Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN"— Transcript presentasi:

1 TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Bagian Kepegawaian Universitas Diponegoro 2012

2 PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
DASAR HUKUM KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Nomor 43 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Jo. Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/Kep/Mk.Waspan/ 8/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; Keputusan Bersama Mendikbud dengan Kepala BKN No 61409/-MPK/KP/1999 dan No 181 Tahun 1999 tentang Juklak Jabfung Dosen dan Angka Kreditnya; Keputusan Mendiknas No 36/D/C/2001 tentang juknis pelaksanaan Jabfung Dosen dan Angka Kreditnya

3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar
Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS; Pegawai pelajar adalah PNS di lingkungan Departemen yang diberi tugas belajar.

4 Kenaikan pangkat bagi pegawai pelajar adalah kenaikan pangkat pilihan apabila sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, atau kenaikan pangkat reguler apabila sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional. Pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional adalah pembebasan sementara PNS dari tugas-tugas jabatan fungsionalnya karena melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan

5 Keputusan Menkowasbangpan Nomor : 38/KEP/MK
Keputusan Menkowasbangpan Nomor : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya Pasal 26, Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila : a. sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau ; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Dosen. Pasal 28, Dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a : a. kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai dengan pendidikan terakhirnya;  b. secara langsung dapat diaktifkan kembali pada jabatannya.

6 Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor:61409/MPK/KP/99 dan Nomor: 181 Tahun Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Pasal 8 ayat (1), Dosen yang sedang tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan pada saat sebelum tugas belajar dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun telah memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatannya, maka kenaikan jabatannya baru dapat ditetapkan setelah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;. Pasal 8 ayat (2), Dosen yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

7 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 36/D/O/2001 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Pasal 2 ayat (2) Dosen yang sedang dalam tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan/pangkatnya apabila angka kredit yang disyaratkan telah terpenuhi sebelum yang bersangkutan mengikuti tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam tugas belajar. Untuk hal ini maka penetapan angka kredit dan surat keputusan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional/pangkat dosen tetap dibuat berlaku terhitung mulai tanggal sesuai dengan syarat masa dalam jabatan untuk kenaikan jabatan dan syarat masa dalam pangkat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

8 Khusus untuk kenaikan pangkatnya dapat diberlakukan kenaikan pangkat sedang dalam tugas belajar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 apabila tidak dapat menggunakan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan ketentuan dalam pasal Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 karena tidak memenuhi syarat angka kredit sebelum yang bersangkutan mengikuti tugas belajar.

9 Sistem Kenaikan Pangkat : 1. Reguler; 2. Pilihan;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS Sistem Kenaikan Pangkat : 1. Reguler; 2. Pilihan; Selain sistem di atas : 3. Anumerta; 4. Pengabdian.

10 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Pasal 19 : Ayat (1) PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila : a. Sekurang-kurangnya telah 4 th dalam pangkat terakhir dan b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 th terakhir.

11 Pasal 19 Ayat (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar

12 Permasalahan Pengaktifan Kembali
Beberapa usul pengaktifan kembali bagi PNS dosen yang sudah menyelesaikan tugas belajar, dikembalikan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemdiknas dengan alasan tidak perlu diaktifkan karena : 1. PNS dosen yang bersangkutan telah naik jabatan/pangkat pada masa tugas belajar; 2. PNS dosen yang bersangkutan tidak dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan dosennya, sehingga selama tugas belajar masih menerima tunjangan fungsional.

13 Kesimpulan Ketentuan yang menjadi acuan untuk kenaikan pangkat PNS telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS, sehingga ketentuan lain yang mengatur tidak boleh bertentangan dengan tersebut. Agar tidak menghambat secara administrasi kepegawaian dalam pengaktifan kembali, Dosen yang sedang tugas belajar tidak mengajukan kenaikan jabatan/pangkat dengan menggunakan angka kredit.

14 Terima kasih Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)


Download ppt "TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google