Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia."— Transcript presentasi:

1 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia terdiri dari : Tugas pokoknya adalah membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memlihara kestabilan nilai rupiah, mendorong, kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tugas di bidang pengedaran uang Tugas di Bank Perbankan Perkreditan Tugas bank Indonesia di bidang hubungan keuangan dengan pemerintah Tugas di bidang pengerahan Tugas di bidang hubungan internasional  TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanak an kebijakan moneter, BI mempunyai kewenangan Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan Dalam rangka melaksanakan kiprah mengatur dan mengawasi bank, BI mempunyai kewenangan

2 PENGAWASAN DAN PEMBERIAN SANKSI BANK

3 PENGAWASAN DAN PEMBERIAN SANKSI Fungsi pengawasan terhadap Bank Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga publik yang independen dalam tatanan kenegaraan Indonesia. Pengawasan terhadap Bank Indonesia dilakukan sebagai perwujudan mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar lembaga negara. Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia kepada publik. Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melasankan akan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati‐hatian. Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia : 1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank. 2. Memberikan izin pembukaan, penutup dan pemindahan kantor bank. 3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank. 4. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu

4 PEMBERIAN SANKSI 1. Menggunakan “BITCOIN” Sebagai Alat Transaksi Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk “bitcoint” tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan begitu, penggunaannya dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya, wajib menggunakan rupiah.Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi. 2. Sanksi bagi Eksportir Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Khusus untuk PEB yang dikeluarkan tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, sampai saat ini masih terdapat eksportir yang belum menerima DHE melalui bank devisa dalam negeri. Mengingat sanksi atas pelanggaran ketentuan ini mulai berlaku 2 Juli 2012, maka pada para eksportir tersebut berpotensi terkena sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif tersebut selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Bank Indonesia menegaskan bahwa ketentuan ini sama sekali tidak mambatasi keleluasaan eksportir dalam menggunakan DHE miliknya. Eksportir tidak harus mengkonversikan DHE miliknya ke dalam rupiah dan juga tidak harus menyimpannya di bank devisa dalam negeri untuk jangka waktu tertentu.


Download ppt "TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google