Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PNS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PNS"— Transcript presentasi:

1 DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PNS
Rapat Koordinasi Penguatan Layanan Administrasi Kepegawaian Batam, November 2019

2 Dasar Hukum

3 PP 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS PP No 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS SE Kepala BAKN No 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS SE Kepala BAKN No 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawainan dan Perceraian Bagi PNS Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Permenkes No 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes No 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Permenkes No 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes No 48 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkes No 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes No 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan

4 DISIPLIN PNS DISIPLIN PNS PELANGGARAN DISIPLIN
PELANGGARAN DISIPLIN ADALAH SETIAP UCAPAN, TULISAN,ATAU PERBUATAN PNS YG TIDAK MENAATI KEWAJIBAN DAN/ATAU MELANGGAR LARANGAN KETENTUAN DISIPLIN PNS, BAIK YG DILAKUKAN DI DALAM MAUPUN DI LUAR JAM KERJA DISIPLIN PNS PELANGGARAN DISIPLIN DISIPLIN PNS  KESANGGUPAN PNS UTK MENAATI KEWAJIBAN DAN MENGHINDARI LARANGAN YANG DITENTUKAN DLM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN KEDINASAN YG APABILA TDK DITAATI ATAU DILANGGAR DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN

5 PP 53 TAHUN 2010 Berat Ringan Sedang Menyalahgunakan wewenang
Penundaan KGB 1 thn Penundaan KP 1 thn Turun Pangkat 1 thn Ringan Sedang Berat - Teguran lisan - Teguran tertulis - Pernyataan tidak puas secara tertulis Pasal 4 Larangan Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan Memberi atau menyangggupi akan memberi sesuatu untuk diangkat dalam jabatan, dll Pasal 3 Kewajban Sumpah janji PNS Setia dan taat kpd Pancasila, UUD 45, NKRI Menaati segala ketentuan PerUUan Mencapai SKP yang ditetapkan Bekerja dengan cermat, jujur, dan bersemangat Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dll Turun pangkat 3 thn Pindah dalam rangka turun jabatan Bebas dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pemberhentian tidak dengan hormat (DIHAPUS DENGAN UU NO. 5 TAHUN 2014)

6 KEWAJIBAN MASUK KERJA Pasal 14 ayat (2) Permenkes 48 Tahun 2018
Pelanggaran jam kerja 5 hari, teguran lisan 6-10 hari teguran tertulis 11-15 hari Tidak puas secara Tertulis 16-20 hari Tunda KGB 1 thn 21-25 hari Tunda KP 1 thn 25-30 hari Turun Pangkat 1 thn 31-35 hari Turun Pangkat 3 thn 36-40 hari Pindah dlm rangka turun jabatan 40-45 hari Bebas dari jabatan Lebih dari 46 hari PDHTAPS Wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja Keterlambatan dan/atau pulang cepat Pegawai yang terlambat 1 – 30 menit tetap diakumulasi jumlah keterlambatannya 7,5 jam dikonversi menjadi 1 hari kerja Pasal 14 ayat (2) Permenkes 48 Tahun 2018

7 PEMBAGIAN HUKUMAN DISIPLIN
BERDASARKAN DAMPAK / AKIBAT YANG DITIMBULKAN BERAT SEDANG RINGAN pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan DAMPAK bagi PEMERINTAH DAN/ATAU NEGARA PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENJADI PERANTARA untuk mendapatkan KEUNTUNGAN Pribadi Dan/Atau Orang Lain Menjadi PEGAWAI ATAU BEKERJA untuk Negara Lain dan/atau Lembaga Atau Organisasi Internasional TANPA IZIN Pemerintah BEKERJA pada Perusahaan Asing, Konsultan Asing, atau Lembaga Swadaya Masyarakat Asing Dijatuhkan kepada pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan DAMPAK bagi instansi Dijatuhkan kepada pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan DAMPAK bagi UNIT KERJA

8 Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin
PNS YG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN PEMANGGILAN I SECARA TERTULIS O/ ATASAN LANGSUNG HADIR TDK HADIR PEMERIKSAAN PEMANGGILAN I I PENJATUHAN HD O/ PYBM BERDASARKAN ALAT BUKTI & KETERANGAN YG ADA 7 HARI KERJA

9 PENGURANGAN TUKIN (SK POT TUKIN)
Alur Hukuman Disiplin 03 PENJATUHAN HUKDIS (SK HUKDIS) 01 PNS DIPANGGIL 02 DILAKUKAN BAP 04 PENGURANGAN TUKIN (SK POT TUKIN)

10 Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin diatur dalam Pasal 16 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pejabat yang berwenang menghukum/ menandatangani Keputusan Hukuman Disiplin dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin dan Jabatan/Golongan PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin

11 CUTI PNS Cuti : keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu Cuti diberikan oleh PPK PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) : Menteri Kesehatan PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kecuali untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Cuti yang dilaksanakan di Luar Negeri

12 MEKANISME Mengajukan permohonan cuti menggunakan form permohonan dan pemberian cuti sesuai lampiran Surat Edaran Cuti nomor HK.02.02/III/1799/2018 tanggal 24 Mei 2018 Atasan langsung memberikan pertimbangan Pejabat yang berwenang memberikan keputusan pemberian Cuti (sesuai dengan Permenkes 9 Tahun 2019) Di tandatangani oleh Pemohon Di tandatangani atasan langsung Di tandatangani oleh PyB

13 Keputusan Pemberian Cuti Alasan Penting, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara
Mengajukan permohonan cuti menggunakan form permohonan dan pemberian cuti sesuai lampiran SE Cuti nomor HK.02.02/III/1799/2018 tanggal 24 Mei 2018 Atasan langsung memberikan pertimbangan Kepala UPT mengirimkan permohonan kepada Unit Utama dengan surat pengantar sesuai lampiran SE Cuti nomor HK.02.02/III/1799/2018 tanggal 24 Mei Unit Utama meneruskan permohonan ke Biro Kepegawaian

14 Keputusan Pemberian Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan Cuti Alasan Penting, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara yang dilaksanakan di Luar Negeri Mengajukan permohonan cuti menggunakan form permohonan dan pemberian cuti sesuai lampiran SE Cuti nomor HK.02.02/III/1799/2018 tanggal 24 Mei 2018 Atasan langsung memberikan pertimbangan Kepala UPT mengirimkan permohonan kepada Unit Utama dengan surat pengantar sesuai lampiran SE Cuti nomor HK.02.02/III/1799/2018 tanggal 24 Mei Unit Utama meneruskan permohonan ke Biro Kepegawaian

15 Jangka Waktu Pengajuan Cuti
Permohonan Cuti (dalam negeri) disampaikan ke pejabat yang berwenang memberikan cuti minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti Permohonan Cuti (luar negeri) disampaikan ke Biro Kepegawaian paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti. Pengecualian angka 1 dan 2 bagi Cuti Sakit dan Cuti Alasan Penting selain untuk kepentingan melangsungkan perkawinan Permohonan/Perpanjangan/Aktif Cuti di Luar Tanggungan Negara sudah diterima Biro Kepegawaian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TMT CLTN

16 PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI

17 PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI

18 IZIN PERCERAIAN PNS Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 10 Tahun jo. PP NO 45 Tahun 1990 Wajib memperoleh IJIN / SURAT KETERANGAN dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/Menteri Kesehatan): PNS Penggugat = IZIN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN PNS Tergugat = SURAT KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN (diajukan paling lambat 6 (enam) hari setelah menerima gugatan) Diajukan secara tertulis kepada PPK secara hirarki Sanksi Hukuman Disiplin Berat Bagi Yang Melanggar

19 Permasalahan NO PERMASALAHAN SOLUSI 1
Atasan langsung / Pimpinan satker tidak melakukan pembinaan Penerapan PP 53/2010 atasan langsung yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin dikenakan hukuman disiplin yang sama 2 Pelanggaran tidak dilakukan pembinaan secara berjenjang 3 Pengurangan Tunjangan Kinerja akibat Hukuman Disiplin belum dilaksanakan Sosialisasi dan Diseminasi Perturan Pemberian Penghargaan dan Sanksi 4 Masih terdapat penjatuhan hukuman disiplin yang tidak sesuai dengan kewenangannya Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Disiplin secara berkelanjutan 5 BAP dilakukan oleh Pegawai yang berpangkat / golongan lebih rendah 6 Data pelanggaran disiplin belum terintegrasi dengan produk kepegawaian lainnya Pengembangan Aplikasi Hukuman Disiplin 7 Pendataan Hukuman Disiplin perlu dilakukan secara berkelanjutan

20 Permasalahan NO PERMASALAHAN SOLUSI 8
Penanganan masalah yang tidak sesuai ketentuan (contoh: pemberhentian gaji sebelum ada SK Hukuman Disiplin, memindahkan PNS bermasalah, dsb) Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Disiplin secara berkelanjutan 9 Aturan sanksi Ijin Belajar / Tugas Belajar belum mendukung penegakan disiplin Perubahan aturan izin belajar / tugas belajar 10 Masih terdapat permohonan cuti tidak sesuai dengan ketentuan Penggunaan Aplikasi Cuti yang telah disesuaikan dengan ketentuan 11 Masih terdapat permohonan Cuti yang terlambat diusulkan ke Biro Kepegawaian Sosialisasi dan Diseminasi Surat Edaran Cuti 12 Masih terdapat pegawai cerai belum mendapat izin dari Pejabat (Menteri Kesehatan) Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Izin Pernikahan dan Perceraian secara berkelanjutan

21 Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai

22 JENIS LAYANAN Penghargaan Satyalancana Karya Satya dan Bakti Karya Husada Pengangkatan Tim Penguji Kesehatan (TPK) dan Dokter Penguji Kesehatan (DPT) Pengujian Kesehatan bagi PNS yang Memiliki Masalah Kesehatan Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Penetapan Tewas ASN Pemeriksaan Kesehatan Pegawai secara Berkala Pemeriksaan Narkoba kepada PNS di Lingkungan Setjen

23 1. PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA DAN BAKTI KARYA HUSADA

24 DASAR HUKUM Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2010 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1396/MENKES/SK/IX/2005 tentang Pedoman Penganugerahan Penghargaan Bakti Karya Husada kepada PNS di lingkungan Kemenkes

25 SATYALANCANA KARYA SATYA
Merupakan Tanda Kehormatan dari Presiden RI yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

26 BAKTI KARYA HUSADA Merupakan Tanda Penghargaan dari Menteri Kesehatan RI yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan ketaatan, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 45, jujur, bertanggungjawab disiplin serta memiliki prestasi yang tinggi dan telah melaksanakan tugasnya selama sekurang-kurangnya 16 tahun (dwi windu), dan 24 tahun (tri windu).

27 MEKANISME PENGUSULAN SK CPNS SK Pangkat Terakhir SK Jabatan Terakhir
Usulan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) harus melalui Unit Utama masing-masing dan dilakukan secara online melalui: Unit Utama berkewajiban melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan tsb secara online sesuai dengan ketentuan yang` berlaku sebelum diusulkan kepada Biro Kepegawaian. Pengusulan dilakukan dalam 2 periode yaitu Agustus (Hari Kemerdekaan RI) paling lambat bulan April dan November (HKN) paling lambat bulan Juni. Data pendukung dalam bentuk pdf, 1 nama usul 1 file yang di dalamnya terdapat: SK CPNS SK Pangkat Terakhir SK Jabatan Terakhir Daftar Riwayat Hidup sesuai format

28 2. PENGANGKATAN TIM PENGUJI KESEHATAN (TPK) DAN DOKTER PENGUJI TERSENDIRI (DPT)

29 DASAR HUKUM Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PP Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI jo Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 142/MENKES/SK/VII/77, Nomor 652/KEP/1977 tanggal 1 Juli 1977 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 143/MENKES/Per/VII/77 tanggal 1 Juli 1977 Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 15/SE/1977 tanggal 1 Juli 1977

30 Dokter Penguji Tersendiri adalah seorang dokter yang ditetapkan oleh Kadinkes Provinsi yang bekerja secara sendiri dalam menguji kesehatan CPNS/PNS dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI. DPT Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang terdiri dari sejumlah dokter yang bekerja secara Bersama dalam menguji kesehatan CPNS/PNS dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI. TPK

31 Berkas yang Dilampirkan
MEKANISME PENGUSULAN Berkas yang Dilampirkan SK KP Terakhir dari nama-nama TPK yang diusulkan SK Jabatan Fungsional SK TPK terakhir/ lama Mekanisme Usulan nama TPK diusulkan dari RS Pemerintah/ RSUD kpd Dinkes Provinsi Dinkes Provinsi mengusulkan kpd Biro Kepegawaian Biro Kepegawaian menerbitkan SK TPK

32 3. PENGUJIAN KESEHATAN BAGI PNS YANG MEMILIKI MASALAH KESEHATAN

33 DASAR HUKUM Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PP Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI jo Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 142/MENKES/SK/VII/77, Nomor 652/KEP/1977 tanggal 1 Juli 1977 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 143/MENKES/Per/VII/77 tanggal 1 Juli 1977 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

34 TUJUAN Untuk menjamin tugas, fungsi dan peran PNS agar dapat berjalan secara bermutu dan berkesinambungan. Mengetahui status kesehatan PNS apakah memenuhi persyaratan sebagai PNS sesuai peraturan perundangan yg berlaku.

35 MEKANISME PENGUSULAN Pengajuan permintaan pengujian kesehatan bagi PNS yang bermasalah kesehatan di lingkungan Kemenkes dapat disampaikan oleh Pimpinan Satker melalui Sekretaris Unit Utama kepada Karopeg. Ropeg pada tahun anggaran 2019 memiliki anggaran untuk pengujian kesehatan bagi PNS di lingkungan kantor pusat dan UPT Kemenkes wilayah Jabodetabek sebesar Rp ,- (sembilan ratus ribu rupiah) per orang.

36 4. PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA SERTA PENETAPAN TEWAS ASN

37 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
DASAR HUKUM Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

38 JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. JAMINAN KEMATIAN Perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

39 MEKANISME PENGUSULAN Pengajuan usul verval bagi PNS yang mengalami Kecelakaan Kerja, Cacat, Penyakit Akibat Kerja, dan atau Tewas di lingkungan Kemenkes dapat disampaikan oleh Pimpinan Satker melalui Sekretaris Unit Utama kepada Karopeg. Usul verval Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Penetapan Tewas PNS instansi pusat dan PNS Instansi daerah IV/c ke atas disampaikan kepada BKN Pusat. Sedangkan PNS instansi daerah Golongan IV/b ke bawah disampaikan kepada kantor BKN Regional.

40 5. PEMERIKSAAN KESEHATAN PEGAWAI SECARA BERKALA

41 DASAR HUKUM Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PP Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI jo Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 142/MENKES/SK/VII/77, Nomor 652/KEP/1977 tanggal 1 Juli 1977 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 143/MENKES/Per/VII/77 tanggal 1 Juli 1977 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

42 Mempersiapkan MoU dan PKS dengan RS Pelaksana
ALUR PEMERIKSAAN KESEHATAN HASIL MCU RS Pelaksana menyampaikan : Hasil MCU ke Unit Utama/Satker utk diteruskan kpd YBS Rekap Data hasil MCU ke Uni Utama/ Satker PELAKSANAAN MCU Di RS Pelaksana PEMANGGILAN MCU Oleh Unit Utama/ Satker Unit Utama/ Satker menyampaikan : Hasil MCU kpd YBS Rekap data hasil MCU ke UPK Mempersiapkan MoU dan PKS dengan RS Pelaksana UPK Melakukan analisa hasil MCU Mekanisme Rujukan Mengirimkan hasil analisa MCU ke Biro Kepegawaian sebagai dukungan Informasi Kepegawaian Persiapan MCU

43 6. PEMERIKSAAN NARKOBA KEPADA PNS DI LINGKUNGAN SETJEN

44 DASAR HUKUM Menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2018 dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), Presiden RI menginstrusikan “Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2018 – 2019”. Salah satu Rencana Aksi Nasional P4GN Kementerian Kesehatan : Pelaksanaan Test Narkoba kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan (Anggaran masing - masing Unit Utama/ Satuan Kerja)

45 MEKANISME Unit Utama/ Satker melakukan perjanjian kerjasama dengan RS Pelaksana yaitu RSKO Jakarta. 5

46 Standar Pemeriksaan Narkoba 5 Jenis/Zat :
1 Opiate 2 Canabis 3 MDMA 4 Meth-Amphetamine Coccain 5

47 PERMASALAHAN DAN SOLUSI
No Uraian Permasalahan Alternatif Penyelesaian 1. Terdapat pegawai yang sakit tetapi tidak bersedia melakukan pengujian kesehatan. Satker melakukan pendekatan kepada Ybs 2. Kejelasan tentang biaya pengujian kesehatan yang dicover oleh Ropeg. Surat Edaran Karopeg nomor KP.04.05/4/1388/2019 mengenai Pengujian Kesehatan bagi PNS yang Bermasalah Kesehatan di Lingkungan Kemenkes. Ropeg memiliki anggaran pengujian kesehatan bagi PNS di lingkungan kantor pusat dan UPT Kemenkes wilayah Jabodetabek selama anggaran masih tersedia. 3. Biaya pengujian kesehatan cenderung mahal dan alokasi anggaran yang ada di Ropeg kecil. Surat Edaran Setjen agar masing-masing unit utama menyediakan anggaran untuk pengujian kesehatan. 4. Belum dilakukan MCU kepada seluruh pegawai. Surat Edaran Setjen Nomor KP.04.05/IV/114/2019 tanggal 25 Januari 2019 yang isinya menginstruksikan seluruh Unit Utama dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeriksaan kesehatan bagi staf di lingkungan kerja masing-masing.

48 PERMASALAHAN DAN SOLUSI
No Uraian Permasalahan Alternatif Penyelesaian 5. Tidak ada standar jumlah dan jenis pemeriksaan, maupun biaya. Penyusunan Permenkes tentang Standar Pemeriksaan Kesehatan PNS. Perlu dibuat aplikasi tentang pengelolaan hasil MCU Belum ada tindak lanjut pencatatan hasil MCU dalam basis data. Belum ada monitoring TL bagi pegawai yang MCU. Belum ada penggunaan hasil MCU pada karir pegawai. 6. Belum ada tindak lanjut hasil NAPZA, baru dilakukan pemanggilan dan konseling di unit utama Perlu pedoman pemeriksaan NAPZA Belum ada mekanisme bagaimana tindak lanjut yang positif dalam rangka pengobatan, atau positif karena penyalahgunaan obat, dan bagaimana mekanisme rehab dan hukuman disiplin.

49 Terima kasih


Download ppt "DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN PNS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google