Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN KEISTIMEWAAN DIY Di sampaikan Oleh : PANIRADYA PATI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2
PANIRADYA PATI JABATAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PENGALAMAN KERJA
Drs. Beny Suharsono, M.Si. Bertugas di Kelurahan; BAPPEDA Kota Yogyakarta; BKD Kota Yogyakarta; BKD Provinsi DIY; Biro Organisasi Setda DIY; Biro Umum, Humas & Protokol Setda DIY (TU Pimpinan); Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY; Kepala Bidang Pemerintahan, BAPPEDA DIY; Kepala Bidang Perencanaan & Statistik, BAPPEDA DIY; Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY; Sekretaris DPRD DIY. TEMPAT, TGL LAHIR Brebes, 12 Mei 1965 NIP. ALAMAT Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta PENDIDIKAN S2 Ilmu Pemerintahan HP PENGALAMAN ORGANISASI Ketua LKMD; Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan.
3
RUMUSAN PERMASALAHAN BAGAIMANA ARAH KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI DIY SESUAI DENGAN REGULASI YANG BERLAKU ? BAGAIMANA ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DIY DALAM MELAKSANAKAN DANA KEISTIMEWAAN DAN APBD? BAGAIMANAKAH POLA HUBUNGAN DAN KEWENANGAN GUBERNUR SEBAGAI KEPALA DAERAH DAN RAJA DENGAN DPRD DIY? BAGAIMANAKAH PEMBAGIAN WEWENANG DAN PENUGASAN KRATON, PAKUALAMAN DAN PEMERINTAH DAERAH ?
4
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
5
ASAL-USUL KONSEP “KEKHUSUSAN” DALAM KERANGKA HUKUM DI INDONESIA
UUD 1945, Pasal 18: Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. UUD 1945, Pasal 18a: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. UUD 1945, Pasal 18b: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
6
KONSEP “KEKHUSUSAN” DAN “KEISTIMEWAAN” DALAM
UU NO. 32/2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Menimbang: “…pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia” Penjelasan Umum: Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
7
PEMAHAMAN YURIDIS KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
17 Agustus 1945 “Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Sri Sultan HB IX dan KGPAA Pakualam VIII turut antusiasme mengobarkan semangat nasionalisme rakyat Yogyakarta dengan berbagai gerakan”. 18 Agustus 1945 “Sri Sultan HB IX dan KGPAA Pakualam VIII menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia”. 19 Agustus 1945 “Presiden Soekarno memberikan piagam kedudukan kepada Sri Sultan HB IX dan KGPAA Pakualam VIII”. 5 September 1945 “Sri Sultan HB IX dan KGPAA Pakualam VIII mengirimkan amanat 5 September sebagai bukti yang sah bahwa daerah yang saat itu masih terdiri dari Kasultanan Ngayogyogkarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman kini telah menjadi bagian dari Republik Indonesia dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta”. 30 Oktober 1945 “Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII mengeluarkan amanat yang ditandatangani secara bersama-sama, dengan menyatakan Negeri Ngayogyakarta, termasuk di dalamnya Negeri Paku Alaman adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia”.
8
KEWENANGAN PEMERINTAHAN
BENTUK PENGELOLAAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN SENTRALISASI DESENTRALISASI SIMETRIK/OTDA TERPUSAT/ SENTRALISTIK ASIMETRIK/OTSUS Special territory, special authonomy, special local government w/ special treatment Tidak ada otonomi, urusan pemerintahan dikendalikan pempus, daerah sbg “penonton” devolusi, co- administration/ medebewind/ tugas pembantuan, delegasi, privatisasi, dan dekonsentrasi/ field administration)
9
KONFLIK/POLITIK KEBUDAYAAN EKONOMI MODEL DESENTRALISASI ASIMETRIK
Bougainville – PNG Quebec – CANADA Mindanau Selatan-FILIPINA Basque/Catalonia – SPANYOL Papua, Aceh - INA IBUKOTA NEGARA Washington DC – USA Jakarta – INA Canberra – AUS KEBUDAYAAN DIY - INA KARAKTER WILAYAH (perbatasan, kepulauan) Kalbar, Kepri – INA Potensial Otsus EKONOMI Pattaya – THAILAND Kepri, Bali, Jakarta – Potensial Otsus
10
KELEMBAGAAN DAERAH KHUSUS DAN ISTIMEWA
DASAR PENGATURAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UU 23/2014 KELEMBAGAAN DAERAH KHUSUS DAN ISTIMEWA UU Otsus dan Keistimewa-an mengamatkan lembaga khusus dan keistimewaan. Pedoman Kelembagaan Perangkat Daerah UU OTSUS DAN KEISTIMEWAAN PP 18/2016 berlaku bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, SEPANJANG TIDAK DIATUR SECARA KHUSUS dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus. Ketentuan Perangkat Daerah istimewa dan khusus diatur dgn Permendagri setelah mendapat pertimbangan tertulis MenPANRB. Permendagri 8/2017 – Perangkat Daerah DIY
11
KEWENANGAN KELEMBAGAAN DIY
KEKHUSUSAN PERANGKAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERANGKAT DAERAH DIY KEWENANGAN KELEMBAGAAN DIY UU 13/2012 KEISTIMEWAAN DIY KELEMBAGAAN PEMDA UU 23/2014 PEMDA KEISTIMEWAAN SUSUNAN ORGANISASI DAN NOMENKLATUR MEMPERHATIKAN BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN ASLI MENGATUR PEDOMAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH UU SEKTOR WAJIB MENDASARKAN PADA UU PEMDA PERMENDAGRI KELEMBAGAAN PEMDA DIY PP 18/2016 Keistimewaan historis sosial budaya pemerintahan Permendagri 8/2017 PERDAIS 1/2018 KELEMBAGAAN PEMDA DIY
12
PERDAIS NO.1 TAHUN 2018 TENTANG KELEMBAGAAN DIY
PERDAIS NO.2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN RUANG TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN PERDAIS NO.3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
13
Semangat keistimewaan
SEMANGAT KEISTIMEWAAN DIY Pengelolaan Energi Pelestarian Keterlindungan Warga SANGKAN PARANING DUMADI Ekonomi Adat Istiadat Tradisi Luhur Tehnologi Benda Semangat keistimewaan Pariwisata HAMEMAYU HAYUNING BAWANA Pengetahuan Tata Nilai Seni Norma Tata Ruang & LH Pangan MANUNGGALING KAWULO GUSTI Budaya Pendidikan Kesehatan Renaisance
14
ARAH PEMBANGUNAN DIY LIMA TAHUN KE DEPAN (2017 – 2022)
Menyongsong Abad Samudera Hindia Untuk Kemuliaan Martabat manusia Jogja PANCA MULIA Kualitas hidup, kehidupan, penghidupan masy Kualitas & keragaman perekonomian masy Harmoni masy dan birokrasi Tata dan perilaku yang demokratis Perilaku bermartabat ASN Kemampuan & ketrampilan SDM yg berdaya saing Penguatan ekonomi berbasis sumberdaya lokal (keunikan teritori) Atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan & kebersamn Mewujudkan sistem tatakelola pemerintahan yang baik Atas dasar tegaknya nilai nilai integritas Mengisi IORA untuk mewujudkan keadilan sosial & beradab Strategi kebudayaan diletakkan untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan Silang keruangan diletakkan untuk memajukan wilayah pinggiran Silang birokrasi diwujudkanmelalui program besar yang lintas sektor Silang birokrasi diletakkan sebagai strategi menciptakan good governance Silang kelembagaan diletakkan sebagai strategi pengkatan kualitas SDM Silang budaya diletakkan sebagai strategi harmoni kehidupan masyarakat Jogja ARAH PEMBANGUNAN DIY LIMA TAHUN KE DEPAN (2017 – 2022)
15
PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAN APBD
16
DEFINISI DANA KEISTIMEWAAN DIY PENGALOKASIAN DANA KEISTIMEWAAN DIY
DEFINISI DAN PENJELASAN Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer ke DIY. DEFINISI DANA KEISTIMEWAAN DIY Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pedoman dan Alokasi Dana Keistimewaan DIY ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan PENGALOKASIAN DANA KEISTIMEWAAN DIY
17
Alokasi Dana Keistimewaan
Dana Keistimewaan DIY Sumber Dana Kewenanganan Penjabaran Lanjutan APBN dalam rangka pelaksanaan kewenangan Keistimewaan DIY Wewenang tambahan tertentu yang dimiliki oleh DIY selain wewenang yang ditentukan dalam UU 23/2014 (Pemerintahan Daerah) Diatur melalui Perda Istimewa (Perdais) yang Dibentuk oleh Gubernur DIY dan DPRD DIY Peruntukan Untuk Pemda DIY dan Dikelola oleh Pemda DIY Alokasi Dana Keistimewaan Diatur Didalam UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan DIY diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Alokasi & Penyaluran Melalui mekanisme transfer ke daerah sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Kelembagaan; Kebudayaan; Pertanahan; Tata Ruang Dasar Alokasi UU 13/2012 Pasal 42; PMK Nomor 173/PMK.07/2017, Pasal 6.
18
ATURAN YANG MELANDASI Dasar Hukum Nasional Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Keistimewaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2015 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemda DIY. Perda DIY Nomor 3 Tahun 2018 tentang RPJMD DIY Peraturan Gubernur DIY Peraturan Gubernur Nomor 140 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan;
19
PENDANAAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN MELIPUTI: Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Kebudayaan. Pertanahan. Tata ruang. DANA KEISTIMEWAAN (Transfer ke DIY) DILAKSANAKAN OLEH PEMDA DIY PEMERINTAH PUSAT (MENDAGRI, MENKEU, MENEG PPN/BAPPENAS) K/LPNK TERKAIT DI BAHAS BERSAMA USUL DISETUJUI PERDAIS 5 KEWENANGAN URUSAN ISTIMEWA
20
KETENTUAN PENYALURAN (1)
Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan melalui tata cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan laporan pencapaian kinerja dengan rincian sebagai berikut: tahap I disalurkan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu Dana Keistimewaan ; tahap II disalurkan sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari pagu Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I mencapai minimal 80% (delapan puluh persen); dan tahap III disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I dan tahap II mencapai minimal 80% (delapan puluh persen). Penyaluran Dana Keistimewaan DIY dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan yang disampaikan oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dana Keistimewaan.
21
KETENTUAN PENYALURAN (2)
Syarat Penyaluran Dana Keistimewaan DIY untuk tahap I : Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diiberi kuasa; Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap I; Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi; dan Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap Akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Syarat Penyaluran Dana Keistimewaan DIY untuk tahap II/III : SPT JM yang ditandatangani oleh. Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa; Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap II/III; Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap I/II yang telah diverifikasi; dan Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap I/II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Sisa Anggaran Dana Keistimewaan DIY yang tidak terserap dan berada di Kas Daerah Pemerintah DIY akan diperhitungkan sebagai pengurang penyaluran Dana Keistimewaan Tahap I pada Tahun Anggaran berikutnya.
22
KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN GUBERNUR DAN DPRD DIY
C KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN GUBERNUR DAN DPRD DIY
24
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TUGAS DPRD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UU 13/2012 Pasal 17 DPRD DIY mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain bertugas dan berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD DIY bertugas dan berwenang: menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur. (3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
25
TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
UU 13/2012 Pasal 10 TUGAS WEWENANG (2) Gubernur berwenang: mengajukan rancangan Perda dan rancangan Perdais; menetapkan Perda dan Perdais yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD DIY; menetapkan peraturan Gubernur dan keputusan Gubernur; mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY; mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta menyusun dan menetapkan rencana kerja perangkat daerah; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan; melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah DIY di kabupaten/kota; melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26
TUJUAN PENGATURAN KEISTIMEWAAN DIY
UU 13/2012 Pasal 5 d. menciptakan pemerintahan yang baik; dan c. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka NKRI; e. melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. a. mewujudkan pemerintahan yang demokratis; b. mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat;
27
Sekian, dan Terima kasih atas perhatiannya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.