Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU"— Transcript presentasi:

1 PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU

2 PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA AWAL MASA BERLAKUNYA
MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN No. X TAHUN 1945 KNIP (Sebelum Terbentuknya MPR dan DPR) Diserahi Kekuasaan Legislatif dan Ikut Mnetapkan GBHN. Menyimpang dari Pasal IV Aturan Peralihan : Sebelum MPR, DPR, dan DPA Terbentuk, Segala Kekuasaan Dilakukan Oleh Presiden dengan Bantuan Sebuah Komite Nasional. Jadi dengan Maklumat Presiden Wakil Presiden No. X tersebut KNIP Tidak Hanya Membantu Tetapi Bahkan Mengganti Tugas yang Semestinya Dilakukan Oleh Presiden.

3 PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA AWAL MASA BERLAKUNYA
MAKLUMAT PEMERINTAH 14 NOPEMBER 1945. Perubahan Susunan Kabinet >> Menetapkan Sutan Syahrir Sesebagai Perdana Menteri. Menyimpangan : Terjadi Perubahan Sistem Pemerintahan dari Presidensiil ke Parlementer. Sejak Saat itu Menteri Bertanggungjawab kepada Perdana Menteri, Bukan Lagi kepada Presiden, Sedang Perdana Menteri Bertanggungjawab kepada Badan Perwakilan (KNIP). Dengan Demikian Presiden Tidak Lagi sebagai Kepala Kepala Pemerintahan, Tetapi Hanya sebagai Kepala Negara. Berarti Hal tersebut Menyimpang dari Ketentuan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 : Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan Menurut UU.

4 PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA
Presiden Mengeluarkan Produk Legislatif yang Semestinya Berbentuk UU (Harus Ditetapkan dengan DPR), Tetapik Produk Tersebut Dibuat dalam Bentuk Penetapan Presiden (Tidak Perlu Persetujuan DPR). Misalnya: Penetapan Presiden No. 1 Tahun Mengenai Penetapan Anggota DPR >> Menyimpang dari Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 : Susunan DPR ditetapkan dengan UU. (Sebelum Amandemen). Penetapan Presiden No. 2 Tahun Menegenai MPRS dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun Mengenai Susunan MPRS >> Menyimpang dari Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 : Sususnan MPR Ditetapkan dengan UU.

5 PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA
Keanggotaan Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPA) Diangkat dengan Proses yang Menyimpang dari Ketentuan UUD Misalnya: Jumlah Anggota MPR Ditetapkan Presiden (Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1959 Pasal 1 ayat 2) >> Menyimpang dari UUD 1945 Pasal 2 ayat 1 (Sebelum Amandemen) : Susunan Anggota MPR, Termasuk Jumlahnya, Ditetapkan dengan UU. (Artinya DPR dan Presiden). Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DPR Dilakukan Presiden (Penetapan Presiden No. 3 dan 4 Tahun 1960) >> Menyimpang dari Pasal 19 ayat 1 UUD (Sebelum Amandemen) : Susunan DPR ditetapkan dengan UU (Artinya DPR bersama Presiden). Pengangkatan Anggota DPA oleh Presiden (Penetapan Pemerintah No. 3 Tahun 1959 Pasal 2) >> Menyimpang dari Pasal 16 ayat 1 UUD 1945 (Sebelum Amandemen) : Sususnan Anggota DPA Ditetapkan dengan UU. (Artinya DPR bersama Presiden).

6 PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA
Pimpinan MPR Diangkat Menjadi Menteri, >> Tidak Selaras dengan Ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 : MPR Sebagai Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 : Presiden dan Wakil Presiden Dipilih oleh MPR, serta Pasal 17 Ayat 1 dan 2 UUD 1945: Menteri sebagai Pembantu Presiden, Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden (Sebelum Amandemen). Pidato Presiden Tanggal 17 Agustus 1959 Oleh MPR Dijadikan GBHN (Tap. MPR No. I/1960) >> Tidak Selaras dengan Pasal 3 UUD 1945: MPR Menetapkan GBHN (Sebelum Amandemen).

7 PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA
Hak Budget DPR Tidak Berjalan Karena Presiden Tidak Mengajukan APBN >> Tidak Selaras dengan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Sebelum Amandemen) : APBN Ditetapkan Setiap Tahun dengan UU (Artinya Presiden Bersama DPR). Pembubaran DPR oleh Presiden (Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960: Isinya Penghentian Tugas dan Pekerjaan DPR) >> Bertentangan dengan Jiwa Pasal 5, 19, 20, 21, 22, dan 23 UUD 1945, Juga Penjelasan UUD 1945: Mengenai Sistem Pemerintahan Negara. (Sebelum Amandemen). Pengangkatan Presiden Seumur Hidup (Tap MPRS No. IV Tahun 1964) >> Bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945: Masa Jabatan Presiden Lima Tahun dan Dapat Dipilih Kembali. (Sebelum Amandemen).

8 PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU. No. 16 Tahun 1969, UU. 4 Tahun 1975, dan UU, No. 2 Tahun 1980) >> Secara Substansial Tidak Selaras dengan Jiwa UUD 1945 yang Berprinsip dan Menjunjung Kedaulatan Rakyat, Karena UU Tersebut Mengatur Pengangkatan untuk Anggota DPR (Sekaligus Anggota MPR) dan DPRD Tidak Melalui PEMILU. (Sebelum Amandemen).

9 PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU
Kesepakatan MPR untuk Tidak Mengubah UUD 1945 dan Jika Dilakukan Perubahan Harus Melalui Referendum (Ketetapan MPR No. I Tahun 1983: Mengenai Tatatertib MPR) >> Bertentangan Dengan Pasal 37 UUD 1945 : Kewenangan MPR Mengubah UUD. Referendum untuk Mengubah UUD 1945 (Ketetapan MPR No. IV Tahun 1983 dan UU. No. 5 Tahun 1985 Keduanya Mengenai Referendum untuk Mengubah UUD 1945) >> Bertentangan dengan Pasal 37 UUD 1945 : Kewenangan MPR Mengubah UUD.

10 PENYIMPANGAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU
Presiden dan Wakil Presiden Dipilih oleh MPR dengan Suara Mufakat dan Calonnya Tunggal (Selama Orde Baru Belum Pernah Ada Calon Presiden dan Wakil Presiden Lebih Dari Satu) >> Tidak Selaras dengan Esensi Pasal 6 Ayat 2: Presiden dan Wakil Presiden Dipilih oleh MPR dengan Suara Terbanyak (Sebelum Amandemen). Masa Jabatan Presiden Selama 32 Tahun ( ) >> Tidak Selaras dengan Esensi Pasal 7 UUD 1945 (Sebelum Amandemen) : Presiden dan Wakil Presiden Memegang Jabatan Selama 5 Tahun dan Susudahnya Dapat Dipilih Kembali.


Download ppt "PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google