Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Setiawan Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia
dan Penanganan WBS Ombudsman Republik Indonesia Jakarta, 16 Oktober 2019
2
Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal
Dasar Hukum Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia; UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
3
DEFINISI LEGAL (1) Pasal 1 angka 1 UU No. 37/2008
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselengga-rakan oleh penyelenggara negara dan peme-rintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapat-an dan belanja daerah.
4
DEFINISI LEGAL PasAL 1 Angka 1 UU No. 25/2009
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
5
RUANG LINGKUP Pasal 5 ayat (1) s.d (7) UU No.25/2009
BENTUK Barang publik, jasa publik serta pelayanan administratif. SUBYEK: Instansi pemerintah, BUMN/D, BHMN/D, Subyek lain yang diberi tugas oleh negara. KRITERIA: Ketersediaannya menjadi misi negara. PENYEDIAAN: Berdasarkan permintaan. Tanpa permintaan.
6
MISI NEGARA UUD 1945 (Pembukaan)
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
7
MAGISTRATURE OF INFLUENCE
MENJAGA martabat manusia Mengutamakan tindakan korektif secara sukarela daripada pengenaan sanksi, menjaga kerahasiaan kecuali untuk melindungi kepentingan umum. MENGANUT stelsel aktif Proaktif dalam menemukan bukti, memiliki hak inisitif namun didasarkan atas kepentingan umum dan upaya mencegah kerusakan yang lebih parah. Mengakomodir informalitas Meski berorientasi kuat pada fakta, namun mendorong upaya penyelesaian melalui pendekatan informal dan persuasif tanpa melanggar peraturan dan kepatutan. PERLAKUAN YANG BIJAK Mendorong ketaatan pada standar dan prosedur namun membuka ruang afirmasi bagi kelompok yang tersisih oleh penerapan standar dan prosedur baku.
8
SUPREMASI OMBUDSMAN IMUNITAS OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan [Pasal 10]. UPAYA PAKSA Terlapor dan saksi tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan POLRI untuk menghadirkan secara paksa.[Pasal 31]. TANPA HALANGAN Menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah) [Pasal 44]. ADMINISTRATIVE DEFAULT Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombuds-man diberikan sanksi pembinaan khusus oleh Kementerian dan non aktif sementara [Pasal 351 (5) UU 23/2014].
9
JUMLAH PENGADUAN OMBUDSMAN DI BEBERAPA NEGARA
CORRUPTION PERCEPTION INDEX 2018 THE EASE OF DOING BUSINESS 2019 NEGARA JUMLAH PENDUDUK PENGADUAN KE OMBUDSMAN SWEDIA 10,05 JUTA 8.826 AUSTRALIA 25,08 JUTA 46.494 INDONESIA 269 JUTA 9.376 NEGARA RANKING SWEDIA 6 AUSTRALIA 13 INDONESIA 89 NEGARA RANK SCORE SWEDIA 12 81 AUSTRALIA 18 80 INDONESIA 73 67 PENGADUAN BANYAK BUKAN BERARTI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BURUK, PENGADUAN SEDIKIT BUKAN BERARTI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BAIK
10
Dinamika Laporan Masyarakat kepada Ombudsman RI
PVL Jumlah Laporan yang meningkat akan mempengaruhi tingkat penyelesaian Laporan oleh Ombudsman dan berdampak pada kredibilitas Ombudsman sendiri sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Laporan & Surat Tembusan Sumber Data : SIMPeL Ombudsman RI dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 31 Desember 2018.
11
Persentase Kelompok Instansi Terlapor
Pemerintah Daerah menjadi Instansi Terlapor yang terbanyak dilaporkan ke Ombudsman sejak tahun 2008.
12
Persentase Dugaan Maladministrasi
Permintaan Imbalan Uang, Barang dan Jasa 34,58% 25,00 % 16,92% 8,28% 5,48% Penundaan Berlarut 3,82% 3,57% 1,31% 0,76% 0,27% Penyimpangan Prosedur Tidak Patut Tidak Memberikan Pelayanan Diskriminasi Tidak Kompeten Berpihak Konflik Kepentingan Penyalahgunaan Wewenang
13
Pelaksanan Tusi Ombudsman dan Penanganan WBS
Ombudsman melaksanakan tugas dan fungsi sesuai UU 37/2008 tentang Ombudsman RI dan PO 26/ tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. Masyarakat yang tidak puas terhadap layanan/produk Ombudsman dapat mengadukan laporannya melalui mekanisme WBS yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
14
Pengertian Pelapor (Whistleblower)
Istilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit”. Peniup peluit ini sering diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktik atau korupsi.
15
Peraturan dan Prinsip WBS
Perpres No 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) PO Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistle Blowing System) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
16
Latar Belakang Mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
17
Penanganan WBS melalui WBS
Pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
18
URL : wbs.ombudsman.go.id
Link WBS URL : wbs.ombudsman.go.id
19
Form Pengaduan
20
Dashboard Pimpinan
21
Beberapa Efek Whistle-Blowing
Diberhentikan atau penurunan pangkat Kredibilitas hancur Keluarga, kesehatan, dan/atau kehidupan dalam bahaya Kemarahan dan perpecahan orang yang terlibat secara langsung atau tidak langsung Penahanan
22
Alur Penanganan Aduan Internal
23
Peningkatan Aduan Internal
Januari-Oktober 2019 Sumber Aduan Kategori Pelayanan Non Pelayanan Eksternal 152 3 Internal 15 Contoh: Tidak puas atas penutupan Laporan Tidak sesuai SOP Contoh: Pelanggaran disiplin Pelanggaran Kode Etik
24
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik
Awasi, Tegur, Laporkan ! Kontak Kami : Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan Telepon: (021) Fax: (021) /05
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.