Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehnn nnnnnn Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
Rangkuman materi SKB PENATA LAPORAN KEUANGAN
M. FAHRIZAL KHAIRIL AHDA Rangkuman materi SKB PENATA LAPORAN KEUANGAN
2
Pengalaman SKB dari orang yg sudah pernah mengikuti
Hari 1 tes Psikologi Hari 2 CAT Materi tentang pengetahuan umum daerah Contoh : komoditi ekspor 2017 suatu daerah, PAD, pengeluaran, dll. Visi Misi daerah (RPJPD & RPJMD) Materi Pendidikan dasar menurut kualifikasi jabatan yang diambil Pahami job description, alur kerja, uraian tugas jabatan Pahami dasar-dasar hokum dari jabatan yang di ambil Pahami teori-teori dan pekerjaan teknis jabatan Contoh : cara kerja penata laporan keuangan dalam mengumpulkan data dan menata laporan keuangan, Transjaksi harian dijurnal ke buku besar/pembantu>saldo neraca>laporan keuangan Pahami sanksi-sanksi hokum yang dapat menjerat bidang jabatan
3
Menurut Permenpan RB tentang Nomeklatur Jabatan Pelaksana
Permenpan RB no.25 thn 2016 Permenpan RB no.41 thn 2018 Klasifikasi Pendidikan Minimal Tugas Jabatan S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Manajemen/Akuntansi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan yang meliputi pencatatan penerimaan dan pengeluaran, pemeriksaan serta penataan di bidang laporan keuangan Klasifikasi Pendidikan Minimal Tugas Jabatan S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/Manajemen/Akuntansi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan penataan bahan dan pemeriksaan di bidang laporan keuangan *Cari informasi SKB yang berkaitan dengan semua klasifikasi pendidikan minimal, dan tugas jabatan yang di pilih ** pahami Objek Kerja Jabatan
4
Contoh Analisis Jabatan PLK menurut Permenpan RB no
Contoh Analisis Jabatan PLK menurut Permenpan RB no.25 Tahun 2016 (DISDUKCAPIL) Eselon I : - Eselon II : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PA) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas yang salah satu nya meliputi menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya Eselon III : Sekretariat (KPA) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. Eselon IV : Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (PPK/PPTK) Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf I untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; menyiapkan SPM; melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan menyusun laporan keuangan SKPD. Ikhtisar Jabatan : Melakukan keigatan yang meliputi pencatatan penerimaan dan pengeluaran, pemeriksaan serta penataan di bidang laporan keuangan SEKRETARIS KEPALA SUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN PENATA LAPORAN KEUANGAN
5
Uraian Tugas Menerima dan memeriksa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mempelajari dan menyiapkan bahan laporan untuk verifikasi bukti-bukti kwitansi sebagai pertanggungjawaban atas pengeluaran dana suatu kegiatan dari unit yang terkait untuk dapat diproses sebagai pencairan dana Menata dan menyiapkan laporan untuk bahan pembuatan dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) berupa SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS Menyiapkan laporan pembayaran pajak yang tidak dipotong langsung lewat SPM, dibukukan dan diarsipkannya dokumen pajak Membuat Jurnal dan Laporan Keuangan secara AKRUAL Mengkonsultasikan kendala proses penataan laporan keuangan sesuai denga prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk mencapai hasil yang diharapkan Menevaluasi penataan laporan keuangan, dengan cara membandingkan rencana dengan pelaksanaan keuangan sebagai bahan perbaikan selanjutnya Membuat Laporan pertanggungjawaban pengelolaan pajak secara periodik Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oelh atasan baik lisan maupun tertulis.
6
Tanggung Jawab Keakuratan data yang sesuai dengan jumlah dana yang diminta untuk di carikan Penataan Dokumen SPM dan dokumen keuangan lainnya Pengarsipan surat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang diterima dan mencatat seluruh pengeluaran secara tertib dan teratur ke dalam BKU (Buku Kas Umum) Wewenang Meminta data/daftar gaji untuk bahan pembuatan SPP SPm gaji Meminta kelengkapan-kelengkapan data keuangan untuk penataan laporan keuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku Menyiapkan dan menyajikan data yang diperlukan Meminta SP2D yang telah dicairkan sebagai bukti pembayaran telah dilakukan
7
Korelasi Jabatan Penata Laporan Keuangan Kepala Subbagian Perencanaan dan keuangan (Selaku Atasan Langsung), dalam hal pelaksanaan tugas dan pelaporan dan koordinasi Pelaksana pada BPKAD, dalam hal pelaksanaan tugas dan koordinasi
8
Tugas Jabatan Melakukan kegiatan penataan bahan dan pemeriksaan di bidang laporan keuangan Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2O19 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH : Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. Keuangan Daerah meliputi: hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum. Menurut keputusan Menteri Keuangan No.476 KMK 01,01 Akuntansi adalah suatu proses pengumpulan, penganalisaan, pengklasifikasian, pencatatan, peringkasan dan pelaporan terhadap suatu transaksi keuangan dari kesatuan ekonomi untuk menyediakan sebuah informasi keuangan bagi yang memerlukan informasi tersebut yang berguna dalam pengambilan keputusan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD). Laporan keuangan pokok menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
9
Jenis dan Fungsi Laporan Keuangan Peerintah
4 Jenis Laporan Keuangan PP No.24 thn 2005 LRA NERACA LAK CaLK Menggunakan basis kas menuju akrual yang disebut cash towards accrual(CTA). Dengan basis ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas sedangkan aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis akrual. 7 Jenis Laporan Keuangan PP No.71 thn 2010 LP-SAL LO LPE Menggunakan basis Akrual, terkecuali LRA yang menggunakan basis kas karena anggaran pemerintah masih berbasi kas *Semua Laporan disusun oleh Entitas Pelapor, Kecuali LP-SAL, disusun oleh BUN dan Entitas Pelaporan yang menyususn Lap. Keuangan Konsolidasi LAK, disusun oleh Entitas/Unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan
10
Laporan Keuangan SKPD terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
Neraca, Laporan Operasional (LO) dan, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Selain empat bentuk unsur laporan keuangan yang dikemukakan di atas, masing-masing daerah diharuskan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah, yaitu laporan keuangan badan usaha milik daerah dan data yang berkaitan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah. Selanjutnya laporan keuangan SKPD tersebut akan di konsolidasikan oleh SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (SKPKD dalam hal ini adalah BPKAD) seluruh komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah antara lain : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Perubahan SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan,
11
LRA Menyajikan Sumber Alokasi pemakaian sumber daya keuangan
Menunjukan Perbandingan antara anggaran dan realisasi pada periode tertentu Unsur Pendapatan LRA, Penerimaan oleh BUN/BUDyang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak perlu di bayar kembaliTAX, Non TAX, Hibah. Belanja, mencatat semua Pengeluaran dari Kas Umum Negara/Daerahyang mengurangi SAL dan tidak diperoleh pembayaran kembali oleh pemerintahBelanja Pegawai, B. Barang dan Jasa, B. Modal, B. Subsidi, B. Hibah, Bantuan Sosial, dll Transfer, Semua pengeluaran yang dialokasikan kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi, otonomi, dan dana penyesuaian. Pembiayaan, Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali yang dalam penganggaran pemerintah di alokasikan untuk menutup deficit dan memanfaatkan surplus anggaran
12
LP-SAL Menyajikan kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan di bandingkan dengan tahun sebelumnya, yang dilaksanakan oleh BUN untuk LKPP dan entitas pelaporan penyusun laporan keuangan konsolidasi unduk LKPD ISI SAL AWAL, merupakan saldo yang merupakan akumulasi SILPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Awal, yaitu penyesuaian atas saldo awal SAL yang terdiri dari koreksi kas di KPPN dan koreksi kas di BI Penggunaan SAL sebagai penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan, penggunaan SAL sebagai penutup kekurangan pembiayaan APBN SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) adalah selisih lebih antara Realisasi pendapatan dan Belanja serta Penerimaan dan Pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama 1 periode pelaporan Penyesuaian SAL, terdiri dari penyesuaian pembukuan yaitu pengembalian atas pendapatan, penyesuaian kurs, dan penyesuaian lain-lain SAL akhir, saldo akhir setelah penyesuaian
13
LAK Menyajikan Informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu, yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris Memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan selama periode akuntasi, serta perubahan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan Pelaporan penerimaan dibagi menjadi 4 aktivitas, yaitu : Aktivitas operasi, aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi, Contoh : penerimaan perpajakan, pembayaran subsidi Aktivitas investasi, aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan asset tetap serta investasi-investasi lainnya yang tidak termasuk setara kas, Contoh : penerimaan divestasi, penyertaan modal pemerintah, pembentukan dana cadangan Aktivitas Pendanaan, aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka Panjang dan/atau pelunasan ujang jangka panjang Aktivitas Transitoris, aktivitas penerimaan, pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban dan pendanaan pemerintah yang berasal dari transaksi Pihak Ketiga (PFK), Contoh : Iuaran Askes, Taspen, dll *setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas terdiri dari: cek, giro, deposito dan surat berharga lainnya.
14
LO Menyajikan Ikhtisar sumber daya ekonomi penambah ekuitas yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah untuk kegiatan penyelenggaran pemerintahan Komponen-komponen Pendapatan LO, Hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai ekuitas dan tidak perlu dibayar kembali, terdiri dari TAX, Non TAX, Hibah, serta pendapatan murni akrual LO Beban, penurunan manfaat ekonomi yang menurunkan ekuitas, serta dapat beupa pengeluaran atau konsumsi asset dan timbulnya kewajiban, klasifikasinya adalah beban pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bantuan social, serta beban murni akrual Transfer, Mencatat semua beban pengeluaran pemerintah pusat yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka desentralisasi, otonomi daerah, dan dana penyesuaian, terdiri atas Transfer DBH (Dana Bagi Hasil), DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), DOK (Dana Otonomi Khusus), Dana Penyesuarian Pos Luar Biasa, pendapatan atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian yang bukan merupakan operasi biasa dan berada diluar kendali entitas
15
LPE Menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dengan tahun sebelumnya, apakah terjadi kenaikan/penurunan sebagai akibat dari kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan Menyajikan pos-pos: Ekuitas awal atau ekuitas tahun sebelumnya Surplus/defisit-LO periode bersangkutan Koreksi-koreksi yang langsung menambah atau mengurangi ekuitas Ekuitas akhir
16
NERACA Laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai asset, kewajiban, ekuitas pada tanggal tertentu. Berguna untuk menaksir kesehatan keuangan, meramalkan keadaan arus kas di masa depan, dan menganalisis likuiditas dan fleksibilitas keuangan. Unsur-unsur Aset, Sumber daya ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah yang dapat diukur dengan satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat dan sumber daya yang dipelihara karena nilai sejarah dan budaya Kewajiban, kewajiban yang timbul dari transaksi atau kejadian masa kini atau masa lalu yang penyelesaiannya mengorbankan sumber daya ekonomi di masa yang akan dating, dapat timbul karena penggunaan sumber daya pembiayaan pinjaman, atau perikatan dengan pegawai Ekuitas, kekayaan bersih pemerintah yang merupakan antara asset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan, saldo ekuitas di neraca berarti berasal dari saldo akhir ekuitas pada LPE
17
CaLK Menyajikan informasi daftar terinci/analisis atas nilai suatu pos yang disajikan pada laporan keuangan sebelumnya, termasuk penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh SAP serta pengungkapan lainnya yang diperlukan
18
HUBUNGAN-HUBUNGAN LAPORAN KEUANGAN
FINANSIAL ANGGARAN LO Laporan Anggaran LPE LP-SAL NERACA LAK CaLK sebagai Penjelasan terhadap semua pos di Laporan Keuangan
19
Tahapan-tahapan penyususnan laporan keuangan SKPD
Laporan keuangan yang dihasilkan pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah dihasilkan melalui proses akuntansi lanjutan yang dilakukan oleh PPK-SKPD (contoh kasubbag akuntansi). Jurnal dan posting yang telah dilakukan terhadap transaksi keuangan menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Langkah 1 (kertas kerja) PPK-SKPD menyiapkan kertas kerja (worksheet) 10 lajur sebagai alat untuk menyusun Laporan Keuangan. Worksheet adalah alat bantu yang digunakan dalam proses pembuatan Laporan Keuangan. Worksheet berguna untuk mempermudah proses pembuatan laporan keuangan yang dihasilkan secara manual. PPK-SKPD melakukan rekapitulasi saldo-saldo buku besar menjadi neraca saldo. Angka-angka saldo dari semua akun buku besar dipindahkan ke kolom neraca saldo dalam worksheet, sesuai dengan posisi debit atau kredit dalam saldo di buku besar masing-masing. PPK-SKPD membuat jurnal penyesuaian. Jurnal ini dibuat dengan tujuan melakukan penyesuaian atas saldo pada akun-akun tertentu dan pengakuan atas transaksi-transaksi yang bersifat akrual. Jurnal penyesuaian tersebut diletakkan dalam kolom “Penyesuaian” yang terdapat pada Kertas Kerja. Meliputi : koreksi kesalahan pencatatan, pengakuan asset, hutang, dan ekuitas, jurnal depresiasi, jurnal terkait transaksi yang bersifat akrual dan prepayment/beban dibayar dimuka. PPK-SKPD melakukan penyesuaian atas neraca saldo berdasarkan jurnal penyesuaian yang telah dibuat sebelumnya. Nilai yang telah disesuaikan diletakkan pada kolom ”Neraca Saldo Setelah Penyesuaian” yang terdapat pada Kertas Kerja. Berdasarkan Neraca Saldo yang telah disesuaikan, PPK-SKPD mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen Laporan Realisasi Anggaran dan memindahkannya ke kolom “Laporan Realisasi Anggaran” yang terdapat pada Kertas Kerja. Berdasarkan Neraca Saldo yang telah disesuaikan, PPK-SKPD mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen Neraca dan memindahkannya ke kolom “Neraca” yang terdapat pada Kertas Kerja. Dari kertas kerja yang telah selesai diisi, PPK-SKPD dapat menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran. Sebagai catatan, neraca yang dihasilkan belum final karena PPK-SKPD belum membuat Jurnal Penutup.
20
Langkah 2 (Jurnal Penutup)
Jurnal Penutup adalah jurnal yang dibuat untuk menutup saldo nominal menjadi nol pada akhir periode akuntansi. Perkiraan nominal adalah perkiraan yang digunakan untuk Laporan Realisasi Anggaran, yaitu Pendapatan, dan Belanja Jurnal penutup yang dilakukan adalah sebagai berikut Jurnal Penutup Pendapatan Jurnal Penutup Belanja Jurnal Penutup akan mempengaruhi nilai SILPA di Neraca menjadi jumlah yang benar. c. Jurnal Penutup S Jurnal Penutup Surplus/Defisit ke SILPA jika Surplus Jurnal Penutup Surplus/Defisit ke SILPA jika Defisit Jurnal Penutup dicatat pada Buku Jurnal Umum untuk selanjutnya diposting ke Buku Besar. Dr Pendapatan ……………. XXX Cr Surplus/Defisit Dr Surplus/Defisit XXX Cr Belanja ………….. Dr Surplus/Defisit XXX Cr SILPA Dr SILPA XXX Cr Surplus/Defisit
21
Langkah 3 (Penyusunan Laporan Keuangan) Langkah 4 (Penyusunan CaLK)
Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus memiliki referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Langkah 5 (Pembuatan Jurnal Balik Awal Tahun) Jurnal Balik adalah proses pilihan yang dilakukan setelah pembuatan laporan keuangan. Jurnal balik adalah proses penjurnalan kembali untuk akun-akun yang dilakukan penyesuaian (misalnya persediaan) agar pada kondisi awal neraca periode berikutnya, nilainya menjadi nihil. Secara singkatnya, jurnal balik adalah jurnal penyesuaian dengan rekening yang sebelumnya di debit menjadi kredit dan rekening yang sebelumnya dikredit menjadi di debit. Jurnal Balik dicatat pada Buku Jurnal Umum untuk selanjutnya diposting ke Buku Besar pada awal tahun. Jurnal Balik Persediaan Jurnal Balik Piutang Dr Cadangan Persediaan XXX Cr Persediaan Dr Cadangan Piutang XXX Cr
22
Pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Pemerintahan daerah (internal) Pemerintahan daerah (eksternal) seperti: DPRD Badan pengawas keuangan Investor, kreditur, dan donator Analis ekonomi dan pemerhati pemda Pemerintahan provinsi Pemerintah pusat Masyarakat SA-PPKD sebagai pengguna anggaran (entitas akuntansi) yang akan menghasilkan laporan keuangan PPKD yang terdiri dari LRA PPKD, Neraca PPKD, dan CaLK PPKD. SA-Konsolidator sebagai wakil pemda (entitas pelaporan) yang akan mencatat transaksi resiprokal antara SKPD dan PPKD (selaku BUD) dan melakukan proses konsolidasi lapkeu (lapkeu dari seluruh SKPD dan PPKD menjadi lapkeu pemda yang terdiri dari Laporan Realisai APBD (LRA), Neraca Pemda, LAK, dan CaLK Pemda).
23
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Akuntansi Keuangan Pemerintahan sekarang memasuki Era Desentralisasi, maka pelaksanaan akuntansi pemerintahan itu ada di daerah-daerah (Provinsi ataupun Kabupaten), kemudian daerah-daerah tersebut menyampaikan laporannya ke Pemerintah Pusat. Oleh pemerintah pusat dibuatkan menjadi Laporan Konsolidasi yang merupakan Laporan Keuangan Pemerintah RI. Akuntansi keuangan daerah adalah suatu sistem informasi pengidentifikasian, pencatatan, pengklasifikasian, mengikhtisarkan dan mengkomunikasikan kegiatan suatu daerah berupa pelaporan untuk pengambilan keputusan. Akuntansi keuangan daerah terdiri atas: Akuntansi keuangan pemerintahan Provinsi, Akuntansi keuangan pemerintahan Kabupaten. Untuk perlakuan akuntansi keuangan daerah penyusunannya harus mengikuti PSAP yang telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tanggal 13 juni 2005, yaitu PSAP Nomor 1 sampai dengan Nomor 11, dimana hasil proses akuntansinya adalah: Neraca Laporan Realisasi Anggaran Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Tiap-tiap daerah merupakan satu entitas-entitas yang akan membuat laporan keuangannya dan akan diserahkan ke Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat yang juga sebagai suatu entitas akan menggabungkan laporan keuangan daerah-daerah tersebut kemudian membuat laporan keuangan Negara RI yang telah dikonsolidasikan sesuai dengan PSAP Nomor 11
24
Akuntansi PPKD Akuntansi PPKD adalah sebuah entitas akuntansi yang dijalankan oleh fungsi akuntansi di SKPKD (contoh BPKAD), yang mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD dalam kapasitas sebagai pemda. Sistem akuntansi PPKD ini meliputi: Akuntansi pendapatan PPKD Akuntansi Pendapatan PPKD Akuntansi Pembiayaan PPKD Akuntansi asset PPKD Akuntansi utang PPKD Akuntansi selain kas PPKD Koreksi kesalahan pencatatan, Merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah dipindahkan ke buku besar Pengakuan aset, utang, dan ekuitas Jurnal terkait transaksi yang bersifat accrual dan prepayment, Merupakan jurnal yang dilakukan dikarenakan adanya transaksi yang sudah di- lakukan PPKD namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi transaksi pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).
25
Kerangka Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Satuan kerja memberikan dokumen-dokumen sumber (DS) seperti surat perintah membayar uang (spmu) dan surat tanda setoran (STS) dari transaksi keuangannya kepada unit keuangan pemerintah daerah. Unit pembukuan dan unit perhitungan melakuan pembukuan bulanan (DS) tersebut dengan menggunakan komputer akuntansi (komputer yang telah disiapkan untuk keperluan akuntansi) termasuk perangkat lunak (software) akuntansi. (contoh aplikasi SIMDA) Dari proses akuntansi tersebut dihasilkan jurnal yang sekaligus diposting ke dalam buku besar dan buku pembantu secara otomatis untuk setiap satuan kerja. Bila dokumen di atas telah di verifikasi dan benar maka dilanjutkan dengan proses komputer untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ). LPJ dikirimkan kepada kepala daerah sebagai pertanggungjawaban satuan kerja atas pelaksanaan anggaran, satu copy dikirim kepada satuan kerja yang bersangkutan untuk kebutuhan pertanggungjawaban dan manajemen. Satu copy untuk arsip unit perhitungan. LPJ konsolidasi juga harus diberikan kepada kepala daerah agar dapat mengetahui keseluruhan realisasi apbd pada suatu periode. LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) adalah suatu dokumen tertulis yang disusun dengan tujuan memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasi kepada unit organisasi yang lebih tinggi atau sederajat. Adapun fungsi dari Laporan pertanggungjawaban adalah sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dapat dicapai dari kegiatantersebut, yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi perbaikan-perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan pada masayang akan datang. Biasanya Laporan pertanggungjawaban pada dasarnya mencakup: 1. Laporan pelaksanaan kegiatan 2. Laporan penggunaan dana
26
Dasar Hukum Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara; Undang-Undang di bidang keuangan negara; Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah; Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah; Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.