Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN"— Transcript presentasi:

1 AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN

2 DASAR HUKUM LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri UUD 1945 Pasal 23 E ayat (1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU NO 15 TAHUN 2004 Pasal 3 ayat (1) Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU NO 15 TAHUN 2006 Pasal 1 ayat (1)

3 KEDUDUKAN BPK Berkedudukan di Ibukota Negara
Lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Berkedudukan di Ibukota Negara Memiliki Perwakilan di setiap provinsi

4 FUNGSI BPK Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan; Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bpkp; Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;

5 TUGAS BPK BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. 

6 WEWENANG BPK Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara; Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;

7 WEWENANG BPK Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar bpk yang bekerja untuk dan atas nama bpk; Membina jabatan fungsional pemeriksa; Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan; dan Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

8 KEANGGOTAAN BPK Mempunyai 9 (sembilan) orang anggota
Keanggotaannya diresmikan dengan keputusan Presiden Terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota Memegang jabatan selama 5 (lima) tahun Dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan

9 PERATURAN PERUNDANGAN
Keuangan Negara UU NO 17 TAHUN 2003 Perbendaharaan Negara UU NO 1 TAHUN 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU NO 15 TAHUN 2004

10 DEFINISI proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan Keuangan Negara kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Tanggung Jawab Keuangan Negara

11 LINGKUP PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pengelolaan Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Pertanggung jawaban sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik Tanggung Jawab

12 JENIS PEMERIKSAAN Pemeriksaan atas laporan keuangan
Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan yg tidak termasuk atas Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja Pemeriksaan dgn Tujuan Tertentu

13 JENIS PEMERIKSAAN Keuangan Laporan Keuangan
Pengelolaan Keuangan Negara Kinerja Aspek Ekonomi Aspek Efisiensi Aspek Efektivitas Tujuan Tertentu Tujuan Khusus Diluar Pemeriksaan Keu dan Kinerja Pemeriksaan Investigatif, dan SPIP

14 Pemeriksaan dgn Tujuan Tertentu
HASIL PEMERIKSAAN Opini Pemeriksaan Keuangan Temuan Simpulan Rekomendasi Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan dgn Tujuan Tertentu

15 PERKEMBANGAN STANDAR PEMERIKSAAN KEU NEGARA
1995 BPK menyusun Standar Audit Pemerintahan (SAP) 2007 BPK menyusun Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 BPK menyempurnakan SPKN 2007 menjadi Peraturan BPK No 1 Tahun 2017

16 PBPK NO 17 TAHUN 2017 Tentang SPKN
SPKN dinyatakan dalam bentuk PSP. SPKN terdiri dari: Kerangka Konseptual Pemeriksaan; dan PSP. Kerangka Konseptual Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini. PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: PSP Nomor 100 tentang Standar Umum; PSP Nomor 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan; dan PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan.

17 STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA BERLAKU UNTUK
BPK Akuntan Publik untuk dan atas nama BPK Aparat Pengawas Intern Pemerintah

18 PERBEDAAN KSPKN TAHUN 2007 DAN KSPKN TAHUN 2017
SPKN 2007 memiliki 8 lampiran PSP 01 - Pendahuluan Standar Pemeriksaan PSP 02 - Standar Umum PSP 03– Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan PSP 04 – Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan PSP 05 – Standar Pemeriksaan Kinerja PSP 06 - Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja PSP 07 – Standar Pemeriksaan Tujuan Tertentu PSP 08 - Standar Pelaporan Pemeriksaan Tujuan Tertentu SKPN 2017 memiliki 4 Lampiran Kerangka Konseptual Pemeriksaan PSP 100 – Standar Umum PSP 200 – Standar Pelaksanaan Pemeriksaan PSP 300 – Standar Pelaporan Pemeriksaan

19

20 KERANGKA KONSEPTUAL PEMERIKSAAN

21 PSP NOMOR 100 STANDAR UMUM

22 PSP NOMOR 200 STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

23 PSP NOMOR 300 STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN

24 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com


Download ppt "AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google