Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MLM ASPEK PERPAJAKAN Multi Level Marketing PJ.091/PL/S/008/2018-00.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MLM ASPEK PERPAJAKAN Multi Level Marketing PJ.091/PL/S/008/2018-00."— Transcript presentasi:

1 MLM ASPEK PERPAJAKAN Multi Level Marketing PJ.091/PL/S/008/

2 what is? Interaksi dimulai dengan
“Apa itu MLM (Multi Level Marketing)?” Ditanyakan ke peserta sambil menampung masing-masing jawaban dan diakhiri dengan “Jadi menurut teman2, MLM sendiri adalah –rangkuman dari jawaban peserta-”

3 DIRECT LEVEL SELLING MULTI MARKETING
Tahukah rekan-rekan, menurut kacamata Pajak bahwa kegiatan MLM sendiri terbagi dua, yaitu: PENJUALAN LANGSUNG (DIRECT SELLING) adalah proses pemasaran produk secara langsung kepada konsumen (biasanya dengan datang langsung ke rumah konsumen, tempat kerja konsumen dan tempat lain di luar lokasi permanen pengecer) oleh penjual. MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

4 PAJAK SAYA GIMANA NEH? Setelah mengetahui MLM dari kacamata pajak, apa yang harus teman2 lakukan?

5 DAFTAR HITUNG SETOR LAPOR
Jelaskan kewajiban2 tersebut secara singkat SETOR LAPOR

6 DAFTAR daftar online di https://ereg.pajak.go.id
Jelaskan mengenai mekanisme pendaftaran di KPP dan online Beserta jelaskan syarat NPWP untuk WP Pekerjaan bebas berupa FC KTP / KK SKU dari pemberi kewenangan (min. kelurahan) –jika diperlukan dengan datang ke Kantor Pajak sesuai KTP/ daftar online di

7 HITUNG x - x BRUTO PPh Pasal 17 MULTI LEVEL MARKETING Penghasilan
PAJAK TAHUNAN MULTI LEVEL MARKETING 1 2 (50%) 3 Penghasilan Tidak Kena Pajak 4 PEREDARAN BRUTO x NORMA - x Tarif Progresif Pasal 17 PER-17/PJ/2015 PMK-101/PMK.010/2016 Dijelaskan mengenai pajak tahunan sesuai tarif pasal 17 UU PPh Dengan opsi ketentuan menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) jika tidak melakukan pembukuan Penghasilan bruto dikali norma PER-17/PJ/2015, beda pekerjaan beda norma Lalu dikurangi PTKP (jelaskan mengenai PTKP 2017 per bulan 4.5jt dan per tahun 54jt) Kemudian dikali tarif pasal 17 UU PPh (dijelaskan rinci di slide selanjutnya)

8 HITUNG s.d. 50jt > 50jt s.d. 250jt > 250jt s.d. 500jt > 500jt
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan PPh PAJAK TAHUNAN MULTI LEVEL MARKETING s.d. 50jt > 50jt s.d. 250jt > 250jt s.d. 500jt > 500jt 05% 15% 25% 30% Dijelaskan sesuai dengan keterangan slide

9 12 HITUNG 25 PPh MULTI LEVEL MARKETING atau total bulan dalam
PASAL MULTI LEVEL MARKETING PPh terutang di SPT Tahunan terakhir dikurangi dengan PPh Ps.21, PPh Ps.22, PPh Ps.23, dan PPh yang dibayar di LN sesuai Ps.24 PPh PAJAK TAHUNAN 12 Dijelaskan sesuai dengan keterangan slide atau total bulan dalam satu tahun pajak

10 HITUNG PPh KEGIATAN MLM CONTOH
PAJAK TAHUNAN KEGIATAN MLM Adrian, masih single, selama tahun 2018 memperoleh penghasilan dari kegiatan Multi Level Marketing (MLM) dengan PT SUIKODEN. Pada bulan Januari 2019 diketahui bahwa penghasilan dari kegiatan MLM selama tahun 2018 sebesar Rp Bagaimana aspek perpajakan dan cara pelaporan Adrian? Dijelaskan sesuai dengan keterangan slide

11 HITUNG PPh KEGIATAN MLM CONTOH
PAJAK TAHUNAN KEGIATAN MLM Penghasilan dari kegiatan MLM tahun 2018 Rp Penghitungan Pajak Penghasilan kegiatan MLM tahun 2018 ((Peredaran Bruto x 50%) – PTKP) x Tarif ((Rp x 50%) – PTKP) x Tarif = (Rp – PTKP) x Tarif = (Rp – Rp ) x Tarif = Rp x Tarif 5% x Rp = Rp 10% x Rp = Rp = Rp dilaporkan pada SPT Tahunan dan menjadi dasar angsuran PPh pasal 25 per bulan untuk tahun 2019 Dijelaskan sesuai dengan keterangan slide Jangan lupa diingatkan mengenai PPh Pasal 25

12 SETOR ebilling eBILLING TELLER / CUSTOMER SERVICE BANK LAYANAN BILLING
SMS ID BILLING *141*500# KRING PAJAK INTERNET BILLING DJP PENYEDIA JASA (ASP) Dijelaskan mengenai sistim pembayaran melalui ebilling dengan KAP dan KJS masing2 PP46 KAP KJS 420 PPh Ps.25 KAP KJS 100 PPh Tahunan KJS 200 Dan saluran ebilling sesuai keterangan gambar di slide INTERNET BANKING

13 SETOR Setor ke mana? Tempat Setor TELLER BANK / KANTOR POS
ATM / MINI ATM MOBILE BANKING Dapat diakses oleh nasabah BPD Bali INTERNET BANKING AGEN BRANCH BANKING Dapat dilayani oleh BRIlink Dijelaskan sedikit dan ditekankan pembayaran/penyetoran bukan ke Kantor Pajak apalagi Petugas Pajak

14 SETOR PPh Ps.25 Jatuh Tempo Setoran setiap bulan berikutnya
Jatuh tempo setoran PPh Ps.25 per bulan adalah sama tgl 15 bulan berikutnya

15 20 LAPOR SPT MASA Jatuh Tempo Tanggal Bulan Berikutnya
Dijelaskan sesuai dengan keterangan slide PPh Ps.25 menggunakan bukti bayar/ SSP kosong (jika tidak ada setoran)

16 31 LAPOR SPT TAHUNAN Jatuh Tempo Tanggal FORMULIR 1770
Bulan Maret Tahun Berikutnya Dijelaskan sesuai dengan keterangan slide FORMULIR 1770 Batas pemberitahuan penggunaan Norma

17 Rabat / Bonus / Komisi Penjualan
REMINDER BUKTI POTONG Rabat / Bonus / Komisi Penjualan merupakan penghasilan yang terutang dan harus DIPOTONG PPh Pasal 21 oleh perusahaan MLM (sebagai Pemotong). Bukti Potong Dijelaskan sesuai dengan keterangan slide Dilaporkan dalam SPT Tahunan

18 SIKLUS DAFTAR HITUNG SETOR LAPOR Overview
Berikan rangkuman/kesimpulan dari presentasi yang telah dilakukan Refresh kembali ingatan peserta bahwa siklus perpajakan MLM adalah sebagai berikut sesuai yang diterangkan di slide ini SIKLUS Perpajakan Multi Level Marketing Overview

19 Setelah mengetahui MLM dari kacamata pajak, apa yang harus teman2 lakukan?

20 My First Template PERINGATAN: Slide ini merupakan materi penyuluhan yang dipersiapkan oleh Direktorat P2Humas untuk kepentingan dinas. Softcopy materi dapat dibagikan kepada Wajib Pajak hanya dalam format pdf. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara materi dalam slide ini dengan peraturan perpajakan, maka pelaksanaannya mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.


Download ppt "MLM ASPEK PERPAJAKAN Multi Level Marketing PJ.091/PL/S/008/2018-00."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google