Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No"— Transcript presentasi:

1 MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 (Pasal 190 sd 197) dan Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Disampaikan Oleh : DR. MENARI SITOHANG, MM Kabid PDSK Kanreg V BKN HP

2 MUTASI Pengertian Mutasi adalah Perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam ; Dalam 1 (satu) instansi pusat; Antar instansi Pusat; Dalam 1 (satu) instansi daerah; Antar instansi daerah; Antar instansi pusat dan instansi daerah;

3 Perencanaan Mutasi PNS harus memperhatikan beberapa aspek :
Kompetensi; Pola karier; Pemetaan pegawai, (lamp. 1) Kelompok rencana suksesi Penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kinerja; Kebutuhan organisasi; dan Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

4 Mutasi dilakukan atas dasar
Kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan; Dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan; Selain karena tugas dapat dilakukan dengan permintaan sendiri

5 Persyaratan/kelengkapan berkas dalam pengajauan Mutasi
Berstatus PNS; Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; Surat permohonan mutasi dari PNS ybs; Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; Surat persetujuan dari instansi asal bahwa PNS ybs tdk sdg dlm proses atau menjalani hukdis dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;

6 Lanjutan 7. Salinan/fotocopi sah keputusan dalam pangkat/atau jabatan terakhir; 8. Salinan/fotocopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; 9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau 10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

7 Mutasi PNS atas Permintaan Sendiri Diberikan Dengan Pertimbangan :
Memperhatikan Pola Karir PNS ybs; Tidak bertentangan dengan peraturan perUU an yang berlaku; Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi, dan Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

8 Penyelesaian Tahapan Mutasi
Pertimbangan Teknis Kepala BKN/Kepala Kanreg diberikan kepada instansi apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan Verval kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. 2. Mutasi dalam 1 (satu) instansi pusat atau dalam satu instansi daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.…… ……..

9 Lanjutan 4. Mutasi PNS antar Kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN 5. Mutasi PNS provinsikabupatenkota ke instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar instansi Pusat ditetapkan oleh BKN

10 Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat


Download ppt "MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google