@binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id MATERI DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA PADA RAKER KEMENDAGRI DAN KOMISI II DPR-RI KEMENTERIAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "@binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id MATERI DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA PADA RAKER KEMENDAGRI DAN KOMISI II DPR-RI KEMENTERIAN."— Transcript presentasi:

1 @binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id MATERI DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA PADA RAKER KEMENDAGRI DAN KOMISI II DPR-RI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA DISAMPAIKAN OLEH: Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa

2 DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA @binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id Bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, evaluasi perkembangan desa serta tugas lain yang diberikan Menteri menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan TUGAS 1.Perumusan Kebijakan; 2.Pelaksanaan Kebijakan; 3.Pelaksanaan Pembinaan Umum dan Koordinasi; 4.Pelaksanaan Pemetaan Urusan Pemerintahan Desa; 5.Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 6.Pemberian Bimbingan Teknis; FUNGSI Tugas dan Fungsi Ditjen Bina Pemdes berdasarkan PMDN 13/2021

3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 201120132017 2019 2021 69.249 Desa72.944 Desa74.957 Desa74.953 Desa74.961 Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 Perkembangan Jumlah Desa berdasarkan Permendagri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

4 Peta Sebaran Jumlah Desa per Provinsi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Sumber: Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022

5 DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA @binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id CAPAIAN STRATEGIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

6 DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA @binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id 1.UU NO. 4 TAHUN TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL; 2.UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA; 3.UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH; 4.PERPRES NO. 23 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NO. 9 TAHUN 216 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA 1:50.000; DAN 5.PERMENDAGRI 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA. DASAR HUKUM PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA Kemendagri bertanggung jawab menjadi walidata batas administrasi Desa untuk melaksanakan pemutakhiran Informasi Geospasial Tematik (IGT) batas administrasi wilayah Desa/Desa Adat dengan minimal skala 1:10.000 TARGET PENYELESAIAN TH.2021 10 PROVINSI TARGET PENYELESAIAN TH.2022 12 PROVINSI TARGET PENYELESAIAN TH.2023 11 PROVINSI

7 DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA @binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id PENETAPAN BATAS DESA Berlaku untuk Desa yang dibentuk setelah Permendagri 45/2016 berlaku Harus dilaksanakan oleh Desa yang terbentuk sebelum dan sesudah Permendagri 45/2016 berlaku PENYELASAIAN BATAS DESA PENEGASAN BATAS DESA DISAHKAN MELALUI PERATURAN BUPATI/WALIKOTA

8 DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA @binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id Capaian Penyelesaian Batas Desa NOPROVINSIJUMLAH DESA 1BALI64 2DI. YOGYAKARTA5 3JAMBI27 4JAWA BARAT186 5KALIMANTAN BARAT82 6KALIMANTAN SELATAN96 7KALIMANTAN TIMUR150 8NTB38 9RIAU79 10SUMATERA BARAT44 11SUMATERA SELATAN313 TOTAL1084 Hasil pelaksanaan penegasan batas Desa Tahun 2021, sebanyak 1.084 desa telah dilengkapi dengan data digital (shapefiles/shp)

9 DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA @binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id Capaian Penyelesaian Batas Desa NOPROVINSIJUMLAH DESA 1ACEH14 2JAWA BARAT198 3NUSA TENGGARA TIMUR42 4KALIMANTAN TENGAH4 5LAMPUNG63 TOTAL321 Pada tahun 2022, hasil laporan yang diterima oleh Ditjen Bina Pemdesa adalah sebanyak 321 Desa telah dilengkapi dengan data digital (shapefiles/shp)

10 DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA @binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id Hasil laporan yang diterima oleh Ditjen Bina Pemdesa sebanyak 706 Desa yang belum dilengkapi dengan data digital (shapefiles/shp) 1.SUMBAR 52 DESA; 2.RIAU 5 DESA; 3.SUMATERA SELATAN 7 DESA; 4.BENGKULU 111 DESA; 5.LAMPUNG 19 DESA; 6.JABAR 83 DESA; 7.JATENG 151 DESA; 8.JATIM 1 DESA; 9.D.I. YOGYAKARTA 75 DESA; 10.BALI 3 DESA; 11.NTB 15 DESA; 12.NTT 29 DESA; 13.KALBAR 14. KALTENG 1 DESA; 15. KALSEL 1 DESA; 16. KALTIM 5 DESA; 17. KALTARA 49 DESA.

11 ISU-ISU STRATEGIS PEMBENTUKAN DESA 1.Berdasarkan surat kepala daerah yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait Nama dan Kode Desa, masih banyak terdapat kesalahan/koreksi terhadap Nama dan Kode Desa baik itu perubahan nama desa ataupun perbaikan redaksional nama desa. 2.Kesalahan penulisan Nama Dan Kode Desa harus diperbaiki melalui validasi dan updating data secara berkala agar diperoleh data jumlah desa beserta Nama Dan Kode Desa seluruh Indonesia yang akurat/valid. 3.Banyak desa yang tidak lagi memiliki dasar pembentukan desa yang ditetapkan dengan produk hukum daerah yang menimbulkan persoalan Ketika melakukan Pemutakhiran Data Nama Dan Kode Desa. 4.Pasca proses pemekaran kecamatan, seringkali tidak dilakukan penyesuaian terhadap Kode Desa. 5.Persoalan yang terdapat akibat tidak validnya nama dan kode desa berimplikasi pada persoalan administrasi lainnya seperti terhambatnya penyaluran dana desa, data kependudukan pada saat Pemilu, dll DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA

12 DATA PERKEMBANGAN JUMLAH DESA Permendagri No. 56 Tahun 2015 ttg Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan berjumlah 74.754 Desa Permendagri No. 137 Tahun 2017 ttg Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan berjumlah 74.957 Desa Kepmendagri No. 146.1-4717 Tahun 2020 ttg Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020 berjumlah 74.961 Desa DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA Kepmendagri No. 146.4-873 Tahun 2021 ttg Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia berjumlah 74.962 Desa Permendagri 72 Tahun 2019 ttg Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 ttg Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan berjumlah 74,953 Desa Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 ttg Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 berjumlah 74.961 Desa

13 -Lambatnya fasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah dalam penataan kewenangan desa -Tidak adanya sanksi bagi pemerintah kab/kota dan pemerintah desa dalam ketidakpatuhan terhadap regulasi penataan kewenangan desa -Perdes kewenangan desa belum sepenuhnya menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes dan APBDes)  Perdes terkait kewenangan sekedar gugur kewajiban -Intervensi supra desa atas kedaulatan yang dimiliki desa -Penugasan urusan kepada Desa oleh pemerintah dan pemerintah daerah belum terkoordinir dengan baik. Cenderung tumpang tindih -Penyusunan Juknis Penataan Kewenangan Desa (termasuk tata cara penugasan kepada desa) -Penetapan Kelompok Kerja melalui SK Menteri untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi urusan konkuren Pemerintah Pusat yang ditugaskan kepada Desa -Pelaksanaan asistensi dan coaching penataan kewenangan desa -Penyelenggaraan rakornas kewenangan desa Alternatif Solusi Permasalahan kewenangan desa ISU PENATAAN KEWENANGAN DESA Perbup/Perwalko: 316 dari 434 telah menetapkan (72,81%) Perdes: 17.111 dari 74.962 telah menetapkan Perdes (22,83%)

14 ALDIOUX HEALTH SDSMPSMADiplomaS1S2S3 20,000 15,000 10,000 5,000 0 Berdasarkan total data yang dihimpun aplikasi Epdeskel, Kepala Desa memiliki latar belakang pendidikan diantara lain: 0,09% 7,34 % 60,99 % 3,68% 25,67% 2,16 % 0,06% sumber: http://www.epdeskel.kemendagri.go.id Melihat grafik di atas, disimpulkan bahwa mayoritas pendidikan Kepala Desa yaitu lulusan SMA dengan presentase 55,7% Presentase per data terisi = 26.933 Kades lulusan SMA sebanyak 16.427

15 Data Latar Belakang Pendidikan Kepala Desa berdasarkan Provinsi sumber: http://www.epdeskel.kemendagri.go.id Berdasarkan tabel di atas, yang telah mengisi data pendidikan Kepala Desa pada aplikasi Epdeskel adalah sebanyak 32,27%, dengan tingkat pengisian terbaik pada Provinsi Bali sebanyak 74,44% PROVINSI SDSMPSMADiplomaS1S2S3 Total Mengisi Persentase Isian ACEH5102530311658184212,96% BALI 72793519121 53374,44% BANTEN380475131564 73147,13% BENGKULU 92826644 36524,12% DI YOGYAKARTA 161421912713 31772,37% GORONTALO 3230121556 40655,69% JAMBI 2025715716137023,69% JAWA BARAT22932357147991924388665,23% JAWA TENGAH46102906226116595 500658,47% JAWA TIMUR 312228111512581205409148,12% KALIMANTAN BARAT19310087033416 152271,46% KALIMANTAN SELATAN2614872317313 75937,80% KALIMANTAN TENGAH 4231416925 46929,83% KALIMANTAN TIMUR 181387675 23522,64% KALIMANTAN UTARA4937115 6613,69% KEP BANGKA BELITUNG 812210392 18146,29% KEPULAUAN RIAU 1581413 11327,10% LAMPUNG17694438298391139752,92% MALUKU1624221101655,27% MALUKU UTARA 14 3 80,68% NUSA TENGGARA BARAT 128101108 25622,26% NUSA TENGGARA TIMUR 531217 551,64% PAPUA 1 10,02% PAPUA BARAT 12 21 60,33% RIAU 355643124317 89047,88% SULAWESI BARAT 172141313313139160,34% SULAWESI SELATAN 122962027427 62920,64% SULAWESI TENGAH 16428161399160930,19% SULAWESI TENGGARA 71951710710133714,75% SULAWESI UTARA 153672086 48826,54% SUMATERA BARAT 72233314616 42536,67% SUMATERA SELATAN 31356109512 50415,56% SUMATERA UTARA 2507243016211 97916,02% Total Pengisian 251977164279926913583162693332,27% Persentase Tingkat Pendidikan Nasional per Data terisi 0,09 % 7,34 % 60,99 % 3,68 % 25,6 7% 2,16 % 0,06 % PROVINSI SDSMPSMA Dipl oma S1S2S3 Total Mengisi Persentase Isian

16 7 SUMBER PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa 2. APBN : Dana Desa 3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota 4. Alokasi dana desa (ADD) 5. Bantuan Keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota 6. Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga 7. Lain-lain pendapatan yang sah Dana Desa 2015 : 20,77 T 2016 : 46,9 T 2017 : 60 T 2018 : 60 T 2019 : 70 T T 2020 : 71,19 T 2021: 72 T 2022: 68 T Rp2.140.404.978.764,68 Rp 68.000.000.000.000 Rp2.668.106.511.817,47 Rp17.093.947.909.763,40 Rp 6.776.406.730.440 Rp10.841.587.434 Rp231.890.387.604

17 1.PENYELENGGARAAN PEMERITAHAN DESA (termasuk Operasional PEMDES, Insentif RT/RW dan Jaminan Sosial) 2.PEMBANGUNAN DESA 3.KEMASYARAKATAN DESA 4.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKATNYA 2.TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKATNYA 3.TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BPD 70%30% PROPORSI 70%:30% BELANJA DESA JENIS BELANJA KEWENANGAN Bidang:  Penyelenggaraan pemerintahan Desa.  Pelaksanaan pembangunan Desa.  Pembinaan kemasyarakatan Desa.  Pemberdayaan masyarakat Desa.  Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Belanja adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. Perhitungan proporsi Belanja Desa (70%:30%) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan TANAH BENGKOK atau sebutan lain dan BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS. BELANJA DESA

18 Kebijakan Dana Desa 2022: 1.Paling sedikit 40% untuk BLT Desa 2.Paling sedikit 20% untuk Ketahanan Pangan dan Hewani 3.Paling sedikit 8% untuk Penanganan COVID-19 4.Dan lain-lain kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa 2022 sesuai ketentuan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Data KPM BLT Desa: 1.Reviu data KPM BLT Desa eksisting 2.Pendataan ulang  pemenuhan kriteria KPM BLT Desa Pasal 33 ayat (1) 3.Musdes Khusus pembahasan dan penetapan KPM BLT Desa 4.Legalitas penetapan  Keputusan Kepala Desa  Dasar pengentryan data pada OM-SPAN -Hasil penetapan, sesuai kondisi faktual dan memenuhi kriteria (yang sudah ditentukan  Pasal 33 ayat (1) -Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi jumlah KPM yang menerima pembayaran BLT Desa  Pasal 22 ayat (5) PERPRES 104/2021 & PMK 190/PMK.07/2021 a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem; b. kehilangan mata pencaharian; c. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN; e. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. KRITERIA DANA DESA TAHUN 2022

19 19 Penyaluran NASIONAL Tota l Rp 51,946,954,112,278 (76,39%) Rp 68.000.000.000.000 202 2 PAGU Salur Tahap Pertama Rp 16,314,664,529,880 BLT-DD Triwulan 1 Rp 6,736,437,900,000 BLT-DD Triwulan 2 Rp 6,731,613,000,000 BLT-DD Triwulan 3 Rp 5,642,932,500,000 BLT-DD Triwulan 4 Rp - Tahap Kedua Rp 15,742,494,341,038 Tahap Ketiga Rp 778,811,841,360 ( 74,940 D esa) ( 74.429 Desa) ( 7,600 Desa) (74.931 Desa) ( 74,883 Desa) ( 62,813 Desa) ( - Desa) TAHAP II TAHAP III BLT 2 BLT 3 20 September 2022

20 Persentase Penyaluran Dana Desa 20 Rata-rata Nasional 76,39%

21 Total keterisian per 12 September 2022 yaitu sebesar 29,8% atau dari 24877 Desa yang melakukan input Data Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa Diakses dari aplikasi Epdeskel Ditjen Bina Pemerintahan Desa, September 2022 57,6 % 33,5 % 8,9 % Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan merupakan suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan Pemerintahan, Kewilayahan, dan Kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan guna mengetahui efektifitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan Kelurahan. Adapun output dari penilaian hasil perkembangan Desa dan Kelurahan diklasifikasikan dalam 3 status yaitu Cepat Berkembang, Berkembang dan Kurang Berkembang Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Sumber: http://epdeskel.kemendagri.go.id Desa Kurang Berkembang 2.216 Desa 8.330 Desa 14.331 Desa Desa Cepat Berkembang Desa Berkembang

22 Data Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa Per Provinsi, September 2022 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

23 Kurang BerkembangBerkembang Cepat Berkembang 202020212022 15,000 10,000 5,000 0 Terdapat pertumbuhan signifikan dari tahun 2020 ke 2022 yaitu sebesar 48,51%, kenaikan tersebut diiringi dengan pertumbuhan 2917 Desa Berkembang yang semula berawal dari Desa Kurang Berkembang dan 4681 Desa Cepat Berkembang yang semula dari Desa Berkembang 14331 8330 2216 10294 8323 2396 9650 5413 1687 * *data masih berjalan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Data Perbandingan Klasifikasi (3 Tahun Terakhir) Per Provinsi, September 2022

24 DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA @binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id TERIMA KASIH


Download ppt "@binapemdes_kemendagriTVBINAPEMDE S binapemdes.kemendagri.go.id MATERI DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA PADA RAKER KEMENDAGRI DAN KOMISI II DPR-RI KEMENTERIAN."
Iklan oleh Google