Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSteven julian Tampubolon Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), dan Kebijakaan K3 Di Indonesia
DASAR - DASAR Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), dan Kebijakaan K3 Di Indonesia
2
DOA KESELAMATAN KEHIDUPAN MANUSIA
“ Allahhumma Antas Salamu Wa Minkas Salamu Fahayyina Robbana Bis Salam “ Artinya : Ya Allah Engkau pemberi KESELAMATAN dan dari-Mu KESELAMATAN, maka hidupkanlah kami ya Allah dengan KESELAMATAN.
3
Pengertian K3 Philosophy
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Philosophy Upaya untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat yang sejahtera.
4
“ACCIDENT PREVENTION”
K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pengertian Suatu ilmu pengetahuan dan penerapan upaya Pencegahan kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja , dll Keilmuan “ACCIDENT PREVENTION”
5
* NALURI * IMPLEMENTASI
Manusia dalam setiap kehidupan dan dalam melakukan pekerjaan selalu berusaha untuk tidak celaka dan berusaha menyelamatkan diri dan lingkungannya. * IMPLEMENTASI Manusia sesuai dengan pengetahuan, ketrampilan, dan pengalamannya, bersikap untuk mengembangkan kemampuan dalam mencegah terulangnya kecelakaan. (Preventif)
6
SEJARAH K3 ERA REVOLUSI INDUSTRI ABAD (18) Perubahan sistem kerja :
Penggunaan tenaga mesin Pengenalan metode baru pengolahan bahan baku Pengorganisasian pekerjaan Muncul penyakit yg berhubungan dengan pemajanan ERA INDUSTRILISASI Perkembangan K3 mengikuti penggunaan teknologi (APD, safety device dan alat-alat pengaman) ERA MODERN J.W Heirich (1931), teori domino Bird and German, teori Loss Causation Model ISO, SMK3 dll
7
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN K3 DI PERUSAHAAN
Pasal 27 (2) UUD 45 GLOBALISASI (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. TK PRODUKTIF & SAFETY PENGANGGURAN DINAMIKA HUBUNGAN KUALITAS INDUSTRIAL Knowld Skill Attitude - HI HARMONIS - P2K3, SMK3 TK SEJAHTERA SARANA H I SP/SB ORGANISASI PENGUSAHA LKS BIPARTIT & LKS TRIPARTIT PP, PKB PER – UU – AN LEMBAGA PPHI IPOLEKSOSBUD Peraturan Per-UU-an
8
P2K3 SMK3 RUMAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN K3 DI PERUSAHAAN Perusahaan
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN Perusahaan Karyawan Serikat Pekerja LKS Bipartit PKB Peraturan Perush Forum Bipartit P2K3 SMK3 Meeting Produktivitas Forum Silahturahmi Hub. Industrial & Pelaks. K3 Olah Raga 5 menit Meeting Family Day Remunerasi Reward QCC Koperasi Perumahan PUP Bakti Sosial Kerohanian Bazar Musik Piknik Rekreasi
9
KOMPETENSI HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN K3 DI PERUSAHAAN
KONDISI Globalisasi Demokratisasi Kebebasan Berserikat Prinsip K3 Sosial & Ekonomi KOMPETISI USAHA Kinerja Perusahaan Kompetensi SDM Stabilitas H.I Pelaksanaan K3 TEHNIS PELAKS H.I & K3 Ketentuan UU Integritas Kompetensi K3 System Produktif PERUSAHAAN KOMPETITIF Kuantitas Kualitas Nilai Citra Besar dan Aman IMPLEMENTASI H.I & K3 Budaya Kerja Produktivitas Budaya K3
10
KOMPETENSI INDIVIDU DALAM K3
Wawasan, Skill, Sikap/ Integritas K3 Paham dan Melaksanakan Ketentuan K3 Komitmen, Inovasi dan Pelopor Implementasi K3 Disiplin, Konsisten, Tegas dan Tanggung Jawab K3
11
KOMPETENSI K3 DI PERUSAHAAN
Komitmen dan Implementasi K3 Tepat Syarat secara kuantitas dan kualitas SMK3 yang Implementatif K3 sebagai Budaya (Safety Culture)
12
Dasar – dasar peraturan dan peundangan terkait dengan K3
Undang-Undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie). Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) : Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening). Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida. peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. //polmanserver/ppi/training/materitraining/bascom/materirev.agustus2012/assembling
13
Peraturan Menteri terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja. Permenakertrans RI No 1 Tahun tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja. Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis. Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes. Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi. Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. //polmanserver/ppi/training/materitraining/bascom/materirev.agustus2012/assembling
14
Peraturan Menteri terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap. Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat. Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat. Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang. //polmanserver/ppi/training/materitraining/bascom/materirev.agustus2012/assembling
15
Keputusan Menteri terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja. Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja. Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya. Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak. Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. //polmanserver/ppi/training/materitraining/bascom/materirev.agustus2012/assembling
16
Keselamatan (Safety) Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss) Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
17
Kesehatan (Health) Derajat / tingkat keadaan fisik
dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual)
18
“HAZARD” Adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kerusakan (harm). Hazard dapat berupa bahan-bahan kimia, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.
19
HARM Adalah kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau mental, kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi.
20
Safety vs Health Safety Hazard Health Hazard Mechanic Electric Kinetic
Substances Physic Chemical Biologic Ergonomics Psychosocial Flammable Explosive Combustible Corrosive Accidental release 2. Konsekuensi Minor Mayor Fatal 2. Konsekuensi Accident Injuries Terpapar kontak penyakit mendadak, menahun, kanker dan dampak terhadap masyarakat umum Prolonged Reaction / Reaksi berkepanjangan Assets Damage Mendadak, dramatis, bencana (Sudden Reaction) 3. Konsentrasi kepedulian 3. Konsentrasi kepedulian Environment (bahan pencemar) Exposure Work hours PPE Pendidikan Karir jab. Sesuai pendidikan Titik berat pd bahaya tersembunyi Sepertinya kurang urgent (laten) Prinsip pendekatan Pengkajian kepaparan Utk memperkecil kepaparan Process Equipment, facilities, tools Working practices Guarding Pengalaman Karir lapangan + pelatihan Titik berat pd kerusakan asset, fatality Sepertinya urgen (bahaya mendadak) Prinsip pendekatan Pengkajian resiko Utk memperkecil resiko
21
FAKTOR-FAKTOR RESIKO KECELAKAAN KERJA
BAHAN ALAT TENAGA KERJA KESEHATAN KESELAMATAN PROSES LINGKUNGAN
22
GUNUNG ES - BIAYA KECELAKAAN
23
BIAYA DALAM PEMBUKUAN:
GUNUNG ES - BIAYA KECELAKAAN BIAYA KECELAKAAN DAN PENYAKIT Pengobatan/ Perawatan Gaji (Biaya Diasuransikan) $1 Kerusakan gangguan Kerusakan peralatan dan perkakas Kerusakan produk dan material Terlambat dan ganguan produksi Biaya legal hukum Pengeluaran biaya untuk penyediaan fasilitas dan peralatan gawat darurat Sewa peralatan Waktu untuk penyelidikan $5 HINGGA $50 BIAYA DALAM PEMBUKUAN: KERUSAKAN PROPERTI (BIAYA YANG TAK DIASURANSIKAN) $1 HINGGA $3 Gaji terusdibayar untuk waktu yang hilang Biaya pemakaian pekerja pengganti dan/ atau biaya melatih Upah lembur Ekstra waktu untuk kerja administrasi Berkurangnya hasil produksi akibat dari sikorban Hilangnya bisnis dan nama baik BIAYA LAIN YANG TAK DIASURANSIKAN
24
Piramida Kecelakaan Kematian/ Kec.Serius Data dilaporkan dan tercatat
1 Kecelakaan Ringan 10 Kerusakan Properti 30 Nyaris Celaka 600 Perbuatan & Kondisi Tidak Aman 10.000 Bahaya
25
DEFINISI INCIDENT Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.
26
DEFINISI ACCIDENT Suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.
27
KECELAKAAN KEGAGALAN MANAJEMEN FAKTOR MANUSIA FAKTOR SITUASIONAL
FAKTOR LINGKUNGAN KECELAKAAN KERUGIAN * NEGARA * MASYARAKAT * PERUSAHAAN * PEKERJA MATERI NON MATERI LANGSUNG * COST * PROPERTI * MARKET TDK LANGSUNG * SDM * COMPANY IMAGE SOSIAL * KEMATIAN/CACAT PSIKOLOG * RASA AMAN
28
Poor Management Safety Policy & Decisions Environmental Factors
The Three Basic Causes Poor Management Safety Policy & Decisions Personal Factors Environmental Factors Basic Causes ACCIDENT Personal Injury Property Damage Unsafe Act Unsafe Condition Indirect Causes Unplanned release of Energy and/or Hazardous material Direct Causes
29
Logika terjadinya kecelakaan
Setiap kejadian kecelakaan, ada hubungan mata rantai sebab-akibat (Domino Squen) LACK OF CONTROL BASIC CAUSES INCIDENT IMMIDIATE CAUSES LOSSES
30
UNSAFE ACT/ UNSAFE CONDITION
THEORY MODEL DOMINO ( H.W. HEINRICH, 1931) SOCIAL ENVIRONMENT FAULT OF PERSON UNSAFE ACT/ UNSAFE CONDITION ENVIRONMENT PERSON ACCIDENT INJURY HAZARD
31
PERKEMBANGAN THEORY MODEL DOMINO : GORDON 1967 : HADDON
1970 : Frank Bird JR 1972 : Wigglesworth 1976 : Bird and Loftus 1978 : Petersen 1980 : Johnson 1985 : Bird and German
32
DOMINO THEORY UP DATED ( FRANK BIRD JR, 1970 ) BASIC CAUSES
LACK OF CONTROL BASIC CAUSES IMMEDIATED CAUSES INCIDENT / ACCIDENT INJURY / DAMAGE Lack of Control ORIGIN CONTACT Loss SYMPTOM
33
( ILCI model - Bird & German, 1985 )
CAUSATION MODEL LOSS ( ILCI model - Bird & German, 1985 ) Inadequate Program Inadequate Standard Inadequate Compliance Personal Factors Job Factors Substandard Acts Substandard Conditions Contact With Energy or Substance People Property Process (Profit) Lack of Control Basic Causes Incident Loss Immediate Causes
34
THE ILCI LOSS CAUSATION MODEL
Penyebab dan Akibat Kerugian LEMAHNYA KONTROL SEBAB DASAR PENYEBAB LANGSUNG INSIDEN (Kontak) KERUGIAN PROGRAM TAK SESUAI STANDAR KEPATUHAN PELAKSANAAN FAKTOR PERORANGAN KERJA PERBUATAN TAK AMAN & KONDISI <KEJADIAN> KONTAK DENGAN ENERGI ATAU BAHAN/ ZAT KECELAKAAN ATAU KERUSAKAN YANG TAK DIHARAPKAN THE ILCI LOSS CAUSATION MODEL Bird & German, 1985
35
Penyebab dan Akibat Kerugian
LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR LANGSUNG INSIDEN KERUGIAN MANUSIA PERALATAN MATERIAL LINGKUNGAN
36
Penyebab dan Akibat Kerugian
LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR LANGSUNG INSIDEN STRUCK AGAINST menabrak/bentur benda diam/bergerak STRUCK BY terpukul/tabrak oleh benda bergerak FALL TO jatuh dari tempat yang lebih tinggi FALL ON jatuh di tempat yang datar CAUGHT IN tusuk, jepit, cubit benda runcing CAUGHT ON terjepit,tangkap,jebak diantara obyek besar CAUGHT BETWEEN terpotong, hancur, remuk CONTACT WITH listrik, kimia, radiasi, panas, dingin OVERSTRESS terlalu berat, cepat, tinggi, besar EQUIPMENT FAILURE kegagalan mesin, peralatan EVIRONMENTAL RELEASE masalah pencemaran KONTAK INSIDEN
37
Penyebab dan Akibat Kerugian
LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR LANGSUNG INSIDEN PERBUATAN TAK AMAN KONDISI TAK AMAN OPERASI TANPA OTORISASI GAGAL MEMPERINGATKAN GAGAL MENGAMANKAN KECEPATAN TIDAK LAYAK MEMBUAT ALAT PENGAMAN TIDAK BERFUNGSI PAKAI ALAT RUSAK PAKAI APD TIDAK LAYAK PEMUATAN TIDAK LAYAK PENEMPATAN TIDAK LAYAK MENGANGKAT TIDAK LAYAK POSISI TIDAK AMAN SERVIS ALAT BEROPERASI BERCANDA, MAIN-MAIN MABOK ALKOHOL, OBAT GAGAL MENGIKUTI PROSEDUR PELINDUNG/PEMBATAS TIDAK LAYAK APD KURANG, TIDAK LAYAK PERALATAN RUSAK RUANG KERJA SEMPIT/TERBATAS SISTEM PERINGATAN KURANG BAHAYA KEBAKARAN KEBERSIHAN KERAPIAN KURANG KEBISINGAN TERPAPAR RADIASI TEMPERATUR EXTRIM PENERANGAN TIDAK LAYAK VENTILASI TIDAK LAYAK LINGKUNGAN TIDAK AMAN SEBAB LANGSUNG
38
Penyebab dan Akibat Kerugian
LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR LANGSUNG INSIDEN FAKTOR PRIBADI FAKTOR KERJA SEBAB DASAR KEMAMPUAN FISIK ATAU PHISIOLOGI TIDAK LAYAK KEMAMPUAN MENTAL TIDAK LAYAK STRESS FISIK ATAU PHISIOLOGI STRESS MENTAL KURANG PENGETAHUAN KURANG KEAHLIAN MOTIVASI TIDAK LAYAK PENGAWASAN / KEPEMIMPINAN ENGINEERING PENGADAAN (PURCHASING) KURANG PERALATAN MAINTENANCE STANDAR KERJA SALAH PAKAI/SALAH MENGGUNAKAN
39
Penyebab dan Akibat Kerugian
LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR LANGSUNG INSIDEN LEMAHNYA PENGENDALIAN LACK OF CONTROL PROGRAM TIDAK SESUAI STANDARD TIDAK SESUAI KEPATUHAN TERHADAP STANDAR
40
“RISK” The chance of loss or gain
Resiko adalah ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yang terjadi. Untuk menentukan resiko membutuhkan perhitungan antara konsekuensi/ dampak yang mungkin timbul dan probabilitas, yang biasanya disebut sebagai tingkat resiko (level of risk). The chance of loss or gain
41
DANGER Danger adalah lawan dari aman atau selamat.
Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat.
42
PENILAIAN RESIKO Adalah pelaksanaan metode-metode untuk menganalisa tingkat resiko, mempertimbang-kan resiko tersebut dalam tingkat bahaya (danger) dan mengevaluasi apakah sumber bahaya itu dapat dikendalikan secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat.
43
RESIKO QUALITATIVE RISK ASSESSMENT MATRIX
RISK = PROBABILITY X CONSEQUENCES RESIKO
44
AMAN (SELAMAT) Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger).
45
LANGKAH PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA
(Menurut ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa Penyel pengawasan & pemantauan pelak K3 STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tkt kemajuan pelak K3 INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3
46
lanjutan RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK
Riset/penelitian untuk menunjang tkt kemajuan bid K3 sesuai perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & ketrampilan K3 bagi TK PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bid K3, bukan melalui penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi
47
lanjutan ASURANSI PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
Insentif finansial utk meningkatkan pencegahan kec dgn pembayaran premi yg lebih rendah terhdp peusahaan yang memenuhi syarat K3 PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA Langkah-langkah pengaplikasikan di tempat kerja dlm upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.