Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU"— Transcript presentasi:

1 KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN

2 DASAR HUKUM Undang-Undang No.5 Th.2014_ASN;
Undang-Undang No.14 th.2005_Guru dan Dosen; PERMENPAN No.16 Th.2009_Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama MENDIKNAS dan Kepala BKN No.03/V/PB/2010 dan No.14 Tahun 2010_Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; PERMENDIKNAS No.38 Th.2010_Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru; PERMENDIKNAS No.35 Th.2010_Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya; PERMENDIKBUD No.4 Th.2014_Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil; Buku Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Th.2014;

3 Pasal 82 Ayat 2 UU No.14 Th.2005 Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini (30 Desember 2005);

4 Pasal 41 PERMENNEGPAN & RB No.16 Th.2009
Guru yang sampai dengan akhir tahun 2015, apabila tidak memperoleh ijazah S1/D.IV yg sesuai bidang tugas yg diampu, kenaikan pangkat maksimal adalah Penata Tk.I, golru III/d atau pangkat terakhir yg dimiliki;

5 Penyesuaian Jabatan Guru Permendiknas 38 Th.2010 Tgl. 22 Desember 2010
No Penyesuaian Jabatan Guru Permendiknas 38 Th.2010 Tgl. 22 Desember 2010 Lama Baru 1 Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a - 2 Guru Pratama TK I / Pengatur Muda TK 1, II/b 3 Guru Muda / Pengatur, II/c 4 Guru Muda TK I / Pengatur TK I, II/d 5 Guru Madya / Penata Muda, III/a Guru Pertama, III/a 6 Guru Madya TK I / Penata Muda TK I, III/b Guru Pertama, III/b 7 Guru Dewasa / Penata, III/c Guru Muda, III/c 8 Guru Dewasa TK I / Penata TK I, III/d Guru Muda, III/d 9 Guru Pembina / Pembina, IV/a Guru Madya, IV/a 10 Guru Pembina TK I / Pembina TK I, IV/b Guru Madya, IV/b 11 Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda, IV/c Guru Madya, IV/c 12 Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya, IV/d Guru Utama, IV/d 13 Guru Utama / Pembina Utama, IV/e Guru Utama, IV/e

6 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014
Pasal 1 Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pasal 2 Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang.

7 IJAZAH AK AK TDK RELEVAN SLTA/D.1 25 D.2 40 D.3 60 S.1/D.4 100 5 S.2
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014 IJAZAH AK AK TDK RELEVAN SLTA/D.1 25 D.2 40 D.3 60 S.1/D.4 100 5 S.2 150 10 S.3 200 15

8 PENYESUAIAN PAK NO : 96753/F/KP/2007
LAMA BARU JUMLAH PENYESUAIAN PAK NO : 96753/F/KP/2007 1 Unsur Utama a. Pendidikan 1). Pendidikan Sekolah 45,000 25,000 2).Diklat Kedinasan, memperoleh STTPL 5,000 4,000 9,000 2).Diklat Prajabatan b. Proses Belajar Mengajar 291,278 183,264 474,542 b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu 1). Proses Pembelajaran 2). Proses Bimbingan 3). Tugas Lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah c. Pengembangan Profesi 12,000 c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 1). Pengembangan Diri 29,000 2). Publikasi Ilmiah 3). Karya Inovatif Jumlah 341,278 199,264 540,542 Jumlah Unsur Utama Unsur Penunjang 2 Unsur Penunjang Proses 68,515 6,000 74,515 1). Ijazah yang tidak Sesuai Belajar Mengajar 2). Pendukung Tugas Baru  74,515 JUMLAH Unsur Utama dan Unsur Penunjang 409,793 205,264 615,057

9 PENYESUAIAN PAK NO : 96753/F/KP/2007
LAMA BARU JUMLAH PENYESUAIAN PAK NO : 96753/F/KP/2007 1 Unsur Utama a. Pendidikan 1). Pendidikan Sekolah 45,000 -  60,000 2).Diklat Kedinasan, memperoleh STTPL 2).Diklat Prajabatan b. Proses Belajar Mengajar 310,769 122,176 432,945 b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu 1). Proses Pembelajaran 2). Proses Bimbingan 3). Tugas Lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah c. Pengembangan Profesi 12,000 c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 1). Pengembangan Diri 2). Publikasi Ilmiah 3). Karya Inovatif Jumlah 335,769 169,176 504,945 Jumlah Unsur Utama Unsur Penunjang 2 Unsur Penunjang Proses 67,404 14,200 81,604 1). Ijazah yang tidak Sesuai Belajar Mengajar 2). Pendukung Tugas Baru 66,604  JUMLAH Unsur Utama dan Unsur Penunjang 423,173 148,376 571,549 586,549 CONTOH UNTUK PENDIDIKAN TERAKHIR D.III Jika nilai Pendidikan kurang diambil dari penunjang

10 PENYESUAIAN PAK NO : 96753/F/KP/2007
LAMA BARU JUMLAH PENYESUAIAN PAK NO : 96753/F/KP/2007 1 Unsur Utama a. Pendidikan 1). Pendidikan Sekolah 35,000 60,000 2).Diklat Kedinasan, memperoleh STTPL 1,000 2).Diklat Prajabatan b. Proses Belajar Mengajar 434,874 101,620 536,494 b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu 1). Proses Pembelajaran 494,244 2). Proses Bimbingan 3). Tugas Lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah c. Pengembangan Profesi 17,000 12,000 29,000 c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 1). Pengembangan Diri 2). Publikasi Ilmiah 3). Karya Inovatif Jumlah 486,874 114,620 661,494 Jumlah Unsur Utama 666,494 Unsur Penunjang 2 Unsur Penunjang Proses - 7,250 1). Ijazah yang tidak Sesuai Belajar Mengajar 2). Pendukung Tugas Baru 0,000 JUMLAH Unsur Utama dan Unsur Penunjang 121,870 608,744 II. Jika nilai dari penunjang masih kurang diambil dari pembelajaran CONTOH UNTUK PENDIDIKAN TERAKHIR D.III I. Jika nilai Pendidikan kurang diambil dari penunjang

11 PELAKSANAAN PAK PKG Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 03/V/PB/2010 No.14 Th.2010 : Pasal 42 Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013; Permendiknas 35 thn 2010 : Pasal 4 Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada peraturan menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013; Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 1157/C.C15/MI/2015 Angka 1. Penilaian kinerja guru (PKG) di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013; Beban mengajar guru adalah 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau membimbing siswa konseling/tahun;

12 MASA PENILAIAN PAK PKG UNTUK KP 1 APRIL 2018 DAN 1 OKTOBER 2018
Pak INPASSING/PAK penyesuaian; Akhir masa penilaian PAK kenaikan pangkat terakhir s/d 31 Desember 2013; PAK 1 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014; PAK 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015; PAK 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016; PAK 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017;

13 NILAI AK PEMBELAJARAN/BIMBINGAN
JABATAN/GOLONGAN JUMLAH AK Guru Pertama, III/a 10,500 Guru Pertama, III/b 9,500 Guru Muda, III/c 20,250 Guru Muda, III/d 19,500 Guru Madya, IV/a 29,750 Guru Madya, IV/b Guru Madya, IV/c 29,000 Guru Utama, IV/d 38,750

14 TUGAS LAIN YANG RELEVAN YANG TIDAK MENGURANGI JAM MENGAJAR/BIMBINGAN
Menjadi wali kelas 5% Menyusun kurikulum pada satuan pendidiknya 5% Membimbing guru pemula dalam program induksi 5% Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau sejenisnya 5% Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar 2% Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler 2% Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif 2% Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas) 5%

15 TUGAS LAIN YANG RELEVAN YANG MENGURANGI JAM MENGAJAR/BIMBINGAN
NILAI KINERJA PEMBELAJARAN/BIMBINGAN = X NILAI KINERJA TUGAS TAMBAHAN = Y Kepala Sekolah = 25% X + 75% Y Wakil Kepala Sekolah = 50% X + 50% Y Kepala Laboratorium = 50% X + 50% Y Kepala Perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala Bengkel = 50% X + 50% Y

16 KEWAJIBAN MINIMAL PENGEMBANGAN DIRI
Dari Jabatan Ke Jabatan Jumlah AK Guru Pertama, III/a Guru Pertama, III/b 3 Guru Muda, III/c Guru Muda, III/d Guru Madya, IV/a 4 Guru Madya, IV/b Guru Madya, IV/c Guru Utama, IV/d 5 Guru Utama, IV/e

17 KEWAJIBAN MINIMAL PUBLIKASI ILMIAH (PI) DAN/ATAU KARYA INOVATIF (KI)
Dari Jabatan Ke Jabatan Jumlah AK Macam PI dan/atau KI yang Wajib Ada Guru Pertama, III/a Guru Pertama, III/b - Guru Muda, III/c 4 Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif Guru Muda, III/d 6 Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah& karya inovatif Guru Madya, IV/a 8 Minimal 1 laporan hasil penelitian Guru Madya, IV/b 12 Minimal 1 laporan hasil penelitian dan 1 Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- (ISSN) International Standard Serial Number Guru Madya, IV/c Minimal 1 laporan hasil penelitian dan 1 Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN Guru Utama, IV/d 14 Minimal 1 laporan hasil penelitian dan 1 Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-(ISBN) International Standard Book Number Guru Utama, IV/e 20 Minimal 1 laporan hasil penelitian dan 1 Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN

18 NILAI MAKSIMAL UNSUR PENUNJANG
Dari Jabatan Ke Jabatan Jumlah AK Guru Pertama, III/a Guru Pertama, III/b 5 Guru Muda, III/c Guru Muda, III/d 10 Guru Madya, IV/a Guru Madya, IV/b 15 Guru Madya, IV/c Guru Utama, IV/d Guru Utama, IV/e 20

19 KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN SECARA BERSAMAAN
Permendikas 35 Th.2010 hlm.119, Guru yang akan naik pangkat dan sekaligus naik jabatan, maka yang bersangkutan terlebih dahulu ditetapkan jabatannya oleh pejabat yang berwenang, kemudian yang bersangkutan diusulkan untuk kenaikan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 03/V/PB/2010 No.14 Th.2010 : Pasal 20, Kenaikan pangkat bagi guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

20 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN SKP GURU
NO Jabatan Pejabat Penilai (Atasan Langsung) Atasan Pejabat Penilai 1 Guru TK/RA, Guru SD/MI Kepala Sekolah/ Madrasah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor yang membina pendidik pada instansi lain/ Pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan. 2 Guru SDLB, Guru SMP/ SMPLB/ MTs, Guru SMA/SMLB/ MA, SMK/MAK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada Instansi lain/pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.

21 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN SKP GURU
NO Jabatan Pejabat Penilai (Atasan Langsung) Atasan Pejabat Penilai 1 Kepala TK/RA, Kepala SD/MI Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota /Kepala Kantor yang membina pendidik pada instansi lain/ Pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan. Kepala Dinas Pendidikan/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor yang membina pendidik pada Instansi lain. 2 Kepala SDLB, Kepala SMPLB/MTs, Kepala SMA/ SMLB/MA, SMK/ MAK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada Instansi lain/pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada Instansi lain.

22 BEBERAPA KENDALA DALAM PERSETUJUAN KENAIKAN PANGKAT JFT GURU
MASA PENILAIAN PAK TERPUTUS/TIDAK NYAMBUNG; NILAI ANGKA KREDIT TIDAK NYAMBUNG; PAK YANG TERLAMPIR TIDAK ASLI; KEWAJIBAN NILAI AKUMULASI ANGKA KREDIT/PENGEMBANGAN KEPROFESIAN (PENGEMBANGAN DIRI/PUBLIKASI ILMIAH/KARYA INOVATIF) BELUM TERPENUHI; NAMA JABATAN PADA PAK/SKP BELUM SESUAI; TANGGAL PENETAPAN PAK MENDAHULUI MASA PENILAIAN PAK; SK PENGANGKATAN PERTAMA/KENAIKAN JABATAN BERLAKU SURUT; NILAI AK SK KENAIKAN JABATAN TDK SAMA DG PAK TERLAMPIR; TANGGAL PENETAPAN SKP TIDAK SESUAI; NILAI SETIAP UNSUR SKP TIDAK BOLEH DIBAWAH 76 PADA NILAI KUALITAS,NILAI CAPAIAN,NILAI AKUMULASI CAPAIAN DAN NILAI PERILAKU;

23 BERKAS KENAIKAN PANGKAT JFT
SK KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR; SK CPNS DAN SK PNS (BAGI YG BARU DIANGKAT); SK PENGANGKATAN PERTAMA DLM JFT (BAGI YG BARU DIANGKAT); PAK LAMA (PAK PADA SAAT KP TERAKHIR/JIKA BARU DIANGKAT PAK AWAL HARUS ASLI); PAK ASLI PERTAHUN BERURUTAN SAMPAI DENGAN TAHUN TERAKHIR; SK KENAIKAN JABATAN (BAGI YG ALIH JABATAN); IJAZAH (JIKA SUDAH DIAKUI TDK PERLU DILAMPIRKAN, KECUALI DIMINTA); SURAT IZIN BELAJAR/TUGAS BELAJAR (BAGI YG INGIN PENGAKUAN IJAZAH); SURAT PEMBEBASAN SEMENTARA DALAM JFT (JIKA YBS TUGAS BELAJAR); SURAT PENGAKTIFAN/PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JFT (JIKA YBS TUGAS BELAJAR); SKP DUA TAHUN TERAKHIR SETIAP UNSUR BERNILAI BAIK;

24 TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google