Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II Kelompok 2: Hilman Faluthy ( ) Basse Upi Rika ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II Kelompok 2: Hilman Faluthy ( ) Basse Upi Rika ( )"— Transcript presentasi:

1 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II Kelompok 2: Hilman Faluthy (1910247701) Basse Upi Rika (1910247703)

2  Pemeriksaan menurut KMK-545/KMK.04/2000, SE-03/PJ.7/2001, SE-06/PJ.7/2004, SE02/PJ.7/2005, KEP-142/PJ/2005 adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3  Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:  SPT lebih bayar;  SPT rugi;  SPT tidak atau terlambat disampaikan;  SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa;  Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b; Tujuan lain yaitu:  Pemberian NPWP (secara jabatan);  Penghapusan NPWP;  Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP;  Wajib pajak mengajukan keberatan atau banding;  Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;  Penentuan wajib pajak berlokasi di tempat terpencil;  Penetuan satu atau lebih tempat terutang PPN.

4 Penyidikan pajak timbul karena ada tindak pidana perpajakan Dalam melakukan penyidikan, penyidik mempunyai wewenang dalam penyidikan Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu dapat membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya Ada Sanksi Yang dikenakan

5 NORMA PENYIDIKAN  Dalam melakukan tugasnya penyidik pajak harus berlandaskan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, KUHAP dan hukum pidana yang berlaku  Penyidik pajak sebagai penegak hukum wajib memelihara dan meningkatkan sikap terpuji sejalan dengan tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawabnya  Penyidik pajak harus membawa tanda pengenal pajak dan surat perintah penyidikan pada saat melakukan penyidikan  Penyidik dapat dibantu oleh peetugas pajak lain atas tanggung jawabnya berdasarkan izin tertulis dari atasannya  Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Penyidikan  Penyidik pajak dalam setiap tindakannya harus membuat Laporan dan Berita Acara. PEMBERHENTIAN PENYIDIKAN  Penyidikan akan dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana perpajakan. Penyidikan juga dapat dihentikan apabila peristiwa tersebut telah daluwarsa atau tersangkanya telah meninggal dunia.

6 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Tagihan Pajak (STP Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Meliputi: Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

7 1. Penagihan Pajak Pasif 2. Surat Teguran 3. Surat Paksa dan penagihan Aktif 4. Penyitaan dan Pelelangan 5. Pencegahan dan Penyanderaan Jenis Penagihan Pajak Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Daluarsa Penagihan Pajak Jika telah melampaui batas waktu penagihan, yaitu 5 tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihan pajak.

8 SANKSI ADMINISTRASI  Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan.  Sanksi bunga ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak.  Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait dengan kewajiban yang diatur dalam material. SANKSI PIDANA  Denda Pidana  Pidana Kurungan  Pidana Penjara Yang dikenakan sanksi tindak pidana di bidang perpajakan yaitu:  Setiap orang yang karena kealpaannya  Setiap orang yang dengan sengaja  Apabila sesorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun  Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pindana menyalahgunakan hak NPWP, menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar

9 PENGERTIAN Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak, Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. Tata cara Restitusi Pajak 1.Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. 2.Ditjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 3.SKPLB diterbitkan oleh Ditjen Pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, Jika Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. 4.Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, maka wajib pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.

10 Keberatan pajak merupakan mekanisme yang disediakan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bagi wajib pajak yang tidak puas dan tidak sependapat atas suatu ketetapan otoritas pajak maupun pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga. 1.Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia; 2.Mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan; 3.Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan atau satu pemungutan pajak (hal ini disesuaikan dengan kasus keberatan yang diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan); 4.Wajib pajak sudah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan hasil akhir, sebelum surat keberatan pajak disampaikan (persyaratan ini hanya berlaku apabila keberatan diajukan atas kasus pajak kurang bayar); 5.Dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kondisi ini tidak berlaku apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak bersangkutan; 6.Surat keberatan pajak harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka keberatan pajak tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP; dan 7.Wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. 1.Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia; 2.Mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan; 3.Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan atau satu pemungutan pajak (hal ini disesuaikan dengan kasus keberatan yang diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan); 4.Wajib pajak sudah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan hasil akhir, sebelum surat keberatan pajak disampaikan (persyaratan ini hanya berlaku apabila keberatan diajukan atas kasus pajak kurang bayar); 5.Dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kondisi ini tidak berlaku apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak bersangkutan; 6.Surat keberatan pajak harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka keberatan pajak tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP; dan 7.Wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Mengajukan Keberatan Pajak:

11 SYARAT PENGAJUAN SURAT BANDING PAJAK 1. Tiap 1 keputusan, diajukan 1 surat banding. 2. Permohonan banding harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Jangka waktu permohonan surat banding adalah 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima, kecuali ada aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Surat banding juga harus dilampiri surat keputusan keberatan tersebut. 4. Banding hanya bisa diajukan jika besarnya jumlah pajak terutang yang dimaksud sudah dibayar 50%. 5. Lampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk). PIHAK YANGMENGAJUKAN BANDING PAJAK  Banding pajak dapat diajukan oleh wajib pajak itu sendiri, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum wajib pajak.  Apabila selama proses banding pajak pemohon meninggal dunia, maka banding pajak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.  Jika selama proses banding pajak pemohon melakukan penggabungan, pemecahan, peleburan/pemekaran usaha, maka banding pajak bisa dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggung jawaban karena terjadinya kasus tersebut.

12 Pengadilan pajak merupakan sebuah badan atau lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak perorangan atau badan yang ingin mengajukan banding atau gugatan dan menyelesaikan terhadap sengketa pajak yang dialaminya Jenis Gugatan Peradilan Pajak: 1.Tuntutan atau gugatan oleh negara kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Proses persidangan penagihan pajak hanya bisa dilakukan setelah adanya peneguran dan peringatan. Jika wajib pajak atau tergugat terbukti lalai dari kewajibannya, artinya pengadilan memiliki otoritas untuk menyita dan melelang asetnya. 2.Gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atas proses penagihan pajak yang dialaminya. Misal proses penagihan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya penyitaan aset tanpa disertai dengan peringatan terlebih dahulu.

13 Siapkan surat gugatan berbahasa Indonesia yang ditujukan kepada pengadilan pajak sertakan salinan keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat, data dan bukti pendukung Jika penggugat menggunakan kuasa hukum, jangan lupa untuk buat surat kuasas yang harus disertakan dengan materai Surat gugatan ini bisa diwariskan jika dalam proses pengadilan si penggugat meninggal dunia atau perusahaan dibubarkan Dalam proses persidangan, penggugat bisa menjelaskan secara langsung mengenai gugatan dan bukti- bukti kuat yang terkait sengekta pajak. Penggugat juga bisa mengajak saksi yang memang mengetahui sengketa pajak yang dialami penggugat Dalam pembacaan keputusan akhir pengadilan, penggugat harus hadir

14 Peninjauan Kembali Pajak Apabila wajib pajak masih belum puas dengan putusan banding, terdapat upaya hukum yang bisa diambil wajib pajak. Upaya hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali yang dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Pajak. Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) juncto Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung).

15 SENGKETA PAJAK ATAS BIAYA SERAGAM PT. SEMARANG AUTOCOMP MANUFACTURING INDONESIA (KASUS ATAS PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN NOMOR 1710/B/PK/PJK/2016)

16 Alasan dan dasar hukum wajib pajak saat pembebanan biaya seragam pegawai pada SPT PPh Badan 2006. Alasan dan dasar hukum pemeriksa pajak/Direktorat Jenderal Pajak saat melakukan koreksi positif fiskal “biaya seragam pegawai” dari SPT PPh Badan 2006. Apa pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung saat memutuskan Permohonan Peninjauan Banding Direktorat Jenderal Pajak. Substansi dari pakaian seragam pegawai pada perusahaan menurut hasil penelitian. Pihak Yang bersengketa Berdasarkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1710/B/PK/ PJK/2016, diantara yang menjadi persengketaan adalah “pembebanan biaya seragam” sebagai pengurang penghasilan bruto”. Pihak – pihak yang bersengketa adalah: 1. Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; 2. PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia, alamat Jalan Walisongo Km.9,8 Tugurejo - Tugu, Semarang, Jawa Tengah 50151 sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding (Wajib Pajak).

17 Wajib Pajak mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Pajak, Terhadap SPT PPh Badan tahun 2006 Wajib Pajak PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-0683/WPJ.07/ KP.0305/2008 tanggal 21 Agustus 2007. Hasil pemeriksaan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor PHP-360/WPJ.07/KP.0305/2008 tanggal 19 Juni 2008; dan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00021/206/061055/08 tanggal 27 Juni 2008 sejumlah US$ 146.285,00 untuk tahun pajak 2006. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 tersebut pada bulan September 2008; Terhadap proses keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor 667/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang Pemohon Banding terima tanggal 12 Juni 2009, yang isinya menolak seluruhnya. Terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

18 Koreksi pemeriksa pajak pada PPh Badan, salah satu diantara koreksi pada PPh Badan adalahKoreksi Biaya Usaha Lainnya dengan Jumlah Koreksi Sebesar US$25.839,00 diantaranya Biaya Seragam US$21.352,95. Wajib Pajak tidak setuju dikoreksi karena atas akun biaya tersebut merupakan biaya pembuatan seragam untuk seluruh karyawan termasuk seragam untuk direksi perusahaan, sehingga dapat dibebankan dalam menentukan penghasilan kena pajak PPh Badan tahun 2006. pemberian seragam bukan merupakan natura atau kenikmatan bagi pegawai karena seragam tersebut diberikan atas dasar keharusan yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 huruf I yaitu “memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban” dan huruf m yaitu “memperoleh keserasian antar tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara. dan proses kerjanya” Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213./PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 Pasal 3 ayat (2) disebutkan: “Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang biasanya diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pemda setempat termasuk pakaian dan peralatan bagi pegawai Pemadam kebakaran, proyek, Pakaian seragam pabrik, hansip/satpam, dan penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar jemput karyawan”; Sehingga wajib pajak berpendapat bahwa pakaian seragam pabrik merupakan keharusan dari Departemen Tenaga Kerja, atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, termasuk pula pemberian dalam rangka memudahkan pengawasan mengingat situasi lingkungan kerjanya merupakan kawasan yang vital dan berisiko tinggi dan harus memenuhi standar pelayanan yang dikeluarkan oleh wajib pajak.

19  Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33129/PP/M.XIV/15/2011, tanggal 12 Agustus 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap. Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding (Wajib Pajak) terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 667/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 11 Juni 2009 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00021/206/06/055/08 tanggal 27 Juni 2008, Atas Nama: PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia, NPWP 01.869.469.5-055.000, alamat Jalan Walisongo Km. 9,8 Tugurejo - Tugu, Semarang, Jawa Tengah (50151).  Salah satu permohonan banding yang dimenangkan Wajib Pajak /Pemohon Banding adalah koreksi terhadap “biaya seragam” US$ 21.352,95.

20 Alasan Peninjauan Kembali 1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh: ”Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;” 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 menyatakan: “ Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menurut Undang-Undang Pajak Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk: tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya; pelayanan kesehatan; pendidikan bagi pegawai dan keluarganya; pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda; sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri”; 3. Pasal 3: “Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja”;

21 Alasan Peninjauan Kembali Berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2001, Pasal 3 ayat (2): “Pengertian keharusan (pemberian fasilitas/natura) dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang biasanya diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pemda setempat termasuk pakaian dan peralatan bagi pegawai Pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/satpam, dan penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar jemput pegawai”; 4. Berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33129/PP/M.XIV/15/2011 tanggal 12 Agustus 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding/Wajib Pajak), diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta yang berhubungan dengan biaya seragam: Seluruh koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar US$ 21,628.00 merupakan pengeluaran atas biaya seragam dan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan keharusan bagi karyawan sehingga merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Wajib Pajak tidak menyetujui koreksi tersebut karena Biaya Usaha Lainnya sebesar US$ 21,353.33 tersebut merupakan biaya untuk pembuatan seragam seluruh karyawan termasuk direksi.

22 Alasan Peninjauan Kembali Pengecualian atas perlakuan pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan kepada pegawai diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 dimana dalam ketentuan Pasal 3 disebutkan bahwa pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan bahwa pemberian seragam tersebut merupakan suatu keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan terkait keamanan dan keselamatan kerja atau situasi lingkungan kerja sehingga relevansi pemberian seragam terhadap keselamatan kerja menjadi bias mengingat seragam dimaksud diperuntukkan bagi seluruh karyawan/pegawai perusahaan termasuk untuk direksi, karena hal ini dapat diartikan bahwa seragam tersebut sifatnya umum dan tidak memiliki spesifikasi khusus sebagai sarana dan memenuhi unsur keselamatan kerja sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/ KMK.04/2000

23 Alasan Peninjauan Kembali Berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan bahwa pemberian seragam tersebut merupakan suatu keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan terkait keamanan dan keselamatan kerja atau situasi lingkungan kerja sehingga relevansi pemberian seragam terhadap keselamatan kerja menjadi bias mengingat seragam dimaksud diperuntukkan bagi seluruh karyawan/pegawai perusahaan termasuk untuk direksi, karena hal ini dapat diartikan bahwa seragam tersebut sifatnya umum dan tidak memiliki spesifikasi khusus sebagai sarana dan memenuhi unsur keselamatan kerja sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/ KMK.04/2000 Direktur Jenderal Pajak menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan sebagian koreksi Wajib Pajak atas Biaya Usaha Lainnya dari pengeluaran untuk pembelian seragam sebesar US$21,353.33, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh dan tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Pihak Direktorat Jenderal Pajak memohon pada Permohonan Peninjauan kembali untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33129/PP/ M.XIV/15/2011 tanggal 12 Agustus 2011

24  Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Direktorat Jenderal Pajak) tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-667/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 11 Juni 2009, mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, Nomor: 00021/206/06/055/08, tanggal 27 Juni 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.869.469.5-055.000, adalah sudah tepat dan benar, dengan alasan:  Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar US$21,353.33, tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil- dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon. Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara (koreksi tersebut) merupakan substansi yang didukung dengan bukti yang memadai dan telah dilakukan penilaian oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar.  Tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak

25 KESIMPULAN Temuan pemeriksa pajak yang menjadi sengketa pajak pada Putusan Peninjauan Kembali Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1710/B/PK/PJK/2016, bukan didasarkan pada kurangnya bukti pemeriksaan, tetapi karena adanya perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Pemakaian seragam bagi seluruh pegawai, apakah biaya seragam tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dilihat dari pendapat para ahli tentang pentingnya seragam bagi pegawai. Telah dijelaskan pengertian seragam menurut para ahli

26 KESIMPULAN Pendapat para ahli tersebut, maka dapat disimpulkan fungsi dari seragam adalah: Tanda berpartisipasi aktif dalam organisasi (Michael (2002: 173) dalam Wowor (2010); Merupakan identitas sosial seorang anggota dalam organisasi (Albert dan Whetten, 1985; Dutton dan Dukerich, 1991; Taifel danTurner, 1985; Pratt dan Rafaeli, 1997); Salah satu bentuk investasi perusahaan kepada pegawainya(Oakwell, 2005: 16 dalam Wowor, 2010); Untuk menambah karisma/kepercayaan diri, demi pengakuan diri/professional (Michael, 2002: 173); Menunjukkan berperan pekerjaan seorang pegawai (Hersch, 1993: 92; White dan Zimbardo, 1981); Sebagai bentuk kontrol perusahaan terhadap pegawainya (Hochschild, 1983: 103) Untuk menjaga konsistensi perilaku pegawai dalam bekerja (Rafaeli dan Pratt, 1993: 32–55); Menunjukkan pegawai terikat pada nilai-nilai perusahaan (James, 1890; Rafaeli dan Pratt, 1993); Sebagai sarana promosi perusahaan (Poojary (2011)); Dapat meningkatkan motivasi pegawai dalam bekerja. Dari kesimpulan tentang fungsi seragam tersebut, secara umum menunjukkan bahwa terdapat konsep penandingan ( matching cost ) atas biaya pemakaian seragam dengan penghasilan yang akan diperoleh perusahaan. Sehingga berdasarkan konsep ini, maka biaya seragam pegawai seharusnya dapat dibiayakan atau dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto

27


Download ppt "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II Kelompok 2: Hilman Faluthy ( ) Basse Upi Rika ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google