Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehiki indonesia Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI
2
Tujuan Khusus □ Mengetahui ruang lingkup pencatatan sipil di desa / kelurahan □ Mengenal ruang lingkup dan tenggang waktu pelaporan peristiwa penting □ Mengetahui pejabat-pejabat yang berwenang menandatangani dokumen hasil Pencatatan Sipil □ Mengetahui persyaratan pencatatan kelahiran, lahir mati dan kematian Penduduk WNI □ Melakukan prosedur / tata cara pencatatan kelahiran, lahir mati dan kematian Penduduk WNI
3
Materi Pembahasan □ Ruang lingkup pencatatan sipil di desa / kelurahan □ Ruang lingkup dan tenggang waktu pelaporan peristiwa penting □ Pejabat-pejabat yang berwenang menandatangani dokumen hasil Pencatatan Sipil □ Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran, lahir mati dan kematian Penduduk WNI
4
Ruang Lingkup Pencatatan Sipil
5
Tanggang Waktu Pelaporan Peristiwa Penting NO.PERISTIWA PENTING DILAPORKAN KEPADA TENGGANG WAKTU PELAPORAN 1. - Kelahiran di Indonesia Ps. 27 ayat (1) - Kelahiran di luar Wil. RI Ps. 29 ayat (4) - Kelahiran di atas kapal Laut/ pesawat terbang Ps. 30 ayat (6) - Kelahiran melampui batas waktu Ps. 32 ayat (4) Instansi Pelaksana 60 hari kerja 2Lahir matiInstansi pelaksana 30 hari kerja sejak lahir mati 3 - Perkawinan di Wil. RI Ps. 34 ayat (1) - Perkawinan di Luar Wil. RI Ps. 37 ayat (1) Instansi pelaksana 60 hari kerja sejak tanggal perkawinan 4 - Pembatalan perkawinan Ps. 39 ayat (1) Instansi pelaksana 90 hari kerja sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
6
Tanggang Waktu Pelaporan Peristiwa Penting NO.PERISTIWA PENTING DILAPORKAN KEPADA TENGGANG WAKTU PELAPORAN 5 - Perceraian di Wil. RI Ps. 40 ayat (1) Instansi pelaksana tempat peristiwa 60 hari kerja sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap - Perceraian di luar Wil. RI Ps. 41 ayat (4) Instansi pelaksana di daerah domisili 30 hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke RI 6 - Pembatalan perceraian Ps. 43 ayat (1) Instansi pelaksana 60 hari kerja sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap 7 -Kematian di Wil. RI Ps. 44 ayat (1) - Kematian di luar Wil. RI Ps. 45 ayat (1) Instansi pelaksana Perwakilan RI dan negara setempat 30 hari kerja sejak kematian 7 hari kerja sejak kematian
7
Tanggang Waktu Pelaporan Peristiwa Penting NO.PERISTIWA PENTING DILAPORKAN KEPADA TENGGANG WAKTU PELAPORAN 8- Pengangkatan anak di Wil. RI Ps. 47 ayat (2) - Pengangkatan anak di luar Wil. RI Ps. 48 ayat (4) Instansi pelaksana Instansi pelaksana di tempat domisili 30 hari kerja setelah diterimanya penetapan pengadilan 30 hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia 9 Pengakuan anak Ps. 49 ayat (4) Instansi pelaksana 30 hari kerja sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah disetujui oleh ibu asuh ybs 10 Pengesahan anak Ps. 50 ayat (1) Instansi pelaksana 30 hari kerja sejak ayah dan ibu melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan
8
Tanggang Waktu Pelaporan Peristiwa Penting NO.PERISTIWA PENTING DILAPORKAN KEPADA TENGGANG WAKTU PELAPORAN 11 Perubahan nama Ps. 52 ayat (2) Instansi pelaksana yang menerbitkan akta capil 30 hari kerja sejak diterima salinan penetapan pengadilan negeri 12Perubahan status kewarganegaraan/ perubahan peristiwa penting lainnya Ps. 52 ayat (2) dan Ps. 56 ayat (2) Instansi pelaksana30 hari kerja sejak diterima salinan penetapan pengadilan negeri
9
Tata Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Dokumen Cat-Pil NoPejabat Yang BerwenangDokumen Tenggang Waktu Paling Lambat 1. Kepala desa/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana Surat Keterangan Kelahiran Penduduk WNI Surat Keterangan Lahir Mati Penduduk WNI 14 hari kerja Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI 3 hari kerja 2.Kepala Instansi pelaksana Surat Keterangan Kelahiran OA Surat Keterangan Lahir Mati OA 14 hari kerja Surat Keterangan Kematian OA 3 hari kerja
10
Tata Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Dokumen Cat-Pil No Pejabat Yang Berwenang Dokumen Tenggang Waktu Paling Lambat 3.Perwakilan RI Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian Surat Keterangan Perceraian Surat Pengangkatan Anak Surat Pelepasan kewarganegaraan Indonesia 7 hari kerja 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana dan Perwakilan RI Mencatat dalam Register Akta Pencatatan Sipil Menerbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Akta Kelahiran Akta Perkawinan Akta Perceraian Akta Kematian Akta Pengakuan Anak Membuat catatan Pinggir pada Akta-akta Pencatatan Sipil 30 hari kerja
11
Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI 1.Persyaratan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI: a.Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; b.Nama dan identitas saksi kelahiran; c.KK orang tua; d.KTP orang tua; e.Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. 2.Tata Cara Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI di desa/kelurahan: a.Penduduk melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan menyerahkan persyaratan; b.Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Kelahiran; c.Kepala Desa/Lurah membubuhkan tandatangan pada Formulir Surat Keterangan Kelahiran yang telah ditandatangani Pemohon; d.Kepala Desa/Lurah meneruskan Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana, jika di daerah tersebut terbentuk UPTD Instansi Pelaksana, jika tidak langsung di kirim kepada Kecamatan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana guna penerbitan Akta Kelahiran.
12
Prosedur Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI
13
Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Lahir Mati Penduduk WNI 1.Persyaratan pencatatan lahir mati: a.Surat Pengantar RT dan RW; b.Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran. 2.Tata cara pencatatan: a.Penduduk melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan menyerahkan persyaratan; b.Kepala Desa/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir mati; c.Kepala Desa/Lurah menyampaikan Surat Keterangan Lahir mati kepada Instansi Pelaksana untuk direkam dalam Database Kependudukan.
14
PENCATATAN LAHIR MATI UU No. 23 tahun 2006 Pasal 33 Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kpd Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak lahir mati. Instansi Pelaksana sbgmana dimaksud pd ayat (1), menerbitkan Surat Ket Lahir Mati Penjelasan Ayat (1) Yg dimaksud lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yg berumur paling sedikit 28 minggu, pada saat dilahirkan tdk menunjukkan tanda-tanda kehidupan
15
Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Kematian Penduduk WNI 1.Persyaratan pencatatan kematian a.Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah; atau b.Keterangan Kematian dari dokter/para medis. 2.Tata cara pencatatan kematian a.Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan Surat Pengantar dari RT dan RW dan Surat Keterangan kematian dari dokter/paramedis; b.Kepala Desa/Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan seperlunya; c.Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian; d.Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan; e.Instansi Pelaksana UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
16
Prosedur Pencatatan Kematian Penduduk WNI
17
BHPKPP
18
BMP
19
BIP
20
Petunjuk Pengisian BHPKPP (Buku Harian) 1 1.NomorDaftar nomor urut sesuai dengan urutan pencatatan peristiwa. 2.Hari/ Tanggal Ditulis sesuai dengan hari, tanggal, bulan dan tahun pendaftaran Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting. Contoh : Senin, 18 Mei 2009 3. Nama Lengkap Pemohon Ditulis nama pemohon secara lengkap sesuai dengan Surat Kenal Lahir atau Akta Kelahiran tanpa pencantuman gelar akademis, gelar kebangsawanan atau gelar agama. Contoh : Khoiril Ilman 4.NIK Ditulis sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon. Contoh : 3175071010604034 5.Alamat Ditulis alamat tetap sesuai KK/KTP pemohon lengkap dengan nama jalan atau kampung atau Dusun/Dukuh/sebutan lain atau yang sejenis dilengkapi dengan nomor rumah (jika ada) serta nomor RT dan RW, kelurahan/desa/sebutan lain, kecamatan/distrik, kabupaten/kota dan provinsi. Contoh : Jln. Swakarsa No. 24 Rt. 001/03 Pondok Kelapa Sawit Timur
21
Petunjuk Pengisian BHPKPP (Buku Harian) 2 6.Keperluan Ditulis sesuai dengan jenis Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting yang dilaporkan oleh pemohon. Contoh : Membuat KTP 7. Hasil Pelayanan Ditulis dengan hasil pelayanan di desa/kelurahan. Contoh : Pengisian Formulir Permohonan KTP 8.Kode ArsipDitulis sesuai dengan tata cara kode arsipan yang berlaku. 9.Keterangan Ditulis Hal-hal yang memerlukan keterangan. Contoh : Apabila dokumen persyaratan diragukan keabsahannya setelah diverifikasi dan divalidasi, maka pada kolom Keterangan diisi “Dokumen diragukan keabsahannya”. Apabila sudah sesuai maka dibawa oleh petugas ke kecamatan.
22
Petunjuk Pengisian Buku Mutasi Penduduk (BMP) 1 1.Nomor Urut Daftar nomor urut keluarga sesuai dengan nomor urut Kartu Keluarga dalam Buku Induk Penduduk. 2.Nomor KKDitulis sesuai dengan nomor Kartu Keluarga (KK). 3. Nama Kepala Keluarga Ditulis nama Kepala Keluarga secara lengkap sesuai dengan Surat Kenal Lahir atau Akta Kelahiran tanpa pencantuman gelar akademis, gelar kebangsawanan atau gelar agama. Contoh : Rianto Adi Prayoga 4.AlAlamat Ditulis alamat tetap sesuai KK/KTP pemohon lengkap dengan nama jalan atau kampung atau Dusun/Dukuh/sebutan lain atau yang sejenis dilengkapi dengan nomor rumah (jika ada) serta nomor RT dan RW, kelurahan/desa/sebutan lain, kecamatan/distrik, kabupaten/kota dan provinsi. Contoh : Jl. Rawajati No. 5 Rt. 005 Rw. 03 Kalibata Jakarta Selatan DKI Jakarta 5.NomorDaftar nomor urut sesuai dengan urutan pencatatan peristiwa.
23
Petunjuk Pengisian Buku Mutasi Penduduk (BMP) 2 6. Nama Lengkap Pemohon Ditulis dengan nama lengkap anggota keluarga yang mengalami peristiwa yang menyebabkan perubahan jumlah penduduk (Lahir, Mati, Pindah dan Datang). Contoh : Maulana Malik Prayoga 7.NIK Ditulis sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon. Contoh : 3175072608084567 8.Jenis Kelamin Ditulis sesuai jenis kelamin penduduk, L untuk laki-laki atau P untuk Perempuan. Contoh : L 9. Peristiwa Yg Menyebabkan Prbhn Jmh Pddk Kolom 5 s/d 8 Ditulis dengan Tgl – Bln – Thn terjadinya peristiwa. Contoh : Lahir 26 – 08 - 2008 10.Kode ArsipDitulis sesuai dengan tata cara kode arsipan yang berlaku.
24
Petunjuk Pengisian Buku Induk Penduduk (BIP) 1 1.Nomor UrutDaftar nomor urut sesuai dengan urutan pencatatan. 2.Nomor KKDitulis sesuai dengan nomor Kartu Keluarga (KK). 3.Nama Kepala Keluarga Ditulis nama Kepala Keluarga secara lengkap sesuai dengan Surat Kenal Lahir atau Akta Kelahiran tanpa pencantuman gelar akademis, gelar kebangsawanan atau gelar agama. Contoh : Rianto Adi Prayoga 4.Alamat Ditulis alamat tetap sesuai KK/KTP pemohon lengkap dengan nama jalan atau kampung atau Dusun/Dukuh/sebutan lain atau yang sejenis dilengkapi dengan nomor rumah (jika ada) serta nomor RT dan RW, kelurahan/desa/sebutan lain, kecamatan/distrik, kabupaten/kota dan provinsi. Contoh : Jl. Rawajati No. 5 Rt. 005 Rw. 03 Kalibata Jakarta Selatan DKI Jakarta 5.NomorDaftar nomor urut sesuai dengan urutan pencatatan.
25
Petunjuk Pengisian Buku Induk Penduduk (BIP) 2 6.Nama Lengkap Ditulis nama anggota keluarga secara lengkap sesuai dengan Surat Kenal Lahir atau Akta Kelahiran tanpa pencantuman gelar akademis, gelar kebangsawanan atau gelar agama. Contoh : Rianto Adi Prayoga Puspa Maulana Malik Prayoga 7.NIK Ditulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota keluarga. Contoh : 3175071005724035 3175076606744036 3175072608084567 8.Tempat Lahir Ditulis kabupaten/kota tempat pemohon lahir sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Kenal Lahir atau Akta Kelahiran anggota keluarga. Contoh : Jakarta Jakarta
26
Petunjuk Pengisian Buku Induk Penduduk (BIP) 3 9.Tgl/Bln/Thn Ditulis sesuai dengan ltanggal, bulan dan tahun lahir pemohon. Contoh : 10 - 05 - 1972 26 - 06 - 1974 26 - 08 - 2008 10.Jenis Kelamin Ditulis sesuai jenis kelamin penduduk, L untuk laki-laki atau P untuk Perempuan. Contoh : L P L 11.SHDK Ditulis sesuai dengan status hubungan keluarga setiap anggota keluarga dalam hubungannya dengan kepala keluarga yaitu : 1. Kepala Keluarga, 2. Suami, 3. Istri, 4. Anak, 5. Menantu, 6. Cucu, 7. Orang Tua, 8. Mertua, 9. Famili, 10. Pembantu dan 11. Lainnya. Contoh : 01 Kepala Keluarga 03 Istri 04 Anak
27
Petunjuk Pengisian Buku Induk Penduduk (BIP) 4 12. Agama/ Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Ditulis sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianut anggota keluarga. Contoh : Islam Islam 13.Kewarganegaraan Ditulis sesuai dengan status kewarganegaraan anggota keluarga. Contoh : 14.Pendidikan Terakhir Ditulis sesuai dengan pendidikan terakhir yang dimiliki anggota keluarga. Contoh : Sarjana (S1) Sarjana (S1) Tidak/Belum Sekolah 15.Pekerjaan Ditulis sesuai dengan pekerjaan anggota keluarga sekarang. Contoh : Guru PNS Tidak/Belum Bekerja
28
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.