Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HARMONISASI HAK & KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HARMONISASI HAK & KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA."— Transcript presentasi:

1 HARMONISASI HAK & KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

2 Tujuan Pembelajaran Siswa dapat mengidentifikasi konsep HAM dan Kewajiban Asasi Manusia. Siswa dapat menjelaskan pengertian HAM dan Kewajiban Asasi Manusia. Siswa dapat mendiskusikan substansi HAM dan Kewajiban Asasi Manusia dalam perspektif Pancasila. Siswa dapat mengkategorikan HAM dan Kewajiban Asasi Manusia berdasarkan perspektif Pancasila. Siswa dapat mengklasifikasikan kasus - kasus pelanggaran HAM Siswa dapat menganalisis Instrumen hukum dalam rangka perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM Siswa dapat menganalisis upaya penegakan HAM

3 Hak Dasar Manusia Hidup (pasal 28A) Kebebasan (pasal 28) Kebahagiaan (pasal 28H)

4 Makna HAM Seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara (UU No 39/1999) HAM itu hak alamiah & instrumen menjaga martabat manusia (Jan Materson)

5 Ciri-ciri Hak Asasi Manusia Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi manusia yang sudah ada sejak lahir Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status/suku/gender Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat diserahkan kepada pihak lain. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak

6 Kewajiban Asasi Manusia Kewajiban dasar manusia merupakan kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya HAM (pasal 1 ayat (2) UU No 39/1999)

7 Hubungan antara Hak dan Kewajiban Dalam Nilai Dasar Pancasila Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : menjamin hak memeluk agama dan beribadah, wajib menghormati perbedaan agama Sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab : menjamin hak dan kedudukan yang sama dalam hukum, memiliki kewajiban yang sama Sila Persatuan Indonesia : menjamin hak bergaul dengan sesama manusia dan wajib mengutamakan kepentingan bangsa

8 lanjutan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan : menjamin hak bermusyawarah mufakat tanpa ada unsur paksaan Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya

9 Hubungan antara Hak dan Kewajiban Dalam Nilai Instrumental Pasal 26 -34 dan 28A-28J UUD 1945 TAP MPR/XVII/199 8 (Piagam HAM Indonesia) UU No 39 Tahun 1999 (HAM) UU No 26 Tahun 2000 (Pengadilan HAM) Keputusan Presiden No 50/1993 (Komnas HAM)

10 Hubungan antara Hak dan Kewajiban Dalam Nilai Praksis Pancasila  Saling menghormati antar umat beragama,  menghagai kebebasan beribadah,  tidak memaksakan kepercayaan kepada orang lain Mengakui persamaan hak dan kewajiban sesama manusia Tidak semena-mena kepada orang lain Tenggang rasa kepada orang lain

11 Lanjutan o Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa o Nasionalisme dan patriotisme o Bangga sebagai bangsa Indonesia  Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain  Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan

12 Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban Menghormati hak orang lain Menghargai hasil karya orang lain Rela bekerja keras

13 Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia hak kewajiban hakkewajibanhakkewajiban

14 Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran HAM Sifat egois Sikap tidak toleran Rendahnya kesadaran HAM Faktor internal

15 lanjutan 1. Penyalahgunaan kekuasaan 2. Ketidaktegasan aparat hukum 3. Penyalahgunaan tekhnologi 4. Kesenjangan sosial ekonomi yang tinggi Faktor eksternal

16 Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia 1)Kerusuhan Tanjung Priok 12 September 1984 2)Penembakan Mahasiswa Trisakti 12 Mei 1998 (ditandainya reformasi) 3)Tragedi Semanggi I, 13 November 1998 (ditandainya reformasi) 4)Tragedi Semanggi II, 24 September 1999 (ditandainya reformasi) 5)Kasus Munir 6)Penculikan aktivis 1997/1998 (ditandainya reformasi) 7)Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia 27 Juli 1996

17 Upaya Penegakan dan Perlindungan HAM 1)Pembentukan Komisi Nasional HAM Dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 Keppres No 50/1993 Anggota 35 orang, dipilih DPR Wewenang Komnas HAM : 1.Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yg bermasalah 2.Menyelesaikan masalah dengan konsultasi/negosiasi 3.Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti KPAI Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional

18 2) Pembentukan Intrumen HAM 3) Pembentukan Pengadilan HAM 1)UU No 11/2005 (Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, SosBud) 2)UU No 12 Tahun 2005 (Kovenan Hak Sipil & Politik) UU No 26/2000 Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat & memutus pelanggaran HAM yang dilakukan WNI dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia

19 Jenis-jenis Pelanggaran HAM Berat Kejahatan Genosida perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis atau kelompok agama tertentu dengan cara membunuh anggota kelompok, dll Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara meluas yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, misalnya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan

20 Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM 1. Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik

21 Lanjutan 3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik 4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat

22 lanjutan 5. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antargolongan 6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan & pertahanan negara

23 Semangat Belajar Tuhan Yesus memberkati..... Mutiara Octavia Sirait,S.Pd

24 Soal Pretest 2019 1)Jelaskan makna HAM menurut UU No 39 Tahun 1999! 2)Sebutkan 3 hak dasar yang melekat pada diri manusia! 3)Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri HAM! 4)Sebutkan 5 nilai instrumental (dasar hukum) HAM dalam Pancasila! 5)Sebutkan contoh sikap yang berkaitan dengan sila dalam Pancasila dalam upaya penegakan HAM (masing- masing 2 contoh) Selamat mengerjakan dengan kejujuran....


Download ppt "HARMONISASI HAK & KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google