Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehdarmawan hidayat Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
http://www.free-powerpoint-templates-design.com KESEHATAN DAN KESELAMTAN KERJA (K3) Peraturan dan Perundang Undangan K3 di Indonesia dan Dunia Kelompok 1 Bina ikhwansyah Aditiya baruna Marvel hendy Darmawan hidayat
2
Latar Belakang TEKNIK INDUSTRI Keselamatan dan Kesehatan kerja merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, mengenai kesadaran pentingnya K3 harus selalu di bangun, diingatkan, serta di budidayakan di lingkungan pekerja. Pemahaman dan pelaskanaan K3 di perusahaan sangat diperlukan, terutama dalam pelaksanaan kerja. Hal ini berkaitan dengan masalah pencegahana tenaga kerja terhadap kecelakaan kerja, guna meminimalisisr kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, perlu di sosialisasikan pemahaman dan pelaksanaan K3 baik dan benar.
3
2016 Pada tahun 2019 kasus kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus 2017 Sepanjang tahun 2017 terjadi kasus pelanggaran K3 sebanyak 123 ribu kasus 2019 Pada tahun 2019 kasus kecelakaan kerja sebanyak 77.295 2018 Kecelakaan kerja tahun 2018 terjadi sebanyak 114.148 kasus Data Kasus Pelanggaran K3 Sumber : detik finance.com
4
PENGERTIAN K3 Pengertian K3 TEKNIK INDUSTRI Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan.
5
1969 Sejarah K3 Di Indonesia Pada tahun 1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi, Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tahun 1969 Lembaga Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga Nasional Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Tahun 1978 berubah menjadi Pusat Bina Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 1978 Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. 1988 pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pusat Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 1993 1998 Pada tahun 1998 berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja. pada tahun 2001 berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes. 2001 2005 pada akhir tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes
6
K3 BERDASARKAN PEKERJAAN TEKNIK INDUSTRI Didalam setiap pekerjaan terdapat aturan dan anjuran tersendiri mengenai keselamatan kerja, berikut jenis k3 berdasarkan pekerjaanya 1.Keselamatan kerja dalam industry (industrial safety) 2.Keselamatan kerja di pertambangan (mining safety) 3.Keselamatan kerja dalam bangunan (building & construction safety) 4.Keselamatan kerja lalu lintas (traffic safety) 5.Keselamatn kerja penerbangan (flight safety) 6.Keselamatan kerja kereta api (railway safety) 7.Keselamatn kerja di rumah (home safety) 8.Keselamatn kerja di kantor (Office safety)
7
Alat Pelindung Diri (APD) TEKNIK INDUSTRI Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective Equipment adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya atau resiko kecelakaan kerja. Alat-alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya dan resiko pekerjaannya sehingga efektif melindungi pekerja sebagai penggunanya.
8
DASAR HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA “ TEKNIK INDUSTRI
9
DASAR HUKUM K3 Kesehatan dan keselamtan kerja di Indonesia maupun dunia tentunya memiliki sebuah acuan untuk melaksanakan K3 di perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu: TEKNIK INDUSTRI
10
Tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia. UU No. 21 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. UU No. 13 tahun 2003 Tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970
11
undang undang dan peraturan k3 dikelompokan menjadi 6 kelompok sebagai berikut: 1.Undang-undang (UU) 2.Peraturan Pemerintah (PP) 3.Keputusan Presiden (Kepres) 4.Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja (Kepmenaker). 5.Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (Permenkes) 6. Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen lainnya
12
Sertifikasi K3 Individu dan Perusahaan “ TEKNIK INDUSTRI
13
Sertifikasi K3 TEKNIK INDUSTRI Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan. Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.
14
Manfaat Sertifikasi K3 bagi perusahaan dan individu TEKNIK INDUSTRI Pelatihan Ahli K3 Umum tentu memiliki beberapa tujuan dan manfaat bagi peserta training. Berikut ini beberapa manfaat mengikuti pelatihan K3 Umum baik bagi perusahaan maupun perorangan: 1. Dapat Melaksanakan Pembinaan Operasional K3 2. Memiliki Sertifikasi K3 yang Bermanfaat di Bidang Finansial 3. Menunjang Promosi Jabatan di Perusahaan 4. Dapat Memahami Situasi di Lingkungan Kerja 5. Mengurangi Angka Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja 6. Meningkatkan Citra Positif Bagi Perusahaan 7. Memberikan Kepercayaan Kepada Mitra Kerja Perusahaan 8. Meningkatkan Profit Perusahaan
15
Lembaga Penyelenggara Sertifikasi K3 TEKNIK INDUSTRI Didalam pelatihan k3 ada 2 lembaga yang memberikan sertifikasi k3 yaitu ahli K3 kemenaker dan ahli K3 BNSPDi. kedua istilah ini hanya di gunakan pada tulisan saja untuk membedakan antara Ahli K3 yang disertifikasi oleh Kemenaker dan Ahli K3 yang disertifikasi oleh BNSP. Di dalam perundangan Ahli K3 Kemenaker merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang- undang Keselamatan Kerja Sedangkan Ahli K3 BNSP hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu dan terbatas dalam memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja
16
Sertifikasi K3 TEKNIK INDUSTRI Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan. Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.
17
STUDI KASUS PELANGGARAN K3 “ TEKNIK INDUSTRI
18
Sertifikasi K3 TEKNIK INDUSTRI kebakaran pabrik korek api milik PT.Kiat Unggul pada tanggal 22 juni 2019. Menewaskan 30 orang.
19
AnaliS Kasus Pelanggaran K3 TEKNIK INDUSTRI 1.Perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik. 2.Perushaan didapati mempekerjakan pekerja anak atas nama Rina umur 15 tahun. 3.Perusahaan belum membuat wajib lapor ketenagakerjaan untuk lokasi kejadian. Diketahui, pabrik tersebut merupakan cabang dari PT Kiat Unggul yang berada di Jalan Medan—Binjai KM 15,7, Kabupaten Deliserdang. 4.Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan masuk kategori ilegal. 5.perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat. 6.Perusahaan belum mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 7.Perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Dari olah tempat kejadian perkara, diketahui sumber api berasal dari pintu belakang yang menjadi akses keluar masuk pekerja, sedangkan pintu depan terkunci sehingga saat terjadi kebakaran para pekerja tak bisa keluar menyelamatkan diri karena tidak ada jalur evakuasi.
20
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak selalu berkaitan dengan fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja. Semoga dengan adanya peraturan dan hokum, pemerintah dan pelaku perusahaan bergerak cepat perihal penerapan K3 di masing masing perusahaan, dan menerapkan budaya kerja K3 Kesimpulan TEKNIK INDUSTRI
21
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.