Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012"— Transcript presentasi:

1 PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2013 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

2 TATA CARA PEMBERIAN NOMOR FAKTUR PAJAK
Materi Sosialisasi 1 ROAD MAP PPN 2 ARAH KEBIJAKAN PER-FAKTUR PAJAK 3 PERUBAHAN PENGATURAN FAKTUR PAJAK 4 TATA CARA PEMBERIAN NOMOR FAKTUR PAJAK 5 PERSIAPAN KPP

3 ROAD MAP PPN Pembenahan Sistem Administrasi PPN
2014 2013 2012 2011 eTax Invoice Memperluas basis eSPT Validasi Faktur Pajak Segmentasi PKP: normal dan deemed eTax Invoice: Pilot Project Kebijakan Pengukuhan PKP Peningkatan Penggunaan eSPT Registrasi Ulang PKP Tim Kajian Komprehensif Evaluasi eSPT Peraturan eSPT Sumber: Road Map Pembenahan Sistem Administrasi PPN Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI

4 Sistem Administrasi PPN
* 3 2 1 Pengkreditan Faktur Pajak Sistem Penyidikan Fungsional Pemeriksa Sistem Pemeriksaan Penyidik Penerbitan Faktur Pajak Sistem Pengawasan Waskon dan AR Pengukuhan PKP Peraturan dan Sistem IT yang handal

5 Arah Kebijakan Pengaturan FP
Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan oleh DJP. 1 Penomoran Faktur Pajak Mengembalikan pengaturan Faktur Pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN. Sehingga mempunyai basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum baik bagi PKP maupun bagi DJP 2 Sumber: Pengantar Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penomoran Faktur Pajak

6 Landasan Hukum PER-24/PJ/2012
UU PPN Pasal 13 ayat (8) UU No.42/2009 Tata cara pembuatan FP diatur dengan/berdsrkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Pasal 13 PMK 84/PMK.03/2012 Tata cara pengisian keterangan pada FP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER DJP Per Dirjen Pajak No PER-24/PJ/2012 Keterangan FP (Nomor Seri Faktur Pajak) Catatan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk mengatur tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak

7 Penyempurnaan Pengaturan FP
Pasal 13 (5) UU PPN a Identitas Penjual/Pembeli Sesuai dengan alamat yg sebenarnya Alamat b Jenis BKP/JKP Menggambarkan keadaan sebenarnya BKP/ JKP c Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, maka harus dicantumkan Keterangan FP Lengkap Nomor Seri FP Meminta ke DJP Tata cara ditentukan oleh DJP f Sesuai identitas yang sah & berlaku (fotocopy dilampirkan pada saat pemberitahuan pejabat penandatangan FP) Identitas: KTP SIM Passport Nama Penandatangan FP g Catatan: Selain 5 Butir Pengaturan di atas, masih terdapat butir lain, untuk lebih lengkapnya dapat Saudara lihat selengkapnya di PER-24/PJ/2012

8 Perubahan Nomor Seri Faktur Pajak
. . - Kode transaksi & status Kode cabang Kode tahun Nomor Seri Jumlah Digit: 8 digit Ditentukan oleh PKP sendiri Penomoran FP Sesuai dengan Per-13/65 . . - Kode transaksi & status Nomor Seri Jumlah Digit: 13 digit Ditentukan oleh sistem DJP, termasuk kode tahun akan dicreate oleh sistem DJP dan kode cabang dihapus. Penomoran FP Sesuai dengan Per-24

9 Kendali Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor seri Faktur Pajak hanya dapat diberikan kepada PKP yang: Telah dilakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan Per-05 dan perubahannya atau telah dilakukan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP. Telah melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, apabila terjadi perubahan alamat . Telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password. Telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP . Telah menerima pemberitahuan password melalui . Telah mengajukan surat permintaan nomor seri faktur pajak. Telah memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak. Telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri faktur pajak disampaikan ke KPP.

10 Kegiatan Permohonan Kode Aktivasi dan Password
Petugas TPT di KPP 1 2 Surat pemberitahuan kode aktivasi dikirim via pos Surat permohonan kode aktivasi Petugas Seksi Pelayanan di KPP 3 3 Password di 5 Pemberitahuan kempos di PKP Direkam di aplikasi di KPP 4 Surat pemberitahuan kode aktivasi kempos Data base Registrasi Ulang PKP dan verifikasi Pengukuhan PKP Penerima surat masuk KPP Catatan: Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password secara lebih lengkap, dapat Saudara lihat pada SE- /PJ/2012

11 Kegiatan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
PKP memasukkan kode aktivasi dan password 2 1 3 surat permintaan nomor seri Petugas TPT di KPP Surat Pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak Data base kepatuhan 3 masa pajak terakhir PKP Data base penomoran Faktur Pajak Catatan: Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara lebih lengkap, dapat Saudara lihat pada SE-52/PJ/2012

12 PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 1 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 1 Otorisasi pemberian nomor seri Nomor Urut FP ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan Nomor Seri FP diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan oleh DJP 2 Syarat diberikan nomor seri FP Tidak ada syarat khusus, baik PKP ataupun non PKP dapat membuat nomor sendiri. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada PKP yang telah diregistrasi ulang dan PKP baru yang telah diverifikasi dalam rangka pengukuhan PKP 3 Identitas PKP khususnya alamat dan jenis barang/jasa Tidak ditegaskan Penegasan Keterangan FP mengenai alamat dan jenis barang/jasa harus diisi sesuai dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya Catatan:

13 PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 2 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 4 Penunjukan dan Penandatanganan FP PKP tidak disyaratkan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah Mengatur pejabat/pegawai penandatangan FP yang berhak: PKP wajib memberitahukan ke KPP surat penunjukan penandatangan FP; dan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat berwenang) 5 Istilah Faktur Pajak Cacat Diatur dan digunakan istilah “Faktur Pajak cacat” Istilah “Faktur Pajak cacat“ diganti dengan “Faktur Pajak tidak lengkap” agar sinkron dengan ketentuan UU KUP 6 Penggunaan Kode Transaksi (02 dan 03) Menimbulkan multitafsir untuk transaksi yang harus dipungut oleh Pemungut dengan mekanisme normal Mempertegas peruntukan Kode Transaksi, yaitu kode 02 (bendahara pemerintah) & 03 (BUMN dan KPS) digunakan untuk penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Catatan: Pengaturan butir ke 4, PKP harus menyampaikan surat pemberitahuan penandatangan FP + copy kartu identiitas

14 PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 3 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 7 Urutan nomor seri Faktur Pajak Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga Apabila tidak dibetulkan, PKP penerbit dikenai sanksi Ps 14 (4) UU KUP dan PKP Pembeli tetap dapat mengkreditkan PM Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP dengan blok nomor urut Penggunaan nomor yang tidak urut tidak dikenakan sanksi Terdapat kewajiban pelaporan nomor yang tidak terpakai 8 Nomor Seri FP ganda (lebih dari satu) - Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga Seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri FP yang sama /ganda termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap 9 Penerbitan FP Pengganti Menggunakan Nomor Seri baru Dilaporkan di 2 Masa Pajak SPT, yaitu di masa FP yang diganti dan di masa pembuatan FP pengganti Menggunakan Nomor Seri yang sama Hanya dilaporkan di SPT FP yang diganti

15 PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 4 No Keterangan PER-24/PJ/2012 PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 10 Pengkreditan FP FP yang tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya dan yang tidak mengikuti tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli Kesalahan pengisian keterangan FP di luar kuasa PKP Pembeli tetap dapat dikreditkan (nomor tidak urut, kode cabang dan penandatangan belum diberitahukan ke KPP) Catatan: Selain 10 Butir Perubahan, masih terdapat butir lain, untuk lebih lengkapnya dapat Saudara lihat selengkapnya di PER-24/PJ/2012

16 Langkah Persiapan KPP 2012 2013 2013 31 Des 2012 Batas Akhir Registrasi Ulang PKP 1 Maret 2013 PKP meminta kode aktivasi, pasword dan nomor seri ke KPP 1 April 2013 Nomor seri mulai digunakan PKP 1 Diminta kepada Kepala KPP dan Kanwil untuk menginformasikan kebijakan ini kepada setiap pegawai dilingkungan kerja masing-masing dan PKP yang dikukuhkan diwilayah kerja masing-masing. Kepala KPP diminta untuk menyelesaikan seluruh kegiatan Registrasi Ulang PKP paling lambat tanggal 31 Desember 2012 dan mendokumentasikannya secara baik dan benar. 2 Sumber: Per-05/PJ/2012 dan perubahannya, Pasal 19 Per-24/PJ/2012, dan Surat Dirjen S-243/PJ/2012

17 SELESAI “DALAM KESUSAHAN SELALU ADA KEMUDAHAN”
MELAYANI KONSULTASI TERKAIT SOSIALISASI PER-24/PJ/2012 MELALUI ALAMAT “DALAM KESUSAHAN SELALU ADA KEMUDAHAN” SELESAI


Download ppt "PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google