Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SURAT KUASA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SURAT KUASA."— Transcript presentasi:

1 SURAT KUASA

2 Pengertian Dasar Hukum : Pasal 1792-1819 BW 123 HIR Pasal 1792 BW
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Pasal 1792 BW

3 Surat Kuasa Perjanjian Pemberian Kuasa Berlaku Syarat Sah Perjanjian
1320 BW : Sepakat Cakap Hukum Hal Tertentu Klausa Yang Halal

4 Pasal 123 HIR Cara Pemberian Kuasa Lisan Tertulis 01 02 03
Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini. 03

5 Bentuk Pemberian Kuasa
Pemberian Kuasa Secara Umum Pemberian Kuasa Secara Khusus Pasal 1796 BW, pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Contoh : kuasa untuk mengambil uang di bank Pemberian kuasa yang dilakukan secara khusus untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Untuk beracara di pengadilan harus dilakukan dengan surat kuasa khusus (SEMA No 2/1959 dan Fatwa MA No 531K/ Sip/ 1973).

6 01 02 03 04 Syarat-Syarat Surat Kuasa Khusus
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”), yaitu diantaranya : (i) SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959; (ii) SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962; (iii) SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan (iv) SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994. Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa 01 Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat) 02 Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan 03 04

7 Hak-Hak dalam Surat Kuasa
Pasal 1803 BW Hak Substitusi Pasal 1812 BW Si kuasa adalah berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa. Hak Retensi Kedua hak ini digunakan untuk mencegah hak dan kewajiban masing-masing pihak ternyata tidak dilakukan

8 Berakhirnya Pemberian Kuasa
1. Dengan ditarik kembali kuasanya oleh si Pemberi Kuasa. 3. Dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si Pemberi Kuasa maupun si Kuasa. 2. Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si Pemberi Kuasa.

9 Format Surat Kuasa 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Identitas Para Pihak
Pembukaan dengan Judul Surat Kuasa Kompetensi Absolut dan Relatif Identitas Para Pihak Pihak yang Digugat Pokok Sengketa 6. 7. 8. 9. 10. Materai Nomor Register Perkara (untuk surat kuasa tergugat Kewenangan Penerima Kuasa Hak-Hak Penerima Kuasa TTD

10 Contoh Surat Kuasa Yang bertanda tangan di bawah ini:
Putri Laminatingrum sebagai direktur utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Sukses Indah, yang pendiriannya berdasarkan Akta No. 7 tertanggal 7 Juli 2007, dibuat dihadapan Bambang Sukarditata, Notaris di Kota Serang, yang telah disahkan oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republic Indonesia No. AHU 234-HT Th.2007, tertanggal 7 Agustus 2007, dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republic Indonesia No tertanggal 7 November 2007, berkedudukan di Sumurpecung City No. 7 Kota Serang 42116; Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa; Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di Kantor kuasanya yang akan disebut di bawah, menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada: …………………………………………………………………………………………………. H. Tjondro Setyadi, SH., MH Raka Sembung, SH., MH Masing-masing sebagai Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor TJONDRO & PARTNERS, Advocad & Legal Consultants, berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No. 7 Kota Serang, Telp. (0254) , Fax (0254) , dahulu beralamat di Jl. KH. Abdul Hadi No. 8 Kota Serang, Tlp. (0254)765456, sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama; …………………………………………. Selanjutnya disebut Penerima Kuasa; KHUSUS Untuk membuat, menandatangani, dan mengajukan gugatan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Serang terhadap perusahaan Perseroan Terbatas PT. Propertindo Kencani, berkedudukan pusat di Bandung, dan berkantor juga di Jl. Yusuf Mangkudilaga No. 7 Kota Serang, akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama antara PT. Propertindo Kencani dengan PT. Sukses Indah tentang pembayaran pembuatan kostruksi 5 (lima) unit rumah (Blok M No. 1, No. 3, No. 5, No. 7, No. 9) pada perumahan Griya Kencani Indah, tertanggal 7 agustus Untuk itu: Menghadap di muka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Penyidik POLRI, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung RI, Panitia-panitia, pejabat-pejabat pemerintahan, dan Badan-badan lainnya. Mengajukan surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan. Menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini. Mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan serta menolak dan mengajukan upaya hukum terhadap ptusan baik banding, kasasi, dan membuat serta mengajukan memori-memori banding dan kasasi, meminta eksekusi, membalas surat-surat, dan melakukan perlawanan Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting, berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa ini Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi Serang, 2 Maret 2020 Penerima Kuasa Pemberi Kuasa Materei 6000 Tjondro Setyadi, SH., MH Raka Sembung, SH., MH Putri Laminatingrum

11 ANATOMI SURAT KUASA Awal/Komparisi Penutup Isi/Badan Isi/Badan
Yang bertanda tangan di bawah ini: Putri Laminatingrum sebagai direktur utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Sukses Indah, yang pendiriannya berdasarkan Akta No. 7 tertanggal 7 Juli 2007, dibuat dihadapan Bambang Sukarditata, Notaris di Kota Serang, yang telah disahkan oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU 234-HT Th.2007, tertanggal 7 Agustus 2007, dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No tertanggal 7 November 2007, berkedudukan di Sumurpecung City No. 7 Kota Serang 42116; Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa; Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di Kantor kuasanya yang akan disebut di bawah, menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada: H. Tjondro Setyadi, SH., MH Raka Sembung, SH., MH Masing-masing sebagai Advocad & Konsultan Hukum dari Kantor TJONDRO & PARTNERS, Advocad & Legal Consultants, berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No. 7 Kota Serang, Telp. (0254) , Fax (0254) , dahulu beralamat di Jl. KH. Abdul Hadi No. 8 Kota Serang, Tlp. (0254)765456, sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa; Awal/Komparisi Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting, berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa ini Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) Serang, 2 Maret 2020 Penerima KuasaPemberi Kuasa Materei 6000 Tjondro Setyadi, SH., MH Raka Sembung, SH., MH ` Putri Laminatingrum Penutup ANATOMI SURAT KUASA Untuk itu: Menghadap di muka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Penyidik POLRI, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung RI, Panitia-panitia, pejabat-pejabat pemerintahan, dan Badan-badan lainnya. Mengajukan surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan. Menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini. Mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan serta menolak dan mengajukan upaya hukum terhadap ptusan baik banding, kasasi, dan membuat serta mengajukan memori-memori banding dan kasasi, meminta eksekusi, membalas surat-surat, dan melakukan perlawanan Isi/Badan KHUSUS Untuk membuat, menandatangani, dan mengajukan gugatan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Serang terhadap perusahaan Perseroan Terbatas PT. Propertindo Kencani, berkedudukan pusat di Bandung, dan berkantor juga di Jl. Yusuf Mangkudilaga No. 7 Kota Serang, akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama antara PT. Propertindo Kencani dengan PT. Sukses Indah tentang pembayaran pembuatan kostruksi 5 (lima) unit rumah (Blok M No. 1, No. 3, No. 5, No. 7, No. 9) pada perumahan Griya Kencani Indah, tertanggal 7 agustus Isi/Badan

12 Thank You


Download ppt "SURAT KUASA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google