CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK F. LAMBANG KEJAKSAAN DAN MAKNANYA
4
KEJAKSAAN
5
A. PENGERTIAN KEJAKSAAN MENURUT UU NO 16 TAHUN 2004 MENEGASKAN BAHWA : “ Jaksa adalah pejabat fungsional yang di beri wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”
6
MENURUT UU NO 16 TAHUN 2004 MENYATAKAN BAHWA “ Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum,HAM, dan KKN.” SEDANGKAN DI PILIH OLEH DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA
7
B. TUGAS DAN WEWENANG BIDANG PIDANA BIDANG PERDATA Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pegadilan untuk atas nama negara atau pemeintahan. BIDANG KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN HUKUM MENGADAKAN KEGIATAN
9
C. FUNGSI JAKSA 1. Pelaksanaan penegakan hukum preventif. 2. Penyelenggara dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembina manajeman, administrasi, dan tata laksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya 1. Pelaksanaan penegakan hukum preventif. 2. Penyelenggara dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembina manajeman, administrasi, dan tata laksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya
10
D. KODE ETIK JAKSA
11
NEXT… Kode etik profesi jaksa di indonesia telah diatur dalam peraturan jaksa agung republik indonesia nomor : per- 067/a/ja/07/2007 tentang kode etik jaksa. Dimana dalam pasal 4, dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang: 1.Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadidan/atau pihak lain; 2.Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara; 3.Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secarafisik atau psikis; 4.Meminta dan menerima hadiah keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya; Kode etik profesi jaksa di indonesia telah diatur dalam peraturan jaksa agung republik indonesia nomor : per- 067/a/ja/07/2007 tentang kode etik jaksa. Dimana dalam pasal 4, dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang: 1.Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadidan/atau pihak lain; 2.Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara; 3.Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secarafisik atau psikis; 4.Meminta dan menerima hadiah keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
12
E. KASUS PELANGGARAN KODE ETIK YANG DI LAKUKAN JAKSA GAYUS TAMBUNAN Cirus Sinaga
13
NEXT… ANALISA KRONOLOGI DI ATAS Wacana diatas dapat dilihat adanya kode etik profesi yang menyalahi aturan,yaitu penyalahgunaan tanggung jawab yang dilakukan oleh rekan dan atasan jaksanon aktif Cirus Sinaga dalam proses pengurusan berkas perkara Gayus Tambunansaat bersidang di Pengadilan Negeri Tanggerang. Cirus dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang- halangi Penyidikan. Dalam putusan majelis hakim yangmenangani Cirus, Albertina Ho, menyatakan bahwa rekan dan atasan Cirussemestinya ikut dimintai pertanggungjawaban. ANALISA KRONOLOGI DI ATAS Wacana diatas dapat dilihat adanya kode etik profesi yang menyalahi aturan,yaitu penyalahgunaan tanggung jawab yang dilakukan oleh rekan dan atasan jaksanon aktif Cirus Sinaga dalam proses pengurusan berkas perkara Gayus Tambunansaat bersidang di Pengadilan Negeri Tanggerang. Cirus dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang- halangi Penyidikan. Dalam putusan majelis hakim yangmenangani Cirus, Albertina Ho, menyatakan bahwa rekan dan atasan Cirussemestinya ikut dimintai pertanggungjawaban.
14
F. LAMBANG DAN MAKNA KEJAKSAAN
15
ARTI GAMBAR 1.GAMBAR SEGITIGA 2.PEDANG 3.TIMBANGAN 4.PADI DAN KAPAS 5. SELOKA "SATYA ADHI WICAKSANA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.