Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERIKSAAN KEUANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERIKSAAN KEUANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN"— Transcript presentasi:

1 PEMERIKSAAN KEUANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

2 PENGERTIAN Apa Pengertian Pemeriksaan Keuangan?
Apa Beda antara Pemeriksaan Keuangan Berperspektif Lingkungan dengan Pemeriksaan Keuangan pada umumnya?

3 Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat (opini) tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK tidak menyatakan kebenaran atas laporan keuangan, tetapi kewajaran atas laporan keuangan. Kriteria yang digunakan dalam menilai kewajaran laporan keuangan adalah : Kesesuaian laporan keuangan dengan Standard Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kehandalan Sistem Pengendalian Intern; Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK sesuai dengan pengungkapan yang diatur SAP; Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan/atau perjanjian.

4 PENGERTIAN INTINYA: Pemeriksaan LK berperspektif lingkungan adalah pemeriksaan LK dengan memperhatikan risiko-risiko salah saji atas akun-akun dalam LK akibat pelaksanaan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup

5 Pengakuan Aset Aset diakui saat:
Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah Mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal Aset diakui pada saat diterima atau kepemilikkannya dan/atau penguasaannya berpindah. Basis akrual: piutang diakui pada saat hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.

6 Diskusi Pengakuan Aset
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. Bentuk jaminan reklamasi dapat berupa Deposito Berjangka a.n Menteri/ Gubernur/Bupati qq perusahaan , Bank Garansi, Asuransi, atau Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve). Jaminan Penutupan tambang berupa deposito berjangka di bank pemerintah a.n. menteri/gubernur/bupati/ walikota qq perusahaan Perusahaan dapat mengajukan pencairan dan pelepasan jaminan reklamasi.Menteri/gubernur/ bupati/ walikota dapat memberikan persetujuan pencairan dan pelepasan jaminan reklamasi berdasarkan hasil evaluasi laporan pelaksanaan reklamasi dan/atau penilaian peninjauan lapangan. Jika perusahaan gagal melaksanakan reklamasi, menteri, gubernur, bupati/walikota dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi dengan menggunakan jaminan reklamasi. Apakah jaminan reklamasi diakui sebagai aset kementerian/pemda? Kapan harus dicatat? Kapan tidak bisa dicatat?

7 Contoh LHP Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Departemen ESDM Tahun 2008. Opini BPK : Wajar dengan Pengecualian (WDP), Salah satu pengecualian : jaminan reklamasi perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak diungkapkan memadai. Catatan atas Laporan Keuangannya (CaLK) Dep. ESDM mengungkapkan terdapat jaminan reklamasi yang merupakan Aset Yang Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp juta dan USD21,053 ribu atas enam perusahaan KK dan 12 perusahaan PKP2B  sedangkan perusahaan wajib menempatkan dana jaminan reklamasi adalah 10 perusahaan KK dan 40 perusahaan PKP2B.

8 Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

9 Pengakuan Kewajiban Kewajiban diakui, jika:
Besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan Perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

10 Provisi, Liabilitas Kontinjensi Aset Kontinjensi
SAP 09 Akuntansi Kewajiban sedikit mengatur akuntansi kewajiban diestimasi dan kewajiban kontinjensi PSAK 57 (Revisi 2009)

11 PSAK 57 (Revisi Tahun 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

12 Contoh Kasus PSAK 57 (Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi)

13 Contoh Kasus PSAK 57 (Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi)

14 Contoh Kasus PSAK 57 (Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi)

15 Contoh Kasus PSAK 57 (Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi)

16 CATATAN PENTING Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan (SAPP) No. 9 tentang akuntansi kewajiban menyatakan: Jika kejadian kerusakan pada kepemilikan pribadi disebabkan oleh ketidaksengajaan dalam melaksanakan kegiatan pemerintah, maka pemerintah akan mengakui kewajiban sepanjang hukum yang berlaku dan kebijakan yang ada memungkinkan bahwa pemerintah akan membayar kerusakan dan sepanjang jumlah pembayarannya dapat diestimasi dengan andal;

17 Bultek 08 : Akuntansi Utang
Kewajiban kontinjensi : kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas; kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena: Tidak erdapat kemungkinan besar (not probable) suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.

18 Muddy_Hell_-_Indonesia.flv

19 Diskusi Pengakuan Kewajiban
Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ( BPLS ), jo Perpres Nomor 40 Tahun 2009, joPerpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang BPLS  dilakukan pembebasan tanah dan bangunan milik warga pada peta area terdampak dan diluar peta area terdampak. Pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanah milik warga pada peta area terdampak menjadi tanggung jawab PT. Minarak Lapindo Jaya (PT. MLJ), sedangkan proses jual beli tanah pada warga diluar peta area terdampak menjadi tanggung jawab BPLS yang pembiayaanya menjadi beban APBN.

20 Diskusi Pengakuan Kewajiban
Nilai keseluruhan jual beli tanah dan bangunan sesuai dengan PIJB yang ditandatangani Bapel BPLS dan warga serta disahkan oleh notaris adalah sebesar Rp ,00. Realisasi pembayaran sesuai SP2D sampai dengan 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp ,00 yang dirinci sebagai berikut. Pembayaran kpd warga Rp ,00 Biaya Notaris Rp ,00 Biaya Pengukuran Rp ,00 Biaya pendataan tanah Rp ,00 Biaya foto satelit Rp ,00 Rp ,00

21 Diskusi Pengakuan Kewajiban
Dari realisasi tersebut terdapat pengembalian belanja sebesar Rp ,00 yang terdiri atas pengembalian pembayaran kepada warga sebesar Rp ,00 dan pengembalian kelebihan honor sebesar Rp ,00.  sampai dengan 31 Desember 2010 pembayaran jual beli tanah BPLS kepada warga adalah sebesar Rp ,00 (= Rp ,00 - Rp ,00), sehingga nilai jual beli yang masih menjadi kewajiban BPLS s.d. 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp ,00 (= Rp ,00 - Rp ,00). Realisasi pembayaran jual beli melalui belanja modal tanah sebesar Rp ,00 (sebesar Rp ,00 setelah dikurangi dengan pengembalian belanja sebesar Rp ,00) pada Laporan Keuangan BPLS Tahun Tahun 2010 telah dicatat dalam akun Tanah sesuai saran KSAP melalui surat No.S-10/K.1/KSAP/II/2011 tanggal 8 Februari 2011. Sisa pembayaran tanah milik warga diluar PAT sebesar Rp ,00 yang menjadi kewajiban BPLS, pembayarannya tergantung pada tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT MLJ atas tanah milik warga di dalam PAT. Sementara ini pembayaran oleh PT MLJ tersebut tidak lancar karena krisis ekonomi global yang mengakibatkan pelunasan oleh BPLS juga menjadi terhambat.

22 Diskusi Pengakuan Kewajiban
Atas masalah tersebut, PT MLJ menyampaikan kepada BPLS surat No.098/L.Dir/MLJ/ADS/III/ 2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang rencana penyelesaian pembayaran jual beli tanah dan bangunan untuk warga didalam PAT sebagai berikut : S.d total pelunasan sebesar 78 % S.d total pelunasan sebesar 87 % Pelunasan 100% pada tahun 2012 Bagaimanakah perlakuan atas kewajiban ini? Apakah harus dicatat sebagai Hutang?

23 CATATAN PENTING Luapan lumpur Sidoarjo (29 Mei 2006) pada awalnya ditangani sendiri oleh PT Lapindo Brantas, namun pada 8 September 2006 Pemerintah mengambil alih tanggung jawab termasuk penanganan pencemaran dan kerusakan lingkungannya. Anggaran dan realisasi belanja BPLS tahun 2008 dan 2010: Biaya-biaya penanganan luapan lumpur Sidoarjo masih akan terus bertambah mengingat luapan lumpur masih terus terjadi.

24 Pengalaman audit ane yang agak-agak melek lingkungan
Dana jaminan reklamasi yang diakui sebagai pendapatan di Morowali mempengaruhi opini, tahun berikutnya dikembalikan oleh daerah menjadi deposito. PAD dari pajak galian gol. C untuk pekerjaan swakelola belum dipungut, sebesar Rp90 jutaan. Potensi y.a.d.: dana bagi hasil SDA kabupaten penghasil tidak sesuai royalti/volume produksi hasil tambang atau perusahaan2 KP di Kab. Y belum memberikan jamrek

25 Terima kasih


Download ppt "PEMERIKSAAN KEUANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google