Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIsmail Batubara Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
Mekanisme Pengawasan oleh DPRD Terhadap Jalannya Pemerintahan Daerah
Oleh: Dr. H. OK. Henry, M.Si
2
Pengawasan dapat dilakukan DPRD terhadap Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan good governance
3
Pendahuluan Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 208Ayat (1) “Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah”. Antara kepala daerah dan DPRD benar-benar memiliki kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada dominasi salah satu diantara keduanya DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK
4
Fungsi DPRD Legislasi Anggaran Pengawasan
5
Tugas dan Wewenang DPRD
Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian Memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota
6
Tugas dan Wewenang DPRD
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan
7
Tugas DPRD berkaitan dengan fungsi pengawasan
Pertama Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan walikota/bupati,APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional Kedua Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi . Ketiga DPRD berwenang meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, dan warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara
8
Hak DPRD Hak interpelasi, untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara Hak angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Hak menyatakan pendapat, untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
9
Hubungan Kerja antara Pemda dengan DPRD
1. Sebagai mitra kerja yang sejajar dengan pembagian tugas yang jelas 2. Sebagai pengawas dalam bidang politik dan kebijakan. Sifat hubungan DPRD dengan Pemda adalah konsultatif dan fasilitatif, dalam arti DPRD dapat melakukan konsultasi dan melakukan dukungan fasilitas dengan pemerintah pusat apabila ada masalah yang harus dipecahkan di daerah.
10
Manfaat Pengawasan Kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana Dapat dilakukan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan,peniadaan penyimpangan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Untuk mencari jalan keluar bila dijumpai kesulitan- kesulitan, kelemahan-kelemahan, atau kegagalan- kegagalan kebijakan atau program pemerintah
11
Pengawasan Preventif Pengawasan pada tahap persiapan dan perencanaan suatu kegiatan/kebijakan pemerintah daerah. Bertujuan pada aspek pencegahan dan perbaikan. Misalnya dengan mengadakan pengawasan terhadap persiapan-persiapan kerja, rencana anggaran, rencana penggunaan tenaga, dan sumber-sumber lain
12
Pengawasan Refresif Pengawasan terhadap proses-proses aktivitas pemerintah daerah. Bertujuan menghentikan pelanggaran dan mengembalikan pada keadaan semula, baik disertai atau tanpa sanksi. Bentuk pengawasan yang dilakukan melalui post-audit dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan ditempat (inspeksi), meminta laporan pelaksanaan, dan sebagainya.
13
Indikator Keberhasilan Pengawasan
Meningkatnya disiplin, prestasi dan capaian sasaran (kinerja) pelaksanaan tugas. Berkurangnya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) Berkurangnya kebocoran, pemborosan dan pungutan liar Cepatnya penyelesaian pekerjaan Meningkatnya pelayanan kepada masyarakat
14
Output pelaksanaan fungsi DPRD secara ideal
Pertama PERDA-PERDA yang aspiratif dan responsif, dalam arti telah mengakomodasi tuntutan, kebutuhan dan harapan rakyat. Kedua Anggaran belanja daerah (APBD) yang efektif dan efisien, serta terdapat kesesuaian yang logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan keluaran (output) kinerja pelayanan masyarakat. Ketiga Suasana pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabilitas, baik dalam proses pemerintahan maupun dalam penganggaran
15
Faktor Penyebab Lemahnya Fungsi Pengawasan DPRD
16
Faktor Penyebab Lemahnya Fungsi Pengawasan DPRD
1. Lemahnya Kualitas Sumber Daya Manusia 2. Lemahnya Kemampuan Manajerial dan Kepemimpinan 3. Lemahnya Faktor Dukungan Masyarakat 4. Keterbatasan Dana 5. Rendahnya Komitmen atau Motivasi 6. Lembaga legislatif yang diharapkan menjadi “wasit” dalam peyeleng-garaan pemerintahan justru terlibat dalam KKN
17
Mewujudkan Good Governance
Responsibility: kesesuaian di dalam pengelolaan pemerintah daerah terhadap prinsip yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku Accountability: kejelasan fungsi, struktur, sistem dan prosedur pertanggungjawaban organ pemda sehingga pengelolaan terlaksana secaraefektif Fairness: perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholderyang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku
18
Mewujudkan Good Governance
Independency: pengelolaan secara profesional, menghindari benturan kepentingan dan tekanan pihak manapun sesuai peraturan perundangan yang berlaku Transparency: keterbukaan informasi di dalam proses pengambilan keputusan dan didalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai peleksanaan pemerintahan
19
Corruption is the enemy of development, and of good governance
Corruption is the enemy of development, and of good governance. It must be got rid of. Both the government and the people at large must come together to achieve this national objective - Pratibha Patil Takutlah kalian terhadap hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak didzalimi. (QS. Al-Baqarah: 281)
20
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.