Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeguh Pratiknyo Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
URGENSI REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN PADA PENGELOLAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DI INDONESIA (STUDI KASUS PADA LAPAS PEREMPUAN KELAS III KENDARI) Oleh : TEGUH PRATIKNYO STB. G2 R1 18 032
2
Latar Belakang Masalah Konsep Pemasyarakatan di ungkapkan oleh Dr. (Hc) Sahardjo yaitu pada pidato pengukuhan sebagai doktor honoris causa oleh Universitas Indonesia pada tahun 1964. Dalam Pidato fenomenalnya tersebut Dr. (Hc) Sahardjo merumuskan bahwa tujuan pidana penjara adalah "pemasyarakatan". Konsepsi tersebut berhasil meruntuhkan praktik pemenjaraan yang telah mendarah daging lebih dari 3,5 abad. Dalam perubahan paradigma ini, Pemasyarakatan diletakkan sebagai transformasi positif dari pemenjaraan serta sebagai penanda berkembanganya tujuan penghukuman yang lebih manusiawi serta lebih mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan daripada perlakuan yang menyiksa sebagai tujuan pemidanaan. Sahardjo, Pohon Beringin Pengayoman, (Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pengembangan Kementerian Kehakiman, 1994), hlm. 26
3
Namun terdapat pesimisme oleh publik terhadap apa yang dicita-citakan para peletak dasar Pemasyarakatan tersebut. Bukan tanpa sebab, munculnya keraguan terhadap kemampuan institusi Pemasyarakatan tersebut diantaranya karena publik dihadapkan dengan massive-nya pemberitaan, artikel, bahkan hasil penelitian yang memperlihatkan bagaimana kompleksnya permasalahan yang dihadapi praktik pemasyarakatan saat ini Bukan hanya itu, masih banyak lagi peristiwa-peristiwa dalam skala nasional yang terjadi di seputaran lingkungan Pemasyarakatan. Terjadi kerusuhan yang menyebabkan pelarian dan pembakaran sejumlah lapas di Indonesia Masih adanya jaringan peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas dan adanya keterlibatan petugas. Apalagi situasi Pemasyarakatan saat ini diperburuk dengan kondisi overcrowded yang hampir terjadi di setiap Lapas/Rutan. Meledaknya kepadatan penghuni berdampak kepada tidak optimalnya pelaksanaan program pembinaan, resiko keamanan dan ketertiban serta tidak terakomodasinya pelayanan dan fasilitas yang memadai bagi para tahanan dan narapidana.
4
lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Bayangkan update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara Masih adanya overstaying. Masih ada keengganan kepala Rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya 03 Kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi dipidana penjara 02 Belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota, mereka cenderung menerapkan tahanan rutan 04 01 overcrowded
5
Dan yang terakhir yaitu KUHAP mengamanahkan tiap kabupaten atau kota ada Rutan dan Lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada 1.200 lapas dan rutan. Kenyataannya saat ini baru ada 489 lapas dan rutan yang ada di Indonesia 07 Berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak. Napi yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut 06 Belum optimalnya penerapan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebagainya seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya 05 overcrowded
7
Tantangan pemasyarakatan yang semakain kompleks mengindikasikan semakin perlunya memetakan kembali peran dan fungsi pemasyarakatan sehingga memudahkan organisasi dalam memprediksi arah dan langkah yang akan diambil ke depan Konsekuensi logisnya, sistem pemasyarakatan yang sebelumnya hanya merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan, maka secara otomatis harus meng-upgrade diri dan mendefinisikan batasannya secara lebih luas melalui "Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Sistem Peradilan Pidana." Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bertekad mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Melalui Revitalisasi Penyelengaraan Pemasyarakatan, pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security dengan Pulau Nusakambangan sebagai pilot project
8
2. Apakah faktor–faktor yang dapat menghambat pelaksanaan Permenkumham No.35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam pengelolaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. 1. Apakah Urgensi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan menurut Permenkumham No. 35 Tahun 2018 dalam pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia?
9
Landasan Teori 1. Konsepsi Pemasyarakatan 2. Perspektif Pembinaan Berdasarkan Teori Perlakuan
10
Metode Penelitian Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.