Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA"— Transcript presentasi:

1 EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H (Anggota Tim Peneliti)

2 Latar Belakang Pentingnya SCC
Berdasarkan penelitian Bank Dunia, salah satu faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia adalah: Penyelesaian sengketa pada pengadilan tingkat pertama yang tidak efisien Jangka waktu penyelesaian yang lama Biaya perkara yang tinggi Serta biaya pengacara yang tinggi

3 Beberapa jenis sengketa perdata, terutama sengketa bisnis memerlukan penyelesaian secara cepat dan sederhana, namun tetap menghendaki diperoleh nya keuatan hukum mengikat dari hasil penyele saian tersebut berupa putusan hakim Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dirasakan tidak efisien dan tidak efektif, sehingga akan mengganggu atau menghambat kegiatan bisnis

4 Penyelesaian sengketa melalui cara Alternative Dispute Resolution yang didasarkan pada kesepakatan para pihak, tidak secara otomatis memberikan daya paksa (kekuatan mengikat) bagi para pihak, akan tetapi hanya didasarkan pada itikad baik. Tidak memberikan kepastian hukum.

5 Dirasakan perlu adanya suatu bentuk prosedur penyelesaian sengketa (bisnis), seperti yang dikenal di negara-negara lain , yang mudah, murah dan cepat tetapi mempunyai kekuatan mengikat seperti putusan hakim Memberikan kewenangan pada pengadilan untuk menyelesaikan perkara didasarkan pada besar kecilnya nilai objek sengketa, Sehingga dapat tercapai penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana dan murah, tetapi tetap memberikan kekuatan hukum, Melalui mekanisme small claim court .

6 Small Claims Court telah lama berkembang pada banyak negara di dunia, baik di negara dengan sistem hukum common law maupun civil law. Small Claims Court tidak hanya tumbuh dan berkembang di negara-negara maju seperti misalnya Amerika, Kanada, Inggris, Jerman, Belanda, tetapi juga di negara-negara berkembang baik di benua Amerika Latin, Afrika juga Asia seperti Singapura, dan Malaysia Pembentukan suatu forum penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan secara efisien, cepat dan biaya perkara murah, bagi perkara yang nilai gugatannya kecil khususnya sengketa bisnis, sangat dibutuhkan oleh dunia bisnis, terutama bagi Indonesia

7 Pengertian Small Claim Court
Suatu mekanisme pengadilan yang bersifat informal (di dalam pengadilan tetapi mekanismenya di luar mekanis me pengadilan pada umumnya) dengan pemeriksaan perkara yang cepat untuk mengambil keputusan atas tuntutan ganti kerugian atau utang piutang yang nilai gugatannya kecil.

8 Ciri-ciri Small Claim Court
pemeriksaan perkara bersifat informal, dilakukan dengan cepat dan efisien, nilai tuntutan ganti kerugiannya kecil, lebih banyak digunakan untuk perkara perdata berskala kecil yang dapat diselesaikan dengan cara sederhana, cepat dan biaya murah Hasilnya tetap memberikan kekuatan mengikat sebagai putusan pengadilan

9 Tujuan Small Claim Court
Untuk dapat menyelesaikan perkara gugatan dengan waktu yang cepat, biaya murah dan proses pembuktian yang sederhana; tetapi hasil penyelesaian sengketanya berupa putusan hakim pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak. Dengan mekanismenya yang sederhana, dianggap mampu mengurangi beban perkara di pengadilan, memangkas proses beracara yang rumit dan memakan waktu yang lama, serta mempermudah masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

10 Posisi Small Claims Court
Merupakan jalan tengah antara mekanisme Alternative Dispute Resolution (non litigasi) yang simple dan fleksibel dengan sebuah lembaga yang memiliki otoritas sebagai pengadilan, sehingga keputusan yang diambil dapat mempunyai kekuatan mengikat.

11 Small Claims Court dianggap sebagai pengadilan dengan prosedur yang cepat, yang pada umumnya dipisahkan tetapi tetap di bawah yurisdiksi pengadilan tingkat pertama Small Claim Court merupakan pelayanan yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri (sengketa perdata), mengenai gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat dengan nilai tuntutan yang kecil

12 Sengketa Dalam Small Claim Court
Pemeriksaan perkara dlm SCC: perkara gugatan perdata dengan nilai gugatannya relatif kecil, gugatannya langsung diajukan oleh masyarakat pencari keadilan tanpa bantuan pengacara, dapat diselesaikan dalam waktu singkat dengan ditangani oleh hakim tunggal, dan tidak memerlukan proses administrasi perkara serta pembuktian yang kompleks

13 Jenis Sengketa Jenis sengketa perdata yang menjadi kompetensi Small Claim Court antara lain seperti: Klaim atas utang piutang (money debts) berdasarkan perjanjian, misalnya: - rekening yang belum dibayar atas barang atau jasa yang dijual - pinjaman yang belum dibayar - sewa yang belum dibayar - upah yang belum dibayar

14 Jenis Sengketa (2) Klaim atas ganti rugi kerusakan, seperti:
- kerusakan property - pengembalian property - cedera pribadi Gugatan ganti rugi konsumen Pelanggaran kontrak/wanprestasi  dll

15 Hakim dalam Small Claim Court
Hakim tunggal Seorang hakim yang profesional, memiliki pengetahuan hukum dan pengalaman. Sehingga hakim tsb bisa saja hakim pensiun atau pengacara senior Hakim tidak hanya mengadili tapi juga harus aktif mencari kebenaran dan menemukan hukum Tanpa keterlibatan Juri Hakim harus mengkonsiliasikan terlebih dahulu dengan para pihak sebelum memutus

16 Putusan Hakim Dalam Small Claim Court
Hakim mendasarkan putusannya pada hasil pembuktian, serta hukum dan fakta yang terungkap dipersidangan Keputusan hakim adalah final, tidak ada banding Kalaupun ada appeal / banding, hanya mengenai pemeriksaan terhadap kesalahan dalam menerapkan hukum oleh hakim yang memutus

17 Small Claims Court Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini (HIR/RBg dan peraturan perundangan lainnya yang mengatur acara perdata) tidak mengenal kelembagaan small claim court, Untuk memenuhi kebutuhan praktik seiring dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat pencari keadilan (accsess to justice), khususnya penyelesaian sengketa bisnis dengan mengingat semakin menumpuknya perkara yang belum ditangani di pengadilan, maka keberadaan prosedur pemeriksaan perkara melalui small claim court didasarkan pada jumlah nilai gugatan , menjadi penting.

18 Konsep Small Claims Court di Indonesia
Posisi Small Claims Court: Secara kelembagaan, mekanisme small claim court berada di Pengadilan Negeri, akan tetapi acara pemeriksaan perkaranya berbeda dengan pemeriksaan perkara secara kontradiktoir (acara pemeriksaan perkara biasa) Menggunakan prosedur beracara yang berbeda dengan proses pemeriksaan perkara perdata biasa, dalam small calims court menggunakan acara singkat (sederhana).

19 Jenis Perkara Perkara perdata yang nilai ekonomi gugatannya relatif kecil dan tidak memerlukan proses administrasi perkara serta pembuktian yang kompleks serta dapat diselesaikan dengan hukum acara singkat/sederhana, seperti a.l.: sengketa konsumen utang piutang jual beli barang klaim kerusakan barang klaim jasa pelayanan sengketa UMKM

20 Nilai Gugatan Small Claims Court
Nilai gugatannya kecil/sedikit Tolok ukur nilai gugatan yang kecil tidak dapat disamakan untuk setiap wilayah hukum di Indonesia, tergantung keadaan sosial ekonomi masyarakat Perkiraan nilai gugatan yang dapat diajukan melalui Small Claims Court diberikan kebebasan pada masing-masing pengadilan untuk menentukan besaran nilai gugatan yang dapat diajukan melalui Small Claims Court.

21 Bentuk Pengaturan Idealnya diatur dalam bentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tentang acara perdata, dalam hal ini UU Hukum Acara Perdata (masih dalam bentuk RUU) Diusulkan pengaturan dalam bentuk lain Pengaturan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dianggap lebih tepat dengan berpijak pada Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman tentang asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, atau Pasal 130 HIR

22 Kompetensi Pengadilan
Berlaku asas actor sequitor forum rei Pengadilan yang berwenang mengadili perkara perdata dengan mekanisme Small Claim Court adalah Pengadilan Negeri di wilayah hukum mana Tergugat bertempat tinggal, atau Pengadilan Negeri tempat di mana perbuatan hukum dimaksudkan dilakukan

23 Mekanisme Pembuktian Pembuktian dilakukan secara sederhana
Alat bukti yang digunakan: - surat - saksi - pengakuan - sumpah, dan - keterangan saksi ahli

24 sekian dan terimakasih


Download ppt "EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google