Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRais Taufik Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR PELAYANAN WAKTU PENYELESAIAN BIAYA Pasal 7 s.d. 15 UU Nomor 17/2012 PP No. 4/1994 PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerinta, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Menegkop dan UKM RI No : 1/Per/M.KUMKM/I/2006 Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai cukup. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pendiri. Notulen rapat pembentukan koperasi. Surat kuasa Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 (tiga) tahun ke depan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi Permintaan diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas bersamaan dengan pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi. Kepala Dinas memberikan legalisasi terhadap akta pendirian koperasi apabila tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2012. Surat Keputusan Pengesahan dan Akta Pendirian disampaikan kepada Pendiri/kuasa pendiri dengan surat tercatat. Jangka waktu pemberitahuan diterima atau ditolak paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pengesahan secara lengkap. Jangka waktu permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. Keputusan terhadap permintaan ulang dimaksud dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Rp , - (berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan dan Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2004 tentang Pertunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah)
2
DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR PELAYANAN WAKTU PENYELESAIAN BIAYA
Daftar hadir rapat pembentukan. Untuk koperasi primer melampirkan fotokopi KTP para pendiri. Untuk koperasi sekunder melampirkan keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi serta persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan fotokopi akta pendirian serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri. Apabila permintaan ditolak maka terhadap penolakan para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan permintaan ulang. Permintaan ulang diajujan secara tertulis. Keputusan akta pendirian koperasi ditolak atau diterima diberikan kepada pendiri atau kuasa pendiri paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan ditetapkan.
3
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 17/2012 PP 4/1994
Pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima lengkap PP 4/1994 Diterima Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut. PERMEN 01/2006 Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 bulan Sekelompok orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Terhadap penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan. Ditolak PRA KOPERASI Kop. Primer Rapat Persiapan - Sekurang - kurangnya di hadiri 20 orang pendiri. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 bulan. Rapat Pembentukan Membahas Anggaran Dasar Koperasi : Anggaran Dasar memuat antara lain : Nama & tempat kedudukan. Maksud & tujuan Bidang usaha. Keanggotaan. Rapat Anggota. Pengurus, Pengawas. Sisa Hasil Usaha. Mengajukan permohanan pengesahan secara tertulis kepada Pejabat berwenang. Kop. Sekunder - Dihadiri sekurang kurangnya 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya. disetujui ditolak Keputusan akhir Pembuatan Akta oleh Notaris. 1
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.