Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehhoyin rizmu Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
Widyaiswara Ahli Madya BPSDMD Prov Sumse
Penganggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Keelurahan tahun Anggaran 2020 Jl. Sultan Mansyur 386 RT.05 RW.02 Bukit Lama Palembang Hoyin_lubay Rizmu Dr. HM. Hoyin. R, SE,MM Widyaiswara Ahli Madya BPSDMD Prov Sumse
2
IDENTITAS DIRI Nama : Dr. HM. Hoyin Rizmu, SE.,MM
NIP : Tempat Tgl Lahir : Baru Lubay, 2 Agustus 1962 Agama : I s l a m Alamat rumah : Jl. Sultan Mansyur 386 RT.02 RW.05 Palembang Nomor Telpon : Alamat Kantor : BPSDMD Provinsi Sumsel Jl. Putri Kembang Dadar No.77 Bukit Besar Palembang, Telp
3
Pekerjaan : Widyaiswara Ahli Madya
Dosen S2. STIE APRIN Dosen Poltek Negeri Sriwijaya Ketua STIA Bala Putra Dewa Pendidikan : S1 Universitas Sriwijaya Palembang S2 Universitas Sriwijaya Palembang S3 YAI Jakarta Pengalaman Kerja : 30 Tahun di Keuangan Pemkot Palembang 4 tahun Kasubbag Pembukuan Keuangan 5 tahun Kasubbag Perbendaharaan 17 tahun sebagai Ka BPKAD 3 tahun sebagai Asisiten Adm. Umum 1 tahun sebagi Staf Ahli Walikota
4
PERSETUJUAN BERSAMA ALUR PEMBENTUKAN PERDA
Perencanaan Disusun untuk jangka 1 tahun Pembahasan Melalui Tingkatan Pembicaraan Bersama Pengundangan Diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh Sekda Penyusunan Berpedoman pd Peraturan Perundang-undangan Penetapan Bupati/Walikota ttd Perda setelah dapat Register dari Gubernur Khusus untuk Raperda : RPJP, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah & Tata Ruang yang disetujui Bersama Bupati/Walikota dalam Rapat Paripurna dapat diundangkan setelah di evaluasi Gubernur
5
PEMBAHASAN RANPERDA PEMBICARAAN TINGKAT I
Dilakukan oleh DPRD bersama Bupati/Walikota untuk mendapat Persetujuan Bersama Pembahasan bersama dilakukan melalui Tingkat Pembicaraan Inisiatif Bupati/Walikota, Pembicaraan Tingkat I PEMBAHASAN DALAM KOMISI, PANSUS DENGAN BUPATI/WALIKOTA ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK TANGGAPAN BUPATI/WALIKOTA ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PENJELASAN BUPATI/WALIKOTA DLM PARIPURNA TENTANG ISI RAPERDA
6
PEMBICARAAN TINGKAT II
Bila tidak memperoleh persetujuan bersama, tidak boleh diaju kan lagi dalam persidangan masa itu. BILA TIDAK ADA KESEPAKATAN DILAKUKAN VOTING PENDAPAT AKHIR BUPATI/WALI KOTA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM RAPAT PARIPURNA 1 2 3 4 Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna Laporan Pimp Komisi/Gab Komisi/Pimp Pansus ttg proses pembahasan. Pendapat Fraksi/Kata Akhir Fraksi. Hasil pembahasan ; dan Permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimp. Rapat.
7
PERTANGGUNG JAWABAN BUPATI/WALIKOTA
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 PEMERINTAH PUSAT LPPD (Pasal 69 & Pasal 70) BUPATI/ WALIKOTA PENGAWASAN DPRD LKPJ KEPADA DPRD (Pasal 69 & Pasal 71) RINGKASAN LPPD (Pasal 72) MASYARAKAT Keterangan : LPPD = Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah LKPJ = Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
8
Bupati/Walikota menyampaikan LKPJ
LKPJ BUPATI/WALIKOTA (Pasal 71 UU No 23 Tahun 2014) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. LKPJ memuat hasil kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bupati/Walikota menyampaikan LKPJ dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi per-baikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LKPJ kepada DPRD
9
BILA BUPATI/WALIKOTA TIDAK MENYAMPAIKAN LKPJ
Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPJ, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi kepada Bupati/ Walikota. Apabila penjelasan Bupati/Walikota terhadap penggunaan hak interpelasi tidak diterima, DPRD melaporkan Bupati/Walikota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Berdasarkan laporan dari DPRD , Gubernur se-bagai wakil Pemerintah Pusat, memberikan sanksi teguran tertulis kepada Bupati/Walikota.
10
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Penentuan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat disahkan oleh kepala daerah, tanpa persetujuan oleh DPRD jika dalam 1,5 bulan pembahasan belum menemukan kesepakatan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diperluas, dan dipertegas yang tadinya hanya berada di tingkat provinsi, kini akan ada di tingkat kabupaten/kota untuk beberapa satuan perangkat kerja daerah. Struktur APBD, dari dana perimbangan akan berubah menjadi pendapatan dana transfer. Penyesuaian dengan sistem laporan keuangan menurut PP 71/2010. Misalnya di aspek belanja daerah yang sebelumnya hanya ada dua yaitu belanja langsung dan belanja tak langsung, Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas: 1. belanja operasi, 2. Belanja modal 3. Belanja Tidak Terduga 4. Belanja transfer.
11
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UU 23/2014 UU 23/2014 & Perubahannya UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 PP 71/2010 PP 12/2019 PENGANTI PERMENDAGRI 13/2006 QANUN PKD PP 12/2019 PERDA Menunggu Pengganti Permen 13/2016 Perbub /Perwal Pedoman Pengelolaan Keuda
12
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2020
PERMENDAGRI NO. 33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2020 Pasal 3 Permendagri No. 33/2019 Perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilakukan prosesnya sebelum Peraturan Menteri ini mulai belaku, tetap menggunakan struktur perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019
13
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH STRUKTUR PENDAPATAN DAERAH
KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH Permendagri No. 13/2006 PP No. 12/2019 PENDAPATAN DAERAH 1. Pendapatan Asli Daerah a. Pajak Daerah b. Retribusi Daerah c Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan d. Lain-lain PAD yang Sah 2. Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum c. Dana Alokasi Khusus 3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Dana Penyesuan dan Otsus e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Daerah Lainnya PENDAPATAN DAERAH 1. Pendapatan Asli Daerah a. Pajak Daerah b. Retribusi Daerah c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan d. Lain-lain PAD yang Sah 2. Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat 1) Dana Perimbangan a) Dana Transfer Umum (1) DBH (2) DAU b) Dana Transfer Khusus DAK Fisik DAK Non Fisik 2) Dana Insentif Daerah 3) Dana Otonomi Khusus 4) Dana Keistimewaan 5) Dana Desa Transfer Antar Daerah Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan 3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Hibah Dana Darurat Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan TERJADI PERUBAHAN STRUKTUR PENDAPATAN DAERAH
14
2 Penetapan target pajak/retribusi daerah didasarkan potensi dan perkiraan pertumbuhan ekonomi di Daerah PENDAPATAN DAERAH 1 Perda Pajak/Retribusi berpedoman pada UU No. 28/2009 dan PP No. 97/2012 ttg Retribusi Lalu Lintas dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Orang Asing 4 Larangan bagi Pemda yang melakukan pungutan yang meyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat lalu-lintas barang/jasa dan ekspor/impor [program strategis nasional] Mengoptimalkan pemanfataan BMD dalam bentuk sewa, BGS/BSG, Kerjasama Pemanfaatan [KSP] dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur [KSPI] 3 DAU, DAK, DBH-SDA, DID dan Dana Desa yang diangggarkan sesuai yang ditetapkan dalam Perpres ttg Rincian APBN TA 2020 atau informasi resmi yang dipublikasikan dalam portal Kemenkeu 6 Pendapatan Hibah Dana BOS untuk Satuan Pendidikan Negeri di Kabupaten/Kota dianggarkan pada SKPKD 5
15
KEBIJAKAN BELANJA DAERAH TERJADI PERUBAHAN STRUKTUR BELANJA DAERAH
Permendagri No. 13/2006 PP No. 12/2019 BELANJA DAERAH 1. Belanja Tidak Langsung a. Belanja Pegawai b. Belanja Bunga c. Belanja Subsidi d. Belanja Hibah e. Belanja Sosial f. Belanja Bagi Hasil g Belanja Bantuan Keuangan h. Belanja Tidak Terduga 2. Belanja Langsung Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal BELANJA DAERAH 1. Belanja Operasi a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang dan Jasa c. Belanja Bunga d. Belanja Subsidi e. Belanja Hibah f. Belanja Bantuan Sosial 2. Belanja Modal Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Bangunan dan Gedung Belanja Jalan Belanja Aset Tetap Lainnya 3. Belanja Tidak Terduga 4. Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan TERJADI PERUBAHAN STRUKTUR BELANJA DAERAH
16
1 2 BELANJA DAERAH Diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM Harus mendukung prioritas pembangunan nasional, karena itu APBD harus lebih fokus terhadap kegiatan produktif, memiliki manfaat peningkatan kualitas SDM, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah 3 Penganggaran belanja hibah dan bansos mempedomani Perkada yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial Penganggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD 4 5 Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi TA dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah, serta amanat peraturan perundang-undangan Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada TA 2020 6
17
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH TERJADI PERUBAHAN STRUKTUR
Permendagri No. 13/2006 PP No. 12/2019 PEMBIAYAAN 1. Penerimaan Pembiayaan a. SiLPA b. Pencairan Dana Cadangan c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan d. Penerimaan Pinjaman Daerah e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah f. Penerimaan Piutang Daerah 2. Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penanaman Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Utang Pemberian Pinjaman Daerah PEMBIAYAAN 1. Penerimaan Pembiayaan a. SiLPA b. Pencairan Dana Cadangan c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan d. Penerimaan Pinjaman Daerah e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah f. Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Pengeluaran Pembiayaan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Penyertaan Modal Daerah Pembentukan Dana Cadangan Pemberian Pinjaman Daerah Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan TERJADI PERUBAHAN STRUKTUR PEMBIAYAAN DAERAH
18
1 2 PEMBIAYAAN DAERAH Penetapan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai Perda tentang pembentukandana cadangan Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah berdasarkan PP No. 56/ 2018 tentang Pinjaman Daerah 3 Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran guna pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan KUR sesuai Permenko Bidang Ekonomi No 11/ 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pemda harus menyusun analisis investasi sebelum melakukan investasi mempedomani Permendagri No. 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah 4 5 Pemda dapat membentuk dana cadangan yang diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir 6
20
STRUKTUR PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah: Hasil Pajak Daerah
Hasil Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan : Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah : Dana Darurat dari Pemerintah Hibah Bantuan Keuangan Bagi hasil dari Provinsi
21
STRUKTUR BELANJA 1. Aparatur Daerah Belanja Administrasi Umum
- Belanja Pegawai/Personalia - Belanja Barang dan Jasa - Belanja Perjalanan Dinas - Belanja Pemeliharaan B. Belanja Operasi dan Pemeliharaan C. Belanja Modal 1. Aparatur Daerah
22
Belanja Administrasi Umum
- Belanja Pegawai/Personalia - Belanja Barang dan Jasa - Belanja Perjalanan Dinas - Belanja Pemeliharaan B. Belanja Operasi dan Pemeliharaan C. Belanja Modal 2. Pelayanan Publik 3. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan 4. Belanja Tidak Terduga
23
STRUKTUR PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan:
Pengeluaran Pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu Transfer dari Rekening Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Penerimaan Piutang Daerah Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pembelian kembali obligasi daerah Penyertaan modal (investasi) daerah Pemberian piutang daerah Transfer ke rekening dana cadangan
24
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KDH DPRD SEKRETARIAT DAERAH INSPEKTORAT DINAS BADAN KECAMATAN PIMPINAN DPRD BADAN MUSYAWARAH KOMISI BADAN ANGGARAN BAPEM PERDA BADAN KEHORMATAN PANSUS ----- Meeting Notes (3/9/18 22:42) ----- - Apa kompetensi yang harus dimiliki Sekwan DPRD - Perlu ada ruang regulasi utk menghadirkan teknologi informasi di masing-masing AKD. - Apa Tatib bisa menjawab penguatan AKD DPRD. - Bagaimana terkait regulasi terkait Dana Aspirasi/Pokir. SEKRETARIAT DPRD
25
RPJPD RPJMD RKPD APBD KDH DPRD KUA/PPAS SETWAN SEKRETARIAT DAERAH
PIMPINAN DPRD BAMUS KOMISI BANGGAR BAPEM PERDA BADAN KEHORMATAN PANSUS KUA/PPAS KDH APBD SEKRETARIAT DAERAH INSPKTORAT DINAS BADAN KECAMATAN URUSAN PROGRAM KEGIATAN SETWAN
26
RPJPD RPJMD RKPD APBD PENGAWASAN OLEH DPRD KDH DPRD DINAS Setwan BADAN
BKPSD Prov Sumsel RPJPD RPJMD RKPD KDH SETDA Inspektorat Sekwan Pendidikan; Kesehatan; Kominfo; Ketahanan Pangan Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pariwisata Perdagangan Pertanian PUPR Sosial Dukcapil DPMD3A DPMPSP DPPKB PERKIM KUA/PPAS DPRD APBD DINAS KOMISI A/1 Setwan ----- Meeting Notes (3/9/18 22:28) ----- Surat Edaran KOMISI B/2 BADAN KOMISI C/3 KOMISI 4/5 BAPPEDA BPKAD BKPSDM
27
Tjahjo Kumolo, SH. AREA RAWAN KORUPSI Perencanan dan Penganggaran
BKPSD Prov Sumsel Perencanan dan Penganggaran Belanja Hibah dan Bansos Perizinan, Pajak dan Retribusi Pengadaan Barang dan Jasa Jual Beli Jabatan Belanja Perjalanan Dinas 1 2 3 4 5 6 AREA RAWAN KORUPSI Pemerintah Daerah Tjahjo Kumolo, SH.
28
PELAKU PEMBANGUNAN MASYARAKAT SEJAHTERA
1. PUSAT (K/L) DENGAN KEBIJAKAN SERTA APBN/POTENSI LAINNYA 2. PEMDA DENGAN KEOTONOMIANNYA, OPD, APBD/ POTENSI LAINNYA MASYARAKAT SEJAHTERA 4. AKADEMISI/ MASYARAKAT DENGAN SEGALA POTENSINYA; 3. SWASTA DENGAN SEGALA POTENSINYA
29
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ABSOLUT POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA PILIHAN (8) WAJIB (24) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) S P M N S P K PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL SPM Standar Pelayanan Minimal, NSPK Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. PASAL 260 UU 23/2014
30
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN KEWENANGAN DAERAH
(Pasal 11 UU 23 Tahun 2014) Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: Pendidikan Kesehatan Pekerjaan umum dan penataan ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Sosial Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN: Tenaga kerja Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Pangan Pertanahan Lingkungan hidup Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Perhubungan Komunikasi & Informatika Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Penanaman modal Kepemudaan dan Olah Raga Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan Pilihan 8 URUSAN: Kelautan dan perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral Perdagangan Perindustrian; dan Transmigrasi. BKPSD Prov Sumsel 24 Wajib
31
Urusan Pemerintahan Umum
Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
32
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 32/2004 UU 33/2004 UU 23/2014 PP PP PP Pasal 182 & Pasal 194 UU 32/2004 Pasal 330- UU 23/2014 “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah” REVISI PP 58/2005: Pengelolaan Keuda (Omnibus Regulation) Pasal 69 & Pasal 86 UU 33/2004 Pasal 155 PP 58 /2005 REVISI PERMENDAGRI 13/2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri 59/2007 Permendagri 21/2011 1 Pasal 330 Permendagri 13/2006 Kandungan lokal berdasarkan kesepakatan bersama yg tidak bertentangan dng peraturan perUUan Pasal 258 UU 23/2014 Pasal 151 Ayat 1 PP 58/2005 Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional Perda Pokok-Pokok ttg Pengelolaan Keu Daerah REVISI REVISI SE ttg Pedoman Penyusunan RKA - SKPD Perkada ttg Sistem & Prosedur Pengelolaan Keuda
33
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan Disusun dan disajikan Sesuai SAP RPJMD RKPD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan PEDUM APBD o/ MDN Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK LRA , LPSAL LO, Neraca, LPE Lap. Arus Kas CaLK KUA PPAS DPA-SKPD Penatausahaan Belanja Pelaksanaan APBD Nota Kesepakatan Pendapatan Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Raperda PJ Pel APBD Belanja Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Pembiayaan Penatausahaan Pembiayaan Laporan Realisasi Semester Pertama RKA-SKPD Dilakukan oleh PPKD setelah 3 hari RAPBD Kekayaan dan Kewajiban daerah Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari R P-APBD Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Evaluasi R P-APBD Oleh Gbrnr/MDN 7 hari penyesuaian o/ Pemda Akuntansi Keuangan Daerah Perda APBD Perda P-APBD Perda PJ Pel APBD
34
ALUR PENYUSUNAN HINGGA PERTANGGUNG JAWABAN PERDA APBD
01 RPJMD 5 Tahun Disusun Bupati/Walikota Terlantik Berdasarkan Visi & Misi Pencalonan RENSTRA SKPD disusun masing-masing SKPD 02 RENJA SKPD disusun masing-masing SKPD 03 04 RKPD disusun oleh Bupati/Walikota RAPERDA APBD dibahas Bupati/ Walikota & DPRD 08 RKA-SKPD disusun masing-masing SKPD 07 06 PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dibahas Bupati/ Walikota & DPRD 05 KUA (Kebijakan Umum APBD) dibahas Bupati/ Walikota & DPRD EVALUASI Raperda APBD Oleh Gubernur 09 10 PENYEMPURNAAN Raperda APBD dibahas Bupati/Walikota & DPRD PENETAPAN Perda APBD oleh Bupati/Walikota 11 DPA-SKPD disusun masing-masing SKPD 12
35
ALUR PENYUSUNAN HINGGA PERTANGGUNG JAWABAN PERDA APBD
BKPSD Prov Sumsel ALUR PENYUSUNAN HINGGA PERTANGGUNG JAWABAN PERDA APBD KUPA (Kebijakan Umum Perubahan APBD) dibahas Bupati/ Walikota & DPRD 14 15 PPASP (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan dibahas Bupati/Walikota & DPRD 16 RAPERDA APBD PERUBAHAN dibahas Bupati/ Walikota & DPRD 13 LAPORAN REALISASI Smt 1 & Prognosis Smt 2 dibahas Bupati/ Walikota & DPRD DPA-SKPD disusun masing-masing SKPD 20 PENETAPAN Perda APBD Perubahan oleh Bupati/Walikota 19 PENYEMPURNAAN Raperda APBD Perubahan - dibahas Bupati/Walikota & DPRD 18 EVALUASI Raperda Perubahan APBD Oleh Gubernur 17 21 LHP BPK - RI disampaikan kepada DPRD RAPERDA PERTANGGUNG JAWABAN APBD dibahas Bupati/Walikota & DPRD 22 EVALUASI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD Oleh Gubernur 23 PENETAPAN Perda Pertanggung Jawaban APBD oleh Bupati/Walikota 25 PENYEMPURNAAN Raperda Pertanggung jawaban APBD Dibahas Bupati/Walikota & DPRD 24
36
PROSES PLANNING & BUDGETTING
RPJP Daerah RPJM Daerah Dijabarkan Pedoman RKP Daerah KUA PPAS RAPBD APBD Pedoman Pedoman Diacu Renstra SKPD Renja - SKPD RKA - SKPD Rincian APBD Pedoman Pedoman UU 25 /2004 SISTIM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL UU 17/2003 KEUANGAN NEGARA BAPPEDA TAPD PPKD
37
KETERKAITAN DOKUMEN PERENCANAAN – PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DPRD 2 DPRD RPJMD – TUJUAN DAN SASARAN KUA PPAS THN 1 THN 2 THN 3 THN 4 THN 5 PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH DPRD 3 PERDA APBD PERKADA PENJABARAN APBD DPRD 1 DILAKUKAN PENILAIAN TERHADAP KONSISTENSI PERENCANAAN – PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN RKPD TA 3 4 LPPD LAP SEMESTER PROGNOSIS 6 BLNN DPRD 6 LKPJ DPRD c LKPD DPRD PERDA P-APBD PERKADA PENJABARAN P- APBD 5 ILPPD DPRD 7
38
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
HUBUNGAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH Pemegang Kekuasaan Pemerintahan PSL 4 (1) UUD 1945 The Ultimate Responsibility Lies Upon The President PRESIDEN NASIONAL Kementerian/LPNK Psl 17 UUD 1945 KORBINWAS KORBINWAS Sebagian Urusan WAKIL PEMERINTAH PUSAT REGIONAL DPRD PROV GUBERNUR Unsur Penyelenggara Unsur Penyelenggara Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan DPRD KAB/KOTA BUPATI/ WALIKOTA LOKAL Unsur Penyelenggara Unsur Penyelenggara Tanggung jawab utama ada pada Presiden
39
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN PILIHAN WAJIB PELAYANAN DASAR NON PELAYAN-AN DASAR S P M ABSOLUT PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PRINSIP: Urusan Pemerintahan yang me-rupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang pelaksanaannya di daerah dilaksana kan oleh Gubernur, Bupati/Walikota di wilayahnya. ANGGARAN: dibiayai dari APBN. PELAKSANA : Di daerah dilaksanakan o/ Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai wakil pemerintah pusat dibantu oleh instansi vertikal. Camat melaksanakan pelimpahan urusan pemerintahan umum yang dilaksankan Bupati/Walikota di tingkat kecamatan PERTANGGUNGJAWABAN Gubernur bertanggung jawab kpd Presiden melalui Mendagri & Bupati/Walikota betanggung jawab kpd Mendagri melalui Gubernur sbg Wakil Pemerintah Pusat. PRINSIP : - Urusan konkuren yg menjadi kewenangan daerah : - ASAS PELAKSANAAN: Urusan Pemerintahan menjadi kewenang-an daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi ANGGARAN: APBD HAK DAERAH : Mengatur & mengurus urusan yang sudah diserahkan kpd daerah sesuai dgn aspirasi masyarakat setempat & kondisi daerah dalam prinsip NKRI dengan berpedoman pada NSPK PRINSIP Dapat dilaksanakan sendiri Dapat didekonsentrasikan kpd instansi vertikal/Gub sbg wakil Pemerintah Pusat TIdak dpt ditugas pembantu-ankan kepd daerah otonom, karena tIidak ada perangkat daerah yang melaksanakan Dibiayai dari APBN Pembentukan instansi vertikal di daerah tidak memerlukan persetujuan Gubernur seba-gai Wakil Pemerintah Pusat.
40
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Dibagi berdasarkan Kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas & Efisiensi BKPSD Prov Sumsel URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB (24) PILIHAN (8) YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) PENDIDIKAN KESEHATAN PU & PENATA RUANG PERUMAHAN RAKYAT & KAWASAN PEMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL S P M N S P K Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem pe-rencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 260 UU 23/2014
41
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN Kewenangan Daerah
BKPSD Prov Sumsel URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN Kewenangan Daerah 18 Urusan Wajib Tenaga Kerja Pemberdayaan Perempuan & Pelindungan Anak Pangan Pertanahan Lingkungan Hidup Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil Pemberdayaan Masyarakat & Desa Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Perhubungan Komunikasi & Informatika Koperasi, Usaha Kecil, & Menengah Penanaman Modal Kepemudaan & Olah Raga Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan Non Dasar 6 Urusan Wajib Pendidikan Kesehatan Pekerjaan umum & Penataan Ruang Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Ketenteraman, Tibum & Linmas Sosial Dasar 8 Urusan Pilihan Kelautan & Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan Energi & Sumber Daya Mineral Perdagangan Perindustrian; & Transmigrasi. Pilihan
42
Anggaran dana Kelurahan pada APBD Kota Palembang TA 2020
APBD Rp ,- : 107 Kel = Rp ,- DAU Tambahan Rp ,- : 107 Kel = Rp ,- Jumlah = Rp ,-: 107 Kel = Rp
43
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
44
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
45
Sarana merupakan falilitas yang dipakai secara langsung (utama), sedangkan prasarana merupakan fasilitas penunjang dari sarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang menunjang terselenggaranya suatu proses tersebut. Sekolah Sarana: Alat tulis, bahan peraga, alat praktikum, alat olahraga, komputer dan sebagainya. Prasarana: Ruang kelas, ruang guru, lapangan olahraga, ruang praktek dan sebagainya.
46
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
47
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan meliputi:
pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman; b. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi; pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan; dan/atau pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.
48
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman meliputi: Jaringan air minum; drainase dan selokan; sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah; sumur resapan; jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman; alat pemadam api ringan; pompa kebakaran portabel; penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
49
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi meliputi:
jalan pemukiman; jalan poros Kelurahan; danlatau sarana prasarana transportasi lainnya.
50
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan meliputi:
mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal; pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu; dan/atau sarana prasarana kesehatan lainnya.
51
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan meliputi: taman bacaan masyarakat; bangunan pendidikan anak usia dini; wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan/atau sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
52
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.
53
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan meliputi:
pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan; pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan; pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;dan/atau penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.
54
Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi:
pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat; keluarga berencana; pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan/atau kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.
55
Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan meliputi:
penyelenggaraan pelatihan kerja; penyelengaraan kursus seni budaya; dan/atau kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya. (3) Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah meliputi: penyelenggaraan pelatihan usaha; dan/atau kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
56
Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan meliputi:
pelatihan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau kegiatan pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya. Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat meliputi: pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan; penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau kegiatan pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya.
57
Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya meliputi: penyediaan layanan informasi tentang bencana; pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana; pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; edukasi manajemen proteksi kebakaran; dan/atau penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.
58
Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan. Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dilakukan melalui musyawarah antara lurah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan. Musyawarah dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan atau perubahan. Kesepakatan dibuat dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Kegiatan, disusun dalam dokumen perencanaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dilakukan dengan melimpahkan kewenangan Walikota kepada camat dengan Keputusan Walikota.
59
penganggaran
60
Penganggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan bersumber dari APBD dan DAU tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran per kelurahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan setiap tahunnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Alokasi anggaran dimasukan ke APBD Pemerintah Kota dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
61
Berdasarkan dokumen perencanaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran sesuai dengan sumber pendanaan masing-masing Kegiatan. Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh camat atas usul lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dituangkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran tersendiri.
62
Pelaksanaan Anggaran
63
Walikota menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di Kelurahan. Walikota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan berdasarkan usulan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui BUD. Dalam hal di Kelurahan belum tersedia aparatur sebagaimana dimaksud pada poin (1) sampai dengan poin(3), Walikota dapat menetapkan pejabat lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.