Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehsatiyo satiyo Telah diubah "3 tahun yang lalu
1
Rahasia Kedokteran Nusantara Medicolegal Online Class dr. Tammy J. Siarif, SH; MHKes
2
Rahasia menurut KBBI sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain: sesuatu yang belum dapat atau sukar diketahui dan dipahami orang sesuatu yang tersembunyi cara yang setepat-tepatnya (biasanya tersembunyi atau sukar diketahui); sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya; secara diam (sembunyi-sembunyi); tidak secara terangterangan (tentang perkumpulan) co : Rahasia jabatan sesuatu yang berkenaan dengan jabatan dan tidak boleh diketahui umum;
3
Rahasia berasal dari masalah seseorang Rahasia: apabila ada orang lain yang mengetahui masalah tersebut
4
Tidak semua yang disampaikan kepada orang lain adalah rahasia, seperti hal yang biasa dan sangat mudah diketahui: Contoh orang sakit pilek, patah tulang karena terjatuh Tetapi berbeda dengan penyakit kelamin, HIV dsb Rahasia: sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain, dan hanya diketahui oleh satu, beberapa orang atau kalangan tertentu saja. Untuk memberitahukan rahasia kepada orang lain, biasanya ada alasannya
5
RahasiaKedokteran Rahasia Kedokteran berasal dari : pasien yang menceriterakan masalah kepada dokter dokter menemukan masalah pasien Rahasia berasal dari masalah seseorang Rahasia: apabila ada orang lain yang mengetahui masalah tersebut
6
Hubungan Dokter - Pasien dokter menentukan apa yang akan dilakukan terhadap pasien berdasarkan prinsip beneficience mengabaikan hak pasien untuk menentukan keputusan Paternalistik ( < 1950 ) bersifat inspannings verbintennis hak otonomi pasien menentukan apa yang boleh dilakukan terhadapnya meminimalkan mutu hubungan (hanya dilihat dari sisi hukum & aturan) bottom line ethics. Kontraktual (1970-an) atas dasar niat baik dan kepercayaan menitikberatkan nilai-nilai keutamaan (virtue ethics). Fiduciary
7
Rahasia berasal dari orang yang mempunyai rahasia tersebut Rahasia timbul apabila ada orang lain yang mengetahui rahasia tersebut dari pasien sendiri yang menceriterakan kepada dokter tentang penyakitnya atau kareba dokter menemukan sendiri rahasia tersebut. menyampaikan masalah (rahasia) untuk diobati percaya mengetahui masalah pasien (rahasia) dipercaya Jaman Hypokrates kewajiban moral untuk merahasiakan tidak semuanya rahasia Dasar Filosofi
8
4 Prinsip Moral Utama Profesi Kedokteran Otonomi menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the rights to self determination), beneficience mengutamakan tindakan untuk kebaikan pasien non maleficence melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. “primum non nocere” atau “above all do no harm ” justice mementingkan fairness dan keadilan distributive justice.
9
Penyakit Pasien Masalah pribadi dan bukan menjadi konsumsi publik Penyakit Pasien tidak boleh diketahui orang lain, karena aib dan memalukan
10
UU No 36 / 2009 tentang Kesehatan UU No 44 / 2009 tentang Rumah Sakit UU No29 / 2004 tentang Praktik Kedokteran Permenkes No 36 / 2012 tentang Rahasia Kedokteran PP No 32 / 1996 tentang Tenaga Kesehatan Permenkes No 269 / 2008 tentang Rekam Medis Permenkes No 290 / 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Dasar Hukum Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. KODEKI 2012 - Pasal 12
11
Rahasia Kedokteran : Adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya Tujuan: untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, penjagaan, dan penyimpanan rahasia kedokteran.
12
Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran Pasal 1 ayat (1): Rahasia kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya. identitas; kesehatan: anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran dan hal lain berkenaan dengan pasien. Pasal 3 ayat (1). Apa saja yang termasuk kedalam hal lain yang tidak dijelaskan secara detail oleh permenkes. Sumber data /informasi dari pasien, keluarga /pengantar pasien, surat keterangan konsultasi atau rujukan, atau sumber lainnya, Diperoleh Nakes saat memeriksa/merawat atau pernah memeriksa/merawat pasien tersebut. data / informasi kesehatan yang didapat Nakes saat tidak menjalankan profesinya, (pemberitaan koran, obrolan tetangga/orang lain) maka data / informasi tersebut bukan rahasia kedokteran,
13
Kewajiban Menyimpan Rahasia Kedokteran dokter dan nakes yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan kesehatan tenaga lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan kesehatan pasien di fasyankes badan hukum/ korporasi atau fasyankes mahasiswa/siswa yang bertugas dalam pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan manajemen informasi di fasyankes pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berlaku selamanya, walaupun pasien telah meninggal dunia.
14
Sumpah Hippokrates Kode Etik Organisasi Profesi Kedokteran Dunia kemampuan dokter melakukan pengobatan dan tindakan tidak akan merugikan pasien dokter tidak membuka yang diketahui tentang kesehatan pasien kepada orang lain Tanpa jaminan kerahasiaan, orang yang membutuhkan pengobatan tidak mencari bantuan dokter (deterrence from treatment) Kebutuhan essensial agar pasien mengungkapkan seluruh keluhannya dengan jujur (full disclosure), Kerahasiaan bagian integral agar pengobatan dapat berhasil (successful treatment) Justice Clark
15
Rahasia pekerjaan : rahasia dokter sebagai fungsional pada saat menjalankan praktik kedokterannya. Ps 322 KUHP Ps 1365 KUHPerdata Rahasia Jabatan dan Rahasia Pekerjaan Rahasia Rahasia jabatan: rahasia dokter sebagai pejabat struktural
16
Gugurnya Kewajiban Menyimpan Rahasia Kedokteran. Ada ijin pasien. Pasien telah menyatakan bahwa rahasia kedokteran itu bukan lagi merupakan rahasia, sehingga tidak wajib dirahasiakan lagi oleh dokter. Tidak ada ijin pasien karena ada dasar penghapus pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 KUHP.
17
Bagaimanapun mendasarnya tuntutan pasien haknya dihormati, sifatnya tidak mutlak, karena otonomi mempunyai keterbatasan. hak otonomi dokter sebagai pribadi pasien tidak boleh melanggar integritas dokter secara pribadi melakukan sesuatu yang membahayakan orang lain pasien HIV, menolak untuk menginformasikan kepada pasangannya Dokter tidak boleh mengundurkan diri, tetapi berkewajiban bersikap adil dan jujur kepada pihak yang terancam, setelah menyarankan kepada pasien untuk melakukannya sendiri
18
Wila Chandrawila Supriadi, 2001:56. Tidak semua informasi atas pengakuan, dokumen, data, jiwa dan raga, atau informasi yang diperoleh dokter dari seorang pasiennya atau dari pihak lain yang berhubungan dengan pasiennya itu merupakan kerahasiaan yang akan dilindungi oleh hukum Apa Saja Yang Harus Dirahasiakan ?
19
Kerahasiaan yang dilindungi, yakni rahasia- rahasia yang memenuhi syarat : informasi yang substansial dan penting bagi pasien atau bagi pengobatannya; sebelumnya belum pernah terbuka untuk umum secara meluas bila rahasia telah terbuka untuk umum tetapi belum meluas / sudah dibuka sebagai alat bukti, rahasia tersebut tetap tidak boleh dibuka; bukanlah informasi yang memang tersedia untuk publik; dan jika dibuka akan menimbulkan rasa malu bagi pasien, dokter, atau pihak-pihak lainnya; jika dibuka akan merugikan kepentingan pasiennya; jika dibuka maka akan mempersulit pengobatan dokter kepada pasiennya; jika dibuka kemungkinan pasien tidak lagi memberikan informasi selanjutnya kepada dokter
20
Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, Pasal 5 ayat (1): kepentingan kesehatan pasien: pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien; dan keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan., permintaan pasien sendiri dengan ijin pasien penegakan etik atau disiplin, kepentingan umum: audit medis; ancaman KLB/wabah; penelitian kepentingan negara; pendidikan atau penggunaan informasi yang berguna di masa mendatang; dan ancaman keselamatan orang lain individual / masyarakat (tanpa membuka identitas pasien). permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak dengan ijin pasien
21
Pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan kesehatan pasien: kepentingan kesehatan pasien pengobatanPenyembuhanperawatan keperluan administrasi asuransi jaminan pembiayaan persetujuan dari pasien persetujuan pasien tertulis / sistem informasi elektronik. saat pendaftaran pasien
22
Pembukaan Rahasia Kedokteran atas permintaan pasien Pemberian data dan informasi secara lisan maupun tertulis Pasien dapat memperoleh data dan informasi, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh pasien Keluarga Pernyataan pasien diberikan saat penerimaan pasien
23
Pembukaan Rahasia Kedokteran untuk memenuhi permintaan aparatur Dilakukan pada proses Penyelidikan, Penyidikan Penuntutan Sidang pengadilan Data dan Informasi VeR, Ketrangan ahli Keterangan Saksi Rengkasan Medis Permohonan tertulis dari yang berwenang.atas perintah pengadilan/sidang pengadilan rekam medis seluruhnya dapat diberikan
24
Pembukaan Rahasia Kedokteran Berdasarkan Ketentuan Peraturan perundangan Tanpa persetujuan pasien Tanpa membuka identitas pasien Audit medis Ancaman K L B / wabah Penelitian untuk kepentingan Negara. Pendidikan / informasi yang berguna di masa depan Ancaman keselamatan orang Untuk penegakan etik atau disiplin Tanpa membuka identitas pasien
25
Pembukaan rahasia kedokteran harus didasarkan pada data dan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan DPJP atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat menolak membuka rahasia kedokteran apabila permintaan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika DPJP tidak ada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat membuka rahasia kedokteran. Pasien ditangani/dirawat oleh tim Ketua Tim yang membuka rahasia kedokteran Pembukaan rahasia kedokteran dilakukan oleh DPJP
26
Pasien atau keluarga terdekat pasien yang telah meninggal dunia yang menuntut tenaga kesehatan / fasilitas pelayanan kesehatan serta menginformasikan -nya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum. Pasien menggugat tenaga kesehatan / fasilitas pelayanan kesehatan maka tenaga kesehatan / fasyankes yang digugat berhak membuka rahasia kedokteran dalam rangka pembelaannya di dalam sidang pengadilan. Penginformasian melalui media massa memberikan kewenangan kepada tenaga kesehatan / fasillitas pelayanan kesehatan untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran yang bersangkutan sebagai hak jawab. Hak Jawab
27
h A h l A D kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan yang memiliki cirri-ciri tertentu antara lain menyangkut semua sarana public bagi berjalannya kehidupan yang beradab. Kebaikan bersama (bonum commune) tujuan bersama dalam kelompok masyarakat, (pribadi maupun kelompok), Kebaikan bersama tidak terbatas pada tujuan lahir, seperti keuntungan, tetapi dalam masyarakat atau negara terutama kesejehteraan umum Huybers (1982:286 tujuan ahir manusia adalah kebahagiaan, happiness. Hukum dibuat untuk keteraturan yang ahirnya untuk menciptakan kebahagiaan, Kebahagiaan yang sempurna: kebahagiaan dalam komunitas, Artinya hukum harus diarahklan kepada keteraturan yang mengarah kepada kebaikan umum (bunun commune), sehingga hukum yang baik adalah hukum yang mengarah kepada kebaikan bersama Thomas Aquinas Pengertian Kepentingan umum (bonum commune) Pada dasarnya negara berkewajiban memperhatian dan melindungi kepentingan umum Kepentingan Umum
28
audit medis KLB Penelitian Pendidikan Ancaman kesehatan masyarakat Pembukaan Rahasia Kedokteran untuk Kepentingan Umum diataranya untuk
29
29 Rahasia Kedokteran Dapat Dibuka Dengan Alasan: Ada izin dari pasiennya.. Adanya peraturan perundang- undangan Adanya perintah jabatan. Adanya kepentingan umum.. Ada pengaruh Daya paksa Pasal 50 KUHP Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana Pasal 51 KUHP Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana Pasal 48 KUHP: Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana.
30
30 Terimakasih Semoga Bermanfaat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.