Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
"KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK PENYETARAAN PENGHASILAN TETAP KADES DAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019" Jakarta, 21 Agustus 2019 DR. NATA IRAWAN DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

2 UU No 6 Tahun 2014 Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Desa diberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengelola Desa termasuk dalam pengelolaan keuangannya

3 DANA DESA Pengalokasian Dana Desa meningkat setiap tahunnya, sampai Tahun ini telah teralokasikan sebesar Rp. 257,68 Triliun

4 POTRET DESA KINI Percepatan Pembangunan Desa
Peningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kewenangan Desa dan sumber dana besar Kades & Perades mumpuni (kerja keras, kreatif, inovasi tinggi kejelasan status dan jaminan kesejahteraan Kades dan Perades (UU 6/2014, Ps. 66

5 PP No 11 Tahun 2019 (Ps. 81 da 100) Siltap Kades dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa dan bersumber dari ADD dan sumber pendapatan lainnya dalam APBDEsa selain Dana Desa, Besaran Siltap : Kades paling sedikit Rp ,00 atau setara dengan 120% gaji pokok PNS Golongan II/a; Sekdes paling sedikit Rp ,00 atau setara 110%; dan Perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp ,00 atau setara 100% dengan gaji pokok PNS golongan II/a. tindaklanjut mengenai besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa diatur melalui Peraturan Kepala Daerah, dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan tersebut Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk di dalamnya operasional pemdes, insentif RT/RW dan jaminan sosial; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa; Paling banyak 30% digunakan untuk membiayai Siltap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; serta tunjangan dan operasional BPD.

6 Pemberlakuan PP No 11 Tahun 2019
penyetaraan Siltap dapat diberikan sejak PP diundangkan yaitu tanggal 28 Februari Bagi Desa yang belum mampu melakukan penyetaraan Siltap pada tahun 2019 dapat dilakukan penangguhan, dengan ketentuan paling lambat dilaksanakan pada Januari Penerimaan Siltap tidak dapat dirapel sejak PP tersebut diundangkan, melainkan pemberlakuan berdasarkan perkada ditetapkan dan diundangkan.

7 DATA DESA TENTANG SILTAP
Inventarisasi data oleh Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri dan Ditjen PPMD, Kemendesa PDTT; Data berisi: Jumlah ADD, Jumlah Kepala Desa, perangkat Desa; dan Besaran Siltap saat ini Data yang telah masuk 100% 40% telah diterima melalui surat resmi dari Kepala Daerah 60% melalui media online Perlu dilakukan validasi bersama untuk mengetahui kecukupan penyetaraan Siltap

8 TERIMA KASIH


Download ppt "DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google