Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Fenomena Kehidupan Anak-Anak Jalanan
2
Pendahuluan Pengertian Anak Jalanan
Pengertian Anak Jalanan Definisi Anak Jalanan menurut Departemen Sosial : Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat – tempat umum. Kriteria anak jalanan adalah : Anak yang berusia usia 5-18 tahun. Melakukan kegiatan tidak menentu, tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau ditempat umum minimal 4 jam/hari, seperti pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dll. Kegiatannya dapat membahayakan dirinya sendiri atau mengganggu ketertiban umum. Kategori Anak Jalanan : Children of the street, yakni mereka mencari nafkah dan tinggal di jalanan. Children on the street, mencari nafkah di jalan tapi hidup bersama keluarga. Anak yang hidup di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dan Family of the street, Anak yang bersama keluarganya hidup di jalanan.
3
Faktor Penyebab Pendorong anak-anak bekerja di jalan : a) Intern:
Keinginan anak itu sendiri, baik karena prihatin terhadap kondisi kehidupan orang tua dan keluarganya ataupun karena ingin mendapatkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya. b) Ekstern: 1. Dipaksa oleh orang tua 2. Dipaksa oleh orang lain yang bukan keluarganya (ditipu/diperdaya secara halus ataupun dipaksa dengan kekerasan).
4
Latar Belakang Anak jalanan umumnya berasal dari keluarga yang pekerjaannya berat dan ekonominya lemah. Atas tuntutan kebutuhan ekonomi keluarga mereka, Anak jalanan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk diri sendiri maupun untuk membantu keluarganya. Bermacam-macam faktor yang mendukung alasan mereka untuk terjun ke jalanan demi mencari nafkah. Ada yang memang karena keinginan anak itu sendiri, baik karena prihatin terhadap kondisi kehidupan orang tua dan keluarganya ataupun karena ingin mendapatkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Ada yang dipaksa orang tua mereka dan ada pula yang dipaksa orang lain dan keluarganya (ditipu diperdaya secara halus ataupun dipaksa dengan kekerasan.
5
KEGIATAN ANAK-ANAK JALANAN
Kegiatan anak jalanan itu erat kaitannya dengan tempat mereka mangkal sehari-hari, yakni di alun-alun, bioskop, jalan raya, simpang jalan, stasiun kereta api, terminal, pasar, pertokoan, dan mall.Ada 3 ketegori kegiatan anak jalanan, yakni : (1) Mencari kepuasan; (2) Mencari nafkah; dan (3) Tindakan asusila.
6
Realita kehidupan anak jalanan
Dijalanan mereka hidup tanpa aturan yang bersifat legalistik, yang ada adalah aturan-aturan yang mereka buat sendiri, sehingga seringkali aturan yang berlaku cenderung menjadi hokum rimba. Dengan kata lain, didalam kehidupan anak terlantar “siapa kuat dia yang berkuasa” merupakan aturan yang harus selalui dipatuhi. Anak terlantar yang hidup dijalanan hidup mengandalkan penghasilan mengamen, menjajakan makanan kecil, atau berjualan koran dll. Mereka rata-rata bekerja dari pagi sampai sore hari dan mendapat penghasilan Rp sampai Rp per hari. NB: Jika tidak diantisipasi, kondisi ini bisa menurunkan kualitas SDM generasi muda pada masa mendatang!
7
Gambar Anak jalanan
8
Dasar Hukum perlindungan Anak Jalanan
Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak
9
Alternatif Solusi alternative solusi permasalahan anak jalanan sebagai berikut : Penyediaan biaya pendidikan bagi anak jalanan. Peningkatan kerjasama keluarga, masyarakat dan pemerintah. Penghargaan terhadap prestasi anak jalanan. Pembuatan payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban anak jalanan. Penyusunan system pembelajaran pendidikan dan pemberian skill yang efektif dan aplikatif untuk anak jalanan. Lewat pendidikan Rumah Singgah.
10
Kesimpulan Anak jalanan, umumnya berasal dari keluarga yang pekerjaannya berat dan ekonominya lemah. Anak jalanan tumbuh dan berkembang dengan latar kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan, penganiayaan, dan hilangnya kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan membuatnya berperilaku negatif. Stigmatisasi sangat mempengaruhi berpengaruh terhadap berbagai bentuk apresiatif masyarakat terhadap anak-anak jalanan. Stigmatisasi kerap negatif mengakibatkan Anak-anak jalanan adalah korban, baik sebagai korban di dalam keluarga, komunitas jalanan, dan korban pembangunan sedangkan stigmatisasi yang positif cenderung membawa pengaruh sebaliknya.
11
Matoer Noewoen
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.