Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENKES

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENKES"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENKES
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu alaikum warohmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua, Yang saya hormati, Narasumber dari Kementerian Keuangan Pejabat Administrasi (Eselon III dan IV) dilingkungan Kemenkes RI Para Penyusun Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara serta hadirin sekalian yang saya banggakan Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Illahi Rabbi karena atas rahmat dan karunia-Nya pada hari ini kita dapat hadir di tempat ini untuk mengikuti Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun Unit eselon 1 Sekretariat Jenderal Kemenkes RI Pada Kesempatan ini perlu kami sampaikan terima kasih berkat upaya dan komitmen dari Bapak/Ibu sekalian Kementerian Kesehatan dapat mempertahankan opini WTP 5 kali berturut turut dari tahun 2014 s/d Mudah-mudahan opini WTP berkelanjutan dapat terus dipertahankan untuk Laporan Keuangan Tahun 2019 dan tahun tahun berikutnya. Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal, Santika Hotel Bekasi 15 Oktober 2019

2 TROPI OPINI WTP 5 X BER TURUT-2
(TH ) DAN WTP TH 2018 Penghargaan Opini dari Kemkeu atas capaian opini WTP yang berkelanjutan untuk Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2014 sampai dengan 2018. Adapun kriteria opini WTP adalah sebagai berikut Pertama kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah. kedua, kecukupan pengungkapan. ketiga adalah efektivitas atas sistem pengendalian. dan yang keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

3 PERKEMBANGAN OPINI LK KEMENKES RI
WTP WTP DPP WTP WTP ??? Perkembangan opini WTP Kementerian Kesehatan sebagai berikut Tahun 2012 Kemenkes mendapatkan WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas), sejak tahun 2013 sampai dengan 2018 Kemenkes berhasil mendapatkan opini WTP secara berturut-turut Untuk itu perlu upaya dan komitmen dari seluruh jajaran kemenkes untuk mempertahankan WTP yang berkelanjutan mengingat mempertahankan akan lebih sulit. Selain itu ruang lingkup audit BPK pada LK tahun 2019 akan lebih difokuskan atas pengelolaan aset. 2013 2015 2017 2019 2014 2016 2018 WTP WTP WTP

4 KEBIJAKAN AKUNTANSI LK TRIWULAN III TAHUN 2019
Pedoman Penyusunan LK TW III sesuai dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor s-1187/PB2019 tanggal 1 Oktober 2019, hal Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2019 KEBIJAKAN AKUNTANSI LK TRIWULAN III TAHUN 2019

5 DASAR HUKUM PERMENKES No 86/2015 PMK No.222/PMK.05/2016
Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan: Permenkes Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan PMK Nomor: 222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan K/L PMK Nomor: 181 /PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara PMK Nomor: 104/PMK. 05/2017 Tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga PMK Nomor: 118/PMK. 06/2018 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1187/PB/2019 tentang tentang Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2019 PMK 104/PMK.05/2017 Surat DJ PB Nomor S-1187/PB/2019 PMK 118 /PMK.06/2018

6 D A B E F C PERMASALAHAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA (LKKL) SEMESTER I TAHUN 2019 Penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK) sampai level satuan kerja D Kesalahan akun akibat penerapan batas minimum kapitalisasi A Dalam LKKL Semester 1 Tahun masih terdapat berbagai permasalahan Kesalahan akun akibat penerapan batas minimum kapitalisasi Penerapan eliminasi transaksi penerimaan BLU yang berasal dari entitas pemerintah pusat Permasalahan transaksi antar entitas Penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK) sampai level satuan kerja Pengungkapan pada CaLK yang kurang memadai Penyajian Penilaian BMN ditunda (Take Out Revaluasi) Penerapan eliminasi transaksi penerimaan BLU yang berasal dari entitas pemerintah pusat B Pengungkapan pada CaLK yang kurang memadai E Permasalahan transaksi antar entitas C Penyajian Penilaian BMN ditunda (Take Out Revaluasi) F

7 PERMASALAHAN LK PADA PERIODE SEBELUMNYA AGAR TIDAK TERULANG, HARUS TUNTAS PADA LK TAHUN 2019
Revaluasi BMN atas Aset Tetap telah diinput dan divalidasi dengan cermat Permasalahan Laporan Keuangan pada periode sebelumnya dan harus tuntas pada Laporan Keuangan Tahun 2019 Revaluasi BMN atas Aset Tetap telah diinput dan divalidasi dengan cermat Penyelesaian koreksi BPK yang dilakukan melalui jurnal manual di satker konsolidasi Selisih TK/TM baik secara absolut maupun secara netto agar dijelaskan secara memadai pada CaLK Penyelesaian koreksi BPK yang dilakukan melalui jurnal manual di satker konsolidasi Selisih TK/TM baik secara absolut maupun secara netto agar dijelaskan secara memadai pada CaLK

8 HAL YANG MASIH MEMERLUKAN PERHATIAN KHUSUS DALAM PENYUSUNAN LKKLTW III TA 2019
Selisih rekonsiliasi Internal saldo awal serta selisih rekonsiliasi internal bulanan antara Rph SAIBA dengan Rph SIMAK pada e-Rekon&LK 01 Penerapan keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor Kep-211/PB/2019 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar berserta perubahannya 02 Pada Tahun 2019 terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian: Selisih rekonsiliasi Internal saldo awal serta selisih rekonsiliasi internal bulanan antara Rph SAIBA dengan Rph SIMAK pada e-Rekon&LK Penerapan keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor Kep-211/PB/2019 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar berserta perubahannya Penguatan atas berlakunya Nilai Minimum Kapitalisasi Aset Tetap yang baru untuk nilai Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, Aset Tetap Renovasi (ATR) berupa Gedung dan Bangunan, serta ATR berupa Peralatan dan Mesin Pelaksanaan identifikasi dan eliminasi transaksi resiprokal antara satker BLU sebagai penerima (pendapatan) dengan satker BLU maupun non BLU sebagai pemberi kerja (belanja) Penguatan atas berlakunya Nilai Minimum Kapitalisasi Aset Tetap yang baru untuk nilai Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, Aset Tetap Renovasi (ATR) berupa Gedung dan Bangunan, serta ATR berupa Peralatan dan Mesin 03 Pelaksanaan identifikasi dan eliminasi transaksi resiprokal antara satker BLU sebagai penerima (pendapatan) dengan satker BLU maupun non BLU sebagai pemberi kerja (belanja) 04

9 KETENTUAN DALAM PENYAJIAAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2019
LRA 30 September tahun berjalan dengan LRA 30 September tahun sebelumnya 1. Laporan Realisasi Anggaran Neraca per 30 September tahun berjalan dengan Neraca per 31 Desember tahun sebelumnya. Ketentuan dalam penyajian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2019 untuk memenuhi prinsip keterbandingan Laporan Keuangan: adalah Laporan Realisasi Anggaran 30 September Tahun Berjalan dibandingkan dengan Laporan Realisasi Anggaran 30 September Tahun Sebelumnya. Neraca per 30 September Tahun Berjalan dibandingkan dengan 31 Desember Tahun sebelumnya Laporan Operasional 30 September Tahun Berjalan dibandingkan dengan LO 30 September Tahun Sebelumnya Laporan Perubahan Ekuitas 30 September Tahun Berjalan dibandingkan dengan Laporan Perubahan Ekuitas 30 September Tahun Sebelumnya. 2. Neraca LO 30 September tahun berjalan dengan LO 30 September tahun sebelumnya 3. Laporan Operasional LPE 30 September tahun berjalan dengan LPE 30 September tahun sebelumnya 4. Laporan Perubahan Ekuitas

10 PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LKKL TERDIRI DARI
Pernyataan telah direviu LRA, Neraca, LO, LPE Laporan Keuangan yang harus disampaikan kepada Kementerian keuangan harus meliputi: Pernyataan telah direviu Pernyataan Tanggungjawab Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas PE Catatan atas Laporan Keuangan PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LKKL TERDIRI DARI Pernyataan tanggung jawab CaLK

11 CaLK CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Penjelasan atas Pos-pos Neraca
Gambaran Umum Entitas Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran Penjelasan atas Pos-pos Neraca Penjelasan Laporan Operasional Penjelasan Laporan Perubahan Ekuitas Pengungkapan Penting Lainnya Unsur – unsur yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah Gambaran Umum Entitas Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran Penjelasan atas Pos-pos Neraca Penjelasan atas Laporan Operasional Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas, dan Penggungkapan Penting Lainnya. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

12 KETENTUAN LAINNYA Seluruh K/L diminta untuk menyusun LKKL Triwulan III Tahun 2019 dengan melakukan telaah LK 01 02 LKKL disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan paling lambat 31 Oktober 2019 Pengaturan lainnya dalam penyusunan Laporan Keuangan Triwun III Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Seluruh K/L diminta untuk menyusun LKKL Triwulan III Tahun 2019 dengan melakukan telaah LK LKKL disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan paling lambat 31 Oktober 2019 Laporan BMN TW III tahun 2019, tidak perlu disusun karena Laporan BMN hanya disusun periode semesteran dan tahunan saja Proses rekonsilasi ekternal dan unggah data penyusunan LKKL triwulan III tahun 2019 dapat dilaksanakan mulai tanggal 1-13 Oktober 2019 dan Oktober 2019 melalui aplikasi e-Rekon&LK 03 Laporan BMN TW III tahun 2019, tidak perlu disusun karena Laporan BMN hanya disusun periode semesteran dan tahunan saja 05 Proses rekonsilasi ekternal dan unggah data penyusunan LKKL triwulan III tahun 2019 dapat dilaksanakan mulai tanggal 1-13 Oktober 2019 dan Oktober 2019 melalui aplikasi e-Rekon&LK

13 OPEN DAN CLOSED PERIOD E-REKON LK
Open Periode e-rekon LK Closed Period e-rekon LK Jadwal open dan closed e-Rekon LK Triwulan III Tahun 2019. Open periode e-rekon LK dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 13 Oktober 2019 dan tanggal 17 s.d 30 Oktober 2019 Closed periode e-rekon LK dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Oktober 2019 Kementerian dapat mengatur jadwal open/closed sesuai dengan Kebutuhan dengan berkoordinasi kepada Direktorat APT. Terkait hal ini kami harapkan Kementerian Kesehatan tidak melakukannya. Dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 13 Oktober 2019 dan 17 s.d 30 Oktober 2019 Dilaksanakan pada tanggal Oktober 2019 The Power of PowerPoint | thepopp.com

14 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LK
16 Okt UAKPA 22 Okt UPPA-W 25 Okt UAPPA-E1 31 Okt UAPA-KL Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Laporan Keuangan Tingkat UAKPA / Satker paling lambat disampaikan tanggal 16 Oktober 2019 Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W / Wilayah paling lambat disampaikan tanggal 22 Oktober 2019 Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 / Eselon I paling lambat disampaikan tanggal 25 Oktober 2019 Laporan Keuangan Tingkat UAPA / Kementerian paling lambat disampaikan tanggal 31 Oktober 2019 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LK

15 IDENTIFIKASI DAN ELIMINASI TRANSAKSI RESIPROKAL
SE Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-621/PB/2019 tanggal 25 Juni 2019 Satker Penerima Kerja (BLU) Satker Pemberi Kerja Tindaklanjut Sesuai Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-621/PB/2019 tanggal 25 Juni 2019 hal Petunjuk Teknis Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal Antara Satker BLU dan Satker Entitas Pemerintah Pusat untuk Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2019 Satker BLU Penerima Kerja tetap mencatat dan mengesahkan penerimaan kas dari Satker Entitas Pemerintah Pusat Pemberi Kerja dengan menggunakan akun khusus Pendapatan (42442x) dan wajib melakukan perekaman informasi Satker Pemberi Kerja pada Aplikasi SAIBA Berdasarkan permintaan konfirmasi dan/atau data rekonsiliasi pada menu Monitoring Lainnya Aplikasi e-Rekon&LK, Satker Entitas Pemerintah Pusat Pemberi Kerja merespon konfirmasi dimaksud dan/atau melakukan perekaman pendetailan informasi Satker BLU Penerima Kerja pada Aplikasi SAIBA Dalam hal realisasi belanja kepada BLU tidak dianggarkan menggunakan akun belanja khusus kepada BLU, Satker Entitas Pemerintah Pusat Pemberi Kerja tidak direkomendasikan melakukan revisi DIPA/POK dan/atau koreksi akun belanja dengan menggunakan akun belanja khusus kepada BLU Mencatat dan melakukan pengesahan Pendapatan dengan Akun akun khusus Pendapatan (42442x) dan Melakukan perekaman informasi Satker Pemberi Kerja pada Aplikasi SAIBA Merespon konfirmasi dalam e- Rekon&LK dan Melakukan perekaman pendetailan informasi Satker BLU Penerima Kerja pada Aplikasi SAIBA Entitas Pemerintah Pusat Pemberi Kerja tidak direkomendasikan melakukan revisi DIPA/POK dan/atau koreksi atas akun belanja, apabila akunnya tidak menggunakan akun khusus The Power of PowerPoint | thepopp.com

16 TRANSAKSI YANG BERSUMBER PHLN
Periode pemeriksaan LK PHLN (yang disusun oleh executing agency di KIL) oleh auditor yang ditunjuk (BPKIBPKP/Kantor Akuntan Publik), agar diselaraskan dengan periode pemeriksaan LKKL Tahun 2019. Dalam rangka penyelarasan penyajian dan pengungkapan atas transaksi KIL yang bersumber dari PHLN, KIL terkait agar mengungkapkan secara memadai mengenai realisasi belanja, perolehan aset dan kewajiban yang timbul dari proyek yang bersumber dari PHLN pada catatan penting lainnya di CaLK LRA. Di samping itu, agar juga menyusun ikhtisar LK PHLN sesuai dengan format pada lampiran IV dan V untuk dilampirkan pada LKKL Triwulan Ill Tahun 2019 Pelaksanaan ketentuan poin 2 di atas, tidak mengurangi kewajiban executing agency penerima pinjaman dan hibah membuat laporan kepada masing• masing donor. Hibah yang dimaksud adalah jenis hibah terencana yang bersumber dari luar negeri Periode pemeriksaan LK PHLN (yang disusun oleh executing agency di KIL) oleh auditor yang ditunjuk (BPKIBPKP/Kantor Akuntan Publik), agar diselaraskan dengan periode pemeriksaan LKKL Tahun 2019. Dalam rangka penyelarasan penyajian dan pengungkapan atas transaksi KIL yang bersumber dari PHLN, KIL terkait agar mengungkapkan secara memadai mengenai realisasi belanja, perolehan aset dan kewajiban yang timbul dari proyek yang bersumber dari PHLN pada catatan penting lainnya di CaLK LRA. Di samping itu, agar juga menyusun ikhtisar LK PHLN sesuai dengan format pada lampiran IV dan V untuk dilampirkan pada LKKL Triwulan Ill Tahun 2019 Pelaksanaan ketentuan poin 2 atas, tidak mengurangi kewajiban executing agency penerima pinjaman dan hibah membuat laporan kepada masing• masing donor. Hibah yang dimaksud adalah jenis hibah terencana yang bersumber dari luar negeri

17 HASIL MONITORING LK DARI APLIKASI E-REKON&LK
Hasil monitoring e-Rekon&LK pertanggal 14 Oktober 2019, Jam 11.25, diperoleh hasil sebagai berikut: HASIL MONITORING LK DARI APLIKASI E-REKON&LK

18 STATUS REKONSILIASI SAI
Status rekonsiliasi SAI diuraikan sebagai berikut: Menunggu Satker Upload Ulang 1 Satker Menunggu Tanda Tangan KPA 20 Satker Menunggu Tanda Tangan Kasi Vera 3 Satker BAR siap download 23 Satker Menunggu Satker Upload Ulang pada Dinkes Prov. Jawa Barat

19 STATUS REKONSILIASI BMN
Satus rekonsiliasi BMN diuraikan sebagai berikut: Upload Data SIMAK BMN gagal Satker Upload Data SIMAK BMN berhasil 37 Satker

20 SALDO TIDAK NORMAL No. Kode Satuan Kerja Trn Akun Uraian Akun Debet
Kredit Saldo Normal 1 Dinkes Prov. Maluku 117911 Persediaan yang Belum Diregister 3,600,000 D 2 Pusat Analisis Determinan Kesehatan 132211 Peralatan dan Mesin Belum Diregister 48,000,000 3 Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia 28,586,650 4 Biro Umum 8,851,450 Terdapat Saldo Tidak Normal pada Satker: Dinkes Prov. Maluku Pusat Analisis Determinan Kesehatan Sekretariat KKI Biro Umum

21 ASET BELUM DIREGISTER No. Kode Satker Nama Satker Akun Nama Akun
Rupiah 1 Dinkes Prov. Jawa Barat 117911 Persediaan yang Belum Diregister 13,490,000 2 Dinkes Prov. Jawa Tengah 2,000,000 3 Dinkes Prov. Kalimantan Tengah 7,447,000 4 Dinkes Prov. Maluku (3,600,000) 5 Dinkes Prov. Nusa Tenggara Timur 2,210,000 6 Dinkes Prov. Bengkulu 15,505,000 7 Dinkes Prov. Papua Barat 26,451,000 8 Dinkes Prov. Sulawesi Barat 19,695,000 9 Pusat Analisis Determinan Kesehatan 166411 Aset Lainnya yang Belum Diregister 48,000,000 10 132211 Peralatan dan Mesin Belum Diregister (48,000,000) Terdapat Aset Belum Diregister pada Satker: Dinkes Prov. Jawa Barat 1 akun Dinkes Prov. Jawa Tengah 1 akun Dinkes Prov. Kalimantan Tengah 1 akun Dinkes Prov. Maluku 1 akun Dinkes Prov. Nusa Tenggara Timur 1 akun Dinkes Prov. Bengkulu 1 akun Dinkes Prov. Papua Barat 1 akun Dinkes Prov. Sulawesi Barat 1 akun Pusat Analisis Determinan Kesehatan 2 akun

22 ASET BELUM DIREGISTER (2)
No. Kode Satker Nama Satker Akun Nama Akun Rupiah 11 Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia 117911 Persediaan yang Belum Diregister (28,586,650) 12 132211 Peralatan dan Mesin Belum Diregister 80,111,100 13 Biro Keuangan dan Barang Milik Negara 563,680,175 14 166411 Aset Lainnya yang Belum Diregister 80,000,000 15 Biro Umum 3,319,885 16 (8,851,450) 17 133211 Gedung dan Bangunan Belum Diregister 484,000 18 Pusat Krisis Kesehatan 73,000,000 19 Biro Kerja Sama Luar Negeri 57,917,090 Terdapat Aset Belum Diregister pada Satker (Lanjutan) Sekretariat KKI 2 akun Biro Keuangan dan BMN 2 akun Biro Umum 3 akun Pusat Krisis Kesehatan 1 akun Biro Kerja Sama Luar Negeri 1 akun

23 TRANSFER KELUAR No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kode Uraian Kode Akun
Uraian Akun Transfer Keluar Kode Masuk Uraian Masuk Transfer Masuk Selisih 1 Pusat Kesehatan Haji 117111 Barang Konsumsi KKP Kelas III Palangkaraya 7,103,644 -7,103,644 2 117199 Persediaan Lainnya 184,836,515 -184,836,515 3 117131 Bahan Baku KKP Kelas II Palembang 147,794 -147,794 4 4,291,600 -4,291,600 5 3,426,500 -3,426,500 6 KKP Kelas I Medan 4,166,800 -4,166,800 7 14,580,000 -14,580,000 8 117128 Barang Persediaan Lainnya untuk Dijual/Diserahkan ke Masy. 9 Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 13,500,000 -13,500,000 Transfer Keluar Setjen, selisih terjadi pada: Pusat Kesehatan Haji ke KKP Kelas III Palangkaraya Rp ,00 dan Rp ,00 Pusat Kesehatan Haji ke KKP Kelas II Palembang Rp ,00; Rp ,00; dan Rp ,00 Pusat Kesehatan Haji ke KKP Kelas I Medan Rp ,00 Untuk no. 6 hingga 9 nilai transfer sama hanya ada perbedaan akun saja

24 TRANSFER KELUAR (2) No. Kode Uraian Kode Akun Uraian Akun
Kode Masuk Uraian Masuk Transfer Masuk Selisih 10 Pusat Kesehatan Haji 117128 Barang Persediaan Lainnya untuk Dijual/Diserahkan ke Masy. 13,500,000 Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 11 6,750,000 KKP Kelas III Banda Aceh 12 117199 Persediaan Lainnya -6,750,000 13 Biro Umum 137111 Akumulasi Peny. Peralatan dan Mesin -424,333,310 Setditjen P2P 14 132111 Peralatan dan Mesin 424,333,310 15 Pusat Krisis Kesehatan 166112 Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pem. 100,875,000 BBPK Ciloto 16 -100,875,000 17 169122 Akumulasi Peny. Aset Tetap yang Tidak Digunakan dalam Operasi Pem. 18 Untuk no. 10 hingga 18 nilai transfer sama hanya perbedaan akun saja

25


Download ppt "KEBIJAKAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENKES"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google