Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJohan Rogue Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI
2
UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU, yakni: RUU tentang Pemerintahan Daerah RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah RUU tentang Desa Prolegnas Tahun 2009-2014
3
Sinkronisasi 3 RUU PENTING! Agar tidak tumpang tindih. Sejalan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tidak membingungkan dalam penyelenggaraannya. Ada kepastian hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4
Tahap Pembahasan RUU RUU tentang Perubahan UU 32/2004 Ditangani di DPR Progress per Des ‘12 RUU Pemerintahan Daerah PansusOn Progress (DIM) RUU DesaPansusOn Progress (DIM) RUU PilkadaKomisi II DPR RI On Progress (Masukan dan Persiapan DIM)
5
Mengapa UU Pilkada Perlu? 1. Putusan MK No. 072-073/PUU-II/2004 bahwa dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Pilkada merupakan rezim Pemilu, bukan rezim Pemda konsekuensi logis: pengaturannya ditarik dari UU Pemda. 2. Kebutuhan akan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik good governance mempengaruhi format Pilkada yang diinginkan. 3. Masyarakat membutuhkan kandidat pimpinan daerahnya yang kompeten dan berintegritas. 4. Regulasi yang fair dan bebas politik uang.
6
Isu Krusial RUU Pilkada Pemilihan Langsung- Tidak Langsung Pemilihan satu paket (Kada-Wakada) atau tidak satu paket Petahana- ikatan perkawinan, garis keturunan Calon Kada dari daerah lain Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak
7
1. Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Konsekuensi fungsi Pemda Provinsi – Pemda Kabupaten/Kota terkait pembagian kewenangan urusan antara tingkatan Pemerintahan. Berimplikasi pada besar kecilnya derajat elektorasi kepentingan mekanisme Pilkada. Menurut Pemerintah: a. Gubernur sebagai Kada dan Wakil Pemerintah Prov. Menjalankan fungsi koordinatif dalam ranah dekosentrasi. Mekanisme diarahkan dipilih DPRD Prov. b. Bupati/walikota dilakukan secara langsung oleh masyarakat karena merupakan jenjang pemerintahan paling dekat.
8
2. Pemilihan tidak secara paket Pemerintah beranggapan posisi wakada yang tidak sejajar dengan kada dalam realitanya menunjukkan bahwa tugas tidak berjalan ideal karena perbedaan dimensi politik. Wakada dianggap bukan merupakan suatu jabatan politik, melainkan jabatan karir yang ditunjuk oleh Kada.
9
3. Persyaratan Calon Syarat Calon hanya ditujukan kepada Kada. Wakada tidak diatur dalam RUU yang diinisiasi oleh Pemerintah ini. Juga diatur bagi petahana yang sudah tidak mencalonkan dirinya karena masa jabatan berakhir yakni yang terkait ikatan perkawinan, garis keturunan diatur jangka waktu boleh mencalonkan.
10
4. Penyelesaian Sengketa Adanya penyerahan kewenangan penyelesaian sengketa dari MK ke MA.
11
5. Pemilukada Serentak Format dan mekanisme pelaksanaan. Beberapa pilihan: a. Nasional keseluruhan baik pemilu legislatif, pemilu presiden, lokal. b. Pemilu legislatif- pemilu presiden. c. Pemilu eksekutif (nasional dan lokal) dan Pemilu legislatif (nasional dan lokal). d. Pemilu nasional-pemilu lokal e. Pemilu serentak bertahap f. Pemilu serentak untuk pemerintahan lokal dalam satu provinsi
12
Konstelasi DPR RI Komisi II DPR ini sampai saat pemaparan ini masih dalam tahapan penyerapan aspirasi dan masukan dari masyarakat. Persiapan pembuatan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) setiap fraksi DPR RI atas RUU Pilkada yang menjadi inisiatif Pemerintah. Percepatan pembahasan dilakukan untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pemilukada yang mendekati masa Pemilu 2014. Sementara juga terus menerus melakukan sinkronisasi dengan RUU Pemda dan RUU Desa.
13
KASUS GARUT DAN PEMILUKADA YANG AMJ TAHUN 2014
14
Pengalaman Pemilu 2009 dimuat dalam UU 12/2008 Pasal 233 (1) Pemungutan suara dalam Pemilukada yang masa jabatannya berakhir pada bulan Nov 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan UU ini paling lama pada bulan Oktober 2008. (2) Dalam hal terjadi Pemilukada putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008.
15
Sehingga.. Karena bunyi pasal 233 di atas merujuk pada tahun yang sudah pasti dan sudah lewat, maka: Tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk pemungutan suara yang akan diselenggarakan berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pilpres tahun berikutnya, termasuk di Tahun 2014.
16
UU 32/2004 Pemberitahuan DPRD dan KPU Daerah tentang AMJ (Akhir Masa Jabatan) (Pasal 65). Pemungutan Suara diselenggarakan paling lambat 1 bulan sebelum masa jabatan berakhir (Pasal 86/ Kep KPU No.09 Tahun 2010 Lampiran No.5 bag 1).
17
Kasus Garut dan Kepastian Hukum Pemilukada Mendatang Hari H pemungutan suara ditetapkan KPU 8 September 2013. Lalu: Kapan AMJ Bupati Garut? Penentuan hari H pemungutan suara yang dimaksud tetap dapat dilaksanakan; sekalipun mengikuti pola Pasal 233 UU No. 12 Tahun 2008. Sekalipun RUU Pemilukada belum selesai dibahas, sebaiknya Pemilukada Garut tetap dapat dilaksanakan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Garut untuk menghindari kekosongan pemerintahan Kabupaten Garut yang periodisasinya berakhir Tahun 2013.
18
Kepastian Pemilukada yang AMJnya pada tahun yang sama di Pemilu Sampai saat ini, belum ada peraturan yang mengatur perihal pelaksanaan Pemilukada yang AMJ yang waktunya berlangsung pada tahun yang sama dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD/Pilpres. Menunggu penyelesaian RUU tentang Pilkada.
19
19 Vox Populi Vox Dei “Suara Rakyat, Suara Tuhan” Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar www.agun-gunandjarsudarsa.com
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.