Pencatatan dan Pembukuan Perpajakan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pencatatan dan Pembukuan Perpajakan"— Transcript presentasi:

1 Pencatatan dan Pembukuan Perpajakan
Donny Syahputra

2 Pengertian Pembukuan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan

3 STELSEL PENGAKUAN PENGHASILAN
Stelsel Akrual Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai. Stelsel Kas Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar- benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

4 Pencatatan Pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

5 Persamaan Pembukuan dan Pencatatan pajak
Pertama, keduanya merupakan salah satu kegiatan akuntansi perpajakan dimana wajib pajak wajib melakukan kedua aktivitas tersebut untuk menghitung pajak terutang. Kedua, pembukuan dan pencatatan pajak berfungsi sebagai pedoman pemenuhan kewajiban perpajakan seperti laporan SPT, perhitungan pajak penghasilan pajak, PPN, dan PPnBM (barang mewah). Ketiga,penyelenggaraan pembukuan juga berfungsi untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha.

6 Perbedaan antara Pembukuan dan Pencatatan
Faktor yang membedakan antara pencatatan dan pembukuan adalah subjek pajak atau penyelenggara: Pembukuan diselenggarakan oleh WP Badan atau WP Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha. Sementara penyelenggara pencatatan adalah WP OP pekerja bebas atau yang memiliki kegiatan usaha dengan peredaran bruto dalam satu tahunnya setara atau kurang dari Rp4 miliar serta WP OP yang bukan pekerja bebas atau yang tidak melakukan kegiatan usaha.

7 UNSUR-UNSUR DALAM PEMBUKUAN
Pembukuan Kas/Bank Pembukuan mengenai kas dan bank untuk menggambarkan keadaan kas/bank pada periode akuntansi tertentu, dengan mencatat semua penerimaan dan pengeluaran melalui kas/bank. Pembukuan Piutang Pembukuan piutang digunakan untuk menyajikan informasi mengenai keadaan/posisi saldo piutang pada saat tertentu dan mutasi piutang selama periode akuntansi tertentu, termasuk adanya penambahan atau pengurangan piutang. Pembukuan harta lainnya Harta lainnya adalah semua harta yang tidak termasuk ke dalam golongan kas/bank, piutang, persediaan dan harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi Pembukuan penghasilan Sesuai dengan rumusanya maka penghasilan ditinjau dari adanya aliran tambahan kmampuan ekonomis kepada wajib pajak

8 Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
1. Wajib Pajak (WP) Badan; 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp ,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).

9 Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp ,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

10 Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/ Pencatatan
Tujuannya adalah untuk mempermudah: 1. Pengisian SPT; 2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; 3. Penghitungan PPN dan PPnBM; 4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

11 TERIMA KASIH!

12

13


Download ppt "Pencatatan dan Pembukuan Perpajakan"
Iklan oleh Google