Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRehan Marssnovv Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Rahmani Timorita Yulianti, Dra.MAg Prodi Ekonomi Islam FIAI UII
PEMUTUSAN KONTRAK Rahmani Timorita Yulianti, Dra.MAg Prodi Ekonomi Islam FIAI UII
2
PENGANTAR Kontrak/Akad tidak berakhir; yang berakhir adalah perikatan yang timbul dari padanya karena telah dipenuhi. CONTOH: Bila seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dan perikatan yang timbul dari kontrak/akad itu telah dilaksanakan, maka yang berakhir karena telah dilaksanakan adalah perikatan yang timbul dari kontrak/akad tersebut. Kontrak/akad jual belinya tetap eksis sebagai sumber dan dasar perpindahan milik kepada pembeli. Pengecualian: Kontrak/akad kadang-kadang eksistensinya batal dan di sini tidak pernah terjadi akad, atau fasid (rusak), difasakh/dibatalkan oleh salah satu pihak atau oleh pengadilan, atau kedua pihak sepakat membatalkan akad yang sudah mereka buat.
3
PENGERTIAN PEMUTUSAN KONTRAK:
Pemutusan perikatan atau berakhirnya perikatan karena sdh dipenuhi hak & kewajiban Suatu kondisi yang menyebabkan perikatan dalam kontrak putus atau berakhir (tdk ada lg hak & kewajiban)
4
SEBAB-SEBAB BERAKHIRNYA PERIKATAN BATAL EKSISTENSI AKAD & PERIKATAN
PEMUTUSAN KONTRAK BERAKHIRNYA PERIKATAN
5
SEBAB... Batal dg sendirinya (batal demi hkm) krn tdk memenuhi syarat & rukun Dibatalkan krn blm mengikat (lazim) dan msh ada hak khiyar (opsi) dan garansi. BATAL EKSISTENSI AKAD & PERIKATAN Dibatalkan salah satu pihak krn pihak yg lain ingkar janji Dibatalkan kedua pihakkrn kesepakatan Dibatalkan krn putusan Pengadilan
6
SEBAB ... Tercapai tujuan Berakhir waktu BERAKHIRNYA PERIKATAN
Ditetapkan UU batas berlakunya Kematian salah satu pihak
7
SYARAT PEMBATALAN KONTRAK
Syarat pembatalan kontrak/akad atas kesepakatan : Kesepakatan (rida/rela) kedua pihak & bebas dari unsur cacat kehendak (paksaan, penipuan) Terjadi dalam majlis yang sama seperti halnya akad atau berdasar kesepakatan (dikomunikasikan) Obyek akad diterimakan kembali kepada masing-masing pihak dalam majlis atau berdasar kesepakatan Obyek masih utuh. Kontrak/Akad batal dg sendirinya/terfasakh dengan sendirinya (batal demi hukum) apabila tidak terpenuhinya rukun dan syarat (Subyektif/Obyektif) shg mustahil dilaksanakan. Misal karena musnahnya obyek atau para pihak tidak cakap atau cacat kehendak Akibat terfasakhnya kontrak/akad (batal demi hkm), masing-masing pihak dikembalikan kedudukannya seperti sebelum akad.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.