Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBeben Fitri Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN Drs. Yusrizal Ilyas, MPA Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah SOSIALISASI REKOMENDASI MENTERI KEUANGAN 2013 PERENCANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN T.A.2014 JAKARTA, 16 April 2014
2
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
“ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung- jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. ” Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3
Aturan Terkait Dana Dekon & TP
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewengan serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi yang disempurnakan dengan PP 23 Tahun 2011 PMK 156 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang disempurnakan dengan PMK 248 Tahun 2010 SEB 3 Menteri No. 0442/MPPN/11/2010, SE-696/MK/2010, 120/4693/SJ tentang Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Program dan Kegiatan K/L di Daerah serta Peningkatan Peran Aktif Gubernur Selaku Wakil Pemerintah PMK 125 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi dan DanaTugas Pembantuan Sebelum TA 2011
4
Pengertian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. Dana Dekonsentrasi : dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Tugas Pembantuan : penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan Dana Tugas Pembantuan : dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
5
Prinsip Pendanaan Dekon/TP
Pendanaan Dekon/TP hanya dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di daerah (mengacu PP 38/2007) Pendanaan Dekon hanya diperuntukkan mendukung penguatan dan pemberdayaan peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, dan kegiatannya bersifat non fisik Pendanaan TP hanya membiayai kegiatan yang bersifat fisik, dan ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Daerah Otonom Pendanaan Dekon/TP seluruhnya bersumber dari APBN, K/L tidak diperkenankan meminta Daerah menyediakan dana pendamping (cost sharing) Kegiatan Dekon/TP yang didanai mengacu pada RKP dan Prioritas Nasional dalam rangka mendukung penguatan triple track strategy (pro growth, pro job, & pro poor) K/L wajib memberitahukan kegiatan Dekon/TP kepada Gubernur/Bupati/ Walikota sebelum pelimpahan/penugasan dalam rangka mendukung terwujudnya sinergisitas pusat dan daerah Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada DPRD saat pembahasan RAPBD perihal rencana Penyelenggaraan Dekon/TP Pengelolaan Dana Dekon/TP dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel guna mewujudkan LKPP yang Wajar Tanpa Pengecualian
6
Karakteristik Kegiatan Dekonsentrasi
Sifat kegiatan non-fisik yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap Sebagian kecil Dana Dekon dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya Penentuan besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing K/L Jenis Kegiatan Akun Keterangan Kegiatan Utama (Non Fisik) : Sinkronisasi, Evaluasi, Pengedalian, Supervisi, Penyuluhan, dsb. Belanja Barang sesuai peruntukannya Tidak menambah aset Kegiatan Pendukung/ Penunjang: Pengadaan Barang/ Jasa, penunjang lainnya Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekon (Kode Akun ) * Berdasarkan PMK 156/2008 yang disempurnakan dengan PMK 248/2010 6 6
7
Karakteristik Kegiatan Tugas Pembantuan
Sifat kegiatan fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah. Sebagian kecil Dana TP dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya Penentuan besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing K/L Jenis Kegiatan Akun Keterangan A. Kegiatan Utama TP : 1. Fisik : Pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, serta dapat berupa kegiatan yang bersifat fisik lainnya Belanja Modal sesuai peruntukannya Menambah Aset 2. Fisik Lainnya (Barang Habis Pakai) : Obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk yang diserahkan kepada Pemda Belanja Barang Fisik Lainnya TP (521411) Tidak Menambah Aset B. Kegiatan Pendukung/Penunjang : Pengadaan barang/jasa, penunjang lainnya Belanja Barang Penunjang Kegiatan TP (521321) Dapat Menambah Aset Tetap 7 7
8
Proses Pelimpahan Wewenang Kepada Gubernur
Kepala Daerah Kementerian/Lembaga memperhatikan skala prioritas; alokasi anggaran; lokasi kegiatan. pertengahan bulan Juni dan/atau setelah pagu sementara Menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang program dan kegiatan yang akan didekon/ di-tp-kan Menyampaikan Peraturan tersebut kepada daerah penerima setelah terbitnya Perpres RABPP paling lambat minggu 1 bulan Desember mengusulkan SKPD yang sesuai dengan bidang tugas yang ditangani Menyampaikan usulan SKPD paling lambat akhir bulan Juni memberitahukan RKA-KL ke DPRD (pada saat pembahasan RAPBD) dalam rangka sinkronisasi dan sinergisitas program/kegiatan Menjabarkan urusan Pemerintah dalam rincian Program dan Kegiatan Memberitahukan indikasi program dan kegiatan kepada Daerah Penerima
9
Hal-Hal yang Diperhatikan dalam Penganggaran Dana Dekon/TP
Pagu dana yang akan dilimpahkan/ditugaskan merupakan pagu dari K/L. Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, K/L harus memperhitungkan kebutuhan anggaran: Biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD; Biaya operasional dan pemeliharaan atas hasil pelaksanaan kegiatan yang belum dihibahkan; Honorarium pejabat pengelola keuangan; Biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan. Sejalan dengan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja mulai tahun 2011, maka dalam penyusunan RKA-KL agar diperhatikan hal-hal sbb: Kegiatan yang dituangkan dalam RKA-KL merupakan kegiatan Eselon I sesuai dengan hasil restrukturisasi; Target kinerja (kuantitas, kualitas, jenis dan satuan output) dan besarnya alokasi anggaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD dituangkan dengan jelas dalam RKA-KL; Dokumen pendukung dari masing-masing SKPD harus sudah dilengkapi pada saat penelaahan RKA-KL.
10
EVALUASI PENDANAAN DEKONSENTRASI
DAN TUGAS PEMBANTUAN 2012
11
Alokasi Dana Dekonsentrasi Th. 2012-2013
Alokasi Dana Tugas Pembantuan Th
12
Terkait dengan Penggunaan Jenis Belanja
TA. 2013, proporsi belanja modal merosot sangat signifikan. hal ini mengindikasikan 2 kemungkinan, yaitu: dana TP lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik lainnya (tidak menambah aset tetap); atau dana TP masih ada yang digunakan untuk mendanai kegiatan non-fisik Proporsi belanja bantuan sosial yang cukup besar dengan tren yang cenderung meningkat CATATAN hendaknya dana TP diarahkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan urusan Pusat yang juga memperhatikan peningkatan alokasi belanja modal yang mempunyai efek pengganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan perekonomian daerah. Kementerian/lembaga perlu mengkaji kegiatan Dekon-TP yang menggunakan komponen belanja bantuan sosial, apakah kegiatan tersebut masih tepat untuk dilaksanakan baik dilihat dari ketentuan pembagian urusan pemerintahan, prinsip pendanaan Dekon-TP, maupun dari ketentuan belanja sosial.
13
Terkait dengan Pengalihan Dana Dekon-TP yang Sudah Merupakan Urusan Daerah Menjadi Dana Transfer (DAK) 57,14% menyatakan telah mengetahui tentang isu pengalihan ini, sedangkan lainnya sebesar 42,86% menyatakan tidak mengetahui. Dari SKPD yang menyatakan telah mengetahui tentang isu pengalihan tersebut, sebanyak 72,50% sudah mengantisipasi dengan pengusulan program/kegiatan Dekon-TP yang merupakan urusan pusat, sedangkan sisanya sebanyak 25% responden belum mengantisipasi CATATAN K/L hendaknya menginformasikan kepada SKPD penerima dana dekon-TP akan adanya rencana pengalihan tersebut sehingga perencanaan program/kegiatan yang akan dilimpahkan atau ditugaskan sesuai dengan kewenangannya
14
Terkait dengan Aspek Pelaksanaan
Salinan peraturan menteri/pimpinan lembaga tentang Pelimpahan Kegiatan Dekonsentrasi kepada Gubernur dan/atau Penugasan Kegiatan Tugas Pembantuan Kepada Gubernur/Bupati/Walikota 55,71% menyatakan sudah menerima, sedangkan 44,29% menyatakan tidak menerima CATATAN Ps 4 PMK 156/2008 KL menetapkan dan menyampaikan Peraturan Menteri/Pimpinan lembaga tsb kepada daerah penerima dana Dekon-TP, tembusan kepada Menkeu c.q. DJA dan DJPK, Mendagri dan Menneg PPN. Kendala Penyaluran dan Pencairan dana Dekon-TP
15
Terkait Aset Hasil Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dari 44,29 % responden yang menjawab ada aset yang dihasilkan dari kegiatan dekosentrasi dan/atau tugas pembantuan TA , sebanyak 90,32 % menyatakan bahwa aset tersebut dicatat sebagai Barang Milik Negara
16
PROPORSI DAN RATA-RATA ALOKASI DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PER KUADRAN UNTUK WILAYAH PROVINSI
17
PROPORSI DAN RATA-RATA ALOKASI DANA TUGAS PEMBANTUAN PER KUADRAN UNTUK WILAYAH KABUPATEN/KOTA
18
Dari 90,32 % responden yang menyatakan bahwa aset tersebut dicatat sebagai BMN, hanya 10,71% responden saja yang menyebutkan bahwa terdapat biaya pemeliharaan aset tersebut pada DIPA DekonTP TA 2012 CATATAN : Sesuai dengan PMK156/2008 ps. 7 (b) sebagaimana telah disempurnakan dengan PMK 248/2010, K/L harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam DIPA guna memenuhi biaya operasional dan pemeliharaan atas hasil pelaksanaan kegiatan yang belum dihibahkan.
20
REKOMENDASI MENTERI KEUANGAN TAHUN 2013
KESEIMBANGAN PENDANAAN DI DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN LOKASI DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGASPEMBANTUAN T.A. 2014 TUJUAN Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta proporsional dalam pengalokasian dana Dekon/TP Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dana Dekon/TP Mendukung K/L dalam merencanakan lokasi dan alokasi dana Dekon/TP agar tepat sasaran
21
Prinsip Dasar Perencanaan Lokasi Dan Alokasi Dana Dekon/TP (1)
PP 7/2008 Pasal 21 Ayat (2) : Pemerintah (K/L) berwenang menentukan kegiatan, besaran dan lokasi kegiatan yang telah menjadi urusannya, dengan mempertimbangkan : Kemampuan keuangan negara pengalokasian disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan pemerintah pusat melalui bagian anggaran K/L Keseimbangan pendanaan di daerah pengalokasian mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang terdiri dari besarnya transfer ke daerah dan kemampuan keuangan daerah Kebutuhan pembangunan daerah pengalokasian disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah
22
Posisi Menteri Teknis Dan Menkeu Dalam Perencanaan Lokasi Dan Alokasi Dana Dekon/TP
(Intrepretasi UU 17/2003) Kementerian/Lembaga Sebagai COO (Pengguna Anggaran) Menteri Keuangan Sebagai CFO (Pengelola Fiskal dan BUN) Indikator Teknis Indikator Umum Alokasi dan lokasi Dana Dekon/TP Keseimbangan Pendanaan di Daerah Renja - KL Rekomendasi Menkeu
23
Variabel Keseimbangan Pendanaan di Daerah
Pertimbangan : Transparan dan Akuntabel Proporsionalitas Tidak terkonsentrasi di Daerah tertentu Variabel Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) PAD Lain-Lain Pend yg sah Transfer ke Daerah (DAU, DAK, DBH, Otsus, Penyesuaian Belanja PNSD Agenda Pembangunan Nasional : Pro-Growth Pro-Job Pro-Poor Variabel Keseimbangan Pendanaan di Daerah Cut Off : Data (n-1) untuk Alokasi (n+1) n = Tahun Proses Indikator Pembangunan Masyarakat di Daerah, mencakup bidang : Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan rakyat Variabel Pembangunan di Daerah (IPM) Sumber Data : - KFD dari Pemda (APBD) dan Depkeu - IPM dari BPS
24
Formula Keseimbangan Pendanaan di Daerah
Transfer ke Daerah DBH, DAU, DAK, Dana OTSUS dan Dana PENYESUAIAN IPM Jumlah Penduduk KFD (Fiscal Spaces) PETA KESEIMBANGAN PENDANAAN DI DAERAH Indeks KFD Perencanaan Dekon/TP Rekomendasi IKK PAD LAIN-2 PEND. PAD = Pendapatan Asli Daerah KFD = Kemampuan Fiskal Daerah IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi IPM = Indeks Pembangunan Manusia Indeks KFD = KFD Jml. Penduduk x IKK Kemampuan Keuangan Daerah Belanja PNSD Faktor Pengurang
25
Indikator Keseimbangan Pendanaan di Daerah
Kuadran II KFD di bawah rata-rata nasional namun IPM di atas rata-rata nasional Kuadran I KFD dan IPM di atas rata-rata Nasional Kuadran III di bawah rata-rata nasional Kuadran IV KFD di atas IPM di bawah Keterangan : KFD = Kemampuan Fiskal Daerah IPM = Indeks Pembangunan Manusia Prioritas 2 Reindex IPM Prioritas 1 Indeks KFD
26
KESEIMBANGAN PENDANAAN DI DAERAH BERDASARKAN INDEKS KFD DAN IPM
KELOMPOK DAERAH REKOMENDASI MENKEU TAHUN UNTUK PERENCANAAN ALOKASI T.A.2014 KESEIMBANGAN PENDANAAN DI DAERAH BERDASARKAN INDEKS KFD DAN IPM Prioritas 2 Kuadran II KFD < rata2 Nasional & IPM > rata2 Nasional 11 Provinsi 216 Kab/Kota Kuadran I KFD & 5 Provinsi 67 Kab/Kota Kuadran III KFD dan IPM < rata2 Nasional 14 Provinsi 143 Kab/Kota Kuadran IV KFD > rata2 Nasional dan 3 Provinsi 65 Kab/Kota No Prop IKFD re-IPM 1 Riau 1,837 1,057 2 DKI Jakarta 2,691 1,077 3 Kaltim 4,838 1,053 4 Bangka Belitung 1,001 1,014 5 Riau Kepulauan 1,555 1,047 No Provinsi IKFD re-IPM 1 Sumatera Utara 0,543 1,032 2 Sumatera Barat 0,588 1,026 3 Jambi 0,660 1,013 4 Sumatera Selatan 0,912 1,015 5 Bengkulu 0,771 1,014 6 Jawa Barat 0,421 1,005 7 Jawa Tengah 0,406 1,008 8 DI Yogyakarta 0,568 1,055 9 Kalimantan Tengah 0,941 1,037 10 Sulawesi Utara 0,610 1,058 11 Bali 0,730 1,006 No Provinsi IKFD re-IPM 1 Lampung 0,401 0,994 2 Jawa Timur 0,376 0,997 3 Kalimantan Barat 0,531 0,963 4 Sulteng 0,681 0,990 5 Sulsel 0,584 6 Sultra 0,677 0,975 7 NTB 0,554 0,915 8 NTT 0,509 0,936 9 Maluku 0,737 0,993 10 Papua 0,842 0,903 11 Maluku Utara 0,855 0,960 12 Banten 0,400 0,980 13 Gorontalo 0,979 14 Sulbar 0,699 0,969 No Prop IKFD re-IPM 1 NAD 1,660 0,997 2 Papua Barat 2,576 0,962 3 KALSEL 1,110 0,973 Prioritas 1 Daerah pada kuadran II dan III direkomendasikan untuk diprioritaskan mendapat alokasi dana Dekon-TP T.A. 2014
27
PENGALIHAN DANA DEKON DAN DANA TP KE DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
28
ALASAN STRATEGIS PENGALIHAN
Amanat Hukum (Ps UU 33/2004 & Ps PP 7/2008) Dana DKTP yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negaral/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundangan menjadi urusan daerah, secara bertahap dialihkan menjadi DAK Jangka waktu pengalihan secara bertahap selama 2 (dua) tahun sejak PP 7/2008 diundangkan telah lewat Rekomendasi BPK dan Panja DPR Rekomendasi & Temuan BPK Masih ada dana pemerintah pusat yang membiayai urusan daerah melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Tindak Lanjut Panja Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Daerah Pemerintah menerbitkan Perpres mengenai Road Map rencana pengalihan dana Dekon TP yang masih membiayai urusan daerah ke DAK
29
ROAD MAP PENGALIHAN 2011 Persiapan proses pengalihan sebagian kegiatan potensi urusan daerah di 7 K/L terbesar Koordinasi antara Bappenas, Kemenkeu & K/L yang dikoordinasikan oleh Bappenas (SEB 3 Menteri). Target : 7 K/L terbesar pengelola Dana Dekon/TP yaitu: Diknas, Kesehatan, PU, Pertanian, DKP, PDT, dan UKM 2012 Identifikasi/Persiapan proses pengalihan 16 KL Pelaksanaan pengalihan seluruh Keg. Dekon/TP yang merupakan urusan daerah ke keg. DAK di 16 K/L Penyusunan Perpres Pengalihan Persiapan proses pengalihan sebagian prog/keg potensi urusan daerah di seluruh K/L lainnya Target : Semua prog/kegiatan di 16 K/L yang merupakan urusan daerah dialihkan ke DAK TA 2013 2013 Pelaksanaan pengalihan seluruh Kegiatan Dekon/TP yang merupakan urusan daerah ke DAK di semua K/L Evaluasi pelaksanaan pengalihan Penerapan Perpres Pengalihan Target : Seluruh program/keg di semua K/L yang merupakan urusan daerah dialihkan ke DAK TA 2014 2014 Tahun terakhir semua kegiatan Dekon/TP yang merupakan urusan daerah dialihkan ke Kegiatan DAK Target: Tidak ada lagi Kegiatan Dekon/TP yang merupakan urusan daerah didanai dari APBN * Mengingat koordinasi dilakukan menjelang akhir triwulan IV (pembahasan APBN TA 2012 sudah mencapai hasil akhir) maka target tersebut belum tercapai. Dlm pelaksanaannya, hanya 1 K/L yg kegiatannya dapat dialihkan yaitu Kementan
30
TIGA PENDEKATAN ANALISIS DALAM IDENTIFIKASI PROGRAM/KEGIATAN DEKON/TP
YANG MELAKSANAKAN URUSAN DAERAH Analisis kesamaan nama dan/atau jenis kegiatan dan/atau output dan/atau komponen yang tercantum di RKA-K/L dengan lingkup bidang kegiatan yang tercantum dalam DAK sesuai PMK Nomor 209/PMK.07/2011 Analisis kegiatan dan/atau output dan/atau komponen yang tercantum dalam RKA-K/L berdasarkan pemetaan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana termuat dalam lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007 Analisis sifat kegiatan dan/atau output dan/atau komponen yang tercantum dalam RKA-K/L berdasarkan keterkaitan manfaat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (direct delivery public service).
31
KONSEP MEKANISME PENGALIHAN
Periode K/L Bappenas Kemenkeu Kemendagri Januari s/d Maret Rancangan Renja K/L Rancangan Renja K/L Rancangan Renja K/L Rancangan Renja K/L Identifikasi Kewenangan dan Penentuan kriteria Teknis Identifikasi dan Pemilahan Kegiatan yang sudah menjadi urusan daerah Analisis dan Evaluasi Perencanaan serta Capaian Kinerja Analisis dan Evaluasi Penganggaran Analisis dan Evaluasi Kewenangan/Urusan serta kesiapan implementasi di daerah Hasil Identifikasi Usulan Pengalihan Usulan Pengalihan Penetapan besaran Pengalihan Renja K/L Rancangan Akhir RKP Proses Penyusunan RKA-KL Proses penetapan Perpres RKP
32
PROSES PENGALIHAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG MELAKSANAKAN URUSAN DAERAH KE DAK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013
33
Hasil Rakor Pengalihan 2012 (Dipimpin oleh Wamenkeu dan WamenPPN/Bappenas
Diperlukan tata kelola yang baik dan menyeluruh sehingga tidak menyisakan permasalahan di masa datang. Permasalahan yang akan datang mungkin terjadi adalah dari sisi legalitas dan sisi teknis di lapangan. Dalam masa transisi diperlukan asistensi dan pendampingan dari kementerian/lembaga agar pelaksanaan urusan yang dialihkan dapat memenuhi target kinerja yang dibebankan kepada kementerian/lembaga. Untuk efektifitas pengalihan ke daerah, agar kontrak kinerja yang dibebankan pada daerah dapat berjalan sesuai target maka perlu adanya reward and punishment mechanism. Akuntabilitas dalam pelaksanaan pengalihan yang berbasis output dan outcome sehingga diharapkan menjadi momentum dalam rangka perbaikan desain DAK. Diperlukan pemantuan dan evaluasi sehingga dalam pelaksanaan pengalihan dapat segera diidentifikasi permasalahan yang mungkin terjadi serta upaya perbaikan yang perlu dilakukan. Perlu disusun Peraturan Presiden yang dapat menjadi acuan dalam proses pengalihan dan pelaksanaannya di masa yang akan datang.
34
TIGA PENDEKATAN ANALISIS DALAM IDENTIFIKASI PROGRAM/KEGIATAN DEKON TP YANG MELAKSANAKAN URUSAN DAERAH Analisis atas rencana kegiatan dan/atau output dan/atau komponen berdasarkan pemetaan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana termuat dalam lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007 Analisis atas kesamaan nama dan/atau jenis kegiatan dan/atau output dan/atau komponen yang direncanakan dengan lingkup bidang kegiatan yang tercantum dalam DAK Analisis atas sifat kegiatan dan/atau output dan/atau komponen yang direncanakan berdasarkan keterkaitan manfaat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (direct delivery public service).
35
HASIL PENGALIHAN UNTUK TA 2013
Dalam pertemuan trilateral meeting (Kemenneg PPN/Bappenas, Kemenkeu cq. Ditjen Anggaran dan K/L) yang dilaksanakan di Bappenas setelah adanya hasil identifikasi tersebut, hanya Kementerian Pertanian yang memberikan persetujuan untuk mengalihkan kegiatan/anggaran mereka sebesar Rp. 417 M
36
PENGALIHAN UNTUK T.A. 2013 KE T.A. 2014
Surat Menteri Keuangan Nomor: S-77/MK.07/2013 tanggal 5 Februari 2013 perihal Identifikasi Kegiatan Dekon/TP pada Kementerian/Lembaga yang membiayai Urusan Daerah dikirimkan ke 33 K/L
37
Substansi RPerpres Pengalihan
Judul Perpres: Pengalihan Kegiatan Dekon/TP yang merupakan Urusan Daerah ke Kegiatan DAK Ruang Lingkup Kegiatan Dekon/TP yang merupakan urusan daerah dilalihkan ke Kegiatan DAK (Pasal : merupakan bagian dari prioritas nasional yang termuat dalam RKP; bersifat fisik; paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. Prinsip Pengalihan: K/L tidak diperbolehkan untuk menganggarkan kegiatan yang merupakan urusan daerah. K/L dapat melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan daerah sepanjang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diidentifikasi sebagai urusan daerah namun tidak dapat dialihkan ke kegiatan DAK, maka daerah dapat mendanai kegiatan dimaksud melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
38
Substansi RPerpres Pengalihan
Mekanisme Pengalihan: Melalui Identifikasi Bersama (Kemenneg PPN/Bappenas, Kemenkeu, dan K/L) disepakati dalam trilateral meeting dan kemudian diputuskan di sidang kabinet dan/atau dicantumkan dalam RKP. Sumber Pendanaan: dari alokasi dana kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan K/L yang dialihkan Pengalokasian dan Penyaluran: Mengikuti aturan pengalokasian dan penyaluran DAK Supervisi dan Bimbingan Teknis: K/L melakukan supervisi dan bimbingan teknis terhadap DAK dengan tujuan agar tercapainya target prioritas nasional yang menjadi tanggungjawab K/L Supervisi dan Bimbingan Teknis merupakan bagian dari Laporan kegiatan DAK oleh K/L untuk menjadi pertimbangan pemberian penghargaan dan sanksi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.