Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pemungutan dan Penyetoran PNBP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pemungutan dan Penyetoran PNBP"— Transcript presentasi:

1 Pemungutan dan Penyetoran PNBP
Pelatihan Bendahara Penerimaan

2 Ketentuan Umum PNBP

3 Peraturan Terkait PNBP
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU No. 20 Tahun 1997 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak. UU No. 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara. UU No. 1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara. UU No. 15 Tahun 2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. PP No. 22 Tahun 1997 ttg Jenis dan Penyetoran PNBP. PP No. 73 tahun 1999 ttg Tatacara Penggunaan PNBP yang bersumber dari Kegiatan Tertentu PP No. 1 Tahun 2004 ttg Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP. PP No. 29 Tahun 2009 ttg Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran PNBP Yang Terutang. PP Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan PNBP yang Terutang, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,

4 Pengertian Keuangan Negara
1 Pendekatan Sisi OBYEK semua hak & kewajiban negara yg dapat dinilai dg uang, termasuk kebijakan & kegiatan dalam bid. fiskal, moneter & pengel. kekayaan negara yg dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang berhub. dg pelaks. hak & kewajiban tersebut. 2 Pendekatan Sisi SUBYEK seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, PEMDA, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dgn keuangan negara. 3 Pendekatan Sisi PROSES seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. 4 Pendekatan Sisi TUJUAN seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

5 Pengertian & Jenis PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. (UU 20/1997) Kelompok PNBP meliputi: penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

6 Pengelompokan PNBP menurut UU 20/1997
penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah, misalnya penerimaan jasa giro, Sisa Anggaran Pembangunan, dan Sisa Anggaran Rutin. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti di bidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, antara lain, dividen, bagian laba Pemerintah, dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham Pemerintah.

7 Pengelompokan PNBP menurut UU 20/1997
penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah, antara lain, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan, dsb. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, antara lain, lelang barang rampasan Negara dan denda. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

8 Fungsi PNBP Fungsi PNBP : Fungsi budgetair Fungsi regulair.
Fungsi budgetair : PNBP berfungsi sebagai penerimaan negara. Fungsi regulair : PNBP sebagai sarana untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam berbagai aspek dan dalam rangka menggerakkan roda pembangunan, serta kegiatan ekonomi dan sosial.

9 Pengelompokan PNBP menurut PP 22/1997
PNBP Umum Penerimaan kembali anggaran. Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara. Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara. Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro) Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah. Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang. PNBP Fungsional PNBP terkait pelayanan sesuai tusi K/L

10 Pejabat Perbendaharaan (UU No. 1 tahun 2004)
Presiden (CEO) Menteri/Pim Lembaga (PA – COO) Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Menteri Keuangan (BUN – CFO) Pejabat Perbendaharaan (UU No. 1 tahun 2004)

11 Pihak-pihak Terkait PNBP
Wajib Bayar ,adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas Pungut, merupakan petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan/penerimaan uang dari Wajib Bayar. Petugas Pungut misalnya ditunjuk untuk memungut uang dari jasa tanda masuk pelabuhan, taman hiburan, museum, dan sebagainya. Bendahara Penerimaan, ditunjuk apabila pada satker yang bersangkutan terdapat PNBP yang bersifat fungsional. Bendahara Penerimaan menerima setoran dari Wajib Bayar langsung atau menerima setoran yang dipungut oleh Petugas Pungut. Bank Persepsi, adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. Pos Persepsi, adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.

12 Prinsip-prinsip Pengelolaan PNBP
Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. Menteri Keuangan dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP yang Terutang. Instansi Pemerintah yang ditunjuk wajib menyetor langsung PNBP yang diterima ke Kas Negara. Tidak dipenuhinya kewajiban Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut dan menyetor, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instansi Pemerintah yang ditunjuk wajib menyampaikan rencana dan laporan realisasi PNBP secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan.

13 Pemungutan dan Penerimaan PNBP

14 PNBP yang Terutang PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. PNBP menjadi terutang: sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah; contoh : pemberian hak paten, pelayanan pendidikan. sesudah Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah; contoh : pemanfaatan sumber daya alam.

15 Penentuan Jumlah PNBP yang Terutang
Jumlah PNBP yang Terutang ditentukan dengan cara: Ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; contoh pemberian paten, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penjualan karcis masuk. Dihitung sendiri oleh Wajib Bayar; contoh pemanfaatan dari sumber daya alam.

16 Tarif PNBP Dimaksudkan agar Memperhatikan
dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehub dg jenis PNBP ybs aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat Memperhatikan beban yang wajib ditanggung masyarakat adalah wajar memberikan kemungkinan perolehan keuntungan tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat Dimaksudkan agar

17 Proses Penetapan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada K/L
Pembahasan dengan instansi terkait : K/L bersangkutan Biro Hukum, Kemenkeu DJKN, Kemenkeu (jika terdapat jenis PNBP berupa pemanfaatan aset negara) Kementerian Hukum dan HAM Sekretariat Negara Pimpinan K/L Konsep RPP Menteri Keuangan Dirjen Anggaran Direktur PNBP Konsep RPP Hasil Pembahasan dan surat Menkeu ke Menkumham Menteri Hukum dan HAM Konsep RPP Hasil Harmonisasi dan surat Menkumham ke Menkeu Presiden Konsep RPP Hasil Harmonisasi untuk ditetapkan

18 Ditetapkan sesuai ketentuan Per-UU
Jenis Tarif PNBP Tarif PNBP Spesifik Advalorem Ditetapkan sesuai ketentuan Per-UU penetapan berdasarkan formula, kontrak, putusan pengadilan, dan hasil lelang. Jumlah PNBP yang Terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan volume.

19 Tarif Spesifik Tarif spesifik adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Contoh penghitungan (tarif spesifik): Jumlah PNBP yang Terutang = tarif x volume Tarif = Rp50,00/m3 Volume = m3 Maka jumlah PNBP yang Terutang adalah: Rp50,00/m3 x m3 =Rp50.000,00.

20 Tarif Advalorem Tarif advalorem adalah tarif yang ditetapkan dengan persentase (%) dikalikan dengan dasar pengenaan tertentu. Dasar pengenaan tertentu merupakan satuan nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan, antara lain : Harga Patokan (HP) Indeks harga Kurs Pendapatan kotor, atau Penjualan bersih.

21 Contoh penghitungan (tarif advalorem):
Jumlah PNBP yang Terutang = tarif x volume Tarif = persentase x dasar pengenaan Besaran persentase = 10% Dasar pengenaan = Rp1.000,00/m3 Tarif = 10% x Rp1.000,00/m3 Volume = m3 Maka jumlah PNBP yang Terutang adalah: (10% x Rp1.000,00/m3) x m3= Rp ,00

22 Pendekatan Biaya dalam Penetapan Tarif PNBP
1. TARIF COST MINUS Besaran tarif PNBP yang dikenakan lebih rendah daripada biaya yang dikeluarkan untuk memberikan layanan. Contoh : Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp10.000,00/layanan, biaya pelayanan sebesar Rp15.000,00/layanan. 2. TARIF COST RECOVERY Besaran tarif PNBP yang dikenakan sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk memberikan layanan. Contoh : Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp15.000,00/layanan, biaya pelayanan sebesar Rp15.000,00/layanan. 3. TARIF COST PLUS Besaran tarif PNBP yang dikenakan lebih tinggi daripada biaya yang dikeluarkan untuk memberikan layanan. Contoh : Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp20.000,00/layanan, biaya pelayanan sebesar Rp15.000,00/layanan.

23 Pembayaran PNBP yang Terutang
Wajib Bayar wajib membayar seluruh PNBP yang Terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pembayaran PNBP yang Terutang melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

24 Contoh perhitungan sanksi administrasi berupa denda PNBP
Pokok PNBP yang Terutang = Rp ,00 Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006 Pembayaran tanggal = 3 Januari 2006 Keterlambatan = 1 hari, dihitung 1 bulan Maka, jumlah PNBP yang Terutang = (2% x Rp ,00) + Rp ,00 = Rp ,00. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 3 Februari 2006, maka jumlah PNBP yang Terutang = (2% x Rp ,00) + Rp ,00 = Rp ,00.

25

26 Pembayaran Kekurangan PNBP yang Terutang
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran PNBP yang Terutang, Wajib Bayar wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut. Penyebab kekurangan pembayaran antara lain adalah kesalahan penghitungan tarif, volume, dasar pengenaan tertentu, atau kesalahan administrasi. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan PNBP yang Terutang, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan PNBP yang Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

27 Mengangsur/Menunda Pembayaran PNBP yang Terutang
Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran PNBP yang Terutang.  diajukan secara tertulis paling lambat 20 hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran disertai alasan, data pendukung, dan dokumen lainnya secara lengkap. Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan dilampiri rekomendasi tertulis kepada Menteri paling lambat 30 hari. Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran PNBP yang Terutang atau menentukan lain pembayaran PNBP yang Terutang.  paling lambat 30 hari. Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar paling lambat 7 hari setelah mendapat persetujuan atau penolakan Menteri.

28 Mengangsur/Menunda Pembayaran PNBP yang Terutang (2)
Dalam hal permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang disetujui, jumlah dan jangka waktu angsuran atau penundaan pembayaran PNBP yang Terutang ditetapkan dalam surat persetujuan Menteri. Pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran PNBP yang Terutang dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dalam hal permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran ditolak, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menagih seluruh PNBP yang Terutang kepada Wajib Bayar paling lambat 7 hari sejak Surat Penolakan diterima oleh Wajib Bayar.

29 Contoh pengangsuran PNBP yang Terutang
Pokok PNBP yang Terutang = Rp Berdasarkan ketetapan Instansi Pemerintah, PNBP yang Terutang diangsur selama 5 bulan dan pembayaran dimulai pada tanggal 2 Januari-Mei 2008 masing-masing sebesar Rp setiap bulan ditambah bunga 2% perbulan dari jumlah PNBP yang Terutang.

30 Penagihan PNBP yang Terutang
s/d tgl jatuh tempo pembayaran belum melunasi kewajibannya dan/atau masih terdapat kekurangan pembayaran Surat Tagihan Pertama 1 bulan sejak tanggal Surat Tagihan Pertama diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya Surat Tagihan Kedua 1 bulan sejak tanggal Surat Tagihan Kedua diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya Surat Tagihan Ketiga

31 Bukti Pemungutan PNBP Surat Bukti Setor (SBS) merupakan bukti pelunasan PNBP oleh wajib bayar, Bentuknya: karcis/tiket kuitansi bukti pemungutan lainnya

32 Karcis/Tiket Bukti pemungutan berupa karcis sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama K/L yang melakukan pemungutan PNBP, b. Landasan hukum pemungutan, c. Seri dan nomor karcis/tiket. d. Nilai Karcis paling sedikit dibagi dalam dua segi, yaitu : bonggol (segi pertinggal) dan lembar yang diberikan kepada wajib bayar. Jumlah lembar karcis yang dibuat dalam satu cetakan dapat dibuat dalam jumlah lima puluh atau seratus per cetakannya.

33 Contoh karcis/tiket

34 Bukti Kuitansi Bukti pungutan dalam bentuk kuitansi sekurang-kurangnya memuat: nama K/L yang melakukan pemungutan PNBP, nomor bukti pemungutan, landasan hukum pemungutan, nama orang atau badan yang membayar PNBP, uraian pungutan per mata anggaran penerimaan (perkiraan akun pendapatan) PNBP, jumlah pemungutan PNBP, tanggal dilakukannya pemungutan, nama bendahara penerimaan PNBP, tanda tangan bendahara dan cap/stempel dinas.

35 Bukti Kuitansi (2) Kuitansi sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap tiga dengan peruntukan sebagai berikut : Lembar pertama untuk wajib bayar PNBP; Lembar kedua untuk Biro Keuangan K/L (disampaikan bersama dg LPJ bendahara penerimaan); Lembar ketiga untuk arsip bendahara penerimaan. Bila wajib bayar PNBP melakukan pembayaran secara langsung ke RKUN melalui Bank/Kantor Pos Persepsi dengan SSBP/bukti setor lainnya, maka secara otomatis surat setoran tersebut dianggap sebagai bukti pungutan. Bendahara penerimaan akan menerima nota kredit dari bank/berita tambah dari Kantor Pos Persepsi berkenaan.

36 Contoh kuitansi

37 Penyimpanan PNBP Apabila PNBP diterima secara tunai oleh Bpen/Petugas Pungut PNBP disimpan di: Brankas Rekening bendahara penerimaan

38 Ketentuan Penyimpanan PNBP
Lamanya penyimpanan tidak melampaui batas waktu yang ditentukan Seandainya uang PNBP tersebut disetorkan pada hari kerja berikutnya, maka penyimpanan uang PNBP cukup dilakukan dalam brankas Uang PNBP tidak disimpan atas nama pribadi pada bank/kantor pos; namun harus disimpan atas nama jabatan Seandainya uang PNBP dapat disetorkan secara berkala, maka sebelum disetorkan, uang PNBP harus disimpan pada rekening bendahara penerimaan pada bank atau kantor pos

39 Kedaluwarsa PNBP yang Terutang
Penetapan jumlah PNBP yang Terutang oleh Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar untuk jenis PNBP yang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya PNBP yang bersangkutan. Ketentuan kedaluwarsa tertunda apabila Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.

40 Penyetoran PNBP

41 Prinsip Penyetoran PNBP
Seluruh PNBP yang Terutang wajib disetor secepatnya ke Kas Negara. Penyetoran PNBP, dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima. (PMK 3/2013)

42 Penyetoran di luar ketentuan
Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dapat dilakukan dalam hal: PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan; b. Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia; atau c. Dalam hal tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat kedudukan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut: Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari; Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh;

43 Penyetoran secara berkala
Kepala satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala atas PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secara berkala. Permohonan paling sedikit dilengkapi dengan: a. Alamat satuan kerja dan alamat bank persepsi/pos persepsi tempat penyetoran PNBP satker yang bersangkutan; b. Penjelasan mengenai jarak tempuh, kondisi geografis, dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran; c. Data jumlah realisasi PNBP, tanggal penerimaan, dan tanggal penyetoran dalam tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya; dan d. Usulan periode penyetoran PNBP secara berkala yang akan dilakukan oleh satuan kerja. Persetujuan penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dg ketentuan penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu minggu

44 Kode Billing Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran/penyetoran PNBP ke Bank/Pos Persepsi menggunakan kode billing Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh Sistem Billing atas suatu jenis bayaran/setoran yang akan dilakukan Wajib Bayar/Wajib Setor

45 SIMPONI SIMPONI = Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online Diakses melalui portal :

46 Penyetoran WB/WS melakukan penyetoran/pembayaran PNBP menggunakan kode billing. Kode billing diterbitkan oleh Sistem billing SIMPONI. Kode billing diperoleh dg melakukan perekaman data ke Sistem billing SIMPONI. Kode billing memiliki masa aktif selama 7 hari sejak diterbitkan.

47 Pembuatan Kode Billing K/L
Billing K/L digunakan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran kelompok PNBP fungsional dan umum. Billing K/L dapat diakses oleh WB/WS setelah terdaftar sebagai Pengguna Sistem Billing  harus mendaftar melalui portal SIMPONI

48 Data Pendaftaran Billing
Data minimal Wajib Bayar Nama WB Alamat WB Nomor telepon Alamat Data K/L, unit eselon I, & satker Wajib Setor Nama satker Alamat satker

49 Perekaman Data Dalam Rangka Penerbitan Kode Billing
Pengguna Sistem Billing dapat mengakses Billing K/L dalam rangka penerbitan kode billing. Dalam perekaman data, pengguna : Memilih kelompok PNBP (fungsional / umum) Memilih jenis mata uang (Rp / mata uang asing) Memilih jenis & tarif atas jenis PNBP Merekam volume layanan atau dasar perhitungan tertentu Sistem Billing SIMPONI menerbitkan kode billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat pengguna sistem billing.

50 Pembayaran/Penyetoran PNBP
Bank/Pos Persepsi Loket/teller (over the counter) Sistem elektronik lainnya Automatic teller machine (ATM) Internet banking Electronic data capture (EDC)

51 Pembayaran/penyetoran melalui loket/teller
Bank/Pos Persepsi wajib : Menginput kode billing yg diberikan WB/WS ke dalam sistem aplikasi pembayaran/ penyetoran untuk memperoleh informasi detail pembayaran/penyetoran. Melakukan konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada WB/WS. Mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN kepada WB/WS

52 Pembayaran/penyetoran melalui sistem elektronik lainnya
Bank/Pos Persepsi wajib : Menampilkan detail transaksi pembayaran/penyetoran berdasarkan kode billing pada sistem elektronik. Meminta konfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoran kepada WB/WS. Mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau dokumen elektronik. Menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada WB/WS.

53

54

55

56 Pengesahan Penerimaan Negara
Melalui Bank Melalui Pos Melalui Potongan SPM NTPN NTB NTP NPP

57 Rekening Bendahara Penerimaan

58 Pengelolaan Rekening Penerimaan
PA/Kuasa PA dapat membuka rekening penerimaan dengan persetujuan BUN. Persetujuan dikuasakan kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah. Rekening penerimaan – bentuk rekening giro atas nama jabatan Bendahara Penerimaan.

59 Pengelolaan Rekening Penerimaan
Sehubungan dengan Treasury Notional Pooling (TNP) maka pembukaan rekening bendahara penerimaan dilakukan pada bank umum yang terhubung dengan sistem TNP. Bendahara penerimaan melakukan penarikan uang dari Rekening Bendahara penerimaan sesuai dengan kebutuhan pada jam operasional Bank Umum. (08.00 – 15.00). Bendahara penerimaan tidak diperkenankan melakukan penarikan uang di luar jam operasional Bank Umum.

60 Pengelolaan Rekening Lainnya BLU

61 BLU diperbolehkan : Mengelola dana operasional BLU
Mengelola dana pengelolaan kas BLU Mengelola dana kelolaan BLU

62 Rekening BLU Rekening Operasional BLU Rekening Pengelolaan Kas BLU
merupakan rekening lainnya pada BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU pada Bank Umum. Rekening Pengelolaan Kas BLU merupakan rekening lainnya pada BLU untuk penempatan idle cash pada Bank Umum dalam rangka pengelolaan kas BLU. Rekening Dana Kelolaan merupakan rekening lainnya pada BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, yaitu untuk menampung dana antara lain dana bergulir dan/atau dana yang belum menjadi hak BLU.

63 Pembukaan Rekening BLU
Pembukaan rekening Operasional BLU dan rekening Dana Kelolaan dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Kuasa BUN Pusat. Satker BLU mengajukan ijin pembukaan rekening Operasional BLU dan rekening Dana Kelolaan kepada Kuasa BUN Pusat melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan yang bersangkutan. Satker BLU dapat membuka Rekening Pengelolaan Kas BLU mendahului persetujuan dari Kuasa BUN Pusat. Paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening tersebut, satker BLU wajib melaporkan kepada Kuasa BUN Pusat untuk mendapatkan persetujuan. Laporan tersebut ditembuskan pula kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan yang bersangkutan dan Kepala KPPN setempat selaku Kuasa BUN di Daerah

64 Contoh Kasus 1 Droping dana Jamkesmas/Jamkesda belum merupakan pendapatan satker BLU sebelum diverifikasi pihak Menkes/Pemda. Analisis : Droping dana ditempatkan pada rekening Dana Kelolaan. Setelah melalui proses verifikasi atas bukti - bukti kegiatan pelayanan, dana yang telah menjadi hak satker BLU ditransfer ke rekening Operasional.

65 Contoh Kasus 2 Suatu satker BLU mendapat hibah tunai. Jika sampai dengan akhir tahun anggaran belum terserap, sisa dana harus dikembalikan ke pemberi hibah. Analisis : Dana hibah ditempatkan pada rekening Dana Kelolaan. Belanja dana hibah dilakukan melalui rekening operasional. Sisa dana hibah di rekening Dana Kelolaan dikembalikan ke pemberi hibah.

66 Contoh Kasus 3 Idem kasus 2, namun tidak ada kewajiban mengembalikan sisa dana hibah. Analisis : Dana hibah ditempatkan pada rekening Operasional

67 Dokumen Keuangan Negara
Sistem Pengarsipan Dokumen Keuangan Negara

68 Tanggungjawab Atas Dokumen Keuangan Negara
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dan Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan sistem penatausahaan APBN yang terintegrasi untuk mewujudkan pelaksanaan APBN secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (PP No. 45 tahun 2013 Pasal 176) Pejabat perbendaharaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penatausahaan dokumen transaksi keuangan Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

69 Konsep Dasar Pengarsipan
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip Arsip Dinamis Arsip Vital Arsip Aktif Arsip Inaktif Arsip Statis

70 Tujuan Penyelenggaraan Kearsipan
menjamin terciptanya arsip dari kegiatan oleh lembaga negara, Pemda, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, Ormas, dan perseorangan, serta ANRI sbg penyelenggara kearsipan nasional; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan; menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menjamin keselamatan aset nasional bid. ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sbg identitas dan jati diri bangsa; meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

71 Asas Penyelenggaraan Kearsipan
Kepastian hukum Keautentikan dan keterpercayaan Keutuhan Asal usul (principle of provenance), Aturan asli (principle of original order) Keamanan dan keselamatan Keprofesionalan Keresponsifan Keantisipatifan Kepartisipatifan Akuntabilitas Kemanfaatan Aksesibilitas Kepentingan umum

72 Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Kearsipan
Arsip yg tercipta dari kegiatan lembaga negara & kegiatan yg menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat. Negara secara khusus memberikan pelindungan dan penyelamatan arsip yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalahmasalah pemerintahan yang strategis.  dari bencana alam, bencana sosial, perang, tindakan kriminal serta tindakan kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase, dan terorisme. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya.

73 Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Kearsipan (2)
Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. Pencipta arsip pada lembaga negara, Pemda, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum. Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat: menghambat proses penegakan hukum; mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan negara; mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan mengungkap memorandum atau suratsurat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.

74 Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Kearsipan (3)
Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip. Penyusutan arsip meliputi: pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang: tidak memiliki nilai guna; telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain. Autentikasi arsip statis terhadap arsip tersebut dapat dilakukan oleh lembaga kearsipan.

75


Download ppt "Pemungutan dan Penyetoran PNBP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google