Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehida rosyidah Telah diubah "3 tahun yang lalu
1
KEWIRAUSAHAAN Teknologi Pendidikan 2015 A 1 Dra. Sulistiowati M.Pd. PERIZINAN USAHA Tujuan Pembelajaran 1.Menjelaskan Izin Usaha 2.Menjelaskan Jenis-jenis Badan Usaha 3.Menjelaskan Jenis-jenis Usaha
2
Nama Kelompok Teknologi Pendidikan 2015 A 2 1.Tuhfatul khoiriyah [15010024003]6. Dwi Aprilliani [15010024055] 2.Siti Fatimatuz Zahroh [15010024009]7. Ida Rosyidah [15010024064] 3.Chusnul Fida Aiz F. [15010024014]8. Andhika Yogi S. [15010024075] 4.Prima Nur Hidayati Putri [15010024029]9. Desi L.[140100240] 5.Devi Rahma Fitei Andani[15010024035] Kewirausahaan Perizinan
3
Legalitas Usaha Legalitas berasal dari kata legal yang berarti sesuai dengan aturan perundang- undangan atau hukum. Suatu perusahaan yang memiliki aturan sesuai dengan perundang-undangan dari negara tertentu maka perusahaan tersebut memiliki legalitas atau perusahaan tersebut diakui oleh negara/pemerintah. Penting !!!
4
Manfaat Legalitas 4 Kewirausahaan Perizinan Perlindungan Hukum Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhindar dari pelanggaran hukum, pengusaha tersebut patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku. Sarana Promosi Dokumen-dokumen legalitas yang dimiliki oleh perusahaan secara tidak langsung merupakan salah satu sarana promosi. Mendapatkan Proyek Perusahaan yang memiliki legalitas pada saat mengikuti tender akan lebih mudah diterima dalam kancah melakukan tanding mendapatkan proyek baik pihak pemerintah maupun swasta. Pengembangan Usaha Legalitas diperlukan dalam mengembangkan suatu usaha. meminjam modal pada bank diperlukan surat-surat yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut aman.
5
Faktor Penting Memilih Bentuk Usaha Teknologi Pendidikan 2015 A 5 Kewirasahaan Perizinan Jumlah Modal Penambahan Modal Metode dan Luasnya Pengawasan Besar Kecil Risiko Rencana Penentuan Tanggung Jawab Rencana Pembagian Laba FAKTOR
6
8 BENTUK USAHA Kewirausahaan Perizinan Usaha Perorangan Firma Perseroan Komanditer Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas Negara Perusahaan Daerah Yayasan Koperasi
7
Bentuk Usaha Teknologi Pendidikan 2015 A 7 Kewirausahaan Perizinan Usaha perorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia bertangugng jawab sepunuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Usaha perorangan seperti ini banyak jumblahnya, tetapi volume penjualan/produksi relatif sedikit. Pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang badan usaha ini. Jadi tidak ada pemisahan secara huku antara erkum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik. Usaha Perorangan
8
Bentuk Usaha Teknologi Pendidikan 2015 A 8 Kewirausahaan Perizinan Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama dalam mana tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menangggung. Firma
9
Bentuk Usaha Teknologi Pendidikan 2015 A 9 Kewirausahaan Perizinan Perseroan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama dalam mana salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbayas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang utang perusahaan. Perseroan Komanditer (CV)
10
Bentuk Usaha Teknologi Pendidikan 2015 A 10 Kewirausahaan Perizinan Berbeda dengan usaha perseorangan, firma dan perseroan komanditer, perseroan terbatas terdiri atas para pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. Perseroan terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba. Jika perusahaan mendapat rugi, tidak boleh dibayarkan dividen kepada persero. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur umtuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya. Perseroan Terbatas (PT)
11
Bentuk Usaha Teknologi Pendidikan 2015 A 11 Kewirausahaan Perizinan Perseroan Terbatas Negara (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
12
Bentuk Usaha Teknologi Pendidikan 2015 A 12 Kewirausahaan Perizinan Perusahaan Daerah (PD) adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Daerah. Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien. Perusahaan Daerah (PD)
13
Bentuk Usaha Teknologi Pendidikan 2015 A 13 Kewirausahaan Perizinan Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama; bukanlah merupakan konsentrasi modal. Tujuan koperasi adalah kesejahteraan anggota dan masyarakat tercapai; anggota-anggota yang menjalankannya harus aktif memajukan usaha dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama- sama. Koperasi
14
Bentuk Usaha Teknologi Pendidikan 2015 A 14 Kewirausahaan Perizinan Yayasan dibentuk sebagai badan hukum sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitikberatkan pada usaha-usaha sosial. Yayasan
15
Jenis-jenis Izin Usaha Teknologi Pendidikan 2015 A 15 Kewirausahaan Perizinan sebagai informasi tentang perusahaan bergerak dalam bidang tertentu dan dapat digunakan sebagi bukti diri. Identitas Badan Usaha Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Tanda Daftar Perusahaan Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setipa perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai anda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajkannya. Nomor Pokok Wajib Pajak IZIN USAHA
16
Jenis-jenis SIUP Teknologi Pendidikan 2015 A 16 Kewirausahaan Perizinan 1 SIUP Mikro modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih 50 juta. 2 SIUP Kecil modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 jutta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 3 SIUP Menengah modal dan kekayaan bersih(netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 juta sampai dengan 100 Milyar, tidak ermasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 4 SIUP Besar modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp 10 Milyar tidak ermasuk tanah dan tempatt usaha.
17
Contoh SIUP
18
Dana yang dikeluarkan untuk SIUP Teknologi Pendidikan 2015 A 18 Kewirausahaan Perizinan Seluruh perusahaan SIUP yang mengajukan permohonan SIUP baru, idak dikenaka biaya. Setiap persahaan pemilik SIUP yang mengajukan permohonan pendafttaran ulang, dikenakan biaya adminisrasi. SIUP Kecil paling banyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) SIUP Menengah paling banyak Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) SIP Besar paling banyak Rp. 300.000 ( tiga raus ribu rupiah) 1 5 2 3 4
19
01 02 03 Kegunaan SIUP Teknologi Pendidikan 2015 A 19 Kewirausahaan Perizinan Alat Pengesahan Alat pengesahan yang diberikan kepada pemerintah, sehingga dalam kegiatan usah tidak erjadi masalah perizinan. Memperlancar Perdagangan Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat mempelancarkan perdagangan eksplor dan impor Syarat Lelang Sebagai syarat mengikuti kegiatan lelang yang dielenggarakan oleh pemerintah.
20
Teknologi Pendidikan 2015 A 20 Persayaratan mermohonan SIUP Baru 1.Fotokopi SK Pengesahan badan hokum (SK Pengesahan PT -> DEPHUMHAM,SK Pengesahan Koperasi dari PERINDAGKOP) 2.Fotokopi izin gangguan (SITU/HO) sesuai KTP Yang Masih Berlaku 3.Izin teknis yang di persamakan dengan itu untuk bidang usaha tertentu 4.Neraca Modal (tidak termasuk gedung,tanah, bangunan, dan utang. Disertai tanda tangan materai 6000 dan stempel perusahaan) 5.Berkas dibuat rangkap 2 (dua) 6.Mengisi formulir permohonan Izin (Ditulis dengan huruf besar, disertai tanda tangan materai 6000 dan stempel perusahaan) 7.Fotokopi KTP Pemohon (direktur utama / penanggung jawab perusahaan/ koperasi )yang masih berlaku 8.Foto berwarna 3x4 (3 lembar) 9.Fotokopi akta pendirian perusaan (tidak wajib bagi UD/PO, dan BUL) 10.Fotokopi Akta perusahaan / akta pendirian cabang(apabila adaZ)
21
Teknologi Pendidikan 2015 A Persyaratan Penggantian SIUP Kewirausahaan Perizinan 1 Persyaratan seperti pemohon baru SIUP 2 SIUP asli yang lama di kembalikan (Khusus SIUP yang rusak) 3 Mengisi surat pernyataan rusak/hilang 4 Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Khusus SIUP yang hilang) 21
22
Persyaratan Permohonan SIUP Teknologi Pendidikan 2015 A 22 Kewirausahaan Perizinan 2 Persyaratan 1.Persyaratan sama seperti pengajuan baru 2.Fotokopi SIUP yang sudah di leges pada kantor penerbit SIUP tersebut sebanyak 4 lembar.
23
Teknologi Pendidikan 2015 A 23 Perusahaan yang dibebaskan dari kewajibaan memperoleh SIUP 1.Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima. 2.Surat Izin Usaha Industri (SIUI) diperoleh melalui Kementerian Perindustrian 3.Izin Domisili yaitu lokasi perusahaan berada, diperoleh melalui kelurahan dan kecamatan setempat. 4.Izin Gangguan diperoleh melalui kelurahan setempat di mana perusahaan berdomisili. 5.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperoleh melalui pemerintah daerah setempat. 6.Izin dari departemen teknis sesuai dengan bidang usaha, seperti: 7.Izin usaha tambang diperoleh melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 8.Izin usaha farmasi dan rumah sakit diperoleh melalui Kementerian Kesehatan. 9.Izin usaha pertanian/peternakan diperoleh melalui Kementrian Pertanian. 10.Izin usaha pendidikan diperoleh melalui Kementrian Pendidikan / Kementerian Riset dan Teknologi. 11.Izin tenaga kerja asing diperoleh melalui Kementerian Tenaga Kerja.
24
Ringkasan Teknologi Pendidikan 2015 A 24 Kewirausahaan Perizinan 12 34 Legalitas suatu perusahaan penting dimiliki guna menghindari pembongkaran dan penertiban dari pihak berwajib. Jenis-jenis badan usaha: usaha perseorangan, firma, perseroan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (Persero), Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi dan yayasan. Manfaat legalitas pesahaan adalah sebagai sarana perlindungan hukum, sarana promosi, mempermudah mendapatkan suatu proyek, memperluas usaha. Jenis-jenis izin usaha: Identitas Badan Usaha, Tanda Diri Perusahaan (TDP), Nomor Iduk Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan.
25
Thank you for watching. PERIZINAN USAHA A n y Q u e s t o n !
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.