Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVicky Ardiansyah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
JAWABAN SOAL UTS MATA KULIAH CONTRACT DRAFTING SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMI 2010/2011
2
Jawaban soal nomor 1 AKTA KUASA MENJUAL
Pada hari ini, hari Rabu, tanggal 20 April 2011, kami, yang bertanda tangan di bawah ini: Wira Aditama, lahir di Malang pada tanggal 15 September 1970, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Sudanco Supriadi Nomor 45, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang; pemegang kartu tanda penduduk Republik Indonesia nomor induk kependudukan ; yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya, Anita Rahman, lahir di Malang pada tanggal 20 April 1972, Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya; pemegang kartu tanda penduduk Republik Indonesia nomor induk kependudukan ; dengan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya; selaku pemberi kuasa; untuk selanjutnya akan disebut juga: PIHAK PERTAMA; dan
3
AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Jawaban soal nomor 2 AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH Pada hari ini, hari Rabu, tanggal 20 April 2011, kami, yang bertanda tangan di bawah ini: I. Ira Rahmawati, lahir di Malang pada tanggal 12 Desember 1965, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Bunga Kalpataru Nomor 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; pemegang kartu tanda penduduk Republik Indonesia nomor induk kependudukan ; yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari suaminya, demikian berdasarkan akta perjanjian kawin harta terpisah tertanggal 01 Agustus 1988, nomor 05, yang minuta aktanya dibuat di hadapan Dyah Widyawati, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Kota Malang, dari akta mana, satu salinan resminya, bermeterai cukup, dilampirkan pada akta ini, selaku penjual; untuk selanjutnya akan disebut juga: PIHAK PERTAMA; dan
4
Jawaban soal nomor 3 AKTA KUASA
Pada hari ini, hari Rabu, tanggal 20 April 2011, kami, yang bertanda tangan di bawah ini: I. 1. Ayu, lahir di Malang pada tanggal 10 November 1982, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kuntabhaswara Nomor 25, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; pemegang kartu tanda penduduk Republik Indonesia nomor induk kependudukan ; 2. Bagus, lahir di Malang pada tanggal 05 Desember 1984, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kuntabhaswara Nomor 25, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; pemegang kartu tanda penduduk Republik Indonesia nomor induk kependudukan ; 3. Cindy, lahir di Malang pada tanggal 15 September 1986, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempattinggal di Jalan Kuntabhaswara Nomor 25, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; pemegang kartu tanda penduduk Republik Indonesia nomor induk kependudukan ;
5
Doni, lahir di Malang pada tanggal 05 Oktober 1988, Warga Negara Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kuntabhaswara Nomor 25, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Kedungkan-dang, Kota Malang; pemegang kartu tanda penduduk Republik Indonesia nomor induk kependudukan ; semuanya adalah sebagian dari ahli waris almarhumah Nunik Indahrini, semasa hidupnya Pedagang, bertempat tinggal di Jalan Kuntabhaswara Nomor 25, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Kedung- kandang, Kota Malang, yang telah meninggal dunia di Malang pada tanggal 15 Mei 1997, demikian berdasarkan surat pernyataan ahli waris yang dibuat di bawah tangan, bertanggal 28 Mei 2010, bermeterai cukup, yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Polehan pada tangal 28 Mei 2010, di bawah register nomor 428/125/V/ 2010 dan diketahui oleh Camat Kedungkandang pada tanggal 31 Mei 2010, di bawah register Nomor 426/350/V/2010 yang dilampirkan pada akta ini; selaku pemberi kuasa, untuk selanjutnya akan disebut juga PIHAK PERTAMA; dan
6
Boleh Dicontoh
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.