Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan"— Transcript presentasi:

1 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

2 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 49.Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara Perdirjen KN Nomor 6/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara Perdirjen KN Nomor 9/KN/2017 tentang Pembagian Tugas Pada Instansi Vertikal DJKN Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

3 KEWAJIBAN K/L/PEMDA MENYERAHKAN PIUTANG MACET
Piutang kategori kualitas macet Pengurusannya diserahkan kepada DJKN/PUPN Piutang Negara K/L yang sudah diserahkan ke PUPN/DJKN bukan berarti K/L sudah lepas tanggung jawab, tetapi K/L mempunyai tanggung jawab mencatat pada laporan keuangan K/L Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

4 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
SYARAT DASAR PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Piutang dikategorikan macet oleh Penyerah Piutang (sesuai penggolongan piutang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 69/PMK.06/2014); Sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh Penyerah Piutang (SP 1, SP 2 dan SP 3); Adanya dan besarnya piutang sudah pasti menurut hukum (didukung dengan dokumen yang membuktikan hal tersebut). Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

5 Asas-Asas Pengurusan Piutang Negara
Prosedur pengurusan piutang negara merupakan prosedur khusus (Lex Specialis); Piutang yang diurus adalah piutang negara yang telah macet; Adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum; Adanya biaya administrasi pengurusan piutang negara. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

6 Penjelasan Azas-azas Pengurusan Piutang Negara
1.Prosedur pengurusan piutang negara merupakan prosedur khusus (Lex Spesialis) Dalam mengupayakan pengembalian piutang negara, PUPN/DJKN menempuh “prosedur khusus”. Prosedur tersebut bukanlah prosedur biasa (lex generalis) yang terdapat di HIR, tetapi dengan menempuh prosedur khusus (lex spesialis) 2. Piutang yang diurus adalah Piutang Negara yang telah macet Piutang Negara yang diurus oleh PUPN/DJKN adalah piutang yang telah dinyatakan macet dan sebelumnya telah diupayakan untuk ditagih sendiri oleh masing-masing pemilik piutang secara optimal Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

7 Penjelasan Azas-azas …(Lanjutan)
3. Adanya dan Besarnya Piutang Negara telah pasti menurut hukum Syarat diterimanya pengurusan Piutang Negara adalah adanya Piutang Negara dan besarnya Piutang Negara. Hal itu harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, “Adanya” dan “Besarnya” harus didukung dokumen yang menyatakan bahwa seseorang/ badan berhutang kepada negara sejumlah uang tertentu 4. Adanya Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara Pengurusan Piutang Negara yang sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN/DJKN akan dikenai Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan (Tarif Biad PPN, adalah : 0%, 1%, 10%, dan 2,5%). Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

8 Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
Berkas penyerahan piutang negara berupa surat penyerahan, resume dan dokumen piutang Penyerahan dilakukan atas piutang yang ada dan besar piutang negara telah pasti menurut hukum. PENYERAHAN Pengenaan Biaya administrasi pengurusan piutang negara kepada Penanggung Hutang. Satu surat penyerahan untuk satu berkas kasus piutang negara Penyerahan kepada PUPN Cabang c.q. KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Penyerah Piutang,tempat dibuatnya PK/tempat terjadinya piutang,domisili hukum yg ditunjuk dalam perjanjian, domisili PH. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

9 KEWENANGAN PUPN/DJKN DALAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Melakukan pemblokiran Barang Jaminan. Melakukan penagihan dengan Surat Paksa. Melakukan penyitaan Barang Jaminan. Melaksanakan lelang Barang Jaminan. Melakukan Paksa Badan (Gijzeling). Melakukan Pemeriksaan atas Barang Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan Lain (Debtor/Asset Tracing). Melakukan pencegahan bepergian keluar wilayah Republik Indonesia. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

10 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (UMUM) fotokopi perjanjian kredit dan perubahannya, atau dokumen lain sejenis yang membuktikan adanya piutang; fotokopi rekening koran, prima nota, mutasi piutang, dan/atau dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya piutang; fotokopi surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya penagihan; fotokopi surat pemberitahuan dari Penyerah Piutang kepada Penanggung Hutang bahwa pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Cabang; fotokopi bukti pemilikan dan pengikatan Barang Jaminan; fotokopi bukti penjaminan kredit oleh pihak ketiga atau bukti lain sejenis; fotokopi akta pendirian perusahaan, pengumuman akta pendirian perusahaan dalam Tambahan Berita Negara beserta akta perubahannya, tanda pengenal/pendaftaran perusahaan, dan/atau identitas lainnya; fotokopi izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan, dan/atau surat-surat izin lainnya; fotokopi kartu identitas diri Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; fotokopi daftar Harta Kekayaan Lain; dan Surat Pernyataan Kesanggupan Penyerah Piutang untuk mengajukan permohonan roya. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

11 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (TGR PNS BUKAN BENDAHARA) Fotokopi: Laporan Kerugian Negara oleh atasan/kepala kantor; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dan/atau surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/ Bupati/Walikota; Surat pemberitahuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan kepada pihak/pegawai negeri yang dituntut; Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding, apabila terdapat banding; surat-surat hasil pemeriksaan; bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran; surat kuasa untuk menjual barang jaminan, apabila terdapat Surat Kuasa; dan surat-surat penagihan kepada Penanggung Hutang. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

12 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (TGR PNS BENDAHARA) Fotokopi: hasil pemeriksaan yang mengungkapkan adanya kerugian negara; Berita Acara Pemeriksaan Kas; daftar pertanyaan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Kekurangan Perbendaharaan guna keperluan proses tuntutan perbendaharaan; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dan/atau Surat Keputusan Pembebanan Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari: 1. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu untuk Menjawab; dan 2. Surat Keputusan Pembebanan; bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran; Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/ Bupati/Walikota tentang pembebanan penggantian sementara; surat kuasa untuk menjual barang, apabila terdapat surat kuasa; dan surat-surat penagihan kepada Penanggung Hutang. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

13 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (IKATAN DINAS) fotokopi: surat perjanjian ikatan dinas; Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati/Walikota yang terdiri dari: 1. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; 2. Surat Keputusan Pemberhentian; dan 3. perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dan/atau surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati/Walikota; surat pemberitahuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan kepada pihak/pegawai negeri yang dituntut; Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding, apabila terdapat banding; surat-surat hasil pemeriksaan; bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran; surat kuasa untuk menjual barang, apabila terdapat surat kuasa; dan surat-surat penagihan kepada Penanggung Hutang. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

14 Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan
DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (PROYEK-PROYEK PEMERINTAH/PIHAK KETIGA) Fotokopi: Akta Pendirian Perusahaan; perjanjian kontrak; Surat Perintah Kerja; Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau bukti rincian pembebanan ganti rugi; dan surat-surat penagihan kepada Penanggung Hutang. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

15 ALUR PROSES PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pencegahan Penyerahan Pengurusan T Dokumen lengkap? Paksa Badan (setelah Surat Paksa) Brg Jam? Y Ada PENYERAH PIUTANG (PP) Penagihan oleh PP SP3N SP Sita Pemblokiran Panggilan Penebusan Y Lunas? Penjualan Tanpa lelang PJPN /PB T Lelang Keringanan Y T Lunas? Tertagih? Y Penarikan Lunas? T Y Surat Paksa T Pemeriksaan T Lunas Y Brg Jam habis? T Lunas? SPPNL PSBDT Y pengecualian

16 HASIL PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS) - Penarikan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara (SPPPN) (Pasal 32) Piutang Negara Sementara Belum Dapat Tertagih (PSBDT) (pasal 281) sebagai dasar K/L untuk penghapusbukuan atau penghapustagihan (Pasal 287) Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan


Download ppt "Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google