Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 (Pasal 190 sd 197) dan Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Disampaikan Oleh : DR. MENARI SITOHANG, MM Kabid PDSK Kanreg V BKN HP
2
MUTASI Pengertian Mutasi adalah Perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam ; Dalam 1 (satu) instansi pusat; Antar instansi Pusat; Dalam 1 (satu) instansi daerah; Antar instansi daerah; Antar instansi pusat dan instansi daerah;
3
Perencanaan Mutasi PNS harus memperhatikan beberapa aspek :
Kompetensi; Pola karier; Pemetaan pegawai, (lamp. 1) Kelompok rencana suksesi Penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kinerja; Kebutuhan organisasi; dan Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
4
Mutasi dilakukan atas dasar
Kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan; Dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan; Selain karena tugas dapat dilakukan dengan permintaan sendiri
5
Persyaratan/kelengkapan berkas dalam pengajauan Mutasi
Berstatus PNS; Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; Surat permohonan mutasi dari PNS ybs; Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; Surat persetujuan dari instansi asal bahwa PNS ybs tdk sdg dlm proses atau menjalani hukdis dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; …
6
Lanjutan 7. Salinan/fotocopi sah keputusan dalam pangkat/atau jabatan terakhir; 8. Salinan/fotocopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; 9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau 10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
7
Mutasi PNS atas Permintaan Sendiri Diberikan Dengan Pertimbangan :
Memperhatikan Pola Karir PNS ybs; Tidak bertentangan dengan peraturan perUU an yang berlaku; Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi, dan Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
8
Penyelesaian Tahapan Mutasi
Pertimbangan Teknis Kepala BKN/Kepala Kanreg diberikan kepada instansi apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan Verval kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. 2. Mutasi dalam 1 (satu) instansi pusat atau dalam satu instansi daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.…… ……..
9
Lanjutan 4. Mutasi PNS antar Kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN 5. Mutasi PNS provinsikabupatenkota ke instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar instansi Pusat ditetapkan oleh BKN
10
Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.