Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012"— Transcript presentasi:

1 PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 1 2 3 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

2 TATA CARA PEMBERIAN NOMOR FAKTUR PAJAK
Materi Sosialisasi 1 ROAD MAP PPN 2 ARAH KEBIJAKAN PER-FAKTUR PAJAK 3 PERUBAHAN PENGATURAN FAKTUR PAJAK 4 TATA CARA PEMBERIAN NOMOR FAKTUR PAJAK 5 PERSIAPAN

3 ROAD MAP PPN Pembenahan Sistem Administrasi PPN
2014 2013 2012 2011 eTax Invoice Memperluas basis eSPT Validasi Faktur Pajak Segmentasi PKP: normal dan deemed eTax Invoice: Pilot Project Kebijakan Pengukuhan PKP Peningkatan Penggunaan eSPT Registrasi Ulang PKP Tim Kajian Komprehensif Evaluasi eSPT Peraturan eSPT Sumber: Road Map Pembenahan Sistem Administrasi PPN Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI

4 Regulasi Fase Pra e-Invoice
2013 2014 E-Invoice No FP dari DJP Pengaturan penomoran Faktur Pajak yang akan diberlakukan 1 April 2013 merupakan sistem penomoran Faktur Pajak yang bersifat sementara menunggu fase e-invoice, dimana pada tahap e-invoice mekanisme penomoran sudah by sistem yang direncanakan akan dimulai tahun 2014 mendatang. Sumber: Road Map Pembenahan Sistem Administrasi PPN Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI

5 Arah Kebijakan Pengaturan FP
Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan oleh DJP. 1 Penomoran Faktur Pajak Mengembalikan pengaturan Faktur Pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN. Sehingga mempunyai basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum baik bagi PKP maupun bagi DJP 2 Sumber: Nota Dinas Direktur PP I ke Dirjen Pajak Hal: Pengantar Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penomoran Faktur Pajak

6 Penyempurnaan Pengaturan FP
Pasal 13 (5) UU PPN a Identitas Penjual/Pembeli Sesuai dengan alamat yg sebenarnya Alamat b Jenis BKP/JKP Menggambarkan keadaan sebenarnya BKP/ JKP c Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, maka harus dicantumkan Keterangan FP Lengkap Nomor Seri FP Meminta ke DJP Tata cara ditentukan oleh DJP f Sesuai identitas yang sah & berlaku (fotocopy dilampirkan pada saat pemberitahuan pejabat penandatangan FP) Identitas: KTP SIM Passport Nama Penandatangan FP g Catatan: Selain 5 Butir Pengaturan di atas, masih terdapat butir lain, untuk lebih lengkapnya dapat Saudara lihat selengkapnya di PER-24/PJ/2012

7 Perubahan Nomor Seri Faktur Pajak
. . - Kode transaksi & status Kode cabang Kode tahun Nomor Seri Jumlah Digit: 8 digit Ditentukan oleh PKP sendiri Penomoran FP Sesuai dengan Per-13/65 . . - Kode transaksi & status Nomor Seri Jumlah Digit: 13 digit Ditentukan oleh sistem DJP, termasuk kode tahun akan dicreate oleh sistem DJP dan kode cabang dihapus. Penomoran FP Sesuai dengan Per-24

8 Kendali Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor seri Faktur Pajak hanya dapat diberikan kepada PKP yang: Telah dilakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan Per-05 dan perubahannya atau telah dilakukan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP. Telah melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, apabila terjadi perubahan alamat . Telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password. Telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP . Telah menerima pemberitahuan password melalui . Telah mengajukan surat permintaan nomor seri faktur pajak. Telah memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak. Telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri faktur pajak disampaikan ke KPP.

9 PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 1 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 1 Otorisasi pemberian nomor seri Nomor Urut FP ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan Nomor Seri FP diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan oleh DJP 2 Syarat diberikan nomor seri FP Tidak ada syarat khusus, baik PKP ataupun non PKP dapat membuat nomor sendiri. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada PKP yang telah diregistrasi ulang dan PKP baru yang telah diverifikasi dalam rangka pengukuhan PKP 3 Identitas PKP khususnya alamat dan jenis barang/jasa Tidak ditegaskan Penegasan Keterangan FP mengenai alamat dan jenis barang/jasa harus diisi sesuai dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya Catatan:

10 PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 2 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 4 Penunjukan dan Penandatanganan FP PKP tidak disyaratkan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah Mengatur pejabat/pegawai penandatangan FP yang berhak: PKP wajib memberitahukan ke KPP surat penunjukan penandatangan FP; dan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat berwenang) 5 Istilah Faktur Pajak Cacat Diatur dan digunakan istilah “Faktur Pajak cacat” Istilah “Faktur Pajak cacat“ diganti dengan “Faktur Pajak tidak lengkap” agar sinkron dengan ketentuan UU KUP 6 Penggunaan Kode Transaksi 02 dan 03 Menimbulkan multitafsir untuk transaksi yang harus dipungut oleh Pemungut dengan mekanisme normal Mempertegas peruntukan Kode Transaksi, yaitu kode 02 (bendahara pemerintah) & 03 (BUMN dan KPS) digunakan untuk penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN

11 PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 3 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 7 Urutan nomor seri Faktur Pajak Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga Apabila tidak dibetulkan, PKP penerbit dikenai sanksi Ps 14 (4) UU KUP dan PKP Pembeli tetap dapat mengkreditkan PM Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP dengan blok nomor urut Penggunaan nomor yang tidak urut tidak dikenakan sanksi Terdapat kewajiban pelaporan nomor yang tidak terpakai 8 Nomor Seri FP ganda (lebih dari satu) - Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga Seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri FP yang sama /ganda termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap 9 Penerbitan FP Pengganti Menggunakan Nomor Seri baru Dilaporkan di 2 Masa Pajak SPT, yaitu di masa FP yang diganti dan di masa pembuatan FP pengganti Menggunakan Nomor Seri yang sama Hanya dilaporkan di SPT FP yang diganti

12 PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 4 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 10 Pengkreditan FP Kesalahan pengisian keterangan FP di luar kuasa PKP Pembeli tetap dapat dikreditkan (nomor tidak urut, kode cabang dan penandatangan belum diberitahukan ke KPP) FP yang tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya dan yang tidak mengikuti tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli Catatan: Selain 10 Butir Perubahan, masih terdapat butir lain, untuk lebih lengkapnya dapat Saudara lihat selengkapnya di PER-24/PJ/2012

13 Monitoring Nomor Seri Faktur Pajak (Ilustrasi)
Pencarian nomor seri Pencarian per PKP NPWP………………. Nomor Seri Faktur Pajak NPWP Nomor BPS pemberian nomor seri Faktur Tanggal pemberian nomor seri Faktur Pelaporan FP dalam SPT Masa PPN Pelaporan Faktur Pajak Sisa Status Valid/Tidak Valid 01…. 123 Lapor - Valid 01… 124 Belum lapor Sisa Invalid 01.. 125 126 invalid 127 Nomor tidak dikenali

14 FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tersebut. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. Pada Faktur Pajak Pengganti, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual

15 FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan. Contoh Kasus Pada tanggal 28 April 2013 PT Cerdik (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT Pandai (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp ,00. Pada tanggal 28 April 2013 PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri , DPP sebesar Rp ,00. dan PPN sebesar Rp ,00. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT Cerdik pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013. Pada tanggal 11 Juli 2013 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp ,00.

16 FAKTUR PAJAK PENGGANTI
PT Cerdik melakukan hal sebagai berikut: Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013 untuk melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut: Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti ( ); Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti ( ); Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai ; Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti ( ). Untuk Masa Juli 2013 tidak perlu melakukan pelaporan atas faktur pajak pengganti tersebut.

17 Yang Jatuh Tempo SPT PPN Masa:
Langkah Persiapan 2012 2013 2013 31 Des 2012 Batas Akhir Registrasi Ulang PKP 1 Maret 2013 PKP meminta kode aktivasi, pasword dan nomor seri ke KPP 1 April 2013 Nomor seri mulai digunakan PKP Yang Jatuh Tempo SPT PPN Masa: November 2012 Desember 2012 Januari 2013 Sumber: Per-05/PJ/2012 dan perubahannya, Pasal 19 Per-24/PJ/2012, dan Surat Dirjen S-243/PJ/2012

18 Langkah Persiapan Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Cetak Ulang Kode Aktivasi, dan update Pengusaha Kena Pajak PETUGAS KHUSUS PETUGAS TPT Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password Cetak Ulang Kode Aktivasi Update SOP KPP Data base Registrasi Ulang PKP dan verifikasi Pengukuhan PKP Menu BPS Permohonan Kode Aktivasi dan Password Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi Cetak ulang Kode Aktivasi PASSWORD Update Surat Penolakan Surat KEMPOS: direkam pada aplikasi oleh Petugas, dan mengirim pemberitahuan

19 Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Cetak Ulang Kode Aktivasi, dan update e-mail

20 Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Cetak Ulang Kode Aktivasi, dan update e-mail

21 Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak PETUGAS KHUSUS Surat Permintaan Nomor Seri Cetak Ulang Pemberitahuan Nomor Seri Input Kode Aktivasi dan Password secara mandiri oleh PKP Data base kepatuhan 3 masa pajak terakhir Menu Permintaan Nomor Seri Cetak Ulang Surat Pemberitahuan Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

22 Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

23 Tata Cara Pengembalian dan Pengawasan Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak SEKSI PDI PETUGAS TPT Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai SOP KPP Menu BPS Input data Nomor Seri yang tidak digunakan Arsipkan berkas Seksi Waskon Menyandingkan data PKP dengan data DJP Sesuai TATA CARA VERIFIKASI Tidak cocok

24 Tata Cara Pengembalian dan Pengawasan Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
PKP berkewajiban melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan. PKP menerima BPS dari Petugas TPT atas berkas pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan. Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF Per-24/PJ./2012.

25 SELESAI “DALAM KESUSAHAN SELALU ADA KEMUDAHAN”
MELAYANI KONSULTASI TERKAIT SOSIALISASI PER-24/PJ/2012 MELALUI ALAMAT “DALAM KESUSAHAN SELALU ADA KEMUDAHAN” SELESAI

26 Kembali

27 Kembali

28 Kembali

29 Kembali

30 Kembali

31 Kembali


Download ppt "PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google