Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DALAM RANGKA PENERAPAN sTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DALAM RANGKA PENERAPAN sTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM"— Transcript presentasi:

1 DALAM RANGKA PENERAPAN sTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM
PENGELOLAAN AIR MINUM DALAM RANGKA PENERAPAN sTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM NYIMAS DWI KORYATI, SE. MSi DIREKTORAT SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN II DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI MALANG, 20 NOVEMBER 2019

2 Outline I. PENDAHULUAN II. PEMAHAMAN TENTANG SPM
III. SUB AIR MINUM DALAM SPM BID. PEKERJAAN UMUM IV. PENERAPAN SPM V. SANKSI

3 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA 26 I. PENDAHULUAN

4 TUJUAN NEGARA R.I. Memajukan kesejahteraan umum 2
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 1 Memajukan kesejahteraan umum 2 Mencerdaskan kehidupan bangsa 3 Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkn kemerdekaan, perdamaian abadi &keadilan sosial 4 TUJUAN NEGARA R.I. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA R.I TH 1945 Alinea Ke-4 Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016

5 PERUBAHAN PARADIGMA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 26 PERUBAHAN PARADIGMA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UU 5/1974 UU 22/ 1999 UU 32/ 2004 UU 23/2014 Titik Berat Otonomi Pada Kabupaten/Kota Desentralisasi berkeseim-bangan antara Kewenangan Pem. Pusat, Drh Prov & Drh Kab/kota

6 URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH ABSOLUT KONKUREN UMUM PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB (24) PILIHAN (8) PELAYANAN DASAR (6) NON PELAYANAN DASAR (18) KELAUTAN & PERIKANAN PARIWISATA PERTANIAN KEHUTANAN ESDM PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN TRANSMIGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG PERUMAHAN & KWS PERMUKIMAN TRANTIMBUM & LINMAS SOSIAL PERTANAHAN; KOPERASI UKM; PMD; PENANAMAN MODAL; KEPEMUDAAN & OLGA; KEBUD; LINGK HIDUP PEMBERDAYAAN PREMPUAN & ANAK; KB; KETAHANAN PANGAN; KEPENDUDUKAN & CAPIL; NAKER; PERHUB; KOMINFO; STATISTIK; PERSANDIAN; PERPUSTKN; KERASIPAN SPM NSPK NSPK 6

7 1 2 DASAR HUKUM UU No.23/2019 Ttg. PEMERINTAHAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DASAR HUKUM UU No.23/2019 Ttg. PEMERINTAHAN DAERAH Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yg berkaitan dengan Pelayanan Dasar yg berpedoman pd SPM yg ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yg ketentuannya lebih lanjut mengenai SPM diatur dalam PP {Pasal 18 ayat (1) & (3)} 1 Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan SPM, dan berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan {Pasal 298 ayat (1) & 92)} 2

8 DASAR HUKUM (Lanjutan) ….
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DASAR HUKUM (Lanjutan) …. PP NO.2 /2018 Ttg. SPM Sbg. Pengganti PP No. 65/2005 Ttg Pedoman Penyusunan & Penerapan SPM. Berisikan kententuan Ttg jenis dan mutu Pelayanan Dasar yg berhak diperoleh WN scr minimal (Melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU No.23 Th 2014) PERMENDAGRI NO.100/2018 Ttg. PENERAPAN SPM Regulasi yg mengatur ttg Penerapan SPM (Melaksanakan Ketentuan Psl 16 PP No.2/2018)

9 DASAR HUKUM (Lanjutan) ….
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DASAR HUKUM (Lanjutan) …. PERMEN TEKNIS Ttg. STANDAR TEKNIS SPM Regulasi yg mengatur ttg Standar Teknis masing-masing SPM PermenSos No.9 Tahun 2018 Permendagri No.101 / 2018 Permendagri No.114 / 2018 Permendagri No.121 / 2018 PermenDikbud No.32 / 2018 PermenPUPR No.29 / 2018 Permenkes No.4 / 2019 Permen Teknis memuat : Standar Jumlah dan Kualitas barang dan/jasa; dan Petunjuk Teknis atau Tatacara Pemenuhan Standar

10 APA YANG DIMAKSUD DENGAN SPM ?
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA APA YANG DIMAKSUD DENGAN SPM ? STANDAR PELAYANAN MINIMAL Adalah : ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yag merupakan urusan wajib daerah yg berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. {PP No.2/2018, Psl 1 ayat (1)} PELAYANAN DASAR : Pelayanan publik utk memenuhi kebutuhan dasar WN {PP No.2/2018, Psl 1 ayat (2)}

11 JENIS LAYANAN DASAR JENIS LAYANAN DASAR Adalah :
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA JENIS LAYANAN DASAR JENIS LAYANAN DASAR Adalah : Jenis pelayanan dlm rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebuthn dasar yg berhak diperoleh oleh setiap WN scr minimal. {PP No.2/2018, Psl 1 ayat (3)} 1 2 3 4 5 6 Pendidikan Kesehatan PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN RAKYAT Tramtibum Linmas Sosial

12 JENIS LAYANAN DASAR JENIS LAYANAN DASAR Adalah :
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA JENIS LAYANAN DASAR JENIS LAYANAN DASAR Adalah : Jenis pelayanan dlm rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebuthn dasar yg berhak diperoleh oleh setiap WN scr minimal. {PP No.2/2018, Psl 1 ayat (3)} Jenis Pelayanan dasar untuk provinsi ada 14 jenis layanan dan Kabupaten Kota ada 29 jenis layanan, dengan rincian: 1. SPM PENDIDIKAN (Prov 2 SPM & Kab/Kota 3 SPM) 2. SPM KESEHATAN (Prov2 SPM & Kab/Kota 12 SPM) 3. SPM PEKERJAAN UMUM (Prov 2 SPM & Kab/Kota 2 SPM) 4. SPM PERUM RAKYAT (Prov 2 SPM & Kab/Kota 2 SPM) 5. SPM TRANTIBUM LINMAS (Prov 1 SPM & Kab/Kota 5 SPM) 6. SPM SOSIAL (Prov 5 SPM & Kab/Kota 5 SPM)

13 SPM PENDIDIKAN (Provinsi) Pasal 5 PP 2/2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA JENIS SPM SPM PENDIDIKAN (Provinsi) Pasal 5 PP 2/2018 NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. Pendidikan menengah Ditetapkan dlm Standar Teknis yg memuat : standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan tata cara pemenuhan standar warga negara usia 16 s.d. 18 tahun. 2. Pendidikan khusus warga negara usia 4 s.d. 18 tahun yang berkebutuhan khusus.

14 SPM PENDIDIKAN(Kabupaten/Kota) Pasal 5 PP 2/2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM PENDIDIKAN(Kabupaten/Kota) Pasal 5 PP 2/2018 NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. Pendidikan anak usia dini standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; warga negara usia 5 s.d. 6 tahun. 2. Pendidikan dasar warga negara usia 7 s.d. 15 tahun. 3. Pendidikan kesetaraan warga negara usia 7 s.d. 18 tahun.

15 SPM KESEHATAN (Provinsi) Pasal 6 PP 2/2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM KESEHATAN (Provinsi) Pasal 6 PP 2/2018 NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi. 2. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.

16 SPM KESEHATAN (Kab/Kota) Pasal 6 PP 2/2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM KESEHATAN (Kab/Kota) Pasal 6 PP 2/2018 NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pelayanan kesehatan ibu hamil Ditetapkan dlm Standar Teknis yg memuat : standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan tata cara pemenuhan standar ibu hamil. ibu bersalin. 2. pelayanan kesehatan ibu bersalin 3. pelayanan kesehatan bayi baru lahir bayi baru lahir. 4. pelayanan kesehatan balita Balita 5. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar anak usia pendidikan dasar. 6. pelayanan kesehatan pada usia produktif setiap warga neg. pada usia produktif

17 PENERIMA PELAYANAN DASAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Lanjutan..... NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 7. pelayanan kesehatan pada usia lanjut standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar setiap warga negara pada usia lanjut 8. pelayanan kesehatan penderita hipertensi penderita hipertensi. 9. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus penderita diabetes melitus. 10. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat. orang terduga tuberkulosis 11 . pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis 12. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) orang dengan risiko terinfeksi Human Immunodeficiency Virus

18 SPM PEKERJAAN UMUM (Provinsi) PENERIMA PELAYANAN DASAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM PEKERJAAN UMUM (Provinsi) (Pasal 7, PP No.2 /2018) NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kab/ Kota Ditetapkan dlm Standar Teknis yg memuat : standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Setiap Warga Negara (prioritas WN miskin/ tidak mampu) 2. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lin-tas kab/ kota

19 SPM PEKERJAAN UMUM (Kab/Kota) PENERIMA PELAYANAN DASAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM PEKERJAAN UMUM (Kab/Kota) (Pasal 7, PP No.2 /2018) NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari Ditetapkan dlm Standar Teknis yg sekurang-kurangnya memuat : standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Setiap Warga Negara (prioritas WN miskin/ tidak mampu) - Utk Air Minum, dipriori-taskan bg WN yg berdo-misili pada daerah rawan air dan akan dilayani melalui sistem penyediaan air minum. - Utk Air limbah, dipriori-taskan bg WN yg berdo-misili pd area berisiko pencemaran air limbah domestik dan dekat badan air. 2. penyediaan pelayan an pengolahan air limbah domestik

20 SPM PERUMAHAN RAKYAT (Provinsi) Pasal 8 PP 2/2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM PERUMAHAN RAKYAT (Provinsi) Pasal 8 PP 2/2018 NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar korban bencana provinsi yang memiliki rumah terkena dampak bencana 2. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi masyarakat yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah provinsi

21 SPM PERUMAHAN RAKYAT (Kab/Kota) Pasal 8 PP 2/2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM PERUMAHAN RAKYAT (Kab/Kota) Pasal 8 PP 2/2018 NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar korban bencana kabupaten/kota yang memiliki rumah terkena dampak bencana 2. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota masyarakat yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah kabupaten/kota

22 PENERIMA PELAYANAN DASAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Provinsi) Pasal 9 PP 2/2018 NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; Warga Negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah provinsi dan peraturan kepala daerah provinsi

23 PENERIMA PELAYANAN DASAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Kab/Kota) Pasal 9 PP 2/2018 NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Warga Negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kab./Kota 2. pelayanan Informasi rawan bancana Warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana 3. pelayanan Pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana

24 PENERIMA PELAYANAN DASAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Lanjutan NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 4. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana 5. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran Warga yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran.

25 SPM SOSIAL (Provinsi) Pasal 10 PP 2/2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM SOSIAL (Provinsi) Pasal 10 PP 2/2018 NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar penyandang disabilitas terlantar 2. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti anak terlantar 3. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti lanjut usia terlantar 4. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti gelandangan dan pengemis 5. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi korban bencana provinsi

26 SPM SOSIAL (Kabupaten/Kota) Pasal 10 PP 2/2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SPM SOSIAL (Kabupaten/Kota) Pasal 10 PP 2/2018 NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar penyandang disabilitas terlantar 2. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti anak terlantar 3. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti lanjut usia terlantar 4. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti gelandangan dan pengemis 5. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban Bencana Kabupaten/Kota korban bencana Kab./Kota

27 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA MUTU PELAYANAN DASAR Adalah : ukuran kuantitas & kualitas barang dan/atau jasa kebuthn dasar serta pemenuhannya scr minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. {PP No.2/2018, Psl. 1 (4)} Ketentuan mengenai Mutu Pelayanan Dasar SPM PU diatur dgn Standar Teknis yang ditetapkan dgn Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah berkoordinasi dg Manteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Bangda  Permen PUPR No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjan Umum dan perumahan Rakyat

28 SPM Air Minum sehari-hari
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Contoh Mutu Layanan SPM Air Minum sehari-hari Kuantitas : Pemenuhan kebutuhan domestik berupa kebutuhan pokok sehari hari (minum masak, mandi, cuci, dan higienis) dengan jumlah minimal 60 liter/orang/hari. Kualitas : - Mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 atau perubahannya tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. - Parameter fisik kualitas air yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan, seperti : Kekeruhan, Warna, Rasa, Busa, Bau Kontinutitas : Pelayanan air minum dapat diakses 24 jam per hari

29 Ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Lanjutan…… Mutu Pelayanan Dasar Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Curah Lintas Kab/Kota Mutu Pelayanan Dasar pemenuhan kebutuhan Air Minum Curah Lintas KabKota yaitu kuantitas dan ukuran kualitas air minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebutuhan pokok minimal air minum sejumlah 60 liter/orang/hari KUANTITAS Parameter fisik kualitas air yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan, antaralain: Kekeruhan Warna Rasa Busa Bau. KUALITAS Ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa

30 Kualitas : - Kualitas pelayanan minimal air limbah domestic melalui
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Contoh (Lanjutan)… Kuantitas : Setiap rumah memiliki minimal satu akses pengolahan air limbah domestik Kualitas : - Kualitas pelayanan minimal air limbah domestic melalui pelayanan akses dasar bagi masyarakat yang bermukim diwilayah perdesaan dengan kepadatan penduduk pada wilayah terbangun lebih kecil dari 25 jiwa/Ha; dan - Kualitas pelayanan minimal air limbah domestic melalui pelayanan akses aman bagi masyarakat yang bermukim wilayah terbangun lebih besar dari 25jiwa/Ha dan seluruh wilayah perkotaan. Kontinutitas : Pelayanan air limbah dapat diakses 24 jam per hari

31 STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 26 IV. PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PERMENDAGRI NO.100 TH 2018 Ttg. Penerapan SPM

32 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PENERAPAN SPM Pemerintah Drh menerapkan SPM utk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yg brhak diperoleh setiap WN scr minimal sesuai dgn jenis Pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya. (PP No.2/2018, Psl.11 ) Ketentuan lbh lanjut mengenai penerapan SPM diatur dgn Peraturan Menteri yg menyelenggarakan urusan pem. dlm negeri yg ditetapkan stlh dikoord dgn kementerian/lembaga pemerintah nonkemente-rian terkait. (PP No.2/2018, Psl.16)

33 PERMENDAGRI NO. 100 Tahun 2018 Ttg.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA BAB II TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB III KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB IV PEMBIAYAAN BAB V PELAPORAN PENERAPAN SPM BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAGIAN KESATU UMUM TIM PENERAPAN SPM PROVINSI Pembiayaan penerapan SPM oleh pemerintah daerah dibebankan pada APBD PROVINSI, APBD KAB/KOTA, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pelaporan penerapan SPM dimuat dlm lap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dgn ketentuan peraturan per-UU-an mengenai lap. Penyeleng-garaan pemda paling lambat 3 bln setelah thn anggaran berakhir Menteri melalui Ditjen Bina Bangda melaku kan pembinaan scr umum & K/L melakukan pembinaan secara teknis BAGIAN KEDUA PENGUMPULAN DATA TIM PENERAPAN SPM KABUPATEN/KOTA Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penerapan SPM daerah provinsi BAGIAN KETIGA PENGHITUNGAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PELAYANAN DASAR BAGIAN KEEMPAT PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah kabupaten/kota BAGIAN KELIMA PELAKSANAAN PEMENUHAN PELAYANAN DASAR Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM daerah kabupaten/kota PERMENDAGRI NO. 100 Tahun 2018 Ttg. PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

34 TAHAPAN PENERAPAN SPM 1 2 3 4 PENGUMPULAN DATA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 26 TAHAPAN PENERAPAN SPM 1 PENGUMPULAN DATA 2 PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEMENUHAN PELAYANAN DASAR 3 PENYUSUNAN RENC KEBUTUHAN PEMENUHAN PELAYANAN DASAR 4 PELAKSANAAN KEBUTUHAN PEMENUHAN PELAYANAN DASAR

35 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA 1. PENGUMPULAN DATA Pengumpulan data ditujukan untuk memperoleh data ttg, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar sesuai dengan SPM Pendataan dilakukan secara berkala oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sbg, OPD Pengampu SPM; Pengumpulan dan pendataan sesuai dgn Standar Teknis SPM yg ditujukan utk pencapaian target 100% dari Target dan Indikator penerima layanan setiap tahun; Hasil Pendataan diintegrasikan dg sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai dg ketentuan perturan per-UU-an

36 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA DATA YANG DIBUTUHKAN Jumlah dan identitas Warga Negara yang berhak menerima kebutuhan dasar sesuai dengan Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar; Perangkat Daerah prov. & kab/kota yg bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan Pekerjaan Umum & Penataan Ruang sesuai kewenangannya melakukan pengumpulan dan pendataan scr berkala jumlah barang dan/atau jasa yg sudah tersedia untuk pemenuhan kebutuhan dasar; Jumlah brg dan/atau jasa yg dibutuh kan utk pemenuhan kebutuhan dasar; Jumlah sarana & prasarana yg tersedia di daerah utk pemenuhan kebutuhan dasar Jumlah sarana dan prasarana yg masih dibutuhkan utk pemenuhan kebutuhan dasar.

37 2. PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEMENUHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 2. PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEMENUHAN Perhitungan dilakukan oleh Perangkat Daerah Pengampu SPM Yg dihitung adalah : - Selisih antara kebutuhan thd ketersediaan brg dan/atau jasa juga sarana dan/atau prasaranayang diperoleh dari pihak BUMN/BUMD, swasta, masy dan/atau Pemda; - jumlah WN penerima dan Mutu layanan dasaryg tdk mampu memperoleh brg dan/atau jasa yg telah tersedia; Perhitungan kebuthn pemenuhan Pelayanan Dasar menggunakan Standar Biaya sesuai dg ketentuan peraturan per-UU-an Hasil penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar menjadi dasar dlm penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar. ,

38 LANGKAH PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEMENUHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA LANGKAH PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEMENUHAN PROVINSI Mengumpulkan dan Menghitung Data Dasar (RISPAM lintas kabupaten/kota); Menghitung Target Akses Air Minum; Menghitung Pembiayaan SPM. , KABUPATEN/KOTA Mengumpulkan dan menghitung data dasar (RISPAM lintas kab/kota); Menghitung target akses air minum; Menghitung pembiayaan SPM.

39 Contoh : Rumus Cara Perhitungan SPM PU
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Contoh : Rumus Cara Perhitungan SPM PU

40 Cara Pemenuhan Standar
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cara Pemenuhan Standar

41 3. PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 3. PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN Pemerintah Daerah menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar agr pelayanan dasar tersedia scr cukup dan berkesinambungan. Rencana Pemenuhan Pelayanan Dsr ditetapkan dlm dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sbg prioritas belanja daerah sesuai ketentuan peraturan per-UU-an Perangkat Daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dg penghitungan kebutuhan ke dalam Renstra PD dan Renja PD sesuai dengan tugas dan fungsi; Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan salah satu tolok ukur kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,

42 PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR
Keberhasilan Pencapaian SPM sangat dipengaruhi bagaimana penjabaran pencapaian target SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan Daerah, mulai dari RPJMD, Renstra PD, dan Renja PD. Perlu komitmen setiap pihak untuk secara konsisten apa yang telah direncanakan dalam rangka pencapaian target SPM dapat dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya. Kewajiban dan tanggungjawab setiap Perangkat Daerah terkait untuk pencapaian target SPM yang ditetapkan dalam Renstra dan Renja Perangkat Daerah masing-masing.

43 INTERGRASI RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA INTERGRASI RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR DALAM DOKUMEN RPJMD Gambaran Umum Kondisi Daerah Kondisi eksisting penyelenggaraan pemenuhan dan pencapaian kebutuhan dasar oleh pemerintah daerah Gambaran Pengelolaan Daerah Serta Kerangka Pendanaan Besaran anggaran yg diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan dasar Permasalahan dan Isu Strategis Daerah Isu-isu pemenuhan kebutuhan dasar utk masing-masing urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah Strategi pemerintah daerah dalam menyusun arah kebijakan dan merumuskan program dalam pemenuhan kebutuhan dasar Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Program perangkat daerah dan pendanaan yg diperuntukan dalam pemenuhan kebutuhan dasar Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Indikator kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar

44 INTEGRASI RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA INTEGRASI RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR DALAM RKPD Gambaran Umum Kondisi Daerah Penyelenggaraan dan pencapaian program dan kegiatan perangkat daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Kerangka Ekonomi dan Keuangan Negara Besaran anggaran yg diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan dasar Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Capaian pemenuhan kebutuhan dasar dalam rencana kerja tahunan Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah Program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yg disusun dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Program perangkat daerah dan pendanaan yg diperuntukan dalam pemenuhan kebutuhan dasar

45 INTEGRASI RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA INTEGRASI RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR DALAM RENSTRA PERANGKAT DAERAH Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah Capaian dan pemenuhan kebutuhan dasar Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah Permasalahan pokok yg dihadapi perangkat daerah dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar Tujuan dan Sasaran Penjabaran kebijakan perangkat daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Strategi dan Arah Kebijakan Pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan Indikator kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan daerah

46 INTEGRASI RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR DALAM RENJA PD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA INTEGRASI RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR DALAM RENJA PD HSl Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu Upaya optimalisasi pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah Penjabaran kebijakan perangkat daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Capaian pemenuhan kebutuhan dasar dalam rencana kerja tahunan Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah Program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yg disusun dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar

47 NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Contoh: Nomenklatur Program/Kegiatan/Indikator dan Elemen Data SPM Air Minum KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA INDIKATOR ELEMEN DATA URUSAN BIDANG URUSAN PROGRAM KEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Daerah Kabupaten/Kota 02 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM Tersusunnya Dokumen Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM Dokumen Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaikan SPAM Jumlah Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaikan SPAM Jumlah supervisi Dokumen hasil supervisi Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Jumlah total kebutuhan SPAM jaringan perpipaan Jumlah SPAM jaringan perpipaan terbangun Jumlah pembangunan baru SPAM jaringan perpipaan 04 Pembangunan Baru SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah Pembangunan Baru SPAM bukan jaringan Perpipaan Jumlah total kebutuhan SPAM bukan jaringan perpipaan Jumlah SPAM bukan jaringan perpipaan terbangun Jumlah pembangunan baru SPAM bukan jaringan perpipaan 05 Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah SPAM jaringan Perpipaan yang ditingkatkan Jumlah total SPAM jaringan Perpipaan 06 Peningkatan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah SPAM bukan jaringan Perpipaan yang ditingkatkan Jumlah total SPAM bukan jaringan Perpipaan 07 Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah SPAM jaringan Perpipaan yang diperluas 08 Perluasan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah SPAM bukan jaringan Perpipaan yang diperluas

48 NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Contoh: Nomenklatur Program/Kegiatan/Indikator dan Elemen Data SPM Air Minum KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA INDIKATOR ELEMEN DATA URUSAN BIDANG URUSAN PROGRAM KEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 02 09 Perbaikan SPAM Jaringan Perpipaan Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah SPAM jaringan Perpipaan yang diperbaiki Jumlah total SPAM jaringan Perpipaan 10 Perbaikan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah SPAM bukan jaringan Perpipaan yang diperbaiki Jumlah total SPAM bukan jaringan Perpipaan 11 Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah Instalasi Pengolahan Air yang dibangun Jumlah Instalasi Pengolahan Air yang dimiliki 12 Uprating Instalasi Pengolahan Air Lintas Kabupaten/Kota Jumlah Instalasi Pengolahan Air yang uprating 13 Fasilitasi Kerjasama Pengelolaan SPAM Kabupaten/Kota Jumlah Fasilitasi Kerjasama Pengelolaan SPAM Dokumen hasil Fasilitasi Kerjasama Pengelolaan SPAM 14 Pembinaan Teknis SDM dan Kelembagaan Pengelolaan SPAM Jumlah Pembinaan Teknis SDM Pengelolaan SPAM Jumlah SDM Pengelolaan SPAM yang dibina Jumlah Pembinaan Kelembagaan Pengelolaan SPAM Jumlah lembaga Pengelolaan SPAM yang dibina 15 Operasi dan Pemeliharaan SPAM Jumlah Operasi dan Pemeliharaan SPAM Data Operasi SPAM Data Pemeliharaan SPAM 16 Survei dan Investigasi untuk Pengembangan SPAM Kabupaten/Kota Jumlah Survei untuk Pengembangan SPAM Jumlah SPAM yang disurvei Total SPAM yang dimiliki Dokumen hasil survei SPAM Jumlah Investigasi untuk Pengembangan SPAM Jumlah SPAM yang diinvestigasi Dokumen hasil investigasi SPAM 17 Penyediaan Lahan untuk Pengembangan SPAM Kabupaten/Kota Jumlah lahan yang disediakan untuk Pengembangan SPAM Jumlah lahan SPAM yang disediakan Total lahan SPAM yang dimiliki 18 Pembentukan Organisasi Pengelolaan SPAM Kabupaten/Kota Jumlah organisasi pengelola SPAM yang dibentuk Total organisasi pengelola SPAM yang dimiliki

49 NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Contoh: Nomenklatur Program/Kegiatan SPM Air Limbah KODE NOMENKLATUR URUSAN KABUPATEN/KOTA URUSAN BIDANG URUSAN PROGRAM KEGIATAN SUB KEGIATAN 1 03 05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 02 Pemicuan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) Dan Pembinaan Penyediaan Prasarana Cubluk Penyediaan Tangki Septik 04 Penyediaan Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja 06 Penyediaan Prasarana IPLT 07 Penyediaan IPALD 08 Penyediaan dan Perluasan Sub-Sistem Pengumpulan dan Sambungan Rumah 09 Penyediaan Prasarana Sambungan Rumah 10 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 11 Pembinaan Teknis Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik 12 Pengembangan SDM Dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik 13 Fasilitasi Kerja Sama Pengelolaan Air Limbah Domestik Lintas Kabupaten/Kota 14 Operasi Dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

50 4. PELAKSANAAN PEMENUHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 4. PELAKSANAAN PEMENUHAN Prangkat Drh melaksanakn prog & keg pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dg rencana pemenuhan Pelayanan Dasar Prangkat Drh menetapkan target pencapaian prog dan keg. berdasarkan data jumlah penerima Pelayanan Dasar yg diperoleh setiap tahunnya; Dalam pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar bagi WN, Pemerintah Daerah dapat: Membebaskan biaya utk memenuhi kebutuhan dasar bg WN yg berhak memperoleh Pelayanan Dasar scr minimal (prioritas kpd masy miskin/tdk mamapu); Memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan brg dan/atau jasa, kupon, sibsidi atau bentuk bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an Kerjasama daerah dalam rangka pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai ketentuan perturan per-UU-an.

51 KENDALA IMPLEMENTASI SPM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KENDALA IMPLEMENTASI SPM Kurangnya SDM yg mampu dan berkualitas dlm melaksn SPM di daerah. Seringnya Mutasi pegawai dirasa memberatkan pemda dalam melaksanakan dan mencapai SPM karena tidak diikuti dgn melatih pegawai baru yg menggantikan atau melanjutkan tugas pegawai yang termutasi sebelumnya Sebagian besar K/L merasa mekanisme monitoring dan evaluasi serta pelaporan, tidak berjalan secara maksimal. Kesulitan monev dan pelaporan tersebut yang mengakibatkan minimnya ketersediaan data pencapaian SPM yang dimiliki oleh K/L kecuali Kementerian Kesehatan Pada praktek pelaporan yang dilakukan, terdapat keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dalam menghimpun data terkait capaian. Kendala yang dihadapi Mekanisme monitoring, evaluasi dan pelaporan Manajemen SDM daerah yang belum optimal (kualitas, promosi, rotasi, training) Pendanaan operasional SPM Insentif-disinsentif dan inovasi daerah Database yang minim dan kurang mutakhir untuk penentuan baseline SPM Keterbatasan anggaran dalam mendukung kemampuan daerah sebagai penyelenggara utama SPM Pengalokasian dana eksisting yang belum efektif dan efisien dalam mendukung pemenuhan SPM di daerah Hasil Koordinasi Strategis SPM 2016, Bappenas

52 KOORDINASI PENERAPAN SPM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KOORDINASI PENERAPAN SPM 1 Menteri melalui Ditjen Bina Bangda berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM scr nasional 2 Gubernur berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Daerah provinsi 3 Bupati/Walikota berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Daerah kabupaten/kota Koordinasi meliputi : Penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM Penanganan isu dan permasalahan penerapan SPM TIM PENERAPAN SPM PROVINSI & KAB/KOTA Dikoordinasikan oleh Biro/Badian Tata Pemerintahan

53 TIM KOORDINASI PROVINSI (Ditetapkan dengan Peraturan GUBERNUR)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TIM KOORDINASI PROVINSI (Ditetapkan dengan Peraturan GUBERNUR) Penanggungjawab : gubernur Ketua : sekretaris daerah provinsi Wakil Ketua : kepala bappeda provinsi Sekretaris : kepala biro tapem provinsi Anggota : kepala perangkat daerah provinsi yg membidangi Urusan Pem. Wajib Terkait Pelayanan Dasar, pengelolaan keuangan daerah, inspektorat, dan/atau sesuai kebutuhan daerah.

54 TUGAS TIM PENERAPAN SPM PROVINSI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA TUGAS TIM PENERAPAN SPM PROVINSI Menyusun Rencana Aksi Penerapan SPM; Melakukan Koordinasi dgn K/L dalam sosialisasi standar teknis dan penerapan SPM di Provinsi dan Kab/Kota; Mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara priodik; Mengoordinasikan integrasi SPM ke Dalam Dokren serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD termasuk Binwas Umum dan Teknis; Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam Dokren Penganggaran serta mengawal &memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dlm APBD Prov; Mengoordinasikan & mengkonsolidasikan sumber pendanaan dlm pemenuhan penganggaran utk penerapan SPM daerah Prov dan Kab/Kota

55 TUGAS TIM PENERAPAN SPM PROVINSI (Lanjutan) ......
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA TUGAS TIM PENERAPAN SPM PROVINSI (Lanjutan) Mengoordinasikan rumusan strategi pembinaan teknis penerapan SPM di Prov dan Kab/Kota Mengoordinasikan pemantauan & evaluasi SPM di Prov dan Kab/Kota; Melakukan sosialisasi penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat; Menerima & menindaklanjuti pengaduan masy terkait penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM di Provinsi dan Kab/Kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui SIPD yang terintegrasi dan; Mengoordinasikan pencapaian berdasarkan lap. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kab/Kota dan melakukan analisis sbg rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya

56 TIM KOORDINASI KABUPATEN/KOTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TIM KOORDINASI KABUPATEN/KOTA (Ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota) Penanggung Jawab : bupati/walikota Ketua : sekretaris daerah kab/kota Wakil Ketua : kepala bappeda kab/kota Sekretaris : kepala bagian tapem kab/kota Anggota : kepala perangkat daerah kab/kota yg membidangi Urusan Pem. Wajib Terkait Pelayanan Dasar, pengelolaan keuangan daerah, inspektorat, dan/atau sesuai kebutuhan daerah.

57 TUGAS TIM PENERAPAN SPM KAB/KOTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA TUGAS TIM PENERAPAN SPM KAB/KOTA Menyusun Rencana Aksi Penerapan SPM; Melakukan Koordinasi penerapan SPM dengan PD pengampu SPM; Mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara priodik; Mengoordinasikan integrasi SPM ke Dalam Dokren serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD termasuk Binwas Umum dan Teknis; Mengoordinasikan integrasi SPM ke dlm Dokren Penganggaran serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam APBD Kab/Kota Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk penerapan SPM daerah Kab/Kota

58 TUGAS TIM PENERAPAN SPM PROVINSI (Lanjutan) ........
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA TUGAS TIM PENERAPAN SPM PROVINSI (Lanjutan) Mengoordinasikan rumusan strategi pembinaan teknis penerapan SPM di Kab/Kota Mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM Kab/Kota; Melakukan sosialisasi penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat; Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM di Kab/Kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui SIPD yang terintegrasi dan; Mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan pem. Drh Kab/Kota dan melakukan analisis sebagai rekomendasi untuk perencanaan Tahun berikutnya

59 PEMANTAUAN PENERAPAN SPM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PEMANTAUAN PENERAPAN SPM Perangkat Pemantauan Metode Pemantauan Pelaksanaan Pemantauan Pemantauan kinerja penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan penyelenggara SPAM lintas Kab/Kota dan kinerja penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh penyelenggara SPAM Kabupaten/Kota Pemantauan Langsung kunjungan lapangan Pemantauan Tidak Langsung Data dan laporan tertulis/fisik Sistem Informasi Data Elektronik lainnya

60 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA MANDAT PEMBIAYAAN (BERDASARKAN UU NO.23 /2014) Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan SPM, dan berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan {Pasal 298 ayat (1) & 92)}

61 SUMBER PENDANAAN APBD Prov/Kab/ Kota KPBU Hibah, CSR Kerjasama Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SUMBER PENDANAAN PENDANAAN SPM APBD Prov/Kab/ Kota Dana Transfer (DAU/DBH/ DAK/Dana Desa) Dana Khusus (BOS, PKH, dll) . KPBU Hibah, CSR Kerjasama Daerah Pembiayaan Penerapan SPM oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD Prov, APBD kab/kota dan sumber lainnya yg syah & tdk mengikat.

62 Disampaikan pada Bulan Januari setiap tahun
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PELAPORAN Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan SPM oleh daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gub sbg wakil Pemerintah Pusat melaporkan hasil Pelaksanaan SPM kepada Menteri. Gub melaporkan pelaksanaan SPM oleh daerah provinsi dan rekapitulasi pelaksanaan SPM Drh Kab/Kota kepada Menteri. Laporan sekurang-kurangnya memuat: Hasil penerapan SPM; Kendala penerapan SPM; ketersediaan anggaran dlm penerapan SPM. Disampaikan pada Bulan Januari setiap tahun

63 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA LAPORAN PENERAPAN SPM Laporan Penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan Pem. Drh Disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan stelah tahun anggaran berakhir. Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya terdiri atas: hasil penerapan SPM; kendala penerapan SPM; dan ketersediaan anggaran dalam penerapam SPM.

64 DATA CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL AIR MINUM DAN AIR LIMBAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DATA CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL AIR MINUM DAN AIR LIMBAH DI PULAU SULAWESI TAHUN 2015 – 2018 Proporsi Populasi Yang Memiliki Akses Terhadap Layanan Sumber AIR MINUM Layak Dan Berkelanjutan Menurut Provinsi (Persen) 2015 2016 2017 2018 SULUT 71.53 70.22 73.29 76.20 SULTENG 61.49 62.15 67.10 71.13 SULSEL 72.07 73.42 76.34 77.93 SULTRA 77.19 75.82 79.83 80.95 GORONTALO 66.47 71.59 75.00 78.99 SULBAR 53.89 58.99 60.66 62.98 Proporsi Populasi Penduduk Yang Memiliki Akses Terhadap LAYANAN SANITASI LAYAK Dan Berkelanjutan (Persen) 2015 2016 2017 2018 SULUT 64.62 74.75 71.14 75.23 SULTENG 54.89 59.76 61.03 64.15 SULSEL 71.82 76.05 76.52 79.61 SULTRA 63.29 67.44 69.22 69.90 GORONTALO 54.47 59.38 58.62 64.30 SULBAR 50.97 59.35 59.48 63.21

65 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA LAPORAN TAHUNAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Memuat hal-hal yg berkaitan dgn alasan atau dasar pertimbangan mengapa pemerintahan daerah memutuskan untuk menerapkan SPM, selain karena perintah peraturan perundang-undangan. B. DASAR HUKUM Dasar hukum menyebutkan peraturan perundang-undangan yang melandasi atau menjadi dasar penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah. C. KEBIJAKAN UMUM Kebijakan umum menggambarkan kebijakan umum daerah yang dimuat dalam rencana penerapan dan pencapaian SPM yang dituangkan dalam RPJMD.  D. ARAH KEBIJAKAN Arah kebijakan menggambarkan orientasi dan komitmen yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran dalam rangka penerapan dan pencapaian SPM yang dituangkan dalam KUA.

66 Bidang Urusan Pendidikan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA BAB II PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM Bidang Urusan Pendidikan (sub bab sama seperti Bidang Urusan Pekerjaan Umum) Bidang Kesehatan Bidang Pekerjaan Umum Bidang urusan diisi dengan bidang urusan wajib yang menjadi pangkal dari munculnya pelayanan dasar yang telah ditetapkan SPM-nya oleh Pemerintah. 1. Jenis Pelayanan Dasar Jenis pelayanan dasar adalah jenis-jenis pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang telah ditetapkan SPMnya oleh Pemerintah. 2. Target Pencapaian SPM oleh Daerah Target pencapaian adalah target yang ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah dalam mencapai SPM selama kurun waktu tertentu, termasuk perhitungan pembiayaannya.

67 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA 3. Realisasi Realisasi adalah target yg dpt dicapai atau direalisasikan oleh Pem Drh slm 1 (satu) tahun anggaran dan membandingkannya dgn rencana target yg ditetapkan sebelumnya oleh pemda yg bersangkutan. 4. Alokasi Anggaran Alokasi anggaran adalah jumlah belanja langsung & tidak langsung yg ditetapkan dlm APBD dlm rgk penerapan & pencapaian SPM oleh Pemda, yg bersumber dari APBD prov/kab/kota APBN dan sumber dana lain yang sah yg tdk mengikat 5. Dukungan Personil Dukungan personil menggambarkan jumlah personil atau pegawai yang terlibat dalam proses penerapan dan pencapaian SPM. 6. Permasalahan dan Solusi Permasalahan dan solusi menggambarkan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan dan pencapaian SPM, baik permasalahan eksternal maupun internal, dan langkahlangkah penyelesaian permasalahan yang ditempuh.

68 Bidang Urusan Perumahan Rakyat
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Bidang Urusan Perumahan Rakyat (sub bab sama seperti Bidang Urusan Pekerjaan Umum) Bidang Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum & Pelindungan Masyarakat Bidang Urusan Sosial BAB III PROGRAM DAN KEGIATAN Program dan kegiatan yang terkait dengan penerapan dan pencapaian SPM. BAB IV PENUTUP

69 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA INDIKATOR KINERJA SPM Penetapan indikator kinerja dimulai dari integrasi SPM dalam dokren RPJMD yaitu berupa indikator outcame. Sedangkan indikator kinerja tahunan berupa output dituangkan didalam dokren RKPD; Indikator kinerja perencanaan sebagai baseline untuk penetapan indikator kinerja capaian yang dituangkan didalam LPPD; Dari total jenis pelayanan SPM untuk provinsi dan kabupaten/kota, saat ini indikator tersebut telah tersedia didalam permendagri 86/2017 tentang penyusunan RPJMD dan RKPD, Renstra dan RENJA yang mana indikator ini juga inline dengan indikator capaian kinerja yang tertuang didalam permendagri 73/2009 ttg LPPD

70 Indikator Layanan Penyediaan Air Minum Curah (Daerah Provinsi)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Indikator Layanan Penyediaan Air Minum Curah (Daerah Provinsi) No. Komponen Indikator Target Pelayanan Output 1. SPM Sub Bidang Air Minum Daerah Provinsi Sistem Penyediaan Air Minum lintas kab/kota. Persentase (%) kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/ kota; atau Persentase (%) pemenuhan demand air curah lintas kabupaten/kota melalui pembangunan baru dan/atau peningkatan SPAM lintas kabupaten/kota. Tersedianya air curah melalui SPAM lintas kabupaten/kota untuk setiap Warga Negara yang diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu dan berdomisili pada kabupaten/kota kekurangan air curah dan akan dilayani melalui sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan.

71 Indikator Layanan (Lanjutan) .....
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Indikator Layanan (Lanjutan) ..... Komponen Indikator Target Pelayanan Output 2. Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan. Persentase (%) jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan; atau jumlah unit pelayanan SPAM Jaringan Perpipaan melalui sambungan langganan, hidran umum dalam rangka memenuhi kebutuhan akses air minum untuk setiap warga Negara. Tersedianya unit pelayanan sambungan langganan dan hidran umum untuk setiap Warga Negara dan berdomisili pada daerah rawan air dan akan dilayani melalui sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan. Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan. Persentase (%) jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi; atau jumlah sarana SPAM Bukan Jaringan Perpipaan terlindungi melalui sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan dan bangunan penangkap mata air dalam rangka memenuhi kebutuhan akses air minum untuk setiap warga Negara. Tersedianya sarana sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan dan bangunan penangkap mata air untuk setiap Warga Negara dan berdomisili pada daerah rawan air dan akan dilayani melalui sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan.

72 HASIL PELAPORAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA HASIL PELAPORAN PEMERINTAH PUSAT Akan digunakan untuk : perumusan kebijakan nasional; dan pemberian insentif atau disinsentif sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. PEMERINTAH DAERAH Akan digunakan untuk : penilaian kinerja Perangkat Daerah; pengembangan kapasitas Daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; dan penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah.

73 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Mendagri melalui Dirjen Bina Bangda, melakukan binwas scr umum thd penerapan SPM di provinsi Gub sbg. wakil Pemerintah Pusat, melakukan binwas thd penerapan SPM oleh pem. kab/kota Gub melakukan binwas penerapan SPM daerah provinsi; Bupati/Walikota melakukan binwas penerapan SPM drh kab/kota Aspek yg dikoordinasikan: Perencanaan, Penganggaran, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pelaporan & Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Umum Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian, melakukan binwas thd penerapan SPM di prov sesuai dgn bid. tugas masing-masing Gubernur sbg. wakil Pemerintah Pusat, melakukan binwas thd penerapan SPM oleh pem. kab/kota Gubernur dan bupati/walikota, melakukan binwas thd perangkat daerah masing-masing Pembinaan dan Pengawasan Teknis

74 GUBERNUR SBG WAKIL PEMERINTAH PUSAT PP No.33 Th 2018 Ttg. GWPP
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPBLIK INDONESIA GUBERNUR SBG WAKIL PEMERINTAH PUSAT PP No.33 Th 2018 Ttg. GWPP Pasal 1 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan thd penyelanggaran Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh Daerah kab/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pasal 2 Gub dlm menyelenggarakan tugas dan wewenang sbg. Wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur. Perangkat GWPP dimaksud pd ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah prov. (5) Perangkat GWPP dlm melaksanakan tugasnya betanggungjawab kepada gubernur sbg wakil Pemerintah Pusat

75 GUBERNUR SBG WAKIL PEMERINTAH PUSAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPBLIK INDONESIA GUBERNUR SBG WAKIL PEMERINTAH PUSAT (Psl. 3 PP No.33 Tahun 2018) dibantu PERANGKAT GUBERNUR Dilaksanakan oleh perangkat drh prov GWPP PASAL 2, Gubernur dibantu Perangkat Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur SEKRETARIS GUB / SEKDA Dipimpin oleh Sekretaris Gubernur Pelayanan administrasi keuangan, perencanaan dan umum Unit Kerja Sekretariat Pemerintahan Hukum dan Organisasi Keuangan Perencanaan Pengawasan

76 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

77 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA SANKSI ADMINISTRATIF Kepala drh, wakil kepala Drh, anggota DPRD yg melakukan pelanggaran admi-nistratrif dlm penyelenggaraan Peme-rintahan Drh dijatuhi sanksi adminis-tratif. {PP No.12/2017, Ps.36 ayat (1)}

78 SANKSI ADMINISTRATIF (Lanjutan) .........
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SANKSI ADMINISTRATIF (Lanjutan) Pasal 36 . Kepala drh, wakil kepala Drh, anggota DPRD yg melakukan pelanggaran admi-nistratrif dlm penyelenggaraan Peme-rintahan Drh dijatuhi sanksi admi-nistratif. {PP No.12/2017, Ps.36 ayat (1)}

79 SANKSI ADMINISTRATIF (Lanjutan) .......
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SANKSI ADMINISTRATIF (Lanjutan) Pelanggaran administratif tersebut, antara lain: kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional;  termasuk air minum dan pengolahan air limbah (sanitasi) kepala drh tidak menyampaikan laporan penyeleng- garaan Pemerintahan Drh dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dlm waktu 1 (satu) kali dlm 1 (satu) thn, paling lambat 3 (tiga) bulan stlh tahun anggaran berakhir kpd : Presiden melalui Mendagri utk daerah provinsi, Mendagri melalui Gubernur utk daerah Kab/Kota.

80 SANKSI ADMINISTRATIF (Lanjutan) ......
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA SANKSI ADMINISTRATIF (Lanjutan) kepala daerah tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas; kepala daerah tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dgn ketentuan peraturan per-UU- an;

81 SANKSI ADMINISTRATIF (Lanjutan) ......
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA SANKSI ADMINISTRATIF (Lanjutan) kepala daerah tdk melaksanakan rekomendasi Ombudsman sbg tindak lanjut pengaduan masy. atas: 1. penyelenggara Pemda yg tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sbgmn dimaksud dlm ketentuan peraturan per-UU-an mengenai pelayanan publik; dan pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik;

82 SANKSI ADMINISTRATIF (Lanjutan) ........
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA SANKSI ADMINISTRATIF (Lanjutan) Pasal 37 (4) . Sanksi administratif sbgmn dimaksud pada ayat  (1) terdiri atas: teguran tertulis; tidak dibayarkan hak keuangan selama (tiga) bulan; tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan; penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah; pengambilalihan kewenangan perizinan; penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil; mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan; Pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulanpemberhentian

83 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KESIMPULAN SPM bersifat dinamis dan perlu dikaji ulang dan diperbaiki dari waktu ke waktu sesuai dgn perubahan kebutuhan Nas. & perkembangan kapasitas Daerah secara merata yg penerapannya harus dapat menjamin akses masyarakat terhadap layanan dasar yang merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia Untuk menerapkan SPM perlu disusun suatu Rencana Aksi Penerapan dan Pencapaian SPM melalui suatu analisis atau kajian kebutuhan pembiayaan (Perencanaan aprogran dan Pembiayaan SPM) Keberhasilan Pencapaian SPM bergantung pada Komitmen Pemerintah Daerah utk memprioritas SPM dalam Perenc Program dan Anggaran Daerah dan dipengaruhi oleh: Tingkat koordinasi teknis yang diwujudkan antara K/L dgn Pemda; Peran dan Fungsi Tim Koordinasi Penerapan SPM dimasing2 Drh; Terlaksananya internalisasi SPM ke dalam dokumen Rencana Pemb. Daerah, mulai dari RPJMD, Renstra, Renja PD dan RKPD nya.

84 Sekian…. Terima Kasih DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
DEPARTEMEN DALAM NEGERI JL. TAMAN MAKAM PAHLAWAN NO.20, KALIBATA JAKARTA SELATAN (12750) TELP./FAX (021)


Download ppt "DALAM RANGKA PENERAPAN sTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google