Sistem Ekonomi dan fiskal pada masa pemerintah Nabi Muhammad SAW. Oleh : pini siti solihah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Ekonomi dan fiskal pada masa pemerintah Nabi Muhammad SAW. Oleh : pini siti solihah."— Transcript presentasi:

1

2 Sistem Ekonomi dan fiskal pada masa pemerintah Nabi Muhammad SAW. Oleh : pini siti solihah

3  1. latar belakang – Yatsrib sebelum datangnya islam tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat.ada dua kabilah terbesar memperebutkan kekuasaan dan sehingga beberapa kelompok meminta Nabi SAW menjadi pemimpin. Sehingga ada pertemuan 2 kali, Tahun ke-12 kenabian. Yang pertama Bai’at Aqabah dan yang ke dua Tahun ke-13 disebut Bai’at Aqabah ke dua. Nabi SAW hijrah dan Nama Yatsrib berganti menjadi Madinah. Dan Nabi SAW menjadi pemimpin bangsa Madinah.dan ajaran islam yang berkenaan dengan kehidupan Masyarakat ( Muamalah) yang turun dikota ini.

4 Strategi yang diambil oleh Nabi Muhammad SAW. 1.MEMBANGUN MESJID. Masjid Nabawi berfungsi sebagai Islamic center,pertemuan parlemen,MA, dan markas besar tentara dan pusat pendidikan dan pelatihan juru Dakwah, dan Baitul mal. 2.MEREHABILITASI KAUM MUHAJIRIN. Ada 150 keluarga yang hijrah dengan bekal yang sangat minim. Sehingga kebijakan Nabi SAW iyalah dengan adanya menanamkan persaudaraan berdasarkan agama.

5 3. MEMBUAT KONSTITUSI NEGARA. Yang menyatakan kedaulatan Madinah sebagai sebuah Negara.yang berisi hak kewajiban dan tanggung jawab setiap WN,dan stabilitas pertahanan Negara. 4. MELETAKAN DASAR-DASAR SISTEM KEUANGAN NEGARA. Seluruh paradigm berpikir dibidang Ekonomi ini serta Aplikasinya yang tidak sesuai ajaran islam dihapus dan digantikan dengan yang disesuaikan. Yakni persaudaraan,persamaan,kebebasaan,dan keadilan.

6  2. sistem ekonomi Perinsip islam yang sangat mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanyalah milik Allah SWT. Dan manusiadiciptakan sebagai khalifah, dan manusia diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna dan segalanya diperuntukanuntuk manusia. Dan kehidupan manusia tidak bisa dipisah-pisahkan menjadi kehidupan Ruhiyah dan Jasmaniyah atau satu kesatuan sampai kehidupan akhirat nanti. Dan mencari kehidupan Dunia dan Akhirat harus seimbang. Allah SAW melalui As-sunnah nya bahwa menetapkan sebuah jenis pekerjaan atau usahaapapun yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Qur’ani tidak akan pernah menjadikan seseorang kaya raya dalam waktu singkat dan kesuksesan baru akan terwujud jika dilalui dengan kerja keras,ketekunan dan kesabaran dan disertai dengan doa doa yang tidak pernah terputus.

7 Islam memandang bahwa setiap orang mempunyai hak penuh untuk memiliki penghasilan serta memperoleh harta kekayaan secara legal sehingga dapat menunaikan kewajiban agamanya dengan baik dan benar. Dan islam juga memandang bahwa Wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam memperoleh kekayaan,serta melalui warisan, mas kawin, hadiah ataupun dengan kerja keras dan usahanya sendiri. Dan islam juga menegaskan dengan tegas dan keras melarang segala bentuk praktek Ribawi atau Bunga uang. Kata Riba dalam ayat-ayat Al-quran digunakan sebagai terjemahan dari Bunga uang tertinggi. Dan perintah terakhir pelarangan riba dating pada tahun 9 H dan di umumkan oleh Rasulullah SAW pada khutbah haji wada pada tahun 10 H. Dan larangan riba diambil dalam perintah mengeluarkan sedekah wajib-sunah.

8 Perinsip pokok Kebijakan ekonomi islam dalam Al-qur’an Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligius pemilikabsolut seluruh alam semesta dan manusia hanya sebagai Khalifah Allah SWT dimuka bumi ini dan manusia buka pemilik yang sebenarnya yang semua yang dimiliki dan di dapatkan manusia adalah atas Rahmat dan Ridho Allah SWT. Eksploitasi Ekonomi dalam segala bentuknya termasuk Riba yang harus di hilangkang dan menerapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeleminasi berbagai konflik bentuk individu.dan menetapkan berbagai bentuk sedekah yang wajib atau sunnah terhadap individu yang memiliki harta kekayaan yang banyaak untuk membantu mereka yang tidak mampu.

9  3. keuangan dan pajak 1.Sumber sumber pendapatan Negara. Ghanimah, zakat, tebusan tawaran perang,dan jizyah. Awal terbentuknya Madinah hampir tidak mempunyai sumber pemasukan ataupun pengeluaraan Negara. a) jizyah ialah pajak yang dibebankan pada non muslim khususnya pada akhli kitab sebab jaminan pelindung jiwa,harta milik,kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer besarnya jizyah 1 dinar/tahun untuk laki laki deawa dan perempuan,anak-anak,pengemis,pendeta,orang tua,pendeta sakit jiwa, dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari jizyah.

10 B)Kharaj ialah pajak tanah dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah Khaibar ditaklukan. Dalam perkembangannya kharaj menjadi sumber pemasukan penting bagi Negara dan kharaj ushr muslim dari hasil pertanian C) Ushur ialah system pajak jahiliyah yang diadopsi Rasulullah Saw. Prakteknya dan rasul menerapkannya ushur sebagai imfor yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayar hanya sekali dalam setahun serta hanya berlaku terhadapbarang-barang bernilai lebih daro 200dirham.dan tingkat bea untuk akhlud dimah 5% sedangkan muslim 20%.

11 – Pada awal tahun ke-4 H pendapatan Negara masih sangat kecil dan kekayaan pertama diperoleh dari Bani Nadhir yang melanggar perjanjian dan diusir. – Pada tahun ke-7 berhasil menguasai khaibar tidak diusir tetapi bagi hasil tanah pertanian. – Pada tahun ke-2 H ada kewajiban zakat fitrah setelah kaum muslimin stabi ekonominya. – Pada tahun ke-9 H dan diwajibkannya zakat Mal. – Sebelum diwajibkannya zakat bersifat sukarela hanya komitmen pribadi tanpa ada aturan khusus atau batas –batas hukum.

12 – Pada masa Rasulullah Saw Zakat dikenal pada hal hal berikut.  Benda logam yang dari emas seperti koin,perak, perhiasaan atau bentuklainya.  Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin,perak, perhiasaa, atau dalam bentuk lainnya.  Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, dan kambing.  Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak atau hewan.  Hasil pertanian termasuk buah-buahan.  Luqathah atau harta yang ditinggalkan musuh.  Barang temuan.

13 – Sumber pendafatan tambahan.  Uang tebusan tawanan peran.  Pinjama-pinjaman.  Khumus atas rikaz atau harta karun.  Amwal fadilah.  Wakaf.  Nawaib.  Zakat fitrah.  Sedekah.


Download ppt "Sistem Ekonomi dan fiskal pada masa pemerintah Nabi Muhammad SAW. Oleh : pini siti solihah."
Iklan oleh Google