Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum keuangan negara Kasus Dr. Ismail Novel, Ketua STAIN Moch Djamil Djambek Bukittinggi   OLEH: M. NAHYAN ZULFIKAR To change the image on this.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum keuangan negara Kasus Dr. Ismail Novel, Ketua STAIN Moch Djamil Djambek Bukittinggi   OLEH: M. NAHYAN ZULFIKAR To change the image on this."— Transcript presentasi:

1 Hukum keuangan negara Kasus Dr. Ismail Novel, Ketua STAIN Moch Djamil Djambek Bukittinggi OLEH: M. NAHYAN ZULFIKAR To change the image on this slide, select the picture and delete it. Then click the Pictures icon in the placeholder to insert your own image.

2 BAB I PENDAHULUAN UUD TAP MPR UU PP Perpres Perda Latar Belakang
Pembangunan Hukum Administrasi Negara merupakan prasyarat dalam pembangunan administrasi negara untuk menciptakan Good Governance. Dalam kaca mata administrasi negara, reformasi administrasi adalah pembenahan sejumlah kebijakan hukum yang terkait dengan struktur, proses dan manajemen baik dalam bidang keuangan, pengawasan, sumber daya manusia aparatur, akuntabilitas dan transparansi serta proses pembuatan kebijakan dan implementasinya. Reformasi administrasi negara berarti pula reformasi dalam bidang hukum administrasi negara.

3 Modul Penyusunan Dokumen Kontrak Pengadaan
Lanjutan... Diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) pada tanggal 17 Oktober 2014 merupakan langkah yang sangat mencerahkan dalam reformasi administrasi pemerintahan. Hal ini adalah bentuk tanggungjawab negara dan pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang cepat, nyaman dan murah. UU AP ini merupakan salah satu pilar reformasi administrasi. Media Pembelajaran

4 Sedangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 tindakan yang termasuk korupsi. Ke-30 tindakan itu dapat disimpulkan menjadi tujuh saja, yaitu: menyebabkan kerugian Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Semuanya dipahami dalam rangka memperkaya diri, keluarga atau teman. Misalnya, tidak memperlakukan peraturan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada suatu perusahaan karena dia telah banyak memberi hadiah (gratifikasi). Sekadar pemerasan tentu tidak tindak korupsi. Yang dapat dikategorikan korupsi adalah pemerasan. yang berdampak kepada memperkaya diri, keluarga atau rekan-rekannya. Sekadar pemerasan ada pasal lain yang dapat dituduhkan, tidak pasal korupsi.

5 Kesalahan Administrasi
Bahwa kasus ini berawal pada tahun 2007 dimana Dr. Ismail, M.Ag selaku Ketua STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi telah mengambil kebijaksanaan sendiri, untuk membentuk 5 (lima) Program Studi (Prodi) yaitu; Prodi Pendidikan Guru MaDrasah Ibtidaiyah (PGMI), Prodi Tadris Bahasa Inggris, Prodi Tadris Matematika, Prodi Tadris Teknik Informatika, Prodi Tadris Bimbingan Konseling di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tanpa adanya proses pengajuan terlebih dahulu untuk meminta izin dari pihak yang berwenang yaitu DirJen Pendidikan Islam.

6 BAB II PEMBAHASAN Kasus Dr. Ismail Novel, Ketua STAIN Moch Djamil Djambek Bukittinggi Sebagaimana yang kita ketahui dalam membuka program study sebenarnya harus melalui proses dan tahapan-tahapan yang sudah digariskan, dimana untuk membuka program studi baru pada Perguruan Tinggi Agama Islam diatur melalui Keputusan Menteri Agama No.387 tahun Sebagai persyaratan dan prosedur pengajuannya ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam. Kemudian secara operasional diatur melalui Surat Edaran Dirjen Nomor SE.Dj.I/PP.02.3/04/07 tanggal 23 Agustus dan Surat Edaran Nomor SE.Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.11/04/2008, secara umum Perguruan Tinggi Agama Islam melarang menerima mahasiswa baru sebelum mendapat izin dari Dirjen Pendidikan Islam.

7 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik UU No
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan Kecermatan Kepastian Hukum T.M. Wewenang Keterbukaan Ketidakberpihakan Pelayanan Y Baik AUPB Kemanfaatan Kepentingan Umum

8 Perbuatan Melawan Hukum
Dr. Ismail Novel secara melawan hukum telah menyetujui pencairan DIPA STAIN M. Djamil Djambek untuk mendanai biaya operasional kegiatan ke lima Program Studi dengan memerintahkan pencairan dana serta menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional masing-masing Program Studi padahal diketahuinya ke lima Program Studi yang didanai tersebut tidak ada tercantum dalam DIPA dan RKA-KL Tahun dan Tahun 2008 dengan demikian juga untuk DIPA Tahun dan DIPA Tahun Ketua STAIN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sehingga diduga merugikan Negara Rp ,-.

9 Akibat Perbuatannya Perbuatannya tersebut tentunya dapat dipidana sebagaimana diatur dengan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang No Tahun sebagaimana telah diubah oleh Undang- Undang No. 20 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 KUHP.

10 Kontrak Pengadaan Pemerintah
UUNo 30 Tahun 2014 AP UU Tipikor No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tipikor

11 Penggunaan Bahasa dan Kata:
Cermati penggunaan kata "akan", "harus", ”wajib”, "seharusnya", "dapat" ”dilarang”.


Download ppt "Hukum keuangan negara Kasus Dr. Ismail Novel, Ketua STAIN Moch Djamil Djambek Bukittinggi   OLEH: M. NAHYAN ZULFIKAR To change the image on this."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google