Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kredit Pajak Faisal Ahmad Chotib.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kredit Pajak Faisal Ahmad Chotib."— Transcript presentasi:

1 Kredit Pajak Faisal Ahmad Chotib

2 Pasal 20 ayat (1) UU PPh (1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri (2) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final

3 Kredit Pajak Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan mengurangi PPh yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak Kredit Pajak untuk PPh Orang Pribadi adalah: 1. PPh Pasal 21 2. PPh Pasal 22 3. PPh Pasal 24 5. PPh Pasal 25

4 Kredit Pajak Pemotongan/Pemungutan Oleh Pihak Lain Dibayar Sendiri
1. PPh Pasal 21: atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan oleh Orang Pribadi dalam negeri 2. PPh Pasal 22: pemungutan oleh: Bendahara Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Wajib Pajak Tertentu 3. PPh Pasal 23: - Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah - Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta - Imbalan sehubungan dengan jasa Selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21 4. PPh Pasal 24: Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 25

5 Pembukuan Pencatatan Faisal Ahmad Chotib

6 Pembukuan WP Badan WP Orang Pribadi 1. Kegiatan Usaha Wajib Seluruhnya
2. Pekerjaan Bebas

7 Penghasilan WP OP 1. Pemberi Kerja 2. Pekerjaan Bebas 3. Usaha/
Kegiatan 4. Harta dan Modal 5. Lain- lain

8 Penghasilan WP OP 1. Pemberi Kerja 2. Pekerjaan Bebas 3. Usaha/
Kegiatan 4. Harta dan Modal 5. Lain- lain Pembukuan Pencatatan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan WP OP Lainnya

9 Pembukuan dan Pencatatan
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. WP yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

10 Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Faisal Ahmad Chotib

11 Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus. Yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) Syaratnya: Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan Pasal 14 UU PPh

12 Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Tahun Pajak 2016 dan seterusnya PER-17/PJ/2015 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut: a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; b. ibukota propinsi lainnya; c. daerah lainnya

13 Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Tahun Pajak 2016 dan seterusnya PER-17/PJ/2015 Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memilih melakukan pencatatan, tercantum dalam Lampiran I PER-17/PJ/2015 Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan neto

14 NPPN Contoh Tn. Bagas Farel seorang Akuntan Publik, menikah dengan tanggungan anak sebanyak 2 orang, mempunyai kantor akutan publik. Kantor Akuntan Publik Tn. Bagas Farel berada di kota Bandung (Kode 69200, Norma 50%), dan peredaran bruto selama tahun 2016 sebesar Rp ,- Hitunglah PPh Terutang atas Tn. Farel untuk tahun 2016! Perhatikan: 1. Tahun Pajak untuk PTKP dan tarif NPPN 2. Lokasi usaha untuk kelompok tarif. 3. Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam Ribuan rupiah penuh

15 NPPN Contoh

16 NPPN Contoh lanjutan Dalam tahun 2016, Tuan Bagas Farel telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp56 juta dan membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp 1. Hitunglah PPh yang kurang (lebih) dibayar oleh Tuan Bagas Farel untuk tahun 2016 2. Hitunglah PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Tuan Bagas Farel untuk tahun 2017!

17 NPPN Contoh lanjutan PPh yang kurang (lebih) dibayar

18 NPPN Contoh lanjutan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2017

19 Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Sampai dengan Tahun Pajak 2015 KEP-536/PJ./2000 Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp ,- (dahulu Rp ) dalam 1 tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut: a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; b. ibukota propinsi lainnya; c. daerah lainnya Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I KEP-536/PJ./2000

20 NPPN Contoh Dalam Tahun 2015 Tn. Taklim berstatus kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Tn. Taklim seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta dan mempunyai rumah peristirahatan di Bogor. Tn. Taklim memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Tn. Taklim membuka praktik di tempat tinggalnya setiap hari senin s.d. Rabu mulai pukul sampai dengan selesai. Selain itu Tuan Taklim juga membuka praktik di Bogor setiap hari Sabtu mulai pukul s.d Tn. Taklim di bantu seorang suster untuk setiap tempat praktiknya. Di Jakarta, Tn. Taklim membayar gaji suster sebesar Rp setiap bulannya, sedangkan di Bogor sebesar Rp Penghasilan yang diterima dari praktik dokter dalam tahun 2016 adalah: - Praktik di Jakarta Rp - Praktik di Bogor Rp Hitunglah PPh Terutang Tn. Taklim untuk Tahun Pajak 2015!

21 Terima Kasih


Download ppt "Kredit Pajak Faisal Ahmad Chotib."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google