Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB 2 Subjek dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional serta Domisili Fiskal Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB 2 Subjek dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional serta Domisili Fiskal Mata Kuliah Perpajakan Internasional"— Transcript presentasi:

1 BAB 2 Subjek dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional serta Domisili Fiskal BAB 2 Subjek dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional serta Domisili Fiskal By Rida Ristiyana, S.E., M. Ak. 1

2 PEMBAHASAN 1. Subjek Pajak dalam Pajak Internasional 2. Subjek Pajak Penghasilan 3. Penggolongan Subjek Pajak 4. Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) 5. Penghasilan dan Biaya BUT 6. With-Holding Tax PPh Ps 26 7. Perbedaan SPDN, SPLN, dan BUT 8. Yang tidak Termasuk Subjek Pajak 9. Objek Pajak dalam Perpajakan Internasional 10. Domisili Fiskal 2

3 Subjek Pajak dalam Pajak Internasional Subjek pajak Internasional terbagi ke dalam 3 kelompok, yaitu : 1.Subjek Pajak Dalam Negeri yang mendapatkan ( menerima atau memperoleh ) penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri. 2.Subjek Pajak Luar Negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber-sumber di Indonesia. 3.Bentuk Usaha Tetap ( BUT ). 3

4 Subjek Pajak Penghasilan Menurut Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Orang Pribadi dan Badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau yang diperoleh selama satu tahun pajak. Berikut yang menjadi subjek pajak : 1)Orang Pribadi, 2)Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, 3)Badan, 4)Bentuk Usaha Tetap ( BUT ). 4

5 Penggolongan Subjek Pajak 1)Subjek Pajak Dalam Negeri, yaitu Wajib Pajak yang apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. 2)Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui ataupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. 5

6 Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) Bentuk Usaha Tetap ( Pasal 2 ayat 5 UU PPh ), adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa : 1)Tempat kedudukan manajemen, 2)Cabang perusahaan, 3)Kantor perwakilan, 4)Gedung kantor, 5)Pabrik, 6)Pemberian jasa selama 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan, 7)Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, 8)Dll. 6

7 Penghasilan dan Biaya BUT Penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 UU PPh 1984, terdiri atas tiga jenis yaitu : 1)Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. 2)Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia. 3)Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 UU PPh 1984, biaya-biaya yang terkait dengan penerapan force of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 ayat 3 biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 7

8 Withholding Tax – PPh Pasal 26 Penghasilan yang diterima atau diperoleh SPLN yang tanpa melalui BUT di Indonesia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dilihat dari cara pemotongannya, jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax PPh Pasal 26 sebagai berikut : 1)Penghasilan dengan tarif 20% dari bruto, yang termasuk kelompok ini adalah dividen, bunga, sewa, royalty, imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, hadiah, dan penghargaan, premi swap, dan keuntungan pembebasan utang. 2)Penghasilan dengan tarif 20% dari perkiraan penghasilan netto, yang termasuk dalam kelompok ini adalah capital gain atau penjualan atau pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. 3)Penghasilan Branch Profit Tax dari BUT. 8

9 Perbedaan SPDN, SPLN, dan BUT No.IhwalSPDNSPLNBUT 1.PendapatanPenghasilan dari Indonesia dan luar negeri Penghasilan dari Indonesia -Attributable Income -Force of Attraction Income -Effectively Connected Income 2.Tarif PajakTarif PPh Pasal 17Tarif PPh Pasal 26Tarif PPh Pasal 17 dan PPh Pasal 26 3.Menyampaikan SPT Wajib menyampaikan SPT Tidak wajib menyampaikan SPT Wajib menyampaikan SPT 4.Domisili/Residen di Indonesia Melebihi 183 hari dalam 12 bulan Kurang dari 183 hari dalam 12 bulan Time Test BUT sesuai Pasal 5 ayat 2 9

10 No.IhwalSPDNSPLNBUT 5.Pendirian badan usaha/Tempat kedudukan Di IndonesiaDi Luar Negeri 6.NPWPWajib bagi penghasilan diatas PTKP Tidak wajib punya NPWP Wajib punya NPWP 7.PTKPOrang pribadi diberi PTKP Orang pribadi tidak diberi PTKP Orang pribadi diberi PTKP 10

11 Yang tidak Termasuk Subjek Pajak Yang tidak termasuk subjek pajak sesuai Pasal 3 UU PPh 1994 adalah sebagai berikut : 1)Kantor Perwakilan Negara Asing, 2)Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat- pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama- sama mereka dengan syarat bukan warna negara Indonesia dan Indonesia tidak menerima dan memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaan nya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, 3)Organisasi-organisasi internasional dengan syarat : (a) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, (b) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 11

12 4) Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ( sebagaimana diuraikan berikut ) : (a) Badan-badan internasional dan Perserikatan Bangsa- Bangsa, (b) Kerja sama Teknik, (c) Kerja sama kebudayaan, (d) Organisasi-organisasi internasional lainnya. 12

13 Objek Pajak dalam Perpajakan Internasional Objek pajak dalam perpajakan internasional dibagi dalam 16 jenis penghasilan sebagai berikut : 1)Penghasilan dari harta tak gerak, 2)Penghasilan dari usaha, 3)Penghasilan dari usaha perkapalan dan penerbangan, 4)Perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, 5)Dividen, 6)Bunga, 7)Royalti, 8)Keuntungan penjualan harta, 9)Penghasilan dari pekerjaan bebas, 10)Penghasilan dari pekerjaan, 11)Gaji untuk direktur, 12)Artis dan olahragawan, 13)Pensiun, 14)Penghasilan pegawai negeri, 15)Penghasilan mahasiswa dan pelajar, 16)Penghasilan lainnya. 13

14 Domisili Fiskal Ketentuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1a UU PPh 1984 menyebutkan bahwa negara domisili dari wajib pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut. Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud. Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada. 14

15 Surat Keterangan Domisili WPLN Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang berisi mengenai telah terpenuhinya ketentuan dalam P3B harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Menggunakan Form DGT; 2) Diisi dengan benar, lengkap dan jelas; 3) Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; 4) Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; 5) Terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B; 6) Terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B; 7) Digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN. 15

16 THANK YOU 16


Download ppt "BAB 2 Subjek dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional serta Domisili Fiskal Mata Kuliah Perpajakan Internasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google