Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehmajora alghin Telah diubah sekitar setahun yang lalu
1
PED MAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS KHUSUS PENYANDANG DISABILITAS STUDIO PERANCANGAN ARSITEKTUR 5 MAJORA NUANSA AL-GHIN ST., M.ARS.
2
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas mengacu pada Permen PU No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibiltas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan Permen PU No. 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan
3
RAMP SALAH SATU SARANA BAGI PENYANDANG KETERBATASAN FISIK YANG ADA DI JALUR PEJALAN KAKI PADA TITIK-TITIK PERUBAHAN LEVEL LANTAI DENGAN KELANDAIAN TERTENTU ATAU MENDATAR YANG TERLETAK PADA RUAS ATAU JALAN YANG DIRENCANAKAN BAIK UNTUK LALU LINTAS KENDARAAN MAUPUN UNTUK JALUR PEJALAN KAKI
4
RAMP DIFABEL PERHITUNGAN SUDUT KEMIRINGAN RAMP SUDUT KEMIRINGAN ADALAH PERSENTASE YANG DIHASILKAN DARI RASIO ANTARA TINGGI YANG HARUS DITEMPUH (h) DAN PANJANG BIDANG HORIZONTAL (d), DIKALIKAN DENGAN 100 KEMIRINGAN DINYATAKAN SEBAGAI PERSENTASE = (H/D) X 100
5
PERHITUNGAN SUDUT KEMIRINGAN RAMP
7
HINDARI JALUR RAMP YANG MEMILIKI PANJANG BERLEBIHAN TANPA JEDA PANJANG MAKSIMUM YANG DISARANKAN ADALAH 9 METER
9
CONTOH, UNTUK MENEMPUH TINGGI 54CM KITA AKAN MENGGUNAKAN SUDUT KEMIRINGAN 6%, MAKA HASILNYA ADALAH PANJANG HORIZONTAL SEJAUH 9M DALAM SATUAN METER (54CM = 0,54 M) 6% = (0,54M/D) X 100 D = 0,54M/0,06 D = 9 METER CONTOH PERHITUNGAN JARAK YANG DIPERLUKAN (D)
11
Panjang horizontal ramp dihitung sebagai berikut: 1.Jarak pendek hingga 3 m, kemiringan harus kurang dari 10% 2.Jarak menengah 3-6 m, kemiringan harus kurang dari 8% 3.Jarak 6-9 m, harus kurang dari 6% Mengacu pada Americans with Disabilities Act (ADA), menyarankan perbandingan 1:12 untuk desain ramp, artinya setiap ketinggian 1 meter maka Panjang horizontalnya adalah sebesar 12 m.
12
UKURAN DASAR RUANG PERMEN PU NO. 30/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
13
UKURAN KURSI RODA STANDAR
14
UKURAN KURSI RODA RUMAH SAKIT
15
Dengan lebar minimal yang dimiliki kursi roda sebesar 80 cm maka dibutuhkan ruang gerak untuk melakukan perputaran minimal lebar 2,00 m dengan jangkauan bebas kedepan minimal 1,20 m. Dengan ukuran yang sama juga dibutuhkan untuk kursi roda yang berpapasan dua arah. PERPUTARAN PENUH KURSI RODAMEMBUKA PINTU TANPA MANUVER
16
RADIUS BELOKAN TEGAK LURUS KURSI RODA KURSI RODA BERPAPASAN
17
RUANG GERAK KURSI RODA PERMEN PU NO. 30/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
18
“ Pengguna kursi roda membutuhkan ruang gerak untuk melakukan berbagai gerakan manuver selain dari melakukan putaran balik, pengguna kursi roda juga seringkali melakukan gerakan membelok yang membutuhkan radius belokan dengan ruang bebas lebar minimal 2,15 m untuk ukuran kursi roda rumah sakit dan 1,50 m untuk ukuran kursi roda standar. ”
19
RADIUS BELOKAN KURSI RODA STANDAR
20
PERSYARATAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PERMEN PU NO. 30/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
21
PERSYARATAN JALUR PEJALAN KAKI BERKEBUTUHAN KHUSUS UKURAN Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimum 1,2 meter atau 1,6 meter dua arah dan luas minimum 2,25 m2. Jalur pedestrian harus bebas dari pohon, tiang rambu-rambu, lubang drainase/gorong-gorong dan benda- benda lainnya yang menghalangi. KEMIRINGAN Perbandingan kemiringan maksimum adalah 1:8 dan pada setiap jarak maksimal 900 cm diharuskan terdapat bagian yang datar minimal 120 cm. Dilengkapi dengan jalur pemandu dan perangkat pemandu untuk menunjukan berbagai perubahan dalam tekstur pedestrian.
23
PARKIR BERKEBUTUHAN KHUSUS 1.Tempat parkir penyandang cacat terletak pada rute terdekat menuju bangunan/ fasilitas yang dituju, dengan jarak maksimum 60 meter; 2.Jika tempat parkir tidak berhubungan langsung dengan bangunan, misalnya pada parkir taman dan tempat terbuka lainnya, maka tempat parkir harus diletakkan sedekat mungkin dengan pintu gerbang masuk dan jalur pedestrian; 3.Area parkir harus cukup mempunyai ruang bebas di sekitarnya sehingga pengguna berkursi roda dapat dengan mudah masuk dan keluar dari kendaraannya; 4.Area parkir khusus penyandang cacat ditandai dengan simbol tanda parker penyandang cacat; 5.Pada lot parkir penyandang cacat disediakan ram trotoir di kedua sisi kendaraan; 6.Ruang parkir mempunyai lebar 370 cm untuk parkir tunggal atau 620 cm untuk parkir ganda dan sudah dihubungkan dengan ram dan jalan menuju fasilitas-fasilitas lainnya.
24
JARAK KE AREA PARKIRTIPIKAL RUANG PARKIR
25
RUTE AKSESIBILITAS DARI PARKIR
26
RUANG MENAIK TURUNKAN PENUMPANG
27
VARIASI RUANG PARKIR
28
BENTUK RAMP PERMEN PU NO. 30/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
30
CARA MENGHITUNG PANJANG EKSKALATOR
32
L=1.732 x H + 4765 (untuk esc kemiringan 30 derajat) L=1.428 x H + 4905 (untuk esc kemiringan 35 derajat)
33
MENDESAIN SITEPLAN
38
KREDIT PLUS MAHASISWA SP 5 +
40
JUARA 1,2,3: NILAI A FINALIS 10 BESAR : DAPAT +5 SUBMIT: DAPAT +3 *SYARAT BERLAKU
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.