Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMBERDAYAAN TENAGA FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA (PKB) DI INGKUNGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

2 LATAR BELAKANG U.U 52/ 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga P.P. 62 /2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyatakan bahwa BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana NSPK di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Amanat UU 52/2009 adalah Pedoman Penyediaan dan Pemberdayaan Tenaga Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana di Lingkungan Pemerintahan Daerah, hal ini telah sesuai dengan pasal 38, yakni di BKKBN ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.

3 LATAR BELAKANG U.U 52/ 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga P.P. 62 /2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyatakan bahwa BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana NSPK di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Amanat UU 52/2009 adalah Pedoman Penyediaan dan Pemberdayaan Tenaga Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana di Lingkungan Pemerintahan Daerah, hal ini telah sesuai dengan pasal 38, yakni di BKKBN ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.

4 LATAR BELAKANG P.P No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pada lampiran Peraturan Pemerintah tersebut pada Sub Bidang Penguatan Pelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas pada huruf d. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota diamanatkan Menetapkan formasi dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penuyuluh Keluarga Berencana Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah dimana program keluarga berencana merupakan urusan wajib dan masuk dalam rumpun Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

5 LATAR BELAKANG NASIONAL DIPENGARUHI OLEH PERAN
A. KEBERHASILAN PROGRAM KB NASIONAL DIPENGARUHI OLEH PERAN STRATEGIS PLKB/PKB DAN IMP. B. INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM KB NASIONAL SASARAN RPJMN 2009 A.L : * TFR 2,2 NAIK MENJADI 2,6. * LPP 1,14 NAIK MENJADI 1,49 %.

6 DATA PETUGAS LAPANGAN KB
PPLKB PLKB/PKB DESENTRALISASI SEBELUM SESUDAH SEBELUM SESUDAH NASIONAL April ,3% ,1% JAN 120% ,8% SUMBER : DATABASIS PLKB & IMP ONLINE 2010.

7 TUJUAN Pedoman ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengusulan penyediaan dan pemberdayaan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota, sehingga tersedia tenaga yang kompeten yang mempunyai latar belakang pendidikan dan ketrampilan yang sesuai dengan formasi yang tersedia.

8 RUANG LINGKUP 1. Sasaran 2. Jangkauan
Penyusunan kebutuhan rencana formasi Jabatan Fungsional PKB Penetapan Kualifikasi Pendidikan dan Kompetensi PKB Pelaksanaan Pembinaan kemampuan Teknis Fungsional PKB Pelaksanaan Pembinaan Kinerja dan Prestasi P KB Pemantauan dan evaluasi pembinaan pengembangan PKB. 2. Jangkauan Pemerintah Daerah Propinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota BKKBN Propinsi SKPD Kabupaten/Kota

9 LANDASAN HUKUM Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembangunan Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Peraturan Presiden No. 62 tahun 2010, tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

10 LANDASAN HUKUM Keputusan Presiden No. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Keputusan Presiden No. 110 tahun 2001 teentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2005. Pedoman Umum Penyusunan Jabatan Fungsional, Kantor Meneteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 9 Juli Keputusan Meneg PAN, Nomor Kep/120/M.PAN/9/2004, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Jabatan Fungsional PKB dan Angka Kreditnya.. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2002. Keputusan Kepala BKKBN No. 379/HK-010/F2/2004, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PKB. Keputusan Kepala BKKBN No. 253/HK-010/B5/2004, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Karir PKB. Peraturan Kepala BKKBN No. 28/HK-010/B5/2007, tentang Visi, Misi dan Grand Strategi BKKBN.

11 POKOK-POKOK PELAKSANAAN
BAB II POKOK-POKOK PELAKSANAAN Perencanaan Kebutuhan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Pemberdayaan Tenaga Fungsional Penyuluh KB (PKB) Pengembangan Tenaga Fungsional Penyuluh KB (PKB)

12 BAB III A. Persiapan PROSEDUR PELAKSANAAN Dana Tenaga Sarana Prasarana
Administrasi

13 A. Pelaksanaan 1. Perencanaan Kebutuhan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) a. Ratio Kebutuhan mempertimbangkan aspek; Aspek demografi yaitu jumlah keluarga, Aspek wilayah teritori yaitu jumlah desa/kelurahan Aspek geografis yaitu daerah perkotaan, pedesaa, dan pedesaan dengan geografi yang berat (Galcitas). b. Penyusunan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh KB 1) Daerah Perkotaan, pembagi adalah 1.500 cara menghitung adalah ; Jumlah KK saat ini, (diasumsikan KK) 1.500 Jumlah Kebutuhan Formasi : KK = 333 PKB Jumlah Petugas Lapangan yang ada = 125 PKB Kebutuhan Formasi = 208 PKB

14 2) Daerah Pedesaan, pembagi adalah 1.000
cara menghitung adalah ; Jumlah KK saat ini, (diasumsikan KK) 1.000 Jumlah Kebutuhan Formasi : KK = 285 PKB Jumlah Petugas Lapangan yang ada = 165 PKB Kebutuhan Formasi = 120 PKB 3) Daerah Pedesaan dengan kondisi geografis berat (Galcitas), pembagi 500 cara menghitung adalah ; Jumlah KK saat ini, (diasumsikan KK) 500 Jumlah Kebutuhan Formasi : KK = 150 PKB Jumlah Petugas Lapangan yang ada = 45 PKB Kebutuhan Formasi = 105 PKB

15 c. Kualifiksi Pendidikan Calon Penyuluh KB
1). PKB Terampil Izajah serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat. Izajah Diploma II dan III dengan jurusan sebagai berikut : No. Diploma Jurusan 1. Kebidanan 2. Keperawatan 3. Ekonomi Semua jurusan 4. Ilmu Kesehatan 5. Administrasi Administrasi Negara 6. Komunikasi

16 2). PKB Ahli PROGRAM STUDI Jurusan No. 1. Ekonomi Ekonomi Pembangunan
Manajemen 2. Ilmu Pendidikan Pendidikan dan Bimbingan 3. Geografi Demografi 4. Psikologi 5. Sosial dan Politik Administrasi Komunikasi Sosiologi Sosial 6. Agama Dakwah Tarbiyah Theologi 7. Keperawatan Ilmu Keperawatan 8. Kebidanan Ilmu Kebidanan 9. Kesehatan Masyarakat 10. 11. Hukum Hukum Perdata Hukum Tata Negara 12. Komputer Semua jurusan

17 2. Pelaksanaan Pengadaan.
Pe n g e r a h a n Team Pengadaan bertugas melaksanakan ; Pengumuman seluas-luasnya melalui mass media yang paling efektif dengan menyebutkan syarat-syarat sebagai berikut : a) Persyaratan Umum untuk menjadi Penyuluh KB Pendidikan: berijasah D3 sederajat, S1 atau yang sederajat U m u r: tahun.

18 2. Pelaksanaan Pengadaan.
b) Persyaratan Khusus untuk menjadi Penyuluh KB Berasal dari daerah dimana nantinya ia bekerja. Penentuan penerimaan calon PKB diprioritaskan bagi mereka yang telah menunjukkan pengabdian baik sebagai tenaga honorer, kontrak PLKB/PKB dengan persyaratan sebagai berikut : Pengabdian sebagai tenaga honorer/kontrak PLKB/PKB minimal 2 tahun terhitung mulai bekerja tahun 2006. Diterbitkan SK/Kontrak Kerja oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk. Gaji/honor dibiayai berturut-turut selama masa kerja ybs dan tercantum dalam RKA-KL Propinsi dan sumber dana APBD. Dibuktikan dengan absensi selama bertugas. Untuk pembayaran honor/gaji dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dari KPKN.

19 Penyaringan. Penentuan Calon Peserta yang Lulus. Penempatan Dini dan Latihan Calon Penyuluh KB 3. Pengendalian. 4. Pembinaan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kedudukan Peran Fungsi Tugas Uraian Tugas Penggerakkan Program Penilaian Prestasi Kerja

20 5. Pengembangan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)
Aspek Kemampuan dan Kompetensi Sikap Prilaku Wawasan Program Manajerial Motivasi Kerja

21 5. Pengembangan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)
Standart Kompetensi Kompetensi Dasar Integritas Kreatif dan Inovatif Ketrampilan Berkomunikasi Orientasi Pelayanan Pengambilan Keputusan Mengembangkan hubungan kerja strategis Ketrampilan memimpin kelompok Ketrampilan Perencanaan Ketrampilan Analisis

22 Standart Kompetensi Pengetahuan Program Organisasi dan Tatalaksana
Program Kependudukan dan KB Program Pembangunan sector lain KIE dan Penggerakkan Masyarakat Pendataan, Pelaporan dan Evaluasi

23 Model/Kritaria dan Kompetensi PKB
1) Integritas LEVEL INDIKATOR PRILAKU 1 (K) Memahami nilai kejujuran, keadilan, kedisiplinan, dan bertanggung jawab, namun tidak selalu mampu untuk menerapkannya. 2 (C) Menerapkan nilai kejujuran, keadilan, kedisiplinan, dan bertanggung jawab dalam tindakan sehari-hari. 3 (CB) Memiliki komitmen untuk bersikap dan jujur dalam berhubungan dengan orang lain dan dalam semua urusan pekerjaan. 4 (B) Mempertahankan standar yang tinggi untuk dirinya sendiri dan melakukan apa yang benar walaupun ada konsekwensi terhadap dirinya. 5 (SB) Bertindak sebagai orang yang memprakarsai dalam mendorong lingkungan untuk bertindak secara adil dan memenuhi standar etika.

24 Model/Kritaria dan Kompetensi PKB
2) Kreatif Inovatif LEVEL INDIKATOR PRILAKU 1 (K) Menggunakan cara-cara yang biasa dilakukan dimasa lalu atau hanya berdasarkan pengalaman. 2 (C) Mencoba mengembangkan cara-cara baru untuk menangani persoalan atau masalah bisnis dengan mempertanyakan bagaimana hal tersebut dikerjakan dimasa lalu. 3 (CB) Memandang masalah-masalah taktis dalam unit kerja dan mengambil inisiatif untuk mengembangkan cara-cara baru dalam pengelolaan unit kerjanya. 4 (B) Memberi solusi atas masalah dalam perspektif yang luas dilingkungan kerja, tidak terbatas semata-mata didalam unit kerjanya dan menekankan solusi yang menuju tujuan strategis. 5 (SB) Mencetuskan gagasan/solusi baru yang berhasil diimplementasikan.

25 Model/Kritaria dan Kompetensi PKB
3) Ketrampilan Berkomunikasi LEVEL INDIKATOR PRILAKU 1 (K) Gugup dalam berkomunikasi, kurang mampu berkomunikasi dengan baik. Kata-kata yang dipakai kurang beraturan, tidak memperhatikan intonasi suara dengan baik dan tidak berani menatap lawan bicaranya. Jawaban-jawaban tidak sesuai dengan yang ditanyakan oleh lawan bicaranya atau tidak sesuai dengan konteks pembicaraan. Jarang berbicara atau diam bila ditanya, lebih banyak berpikir saja dan sulit mengucpkan apa yang dipikirkannya. 2 (C) Mampu menyampaikan apa yang ada dalam pikirannya dengan kalimat yang sederhana, tidak bertele-tele, singkat, cukup jelas dan padat serta mampu berbahasa dengan baik dan benar. Menunjukkan perhatian terhadap proses komunikasi dua arah. Menjawab dengan singkat dan dalam bahasa yang sederhana pertanyaan yang diajukan pihak lain/lawan bicaranya. 3 (CB) Memperhatikan lawan bicaranya, mampu berkomunikassi dengan lancer dan terstruktur. Mempertahankan perhatian pendengar melalui penggunaan tehnik-tehnik seperti analogi, ilustrasi, basaha tubuh dan penekanan suara secara memadai. Menjamin agar arus komunikasi berjalan lancer dan konsisten. 4 (B) Mampu berkomunikasi dengan baik sehingga apa yang disampaikan dapat dengan mudah diterima lawan bicanya. Mencari masukan dari lawan bicaranya, memeriksa pemahaman, menyajikan pesan dengan berbagai cara untuk meningkatkan pemahaman pendengar. Mampu berkomunikasi secara efektif untuk membahas suatu permasalahan yang cukup rumit/kompleks. 5 (SB) Mampu berkomunikasi secara persuasif secara konsisten sehingga apa yang dikatakannya dapat dengan mudah diterima dan dipahami oleh lawan bicaranya. Dengan mudah menangkap inti dan pertanyaan yang diajukan kepadanya dari pihak lain dan menginprestasikan pesan serta memberikan respon yang sesuai konteks pembicaraan. Secara aktif memulai pembicaraan dan mengajak pihak lain berkomunikasi dengan sikap yang menyenangkan. Menggunakan kosa kata yang berbeda dan perbendaharaan kata yang dimiliki sangat banyak. Selalu meyakinkan lawan bicanya dengan memberikan argumentasi-argumentasi yang logis dan akurat serta selalu disertai dengan data/ informai lain sebagai pendukung.

26 Model/Kritaria dan Kompetensi PKB
4) Orientasi Pelayanan LEVEL INDIKATOR PRILAKU 1 (K) Melakukan usaha untuk membantu orang lain hanya saat dimintai pertolongan. Hanya memberikan pelayanan yang minim dan belum mampu melakukan probing terhadap kebutuhan dari stakeholder. 2 (C) Membantu tanpa diminta. Mencari informasi mengenai kebutuhan pokok stakeholderembantu tanpa diminta. Mencari informasi mengenai kebutuhan pokok stakeholder dan menyelaraskan pelayanan sesuai kebutuhan. Sudah menawarkan bantuan kepada stakeholder tanpa diminta serta melakukan proses dan menyelaraskan pelayanan sesuai kebutuhan. Sudah menawarkan bantuan kepada stakeholder tanpa diminta serta melakukan proses tindak lanjut. Mengantisipasi kebutuhan stakeholder dengan membuat perencanaan tindakan. Ada usaha untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi stakeholder sampai dengan tuntas. 3 (CB) Membantu memberikan pelayanan diluar dugaan stakehode. Mampu memberikan opini yang obyektif atas inisiatif sendiri. Memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada stakeholder. Memotivasi orang lain disekitar agar bersikap memperhatikan dan melayani orang lain secara baik/memuaskan kepada setiap orang yang berada di lingkungan tanpa pamrih. 4 (B) Bertindak selayaknya seorang penasehat yang dapat dipercaya. Memberikan opini yang obyektif dan mampu terlibat dalam proses pengambilan keputusan dari stakeholder. Berinisiatif mencitakan iklim pelayanan didalam unit kerjanya dan sudah terwujud dalam bentuk konkrit. 5 (SB) Bertindak layaknya sebagai perpanjangan tangan stakeholder secara luas. Epati terhadap kebutuhan stakeholder secara menyeluruh. Mampu menganalisasi dan mengantisipasi kebutuhan dan tingkat kepuasaan stakeholder. Memberikan pengaruh yang kuat untuk memperoleh dukungan berbagai pihak dalam rangka membudayakan nilai-nilai pelayanan di level organisasi-organisasi mulai dari perencanaan sampai dengan memuaskan stakeholder secara umum (masyarakat). Mampu mengukur secara umum tingkat kepuasan stakeholder.

27 Model/Kritaria dan Kompetensi PKB
5) Pengambilan Keputusan LEVEL INDIKATOR PRILAKU 1 (K) Cenderung masih membutuhkan dukungan dan pengarahan dari orang lain dalam mengambil keputusan atas permasalahan yang dihadapi. Kurang berani mengambil resiko tertentu, walaupun masih dalam batas wewenangnya. 2 (C) Mampu mengambil keputusan secara mandiri untuk masalah yang terkait langsung dengan tugas dan tanggung jawab sehari-hari serta pengalaman masa lalu. Masih membutuhkan dan tergantung pada aturan dan prosedur serta batasan wewenang yang jelas/rinci untuk bisa mengambil suatu keputusan. 3 (CB) Memikliki kemampuan/wawasan yang memadai sehingga dapat mengambil keputusan secara mandiri atas persoalan yang dihadapi yang tidak terkait langsung dengan pekerjaan rutin sehari-hari, dalam batas wewenang masing-masing. 4 (B) Mampu mengambil keputusan/tindakan pada waktu yang tepat secara mandiri dan mampu mengantisipasi dampak dari keputusan yang diambilnya untuk unit kerja. 5 (SB) Mampu mengambil keputusan/tindakan untuk masalah-masalah yang bersifat strategis dan memiliki dampak yang lebih luas terhadap unit kerja dan organisasi secara umum.

28 Model/Kritaria dan Kompetensi PKB
6) Mengembangkan Hubungan Kerja Strategis LEVEL INDIKATOR PRILAKU 1 (K) Menjadi bagian dari suatu kelompok namun pasif. Mampu berperan serta mendukung keputusan kelompok. Tidak menentang keputusan kelompok dan mau melakukan tugas yang dibagikan sebagai anggota tim, namun kurang aktif atau agak pasif. Bersikap menunggu tugas untuk dilakukan sebagai bagian dari kelompok sudah mengarah pada penyelesaian tugas tim secara umum. 2 (C) Mampu berperan secara cukup aktif dengan memberikan ide dan usaha untuk melakukan tugas-tugas secara bersemangat demi menyelesaikan tugas kelompok. Memberikan penjelasan yang positif tentang orang lain/anggota kelompok dalam hal kemampuan, peran yang diharapkan, proses kerja yang akan dilakukan. Membicarakan dengan anggota tim secara positif dan menunjukkan rasa hormat pada orang lain, termasuk dengan cara memberikan pejelasan pada orang lain dan meyakinkan orang lain. 3 (CB) Memninta masukan dengan sungguh-sungguh, menghargai masukan dari orang lain, mau belajar dan merubah sikap/tindakan diri sendiri sesuai dengan masukan orang lain. Memotivasi orang lain atau anggota kelompok yang lain untuk berperan serta membantu memecahkan masalah kelompok dan mengambil keputusan bersama (mendorong kerjasama kelompok) 4 (B) Memberikan dorongan pada orang lain, di depan semua anggota kelompok mengatakan hal yang baik/positif dari setiap anggota kelompok yang memang sudah bekerja secara baik sehingga membuat orang lain merasa dihargai dan termotivasi. Berperan sebagai penengah saat terjadi konflik antar anggota kelompok dengan mengacu pada keutuhan kerjasama kelompok agar tujuan kelompok efektif tercapai. 5 (SB) Mencitakan suasana kondusif ditengah-tengah kelompok kerja agar tercipta kerjasama yang efektif diseluruh anggota kelompok. Memberikan kesempatan kepada semua anggota kelompok untuk berperan serta dalam memberikan pendapat atau membantu penyelesaian tugas kelompok.

29 Model/Kritaria dan Kompetensi PKB
7) Ketrampilan Memumpin Kelompok LEVEL INDIKATOR PRILAKU 1 (K) Mengekspresikan harapan positif pada orang lain. Melontarkan komentar positif terhadap kemampuan orang lain walaupun dalam situasi yang sulit. Yakin bahwa orang lain mau dan mampu belajar. Menyerahkan sepenuhnya pengembangan diri dari orang lain atau bawahan kepada yang bersangkutan. 2 (C) Memberikan instruksi/pengarahan yang detail dan alas an yang masukm akal mengenai cara-cara kerja yang tepat dan paling efisien. Bersedia mendemonstrasikan cara-cara penyelesaian tugas dengan menyediakan alat, sumber daya, informasi dll. Dan memberikan bantuan-bantuan yang berguna demi pengembangan orang lain dengan mengajukn pertanyaan, memberikan tes untuk memastikan apakah mereka memahami pengarahan atau penjelasan yang diberikan. 3 (CB) Memberikan umpan balik yang positif dan negative dalam rangka mengembangkan orang lain kearah yang lebih positif, serta memberikan dukungan dan ketenangan kepada orang lain. Memberikan umpan balik negative kepada orang lain yang tidak bersifat pribadi dan mengekspresikan harapan positif dimasa depan. Mengusulkan aspek perbaikan untuk orang lain, menyederhanakan tugas sulit kedalam kumpulan aktivitas-aktivitas yang saling berkaitan dan mampu memberikan coaching/training jangka pendek. 4 (B) Mampu memberikan caching & counceling jangka menengah dan jangka panjang sehingga bawahan dapat menyelesaikan jawaban atas hambatan program kerjanya dan mampu menyusun program training jangka panjang untuk orang lain. 5 (SB) Mampu mempersiapkan orang lain untuk mengambil alih tugas dan pekerjaan sepenuhnya dalam waktu yang ditentukan dan mampu mendeteksi bawahan-bawahan secara akurat yang perlu dipromosikan dalam organisasi-organisasi disertai dengan perlakukan/pelatihan.

30 Model/Kritaria dan Kompetensi PKB
8) Perencanaan, Pengorganisasian LEVEL INDIKATOR PRILAKU 1 (K) Tidak pernah menetapkan tujuan/sasaran pribadi hanya bekerja berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan sesuai rutinitas kerja. 2 (C) Menentukan tujuanyang hendak dicapai secara garis besar saja, terkadang mempunyai rencana kerja jangka pendek, belum dapat menetapkan prioritas pelaksanaan tugas menurut kepentingan dan situasi dan kondisi yang ada. 3 (CB) Merencanakan dengan memecahkan suatu permasalahan menjadi beberapa bagian masalah yang lebih kecil untuk bisa dikerjakan secara sistematis menurut prioritas dalam jangka waktu pendek. 4 (B) Menyusun langkah-langkah untuk pencapaian sasaran secara terinci, meliputi kualitas, kuantitas dan waktu yang tersedia serta sumber daya yang berikutnya. Mengevaluasi beberapa alternative pencpaian sasaran untuk mengusulkan prioritas secara tepat. 5 (SB) Mengembangkan beberapa alternative pencapaian sasaran berikut sumber daya dan mampu menentukan alternative terbaik. Membuat perencanaan yang dapat mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin timbul dan mengelola serta mendistribusikan tugas-tugas secara tepat sesuai dengan analisa SWOT.

31 BAB IV TATA KERJA 1. Analisis Kebutuhan Pegawai Jenis Pekerjaan
A. FORMASI PNS 1. Analisis Kebutuhan Pegawai Jenis Pekerjaan Sifat Pekerjaan Analisis Beban Kerja dan Perkiraan Kapasitas Pegawai dalam jangka waktu tertentu. Prinsip Pelaksanaan Pekerjaan Peralatan yang tersedia

32 Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada.
A. FORMASI PNS 2. Penetapan Formasi Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya. 3. Anaslisis Jabatan Uraian Jabatan/pekerjaan Kualifikasi atau Syarat-syarat jabatan Peta Jabatan 4. Kemampuan Keuangan Negara

33 B. PENGADAAN PNS Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenan-kan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan: Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai. Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya. Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap. Tenaga lain yang sangat diperlukan

34 1. Persyaratan Warga Negara Indonesia;
Pada saat diangkat sebagai CPNS, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya 35 tahun Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik; Sehat jasmani dan rohani; Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

35 Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
2. Pengumuman Jumlah dan jenis jabatan yang lowong Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar Alamat dan tempat lamaran ditujukan Batas waktu pengajuan surat lamaran Waktu dan tempat seleksi; dan lain-lain yang dianggap perlu. 3. Pelamaran Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang. Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.

36 Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
4. Penyaringan 5. Pengumuman Pelamar yang diterima Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku. Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai kebutuhan. Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter. Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja. Surat pernyataan 6. Pengangkatan CPNS 7. Golongan/Ruang

37 Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah dihitung
8. Penghasilan Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok. Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT). Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok, dengan ketentuan sebanyak-banyak 8 (delapan) tahun. 9. Masa Percobaan Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang- kurangnya bernilai baik, Telah memenuhi syarat kesehatan j asmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan

38 10. Pemberhentian CPNS Mengajukan permohonan berhenti; Tidak memenuhi syarat kesehatan; Tidak lulus dari pendidikan dan pelatihan prajabatan; Tidak menunjukkan kecakapan dalam menjalankan tugas; Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan; Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;

39 C. PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi, Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan: Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian, Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

40 TERIMA KASIH


Download ppt "BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google