Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Masalah dan Potensi Masalah Pada Pemilu 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Masalah dan Potensi Masalah Pada Pemilu 2014"— Transcript presentasi:

1 Masalah dan Potensi Masalah Pada Pemilu 2014
Oleh Arief Budiman (Komisioner KPU RI)

2 TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PEMILU 2014
WAKTU Perencanaan Program dan Anggaran, serta penyusunan peraturan 9 Juni 2012 – Desember 2013 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 9 Nov 2012 – 4 Nov 2013 Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 9 Agustus 2012 – 30 Des 2012 Penetapan peserta Pemilu 6- 8 Januari 2013 Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 1 – 9 Maret 2013 Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD April 2013 Masa kampanye Pemilu 11 Januari April 2014 Masa Tenang 6 - 8 April 2014 Pemungutan dan Penghitungan Suara 9 April 2014 dan 30 Mar- 6 April 2014 untuk Luar Negeri Penetapan Hasil Pemilu 7 s/d 9 Mei 2014 Pengucapan Sumpah/janji Juli –Oktober 2014

3 TAHAPAN PEMILU YANG SUDAH TUNTAS Tahapan Yang Sudah Tuntas
Perencanaan program, anggaran dan Penyusunan peraturan Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu Penetapan peserta Pemilu Tahapan Yang Sudah Tuntas Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

4 TAHAPAN YANG SEDANG DAN AKAN BERJALAN
Tahapan Yang Sedang Berjalan Pelaksanaan kampanye Masa tenang Pemungutan dan penghitungan suara Tahapan Yang Akan Berjalan Penetapan Hasil Pemilu Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dan DPRD

5 Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Masalah Pada Tahapan Pemilu Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Partai politik tidak sepenuhnya dapat mengoperasionalkan Sipol Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 yang mewajibkan semua parpol calon peserta Pemilu wajib mengikuti verifikasi Parpol calon peserta Pemilu sebagian besar menyerahkan persyaratan menjelang batas akhir pendaftaran KPU butuh waktu yang lebih panjang untuk mencermati data-data parpol karena data yang diserahkan parpol dalam bentuk manual Putusan DKPP No.23-25/DKPP-PKE-I/2012 yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU membutuhkan tambahan anggaran untuk melakukan verifikasi faktual 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi Kebijakan afirmatif action 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota diprotes parpol

6 Kebijakan KPU untuk Penanganannya
Masalah Pada Tahapan Pemilu Kebijakan KPU untuk Penanganannya Perpanjangan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2014 Perpanjangan waktu verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu dengan cara mengubah peraturan tentang tahapan, program dan jadwal Mengorganisir kelompok kerja (Pokja) verifikasi untuk kembali melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol di setiap jenjang Memaksimalkan sisa anggaran verifikasi faktual 16 parpol Meminta bantuan pemerintah untuk memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi Pleno terbuka penetapan parpol peserta Pemilu secara berjenjang Memberikan kesempatan kepada parpol untuk adu data terhadap hal-hal yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS)

7 Tahap Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Masalah Pada Tahapan Pemilu Tahap Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) oleh pemerintah sebelum pelaksanaan Pemilu Terdapat kabupaten/kota yang tidak bisa dijadikan satu daerah pemilihan karena konversi jumlah penduduk dengan kursi kurang dari 3 kursi Penyebaran penduduk yang tidak merata di sejumlah daerah sehingga mengakibatkan terdapat dapil dengan geografis yang sangat luas tetapi jumlah kursinya sedikit Tuntutan di beberapa daerah untuk memperhatikan representasi suku, budaya dan kedekatan secara geografis dalam pembentukan dapil Perbedaan DAK2 milik Kemendagri dengan Pemerintah Daerah

8 Kebijakan KPU untuk Penanganannya
Masalah Pada Tahapan Pemilu Kebijakan KPU untuk Penanganannya Penataan Dapil dilakukan dengan memperhatikan batas-batas wilayah daerah induk dengan DOB Alokasi kursi dan dapil untuk DOB ditata setelah pelaksanaan Pemilu KPU menggunakan DAK2 Kemendagri untuk menetapkan dapil dan melakukan komunikasi persuasif kepada daerah yang menilai DAK2 Kemendgari bermasalah KPU menggelar konsultasi publik dalam penataan dapil di setiap tingkatan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan dapil benar-benar representatif KPU konsisten dengan rumusan penataan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas dan kesinambungan Daerah dengan konversi jumlah penduduk menjadi kursi kurang dari 3, dapilnya digabung dengan daerah lain

9 Tahap Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD
Masalah Pada Tahapan Pemilu Tahap Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Kurangnya pemahaman caleg terhadap kelengkapan persyaratan administrasi pencalonan Informasi tentang pemenuhan kelengkapan persyaratan calon dari pengubung parpol kurang maksimal kepada para setiap caleg Beberapa caleg terkendala dengan KTP sebagai syarat pencalonan karena pencetakan e-KTP belum rampung, sementara KTP lama sudah ditarik Sejumlah bacaleg pencalonannya ganda/terindikasi ganda baik ganda di daerah pemilihan (dapil) maupun ganda parpol Partai politik menggugat keputusan KPU tentang penetapan DCS yang mencoret lima parpol di 8 dapil karena tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013 yang membatalkan pasal 16 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPRD dari parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu yang akan maju lagi menjadi caleg dari parpol peserta Pemilu

10 Kebijakan KPU Untuk Penanganannya
Masalah Pada Tahapan Pemilu Kebijakan KPU Untuk Penanganannya Mengoptimalkan peran help desk untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi kepada parpol Mendorong parpol untuk mengoptimalkan fungsi penghubung dalam menyampaikan segala informasi kepada parpol dan para caleg Untuk persoalan KTP, para caleg dapat meminta surat keterangan dari aparatur pemerintahan setempat Mengembalikan caleg ganda dan terindikasi ganda kepada parpol untuk diperbaiki KPU melakukan perubahan keputusan tentang penetapan DCS berdasarkan rekomendasi Bawaslu KPU RI mengeluarkan surat edaran nomor 554/KPU/VIII/2013 tentang Penjelasan Terkait Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013

11 Tahap Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Masalah Pada Tahapan Pemilu Tahap Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dari DP4 yang diserahkan pemerintah, hanya data merupakan yang hasil perekaman KTP elektronik Dari DP4 hasil perekaman KTP elektronik, baru 148 juta e-KTP yang tercetak Dari DP4, sebanyak 1,8 juta DP4 terdeteksi ganda, 65 juta tanpa NIK, 40 juta tidak memiliki keterangan RT dan 50 juta tidak memiliki keterangan RW, 77 ribu pemilih belum berumur 17 tahun, dan 3228 NIK sama Pencairan honor Pantarlih, PPS dan PPK terlambat sehingga mengakibatkan pengumpulan data dari bawah juga menjadi terhambat DPS minim masukan dan tanggapan dari masyarakat dan parpol Kondisi geografis di sejumlah daerah sulit sehingga pengiriman data dari PPS ke Kabupaten/Kota terlambat Jaringan internet di sejumlah daerah sering bermasalah sehingga pengiriman data dari daerah ke pusat terhambat

12 Kebijakan KPU Untuk Penanganannya
Masalah Pada Tahapan Pemilu Kebijakan KPU Untuk Penanganannya KPU menggunakan Sidalih untuk konsolidasi dan distribusi data Pemilih KPU secara sistemik menghapus data ganda K1 dan melakukan verifikasi faktual kembali terhadap data ganda K2 Mengumumkan DPS, DPSHP, DPSHPA dan DPT secara manual dan online untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya Memperpanjang masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP Menggelar pleno terbuka penetapan DPT secara berjenjang Melakukan penyandingan data DPSHP dan DPT dengan DP4 milik Kemendagri Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk menunda penetapan DPT dan mencermati ulang DPT yang sudah ditetapkan Konsolidasi operator Sidalih seluruh Indonesia mulai tingkat kabupaten/kota di provinsi dan tingkat provinsi di pusat untuk merapikan DPT Verifikasi ulang ke lapangan terhadap DPT dengan NIK invalid untuk memastikan keberadaan orangnya Membahas progres perbaikan DPT bersama Kemendagri, Bawaslu, utusan Parpol, DKPP, dan Komisi II

13 Potensi Masalah pada Tahap Kampanye
Potensi Masalah Pada Tahapan Pemilu Potensi Masalah pada Tahap Kampanye Pemanfaatan jabatan oleh para politisi untuk mengkampanyekan dirinya kepada publik lewat iklan layanan masyarakat (ILM) Penggunaan media massa untuk kegiatan kampanye secara terselubung dan berlebihan oleh para pemilik media yang juga berstatus sebagai politisi di luar jadwal yang diperbolehkan Penggunaan media sosial anonim untuk menyerang dan melakukan kampanye hitam antar peserta Pemilu dan kandidat Pengumpulan sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal yang sudah ditentukan Pemanfaatan jabatan oleh para politisi untuk mengkonsolidasikan kegiatan-kegiatan sosial menjelang pelaksanaan Pemilu 2014 Politik uang dengan motif kegiatan sosial oleh peserta Pemilu terutama di segmen masyarakat yang rentan Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye terselubung Diskriminasi dalam penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan kampanye parpol dan caleg tertentu

14 Kebijakan KPU Untuk Antisipasinya
Potensi Masalah Pada Tahapan Pemilu Kebijakan KPU Untuk Antisipasinya Larangan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi pemeran iklan layanan masyarakat pada institusinya Pengaturan pemasangan baliho, billboard dan spanduk untuk setiap parpol dan caleg Pelaporan dana kampanye parpol secara berkala ke KPU yang di dalamnya terdapat laporan dana kampanye caleg Penetapan zona dan media pemasangan alat peraga kampanye bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Pengaturan zona dan jadwal kampanye untuk setiap parpol KPU, Bawaslu dan KPI membentuk Task Force dengan tugas melakukan pengawasan dan analisa iklan kampanye untuk menyamakan sikap dan persepsi Mendorong KPI dan Dewan Pers memberikan sanksi yang tegas terhadap media yang melanggar pemuatan berita, siaran dan iklan kampanye

15 Tahap Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
Potensi Masalah Pada Tahapan Pemilu Tahap Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Intimidasi, suap dan kekerasan terhadap penyelenggara, saksi dan pemilih Penggelembungan suara Manipulasi suara dengan menukar formulir C1 Pemalsuan identitas Mencoblos surat suara sisa Mencoblos lebih dari satu kali Menghalang-halangi pengawas dan saksi untuk mendapatkan formulir C1

16 Kebijakan KPU Untuk Antisipasinya
Potensi Masalah Pada Tahapan Pemilu Kebijakan KPU Untuk Antisipasinya Penandaan khusus untuk formulir C1 dan C1 plano Mengunggah hasil pemindaian rekap perolehan suara di TPS (formulir C1) ke server KPU Pengunggahan formulir C1 di tingkat kabupaten/kota dilakukan tanpa menunggu rekap di PPS dan PPK Petugas PPS dan PPK juga wajib mengunggah hasil rekapitulasi di PPS dan PPK ke server KPU Formulir C1 plano wajib dibuka saat rekapitulasi di PPS Memperbolehkan masyarakat untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara Kegiatan penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan di tempat terbuka

17 Penutup Terima Kasih


Download ppt "Masalah dan Potensi Masalah Pada Pemilu 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google