Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUMBER NORMA, NILAI DAN HUKUM EKONOMI ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUMBER NORMA, NILAI DAN HUKUM EKONOMI ISLAM"— Transcript presentasi:

1 SUMBER NORMA, NILAI DAN HUKUM EKONOMI ISLAM

2 SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Sumber hukum (Sudarsono, 2004 hal 25) yang diakui sebagai landasan ekonomi islam terdiri dari: Al-Qur’an Al-Hadits Ijtihad Ijma Qiyas ‘Urf Istihsan Istishlah Istishab Maslahah Mursalah

3 AL-QUR’AN Ayat pengelolaan harta: Surat an-Nisa’ ayat 10, Surat adz-dzariyat ayat 19 Ayat tentang Perdagangan: Surat Yunus ayat 67, Surat Al-Jumu’ah ayat 10 Ayat tentang riba: Surat Ali Imran ayat 130, Al-Baqarah ayat 278 Ayat tentang Utang: Surat al-baqarah 280, 282 Ayat tentang Pertanian dan perkebunan: Surat Al-’An’am ayat 99

4 Ayat tentang Perikanan dan perhiasan ayat; Surat an-Nahl ayat 14
Ayat tentang Peternakan; Surat an-Nahl ayat 5 Ayat tentang Pertambangan dan Industri; Surat al Hadiid ayat 25 Ayat tentang Pakaian; Surat al-A’raaf ayat 26 Ayat tentang Industri Konstruksi; Surat al A’raaf ayat 74 Ayat tentang industri perkapalan; Surat Huud; ayat 37 Ayat tentang besi baja; Surat al-Anbiiyaa ayat 80, surat Saba’ ayat 10-11

5 وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). DALIL tentang riba

6 فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا(160)وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

7 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

8 HUKUM SISTEM EKONOMI ISLAM AL-QUR’AN
QS. Ar-Ruum: 39 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yakan ng berbuat demikian) itulah orang- orang yang melipat gandakan (pahalaya).” QS. Al-Baqarah: 278: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” HUKUM SISTEM EKONOMI ISLAM AL-QUR’AN

9 “Sesungguhnya Allah tidak menyukai kalian menyia- nyiakan harta” (H. R
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai kalian menyia- nyiakan harta” (H.R. Bukhari) “Umar bin Khatab memiliki seratus bagian dari tahah Khaibar yang ia beli, lalu ia datang kepada Rasul saw. Dan berkata, “wahai Rasul, sesungguhnya aku memperoleh harta yang belum pernah kuperoleh sebelumnya sebanyak itu, sedangkan aku bermaksud menjadikannya sarana taqarub/dekatkan diri kepada Allah swt.” maka Rasul saw bersabda “Pertahankan pokoknya dan manfaatkanlah hasilnya di jalan Allah” (HR. Sufyan dari Ubaidillah ibnu Umar dari Nafi, dari Ibnu Umar) HADITS tentang harta

10 HADITS tentang kerja keras
“Sesungguhnya Allah mencintai seorang diantara kamu yang melakukan pekerjaan dengan baik (ketekunan)” HR. Bukhari “Seseorang bertanya kepada Nabi, jenis penghasilan mana yang terbaik, nabi menjawab “Hasil kerja seorang dengan tangannya sendiri dari setiap transaksi perdagangan yang disetujui” (HR. Ahmad) HADITS tentang kerja keras

11 HADITS tentang Perdagangan
“Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya termasuk dalam golongan para nabi, orang- orang yang benar-benar tulus dan para syuhada’” (HR. Tarmizi, Darimi dan Daruqutni) “Allah memberikan rahmatnya pada setiap orang yang bersikap baik ketika menjual, membeli dan membuat suatu pernyataan” (HR. Bukhari) HADITS tentang Perdagangan

12 “Sesungguhnya riba itu bisa terjadi pada jual beli secara utang (kredit)” (HR. Bukhari muslim, dan Ahmad) “Dari Ubada bin Sami ra. Nabi saw bersabda; “Emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum. Barang siapa membayar lebih atau menerima lebih dia telah berbuat riba, Pemberi dan penerima sama saja” (HR. Muslim dan Ahmad) HADITS tentang riba

13 HADITS tentang utang dan larangan judi
“Sebaik-baik manusia adalah yang sebaik-baik membayar utang” (HR. Muslim) “Dilarang menjual ikan di laut, yang seperti gharar “ (HR. Muslim) HADITS tentang utang dan larangan judi

14 Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid memutuskan suatu masalah setelah wafatnya Rasul terhadap peristiwa. Ijma terdiri dari: Ijma sharih; kesepakatan mujtahid terhadap hukum mengenai suatu peristiwa. Ijma sukuti; sebagian mujtahid terang-terangan menyatakan pendapatnya dengan fatwa, atau memutuskan perkara sebagian lainnya diam. IJMA’

15 Ijtihad; mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terperinci. Ijtihad merupakan penafsiran kembali dasar hukum ekonomi Islam seperti Al-Qur’an dan hadits untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada. Qiyas adalah mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya denga peristiwa yang terdapat nash. Karena illat: Exs: khomer dengan narkotik (memabukkan) IJTIHAD DAN QIYAS

16 Diartikan sebagai kemaslahatan yang tidak disyariatkan oleh syara’.
MASLAHAH MURSALAH

17 Istishab: pelajaran yg diambil dari sahabat rasul
Istishab: pelajaran yg diambil dari sahabat rasul. Menurut istilah adalah menjadikan hukum tetap di masa lalu, tetap dipakai sampai sekarang, sampai ada dalil yang menunjukkan perubahannya. Istishan adalah membandingkan apa yang dilakukan mujtahid dari qiyas jalli (jelas) kepada qiyas khaffi (yang tersembunyi). Istishab dan Istishan

18 Adat istiadat atau kebiasaan yang sudah seperti menjadi adat istiadat namun tetap tidak menyalahi aturan Islam. Macam-macam urf: Urf shahih: kebiasaan yang dilakukan yang tidak bertentangan dengan syara’. Misal adat membayar mahar Urf fasid: kebiasaan yang dilakukan berlawanan denga syara’ contoh akad dengan perjanjian riba URF

19 NORMA SISTEM EKONOMI ISLAM
Norma adalah aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dl masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yg sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati -- yg berlaku Sistem ekonomi islam memiliki prinsip sebagaimana dalam pemikiran pemikiran Choudhury (1986), didasarkan atas prinsip : Tauhid (norma/moral Islam), Brotherhood (persaudaraan), Work and productivity (kerja & produktivitas), Distributive equity (distribusi pendapatan & kekayaaan yang merata), Cooperation (kerja sama), Organization (organisasi), Islamic institutionalism (institusi islam).

20 Doa orang Islam “Rabbana, anugerahi kami kebaikan dunia dan kebaikan akhirat dan selamatkan kami dari siksa neraka” (al-Baqarah 202) Alam adalah hak milik mutlak Allah swt. (Al-Maidah;120) Hak milik relatif perseorangan diakui sebagai hasil jerih payah usaha yang halal dan hanya digunakan untuk hal-hal yang halal pula (annisa 32) Allah melarang untuk menimbun kekayaan tanpa ada manfaat bagi sesama manusia (at-Taubah 43) Di dalam harta orang kaya, terdapat hak orang miskin, Fakir, dan lain sebagainya (al-Israa’ 26, al an’am 14) Allah menghalalkan perniagaan atas dasar sama-sama suka (an- tarodihin) dan melarang keras memakan harta sesama dengan batil (an- nisa 29, al baqarah 188) maupun dengan jalan penipuan (al-an’am 152) ataupun jalan-jalan pencurian (al-Maidah 38) Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba (al-Baqarah 275, ) NB: Saifuddin Anshari, Wacana Islam: Pokok-pokok pikiran tentang Paradigma dan sistem islam, Gema Insani, hal 144 NILAI DAN NORMA

21 3. Prinsip Ekonomi Islam Kerja (resource utilization)
Kompensasi (compensation) Efisiensi (efficiency) Professional (professionalism) Kecukupan (efficiency) Pemerataan kesempatan (equal opportunity) Kebebasan (freedom) Kerja sama (cooperation) Persaingan (competition) Keseimbangan (equilibrium) Solidaritas (solidarity) Information simetri (Symmetris information) Hidup hemat/tidak bermewah-mewah (abstain from wasteful and luxurious living)

22 Sistematika Nilai Sistem Ekonomi Islam
Filsafat Sistem Ekonomi Nilai-nilai Instrumental Sistem Ekonomi Nilai-nilai Dasar Sistem Ekonomi

23 Filsafat Sistem Ekonomi
Allah Maha Pencipta, dan semua ciptaanNya tunduk kepadaNya. Manusia adalah khalifah Allah. Dunia dan seluruh alam adalah milik Allah. Manusia memilikinya secara terbatas. Pembatasan tingkah laku individual Pengaturan organisasi pemilikan. Iman kepada hari kiamat mempengaruhi semua tingkah laku ekonomi. TAUHID Norma tingkah laku para pelaku ekonomi.

24 Sifat Ekonomi Islam Bersumber dari Tuhan dan mengikat
Ada bukan karena alasan apologetik Produksi dan konsumsi dilakukan bukan karena alasan manfaat semata, melainkan karena diizinkan oleh Tuhan Berasas: Tauhid, ibadah, khilafah, dan takaful

25 Nilai Instrumental Sistem Ekonomi
Islam 1.Zakat 2.Pelarangan Riba 3.Kerjasama Ekonomi 4.Jaminan Sosial 5.Peranan Pemerintah 6. Kebebasan Individu didasarkan nilai tauhid 7. Hak terhadap harta 8. Ketidaksamaan ekonomi dalam batas wajar 9. Distribusi kekayaan 10. Larangan menumpuk kekayaan

26 Nilai Dasar Sistem Ekonomi
Pemilikan Keseimbangan Keadilan Berarti kebebasan bersyarat akhlak Islam Harus diterapkan di semua fase kegiatan ekonomi Alokasikan sejumlah hasil kepada yang tak mampu masuk pasar atau tak sanggup membeli menurut kekuatan pasar. Kebenaran, Kejujuran, Keberanian, Kelurusan Pemilikan hanya atas manfaatnya Pemilikan terbatas sepanjang umur Tak ada pemilikan individu atas barang umum Sederhana Hemat Menjauhi pemborosan (thdp pemilikan & pengelolaan sumber daya) Menikmati hasil pembangunan Perbaikan kesejahteraan setiap individu

27 Prinsip Dasar Akad Muamalat
Al Hurriyyah (fredom of making contract) Al Musaawah (equality) Al Adalah (justice) Al Ridha (willingness) As Shidqu (faithful) Al Kitabah (documentation)

28 Pertama : Kebebasan / الحرية
«الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحاً حرم حلالاً أو أحل حراماً، والمسلمون على شروطهم إلا شرطاً حرم حلالاً أو أحل حراماً» Kompromi (damai) boleh antara kaum muslimin, kecuali yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang harom. Kaum muslimin bergantung pada persyaratan yang mereka buat sendiri, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram “ (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

29 Pertama : Kebebasan / الحرية
«الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحاً حرم حلالاً أو أحل حراماً، والمسلمون على شروطهم إلا شرطاً حرم حلالاً أو أحل حراماً» Kompromi (damai) boleh antara kaum muslimin, kecuali yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang harom. Kaum muslimin bergantung pada persyaratan yang mereka buat sendiri, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram “ (HR Abu Daud dan Tirmidzi) PRAKTEK : Syarat kelebihan diharamkan

30 Kedua : Al-Musaawah مثال: مالك بلغني عن أبي هريرة قال: للمملوك طعامه وكسوته بالمعروف – بين مالك وأبوهريرة اثنان. Malik Mengatakan : Telah sampai kepadaku Abu Hurairah mengatakan: “bagi budak (berhak) mendapatkan makanan dan pakaian secara makruf ( baik sesuai kebiasaan)” (HR Muwattho’) PRAKTEK : Secara umum dalam setiap akad (termasuk tabarru’), secara khusus dalam akad Tijary

31 Ketiga : Keadilan (al-adaalah)
فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur (Al-Baqoroh 282) PRAKTEK : Keadilan antara penjual dan pembeli, bahkan juga produsen dan konsumen akhir

32 Keempat : Keridhoan يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu (QS An-Nisa 29) PRAKTEK : jenis akad, harga, barang dan pelayanan

33 Kelima : Kejujuran « الْبَائِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ». أَخْرَجَهُ الْبُخَارِىُّ وَمُسْلِمٌ “ kedua belah pihak (penjual dan pembeli) masih dalam tenggang pemilihan (khiyar) selama belum berpisah, jika mereka berdua jujur dan telah menjelaskan dengan baik, maka diberkahi bagi keduanya, jika berdusta dan menyembunyikan, maka dihapus keberkahan itu” (HR Bukhori Muslim) PRAKTEK : Manipulasi dan Kolusi

34 Keenam : Pencatatan وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu,: (1) lebih adil di sisi Allah dan (2) lebih dapat menguatkan persaksian dan (3) lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu,,


Download ppt "SUMBER NORMA, NILAI DAN HUKUM EKONOMI ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google